Dakwaan |
KESATU
--- Bahwa terdakwa MUGI AGNIYA BIN M. YATIM SARIN pada hari Kamis tanggal 17 Agustus 2024 sekitar jam 20.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 yang beralamat di Warung Box Kontainer yang beralamat di Kp. Kedep Kel/Ds. Cicadas Kec. Gunung Putri Kab. Bogor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu. Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal sejak bulan September 2024, pada saat terdakwa sedang berada di indomart di Kp. Bojong Rt.001/005 Kel/Ds. Cicada Kec. Gunung Putri Kab. Bogor dihampiri oleh Sdr. MUNIR (DPO) dan berbicara “ikut dulu yu, lagi nyari pegawai nih, orangnya belum ada”, kemudian terdakwa menjawab “pegawai buat apa?” kemudian Sdr. MUNIR (DPO) menjawab “pegawai buat jaga es teh” dan Sdr. MUNIR (DPO) mengajak terdakwa ke Warung Box Kontainer di Kp. Kedep Kel/Ds. Cicadas Kec. Gunung Putri Kab. Bogor. Selanjutnya terdakwa menanya “gajinya berapa?” kemudian Sdr. MUNIR (DPO) menjawab “gajinya Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah)” kemudian terdakwa menjawab “iya boleh bang” dan Sdr. MUNIR (DPO) mengatakan “yaudah besok kerja dari jam 10.00 wib sampai jam 22.00 wib”. Lalu keesokan hari terdakwa berjualan es teh dan pada akhir bulan September 2024 Sdr. MUNIR (DPO) memberikan stok obat-obatan untuk diedarkan / dijual di Warung Box Kontainer. Selanjutnya terdakwa menjual obat dengan cara orang yang ingin membeli langsung datang ke warung kontainer dan membayar secara tunai. Selanjutnya uang hasil penjualan disetorkan terdakwa kepada Sdr. MUNIR (DPO).
- Bahwa terdakwa menjual obat seharga :
- Tramadol : 1 (satu) butir seharga Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah)
- Trihexphenidyl : 1 (satu) butir seharga Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah)
- Hexymer : 1 (satu) butir seharga Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah)
- Bahwa rata-rata setiap harinya terdakwa dapat menjual / mengedarkan obat sebanyak :
- Tramadol : 5 (lima) lempeng / sebanyak 50 (lima puluh) butir
- Trihexphenidyl : 1 (satu) lempeng / sebanyak 10 (sepuluh) butir
- Hexymer : 50 (lima puluh) plastik bening / sebanyak 200 (dua ratus) butir
- Bahwa rata-rata dalam setiap hari pendapatan dari menjual obat kurang lebih sebesar Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).
- Bahwa keuntungan terdakwa sebagai pegawai Sdr. MUNIR (DPO) yaitu upah sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) setiap satu bulan sekali dan upah tersebut digunakan untuk kebutuhan terdakwa sehari-hari.
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 17 Oktober 2024 sekitar pukul 20.00 wib saksi YUDHA BIRAN bersama saksi ARIEF BUDIMAN dan saksi RYAN LERIAN mengamankan terdakwa yang sedang istirahat di samping Warung Box container di Kp. Kedep Kel/Ds. Cicadas Kec. Gunung Putri Kab. Bogor, kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 560 (lima ratus enam puluh) butir obat jenis Tramadol, 140 (seratus empat puluh) obat jenis Trihexyphendyl, 196 (seratus sembilan puluh enam) obat jenis Hexymer, 1 (satu) buah plastik hitam didalamnya terdapat 300 (tiga ratus) butir obat jenis Tramadol dan 100 (seratus) butir obat jenis Trihexyphendyl, uang tunai sebesar Rp. 52.000,- (lima puluh dua ribu rupiah), 1 (satu) unit handphone Redmi 13c warna hitam no imei 1 : 866038073956529 dan no imei 2 : 866038073956537, 1 (satu) buah tas selempang warna crem hitam, 1 (satu) unit motor honda beat warna putih plat no F-5131-JR dengan nomor mesin : JFD2E2625824 dan no rangka : MH1JFD22XDK627141. Selanjutnya terdakwa berikut barang bukti diamankan di kantor Sat Res Narkoba Polres Bogor guna penyelidikan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab : 5828 / NOF / 2024 tanggal 06 November 2024, yang dilakukan oleh Dra. Fitryana Hawa dan Sandhy Santosa, S.Farm, Apt selaku pemeriksa, dengan hasil sebagai berikut :
- Barang Bukti yang Diterima :
-
-
- 1 (satu) strip warna silver bertuliskan TRIHEXYPHENIDYL berisikan 10 (sepuluh) tablet warna putih berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 2,1990 gram diberi nomor barang bukti 2934/2024/OF.
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan 10 (sepuluh) tablet warna kuning berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 1,3881 gram diberi nomor barang bukti 2935/2024/OF.
- 1 (satu) strip warna silver berisikan 10 (sepuluh) tablet warna putih logo TMD berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 2,3210 gram diberi nomor barang bukti 2936/2024/OF.
- Kesimpulan :
-
-
-
-
-
- 2934/2024/OF berupa tablet warna putih adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotoprika, mengandung bahan obat jenis Trihexyphenidyl.
- 2935/2024/OF berupa tablet warna putih adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotoprika, mengandung bahan obat jenis Trihexyphenidyl.
- 2936/2024/OF berupa tablet warna putih adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotoprika, mengandung bahan obat jenis Tramadol.
- Sisa Barang Bukti dan Pembungkusan serta Penyegelan
-
-
- 2934/2024/OF berupa 9 (Sembilan) tablet warna putih yang mengandung Trihexyphenidyl dengan berat netto seluruhnya 1,9791 gram.
- 2935/2024/OF berupa 9 (Sembilan) tablet warna kuning yang mengandung Trihexyphenidyl dengan berat netto seluruhnya 1,2433 gram.
- 2936/2024/OF berupa 9 (Sembilan) tablet warna putih yang mengandung Tramadol dengan berat netto seluruhnya 2,0889 gram.
- Bahwa menurut Ahli Apt. PRAMESTI PUJI LESTIANI, S.Farm peredaran obat diatur dalam bab Pengamanan dan Penggunaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2023 dan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 02396/A/SK/VIII/1986 Tahun 1986 tentang Tanda Khusus Obat Keras Daftar G yaitu :
- Sediaan farmasi (Obat) diedarkan harus dengan memenuhi standar mutu pelayanan farmasi yang ditetapkan oleh peraturan, dijual dalam bungkusan asli dari pabriknya atau pembuatanya disertai dengan keterangan nama obat, efek samping, nomor registrasi, tanggal pembuatan, tanggal kadaluarsa, nama pabrik yang memproduksi, tempat pabrik yang memproduksi, logo golongan obat keras (bebas, terbatas, keras).
- Penyerahan obat keras hanya dapat dilakukan oleh Apoteker di sarana kefarmasian berizin Apotek, Puskesmas, Instalasi Farmasi Klinik dan dokter dilengkapi dengan resep dokter.
- Apotek sendiri hanya dapat menyerahkan obat keras kepada Apotek, Puskesmas, Instalasi Farmasi Rumah Sakit, Instalasi Farmasi Klinik, dokter dan pasien.
- Bahwa menurut Ahli Apt. PRAMESTI PUJI LESTIANI, S.Farm setiap orang dilarang mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan dan/atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu sesuai yang diatur dalam Pasal 138 ayat 2 Undang-Undang RI No.17 tahun 2023 tentang Kesehatan.
Setiap orang yang memproduksi dan/atau mengedarkan sediaan farmasi, alat kesehatan, dan PKRT harus memenuhi perizinan berusaha dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan norma, standar, prosedur dan kriteria ketentuan peraturan perundang-undangan sesuai dengan UU RI No.17 Tahun 2023 Pasal 143 ayat 1.
Penyerahan obat keras hanya dapat dilakukan dan harus dilaksanakan oleh Apoteker difasilitas pelayanan kefarmasian berdasarkan resep dokter asli, Pasal 145 ayat 1 dan 2 Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan menjelaskan Praktir kefarmasian harus dilakukan oleh tenaga kefarmasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud meliputi produksi, termasuk pengendalian mutu, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, penelitian dan pengembangan sediaan farmasi, serta pengelolaan dan pelayanan kefarmasian.
Yang intinya hanya orang yang punya kompetensi dan berizin serta tempat pelayanan kefarmasian berizin yang dapat mengedarkannya.
- Bahwa toko tempat terdakwa berjualan obat jenis Tramadol Hcl dan Trihexyphenidyl / Hexymer tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, mutu dan tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian untuk mengedarkan obat-obatan tersebut.
------ Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang-Undang RI No.17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. ---------------------------------------------------------------------------------------
A T A U
KEDUA
--- Bahwa terdakwa MUGI AGNIYA BIN M. YATIM SARIN pada hari Kamis tanggal 17 Agustus 2024 sekitar jam 20.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 yang beralamat di Warung Box Kontainer yang beralamat di Kp. Kedep Kel/Ds. Cicadas Kec. Gunung Putri Kab. Bogor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras. Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal sejak bulan September 2024, pada saat terdakwa sedang berada di indomart di Kp. Bojong Rt.001/005 Kel/Ds. Cicada Kec. Gunung Putri Kab. Bogor dihampiri oleh Sdr. MUNIR (DPO) dan berbicara “ikut dulu yu, lagi nyari pegawai nih, orangnya belum ada”, kemudian terdakwa menjawab “pegawai buat apa?” kemudian Sdr. MUNIR (DPO) menjawab “pegawai buat jaga es teh” dan Sdr. MUNIR (DPO) mengajak terdakwa ke Warung Box Kontainer di Kp. Kedep Kel/Ds. Cicadas Kec. Gunung Putri Kab. Bogor. Selanjutnya terdakwa menanya “gajinya berapa?” kemudian Sdr. MUNIR (DPO) menjawab “gajinya Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah)” kemudian terdakwa menjawab “iya boleh bang” dan Sdr. MUNIR (DPO) mengatakan “yaudah besok kerja dari jam 10.00 wib sampai jam 22.00 wib”. Lalu keesokan hari terdakwa berjualan es teh dan pada akhir bulan September 2024 Sdr. MUNIR (DPO) memberikan stok obat-obatan untuk diedarkan / dijual di Warung Box Kontainer. Selanjutnya terdakwa menjual obat dengan cara orang yang ingin membeli langsung datang ke warung kontainer dan membayar secara tunai. Selanjutnya uang hasil penjualan disetorkan terdakwa kepada Sdr. MUNIR (DPO).
- Bahwa terdakwa menjual obat seharga :
- Tramadol : 1 (satu) butir seharga Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah)
- Trihexphenidyl : 1 (satu) butir seharga Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah)
- Hexymer : 1 (satu) butir seharga Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah)
- Bahwa rata-rata setiap harinya terdakwa dapat menjual / mengedarkan obat sebanyak :
- Tramadol : 5 (lima) lempeng / sebanyak 50 (lima puluh) butir
- Trihexphenidyl : 1 (satu) lempeng / sebanyak 10 (sepuluh) butir
- Hexymer : 50 (lima puluh) plastik bening / sebanyak 200 (dua ratus) butir
- Bahwa rata-rata dalam setiap hari pendapatan dari menjual obat kurang lebih sebesar Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).
- Bahwa keuntungan terdakwa sebagai pegawai Sdr. MUNIR (DPO) yaitu upah sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) setiap satu bulan sekali dan upah tersebut digunakan untuk kebutuhan terdakwa sehari-hari.
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 17 Oktober 2024 sekitar pukul 20.00 wib saksi YUDHA BIRAN bersama saksi ARIEF BUDIMAN dan saksi RYAN LERIAN mengamankan terdakwa yang sedang istirahat di samping Warung Box container di Kp. Kedep Kel/Ds. Cicadas Kec. Gunung Putri Kab. Bogor, kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 560 (lima ratus enam puluh) butir obat jenis Tramadol, 140 (seratus empat puluh) obat jenis Trihexyphendyl, 196 (seratus sembilan puluh enam) obat jenis Hexymer, 1 (satu) buah plastik hitam didalamnya terdapat 300 (tiga ratus) butir obat jenis Tramadol dan 100 (seratus) butir obat jenis Trihexyphendyl, uang tunai sebesar Rp. 52.000,- (lima puluh dua ribu rupiah), 1 (satu) unit handphone Redmi 13c warna hitam no imei 1 : 866038073956529 dan no imei 2 : 866038073956537, 1 (satu) buah tas selempang warna crem hitam, 1 (satu) unit motor honda beat warna putih plat no F-5131-JR dengan nomor mesin : JFD2E2625824 dan no rangka : MH1JFD22XDK627141. Selanjutnya terdakwa berikut barang bukti diamankan di kantor Sat Res Narkoba Polres Bogor guna penyelidikan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab : 5828 / NOF / 2024 tanggal 06 November 2024, yang dilakukan oleh Dra. Fitryana Hawa dan Sandhy Santosa, S.Farm, Apt selaku pemeriksa, dengan hasil sebagai berikut :
- Barang Bukti yang Diterima :
-
-
- 1 (satu) strip warna silver bertuliskan TRIHEXYPHENIDYL berisikan 10 (sepuluh) tablet warna putih berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 2,1990 gram diberi nomor barang bukti 2934/2024/OF.
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan 10 (sepuluh) tablet warna kuning berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 1,3881 gram diberi nomor barang bukti 2935/2024/OF.
- 1 (satu) strip warna silver berisikan 10 (sepuluh) tablet warna putih logo TMD berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 2,3210 gram diberi nomor barang bukti 2936/2024/OF.
- Kesimpulan :
-
-
-
-
-
- 2934/2024/OF berupa tablet warna putih adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotoprika, mengandung bahan obat jenis Trihexyphenidyl.
- 2935/2024/OF berupa tablet warna putih adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotoprika, mengandung bahan obat jenis Trihexyphenidyl.
- 2936/2024/OF berupa tablet warna putih adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotoprika, mengandung bahan obat jenis Tramadol.
- Sisa Barang Bukti dan Pembungkusan serta Penyegelan
-
-
- 2934/2024/OF berupa 9 (Sembilan) tablet warna putih yang mengandung Trihexyphenidyl dengan berat netto seluruhnya 1,9791 gram.
- 2935/2024/OF berupa 9 (Sembilan) tablet warna kuning yang mengandung Trihexyphenidyl dengan berat netto seluruhnya 1,2433 gram.
-
-
-
- 2936/2024/OF berupa 9 (Sembilan) tablet warna putih yang mengandung Tramadol dengan berat netto seluruhnya 2,0889 gram.
- Bahwa menurut Ahli Apt. PRAMESTI PUJI LESTIANI, S.Farm peredaran obat diatur dalam bab Pengamanan dan Penggunaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2023 dan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 02396/A/SK/VIII/1986 Tahun 1986 tentang Tanda Khusus Obat Keras Daftar G yaitu :
- Sediaan farmasi (Obat) diedarkan harus dengan memenuhi standar mutu pelayanan farmasi yang ditetapkan oleh peraturan, dijual dalam bungkusan asli dari pabriknya atau pembuatanya disertai dengan keterangan nama obat, efek samping, nomor registrasi, tanggal pembuatan, tanggal kadaluarsa, nama pabrik yang memproduksi, tempat pabrik yang memproduksi, logo golongan obat keras (bebas, terbatas, keras).
- Penyerahan obat keras hanya dapat dilakukan oleh Apoteker di sarana kefarmasian berizin Apotek, Puskesmas, Instalasi Farmasi Klinik dan dokter dilengkapi dengan resep dokter.
- Apotek sendiri hanya dapat menyerahkan obat keras kepada Apotek, Puskesmas, Instalasi Farmasi Rumah Sakit, Instalasi Farmasi Klinik, dokter dan pasien.
- Bahwa menurut Ahli Apt. PRAMESTI PUJI LESTIANI, S.Farm setiap orang dilarang mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan dan/atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu sesuai yang diatur dalam Pasal 138 ayat 2 Undang-Undang RI No.17 tahun 2023 tentang Kesehatan.
Setiap orang yang memproduksi dan/atau mengedarkan sediaan farmasi, alat kesehatan, dan PKRT harus memenuhi perizinan berusaha dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan norma, standar, prosedur dan kriteria ketentuan peraturan perundang-undangan sesuai dengan UU RI No.17 Tahun 2023 Pasal 143 ayat 1.
Penyerahan obat keras hanya dapat dilakukan dan harus dilaksanakan oleh Apoteker difasilitas pelayanan kefarmasian berdasarkan resep dokter asli, Pasal 145 ayat 1 dan 2 Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan menjelaskan Praktir kefarmasian harus dilakukan oleh tenaga kefarmasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud meliputi produksi, termasuk pengendalian mutu, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, penelitian dan pengembangan sediaan farmasi, serta pengelolaan dan pelayanan kefarmasian.
Yang intinya hanya orang yang punya kompetensi dan berizin serta tempat pelayanan kefarmasian berizin yang dapat mengedarkannya.
- Bahwa toko tempat terdakwa berjualan obat jenis Tramadol Hcl dan Trihexyphenidyl / Hexymer tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, mutu dan tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian untuk mengedarkan obat-obatan tersebut.
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI No.17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. ----------------------------------------------------------------------------------------
|