Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
23/Pdt.G.S/2025/PN Cbi PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Cibinong Nayah Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Senin, 23 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 23/Pdt.G.S/2025/PN Cbi
Tanggal Surat Selasa, 17 Jun. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Cibinong
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1BAGUS DWI ANGGONOPT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Cibinong
Tergugat
NoNama
1Nayah
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 107.984.603,00
Petitum
1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
 
2. Menyatakan bahwa Surat Pengakuan Hutang Nomor : Surat Pengakuan Hutang Nomor : 112160206/813/04/24 Tanggal 20 April 2024 sah dan berkekuatan hukum;
 
3. Menyatakan demi hukum PARA TERGUGAT telah ingkar janji (wanprestasi);
 
4. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar seluruh kewajibannya kepada PENGGUGAT sebesar Rp 107.984.603,- (Seratus Tujuh Juta Sembilan Ratus Delapan Puluh Empat Ribu Enam Ratus Tiga Rupiah). Secara tunai dan seketika;
 
5. Menyatakan  Sita Eksekusi dalam perkara ini yang diletakkan atas sebidang tanah dan/atau bangunan yang berdiri di atas : Sebidang tanah Hak Milik berupa SHM No. 470/Bojonggede/2023 dengan luas tanah 42 m2, terletak di Desa Cibening, Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat
 
6. Memberikan hak kepada PENGGUGAT untuk melakukan penjualan agunan milik PARA TERGUGAT melalui pelelangan umum atau Lelang Pengadilan Negeri Cibinong dan mengambil hasil penjualan untuk pelunasan kewajiban PARA TERGUGAT kepada PENGGUGAT;
 
7. Memerintahkan kepada Para Tergugat atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan SHM 470/Bojonggede/2023  untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila Para Tergugat tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Para Tergugat sendiri, pihak Penggugat dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya.
 
8. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar semua biaya perkara;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak