Dakwaan |
Diketahui Pada hari Selasa tanggal 20 September 2022, sekira Jam 10.00 Wib.
Dilaporkan Hari dan tangal : Hari Sabtu tanggal 04 Februari 2023, jam 14.00 WIB.
Uraian singkat perkara pidana yang terjadi : diketahui terjadi Pada hari Selasa tanggal
20 September 2022, sekira Jam 10.00 Wib, di Desa Cijeruk, Kec. Cijeruk, Kab. Bogor, telah
terjadi tindak pidana Memakai Tanah tanpa izin yang berhak atau Kuasanya yang sah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 Ayat (1) Perpu No. 51 Tahun 1960 tentang Larangan
pemakaian tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya yang sah, yang dilakukan oleh
tersangka INDRA SURKANA BIN H. CECE SURKANA (alm), terhadap tanah pada
Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 6/Cijeruk milik PT. BSS (Bahana Sukma Sejahtera). --
------------------------------------------------------------------------------------------------------
Dimana tersangka INDRA SURKANA BIN H. CECE SURKANA (alm) Memakai Tanah
tanpa izin yang berhak atau Kuasanya yang sah tersebut dilakukan dengan cara mendirikan
bangunan rumah kayu seluas 6x6 m, bangunan dapur dan kamar mandi permanen seluas
4x5 m dan selain itu bangunan mushola seluas 5x7 m dimana bangunan tersebut dibangun
dari tahun 2021 diatas bidang tanah milik PT. BAHANA SUKMA SEJAHTERA dengan bukti
kepemilikan Sertipikat HGB No. 6/Cijeruk, An Pemegang Hak PT. BAHANA SUKMA
SEJAHTERA. Namun demikian tersangka INDRA SURKANA BIN H. CECE SURKANA
(alm) masih menguasai, menempati bangunan yang berada di atas tanah milik PT.
BAHANA SUKMA SEJAHTERA, walaupun sudah di tegur melalui surat teguran No. :
131/BSS/XI/2022, tanggal 11 November 2022, dan juga telah diberikan peringatan/ Somasi
dari kuasa hukum PT. BSS dengan somasi No. 037/SP/BSS-RCA/XII/2022, tanggal 20
Dersember 2022. Atas adanya peristiwa tersebut korban mengalami kerugian materill
sebesar Rp. 7.490.000.000,- (tujuh milyar empat ratus sembilan puluh juta rupiah). |