| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 431/Pid.Sus/2026/PN Cbi | 1.JESICA SIANTURI, S.H. 2.DIFIA SETYO MAYRACHELIA, S.H. |
NUR ADIM Bin JONO | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 22 Jul. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Kesehatan | ||||||
| Nomor Perkara | 431/Pid.Sus/2026/PN Cbi | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 22 Jul. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-3848/M.2.18.3/Eku.2/07/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | PERTAMA
Bahwa Terdakwa NUR ADIM Bin JONO, pada tanggal yang sudah Terdakwa tidak ingat pada bulan Januari tahun 2026 sampai dengan bulan April tahun 2026 sekira pukul 18.00 WIB sampai dengan pukul 22.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di depan kios bengkel di Perumnas 2 Parung Panjang, Jalan Jeruk, Desa Parung Panjang, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor, atau setidak-tidaknya termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut. Bahwa pada hari Jumat tanggal 17 April 2026 sekira pukul 02.00 WIB, Terdakwa membeli obat Tramadol dari Sdr. HENDRA (DPO) sebanyak 10 (sepuluh) strip atau 100 (seratus) butir dengan harga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dengan cara bertemu langsung di Jalan Perumnas 3, Desa Parungpanjang, Kec. Parungpanjang, Kab. Bogor. Tujuan Terdakwa membeli obat Tramadol tersebut ialah untuk Terdakwa jual kepada orang lain. Terdakwa menjual obat Tramadol hampir setiap hari dari pukul 18.00 WIB sampai dengan pukul 22.00 WIB di depan kios bengkel yang sudah tutup yang beralamat di Perumnas 2 Parungpanjang, Jalan Jeruk, Desa Parungpanjang, Kec. Parungpanjang, Kab. Bogor yang dekat dengan lapak Terdakwa berjualan nasi goreng. Terdakwa menjual obat Tramadol tersebut dengan cara bertemu langsung dengan pembeli di depan kios bengkel yang sedang tutup tersebut. Pembeli bertemu dengan Terdakwa di depan kios tersebut dan mengatakan kepada Terdakwa untuk membeli obat Tramadol. Lalu Terdakwa menanyakan jumlah obat yang pembeli minta tanpa adanya resep dokter. Kemudian Terdakwa meminta uang pembayaran sesuai jumlah oabt yang pembeli ingin beli. Setelah pembeli menyerahkan uang kepada Terdakwa, Terdakwa menyerahkan obat Tramadol kepada pembeli tersebut. Terdakwa menjual obat Tramadol dengan harga Tp. 5.000,- (lima ribu rupiah) per butir atau Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) per strip. Bahwa pada hari Sabtu tanggal 18 April 2026 sekira pukul 22.00 WIB, Terdakwa berjalan ke depan kios bengkel yang sudah tutup yang beralamat di Perumnas 2 Parungpanjang, Jalan Jeruk, Desa Parungpanjang, Kec. Parungpanjang, Kab. Bogor yang jaraknya tidak jauh dari lapak Terdakwa berjualan nasi goreng. Lalu Saksi AIPDA GANDA SIMANJUNTAK dan Saksi BRIPKA GILANG MUHAROM, yang sebelumnya telah mendapat informasi masyarakat terkait peredaran obat keras dan melakukan penyelidikan, datang menghampiri Terdakwa dan menanyakan Terdakwa terkait keberadaan obat Tramadol yang Terdakwa miliki. Awalnya Terdakwa tidak mengaku. Lalu Saksi AIPDA GANDA SIMANJUNTAK dan Saksi BRIPKA GILANG MUHAROM melakukan penggeledahan dan menemukan 31 (tiga puluh satu) butir obat Tramadol di bawah meja dan menunjukkannya kepada Terdakwa. Lalu Terdakwa mengakui bahwa benar 31 (tiga puluh satu) butir obat Tramadol tersebut adalah milik Terdakwa yang Terdakwa dapatkan dari Sdr. HENDRA (DPO). Lalu kedua Saksi juga menemukan uang tunai Rp. 511.000,- (lima ratus sebelas ribu rupiah) yang Terdakwa simpan di dalam saku celana yang Terdakwa pakai dan Terdakwa akui bahwa benar uang tersebut adalah yang hasil Terdakwa menjual obat Tramadol. Kedua Saksi juga menemukan 1 (satu) unit handphone merk Samsung A53 warna hitam, No. Imei 355382708138485 milik Terdakwa yang biasa Terdakwa gunakan untuk