| Petitum |
1.Bahwa pemohon adalah warga Negara Indonesia berdasarkan KTP No. 3175092208800005 atas nama DEDI KURNIAWAN HARAHAP yang diterbitkan tanggal 25-02-2020 oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bogor;
2.Bahwa Pemohon telah melangsungkan pernikahan dengan seorang yang bernama EFA NURJANAH pada tanggal 04-08-2008 berdasarkan Kutipan Akta Nikah Nomor 934/95/VII/2008 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Mesuji, Kabupaten Ogan Komering Ilir tanggal 04-08-2008;
3.Bahwa dari pernikahan tersebut, Pemohon di karuniai anak ke Dua yang bernama FILLIO FAYADHUL FARZANA HARAHAP, lahir di Bogor pada Tanggal 07-07-2018 anak dari pasangan DEDI KURNIAWAN HARAHAP dan EVA NURJANAH sesuai dengan kutipan akta kelahiran nomor. 3201-LU-30082018-0066 yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bogor, tanggal 31-08-2018;
4.Bahwa Pemohon bermaksud melakukan perbaikan Nama Istri yang tertera pada Akta Kelahiran anak ke Dua Pemohon yang semula tertulis EVA NURJANAH diperbaiki menjadi EFA NURJANAH disesuaikan dengan Kartu Tanda Penduduk NIK: 1602045604901001, dan Kutipan Akta Nikah Nomor: 934/95/VII/2008 Pemohon;
5.Bahwa untuk perbaikan Nama Istri pada Akta Kelahiran anak ke Dua Pemohon diperlukan penetapan dari Pengadilan Negeri setempat dalam hal ini Pengadilan Negeri Cibinong. |