Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
34/Pdt.G/2025/PN Cbi MAJELIS DZIKIR RI-1, MAJELIS DZIKIR PRABOWO RI-1 1.DIAN MEGAWATI, drg
2.DIDA SETIAYANA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 30 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 34/Pdt.G/2025/PN Cbi
Tanggal Surat Senin, 27 Jan. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MAJELIS DZIKIR RI-1, MAJELIS DZIKIR PRABOWO RI-1
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Adv HABIB SALIM JINDAN ST SHMAJELIS DZIKIR RI-1, MAJELIS DZIKIR PRABOWO RI-1
Tergugat
NoNama
1DIAN MEGAWATI, drg
2DIDA SETIAYANA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya. -----------
 
2. Menyatakan bahwa TERGUGAT I telah terbukti melakukan PERBUATAN MELAWAN HUKUM terhadap PENGGUGAT. ----
 
3. Menyatakan bahwa TERGUGAT II telah terbukti melakukan PERBUATAN MELAWAN HUKUM terhadap PENGGUGAT. ---
4. Memerintahkan kepada PARA TERGUGAT secara tanggungrenteng untuk melakukan Pembayaran ganti rugi atas PERBUATAN MELAWAN HUKUM yang mengakibatkan kerugian PENGGUGAT secara Materil sebesar sejumlah Sebesar Rp. 333. 390.000,- (Tiga ratus tiga puluh tiga juta tiga ratus sembilan puluh juta rupiah) dan diserahkan secara tunai seketika sejak keputusan perkara ini kepada Yayasan MAJELIS DZIKIR RI-1 atau melalui Transfer ke Bank CIMB NIAGA Norek; 7623 6600 2500 an. MAJELIS DZIKIR RI-1. 
 
5. Memerintahkan kepada PARA TERGUGAT secara tanggungrenteng untuk melakukan Pembayaran ganti rugi atas kerugian PENGGUGAT secara Immateriil sebesar sejumlah Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah) dan diserahkan secara tunai seketika sejak keputusan perkara ini kepada Yayasan MAJELIS DZIKIR RI-1 atau melalui Transfer ke Bank CIMB NIAGA Norek; 7623 6600 2500 an. MAJELIS DZIKIR RI-1. 
 
6. Menyatakan Putusan Perkara ini dapat dijalankan dan dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada perlawanan, banding, kasasi, ataupun upaya hukum lainnya dari PARA TERGUGAT. -----------------------------------------------------------------------
7. Memerintahkan kepada PARA TERGUGAT untuk membayar segala biaya yang timbul dari perkara ini; ---------------------
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak