Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Memerintahkan untuk melaksanakan Sita Jaminan terhadap sebidang tanah berdiri diatasnya bangunan milik Tergugat I berlokasi di Kp. Panangga, RT.002 RW.005, Kel/Desa Gandoang, Kecamatan Cileungsi, Kabupatan Bogor, Jawa Barat.
- Menyatakan Sah dan Berharga Sita Jaminan atas sebidang tanah berdiri diatasnya bangunan rumah milik Tergugat I berlokasi di Kp. Panangga, RT.002 RW.005, Kel/Desa Gandoang, Kecamatan Cileungsi, Kabupatan Bogor, Jawa Barat.
- Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar jasa hukum yang telah dijalankan oleh Penggugat sebesar Rp. 168.000.000,- (seratus enam puluh delapan juta rupiah).
- Menghukum Para Tergugat membayar kerugian materiil selama 3 (tiga) bulan Penggugat tidak dapat menikmati hasil jasa hukum sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
- Menghukum Para Tergugat membayar kerugian immateriil sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah).
- Menghukum Para Tergugat membayar dwangsom (uang paksa) Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) per-hari, setiap lalai dalam menjalankan hasil putusan terhitung sejak putusan dibacakan.
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uit voorbar bij voorad) meskipun ada upaya Verzet, Banding atau Kasasi.
- Menghukum Para Tergugat membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
|