| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama milik Pemohon, yaitu: Nama semula: SIOK CAU menjadi LAN, HUI-LING pada seluruh dokumen kependudukan Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran pemohon agar sesuai dengan Kutipan Akta Nikah dan paspor pemohon demi menjamin kepastian hukum dan menghindari kendala administratif di masa mendatang;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki tanggal lahir milik Pemohon, yaitu semula: 01-03-1975 menjadi 31-03-1975 pada seluruh dokumen kependudukan Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran pemohon agar sesuai dengan Kutipan Akta Nikah dan paspor pemohon demi menjamin kepastian hukum dan menghindari kendala administratif di masa mendatang;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Cibinong mengirimkan turunan resmi Penetapan yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Kantor Dinas Pancatatan Sipil Kabupaten Bogor, selanjutnya dicatatkan dalam register yang dipergunakan berdasarkan hukum dan peraturan yang berlaku untuk menerbitkan perbaikan pada Pemohon dari nama SIOK CAU menjadi LAN, HUI-LING
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Cibinong mengirimkan turunan resmi Penetapan yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Kantor Dinas Pancatatan Sipil Kabupaten Bogor, selanjutnya dicatatkan dalam register yang dipergunakan berdasarkan hukum dan peraturan yang berlaku untuk menerbitkan perbaikan pada Tanggal lahir Pemohon yang semula 01-03-1975 menjadi 31-03-1974
- Membebankan seluruh biaya perkara yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon.
|