memesan obat Tramadol kepada Sdr. HENDRA (DPO). Lalu Saksi AIPDA GANDA SIMANJUNTAK dan Saksi BRIPKA GILANG MUHAROM membawa Terdakwa ke kantor Polsek Parungpanjang dan selanjutnya menyerahkan Terdakwa ke Kantor Sat Res Narkoba Polres Bogor. Bahwa Terdakwa berjualan obat Tramadol sejak awal tahun 2026 atau di akhir bulan Januri 2026 atau kurang lebih sudah selama 4 bulan. Terdakwa tidak memiliki izin untuk memperjualbelikan obat keras jenis Tramadol dan pembeli yang membeli obat Tramadol dari Terdakwa tidak menggunakan resep dokter. Terdakwa juga bukan tenaga ahli yang memiliki keahlian dan kewenangan untuk memperjualbelikan obat keras jenis Tramadol. Adapun riwayat pendidikan terakhir Terdakwa adalah lulusan SMA. Bahwa berdasarkan keterangan Ahli Apt. PRAMESTI PUJI LESTIANI, S.Farm., hanya orang yang memiliki kompetensi dan berizin serta tempat pelayanan kefarmasian berizin yang dapat mengedarkan obat Sediaan Farmasi, sehingga Terdakwa tidak memiliki izin dalam menjual obat jenis Tramadol dan juga tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk mengedarkan obat tersebut. Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab.: 2396/NOF/2026 tanggal 30 April 2026 dari Puslabfor Bareskrim Polri menerangkan bahwa telah dilakukan pemeriksaan secara forensic terhadap barang bukti, yaitu 1 (satu) bungkus kemasan strip warna silver berisikan 10 (sepuluh) butir tablet warna putih logo TMD berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 2,2210 gram diberi nomor barang bukti 1673/2026/OF adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, mengandung bahan obat jenis Tramadol. Sisa barang bukti hasil pemeriksaan dengan nomor barang bukti sebagai berikut: 1673/2026/OF berupa 9 (Sembilan) butir tablet warna putih yang mengandung Tramadol dengan berat netto seluruhnya 1,9989 gram.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo. Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Atau
KEDUA
Bahwa Terdakwa NUR ADIM Bin JONO, pada tanggal yang sudah Terdakwa tidak ingat pada bulan Januari tahun 2026 sampai dengan bulan April tahun 2026 sekira pukul 18.00 WIB sampai dengan pukul 22.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di depan kios bengkel di Perumnas 2 Parung Panjang, Jalan Jeruk, Desa Parung Panjang, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor, atau setidak-tidaknya termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut. Bahwa Terdakwa NUR ADIM Bin JONO, pada tanggal yang sudah Terdakwa tidak ingat pada bulan Januari tahun 2026 sampai dengan bulan April tahun 2026 sekira pukul 18.00 WIB sampai dengan pukul 22.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di depan kios bengkel di Perumnas 2 Parung Panjang, Jalan Jeruk, Desa Parung Panjang, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor, atau setidak-tidaknya termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut. Bahwa pada hari Jumat tanggal 17 April 2026 sekira pukul 02.00 WIB, Terdakwa membeli obat Tramadol dari Sdr. HENDRA (DPO) sebanyak 10 (sepuluh) strip atau 100 (seratus) butir dengan harga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dengan cara bertemu langsung di Jalan Perumnas 3, Desa Parungpanjang, Kec. Parungpanjang, Kab. Bogor. Tujuan Terdakwa membeli obat Tramadol tersebut ialah untuk Terdakwa jual kepada orang lain. Terdakwa menjual obat Tramadol hampir setiap hari dari pukul 18.00 WIB sampai dengan pukul 22.00 WIB di depan kios bengkel yang sudah tutup yang beralamat di Perumnas 2 Parungpanjang, Jalan Jeruk, Desa Parungpanjang, Kec. Parungpanjang, Kab. Bogor yang dekat dengan lapak Terdakwa berjualan nasi goreng. Terdakwa menjual obat Tramadol tersebut dengan cara bertemu langsung dengan pembeli di depan kios bengkel yang sedang tutup tersebut. Pembeli bertemu dengan Terdakwa di depan kios tersebut dan mengatakan kepada Terdakwa untuk membeli obat Tramadol. Lalu Terdakwa menanyakan jumlah obat yang pembeli minta tanpa adanya resep dokter. Kemudian Terdakwa meminta uang pembayaran sesuai jumlah oabt yang pembeli ingin beli. Setelah pembeli menyerahkan uang kepada Terdakwa, Terdakwa menyerahkan obat Tramadol kepada pembeli tersebut. Terdakwa menjual obat Tramadol dengan harga Tp. 5.000,- (lima ribu rupiah) per butir atau Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) per strip. Bahwa pada hari Sabtu tanggal 18 April 2026 sekira pukul 22.00 WIB, Terdakwa berjalan ke depan kios bengkel yang sudah tutup yang beralamat di Perumnas 2 Parungpanjang, Jalan Jeruk, Desa Parungpanjang, Kec. Parungpanjang, Kab. Bogor yang jaraknya tidak jauh dari lapak Terdakwa berjualan nasi goreng. Lalu Saksi AIPDA GANDA SIMANJUNTAK dan Saksi BRIPKA GILANG MUHAROM, yang sebelumnya telah mendapat informasi masyarakat terkait peredaran obat keras dan melakukan penyelidikan, datang menghampiri Terdakwa dan menanyakan Terdakwa terkait keberadaan obat Tramadol yang Terdakwa miliki. Awalnya Terdakwa tidak mengaku. Lalu Saksi AIPDA GANDA SIMANJUNTAK dan Saksi BRIPKA GILANG MUHAROM melakukan penggeledahan dan menemukan 31 (tiga puluh satu) butir obat Tramadol di bawah meja dan menunjukkannya kepada Terdakwa. Lalu Terdakwa mengakui bahwa benar 31 (tiga puluh satu) butir obat Tramadol tersebut adalah milik Terdakwa yang Terdakwa dapatkan dari Sdr. HENDRA (DPO). Lalu kedua Saksi juga menemukan uang tunai Rp. 511.000,- (lima ratus sebelas ribu rupiah) yang Terdakwa simpan di dalam saku celana yang Terdakwa pakai dan Terdakwa akui bahwa benar uang tersebut adalah yang hasil Terdakwa menjual obat Tramadol. Kedua Saksi juga menemukan 1 (satu) unit handphone merk Samsung A53 warna hitam, No. Imei 355382708138485 milik Terdakwa yang biasa Terdakwa gunakan untuk memesan obat Tramadol kepada Sdr. HENDRA (DPO). Lalu Saksi AIPDA GANDA SIMANJUNTAK dan Saksi BRIPKA GILANG MUHAROM membawa Terdakwa ke kantor Polsek Parungpanjang dan selanjutnya menyerahkan Terdakwa ke Kantor Sat Res Narkoba Polres Bogor. Bahwa Terdakwa berjualan obat Tramadol sejak awal tahun 2026 atau di akhir bulan Januri 2026 atau kurang lebih sudah selama 4 bulan. Terdakwa tidak memiliki izin untuk memperjualbelikan obat keras jenis Tramadol dan pembeli yang membeli obat Tramadol dari Terdakwa tidak menggunakan resep dokter. Terdakwa juga bukan tenaga ahli yang memiliki keahlian dan kewenangan untuk memperjualbelikan obat keras jenis Tramadol. Adapun riwayat pendidikan terakhir Terdakwa adalah lulusan SMA. Bahwa berdasarkan keterangan Ahli Apt. PRAMESTI PUJI LESTIANI, S.Farm., hanya orang yang memiliki kompetensi dan berizin serta tempat pelayanan kefarmasian berizin yang dapat mengedarkan obat Sediaan Farmasi, sehingga Terdakwa tidak memiliki izin dalam menjual obat jenis Tramadol dan juga tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk mengedarkan obat tersebut. Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab.: 2396/NOF/2026 tanggal 30 April 2026 dari Puslabfor Bareskrim Polri menerangkan bahwa telah dilakukan pemeriksaan secara forensic terhadap barang bukti, yaitu 1 (satu) bungkus kemasan strip warna silver berisikan 10 (sepuluh) butir tablet warna putih logo TMD berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 2,2210 gram diberi nomor barang bukti 1673/2026/OF adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, mengandung bahan obat jenis Tramadol. Sisa barang bukti hasil pemeriksaan dengan nomor barang bukti sebagai berikut: 1673/2026/OF berupa 9 (Sembilan) butir tablet warna putih yang mengandung Tramadol dengan berat netto seluruhnya 1,9989 gram.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo. Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
