| Dakwaan |
PERTAMA
Bahwa terdakwa MOHAMAD IRFAN Alias AYAH Bin RIDWAN pada hari Minggu tanggal 22 Maret 2026 sekira pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di Kp Masjid Gg Dodol No 27 Desa Bojonggede Kecamatan Bojonggede Kabupaten Bogor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini, dengan kekerasan atau ancaman kekekerasan memaksa seseorang bersetubuh dengannya, terhadap anak, jika korbannya adalah anak kandung, anak tiri atau anak dibawah perwaliannya yaitu terhadap anak kandung Terdakwa yakni anak korban NABILA SAPUTRI yang masih berusia 15 (lima belas) tahun (lahir pada tanggal 14 Maret 2011 berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 3171-LT-13122017-0044 tanggal 13 Desember 2017 yang ditandatangani oleh H. Remon Nastadian S.H, M.si., selaku Kepala Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Jakarta Pusat. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa MOHAMAD IRFAN Alias AYAH Bin RIDWAN merupakan ayah kandung dari anak Korban NABILA SAPUTRI dan tinggal bersama dalam 1 (satu) rumah (Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 3171-LT-13122017-0044 tanggal 13 Desember 2017 yang ditandatangani oleh H. Remon Nastadian S.H, M.si., selaku Kepala Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Jakarta Pusat dan berdasarkan Kartu Keluarga Nomor: 3171043004121005 tanggal 06 Oktober 2025 yang ditandatangani oleh Catalina Naomi Dae Pany, S.AP selaku an. Ka Sudin Dukcapil Jakarta Pusat Ka. Sektor).
- Bahwa bermula pada hari Sabtu tanggal 21 Maret 2026 sekira pukul 17.30 WIB Anak Korban NABILA SAPUTRI sedang bermain handphone lalu tertidur di kamarnya di rumah yang beralamat di Jalan Kp Masjid Gg Dodol No 27 Desa Bojonggede Kecamatan Bojonggede Kabupaten Bogor, kemudian sekira pukul 23.00 WIB Anak Korban NABILA SAPUTRI terbangun lalu melihat Anak Saksi Muhammad Fatir (kakak kandung anak korban) yang sedang tidur di kasur bawah dan melihat Anak Saksi Aulia Agustina (kakak kandung anak korban) yang sedang tidur di samping anak korban, kemudian anak korban bermain handphone kembali hingga keesokan harinya pada hari Sabtu tanggal 22 Maret 2026 sekira pukul 02.00 WIB. Setelah itu Terdakwa yang melihat Anak Korban bermain handphone mengatakan “dek tidur udah malem jangan main handphone“. Setelah itu Anak Korban menyimpan handphonenya dan memiringkan badannya dengan posisi berbaring, kemudian Terdakwa masuk ke kamar anak korban dan Terdakwa melihat anak korban yang belum tidur lalu Terdakwa memegang pinggang anak korban dan Terdakwa menarik kaki anak korban hingga posisi anak korban dekat dengan Terdakwa kemudian Anak Korban mencoba bergeser untuk menjauh dari Terdakwa lalu Terdakwa mengatakan “diam!“. kemudian anak korban yang ketakutan hanya diam saja, lalu Terdakwa menarik kaki anak korban kembali hingga posisi anak korban dekat dengan badan Terdakwa lalu Terdakwa membuka celana dan celana dalam anak korban lalu Terdakwa memasukkan jari tengah Terdakwa ke dalam alat kelamin Anak Korban sekira 10 menit kemudian Terdakwa memasukkan alat kelamin Terdakwa ke dalam alat kelamin anak korban dan menggerakannya dengan gerakan maju mundur. Hingga Terdakwa mengeluarkan sperma dan membuangnya ditangan kiri Terdakwa.
- Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor: R-109/VER-PPT-KSA/III/2026 tanggal 23 Maret 2026 yang ditandatangani oleh dr. Asyifa Widya W, M.M selaku dokter pemeriksa pada Rumah Sakit Bhayangkara Tk.I.Pusdokkes Polri dengan hasil kesimpulan telah dilakukam pemeriksaan terhadap korban seorang anak perempuan yang berusia lima belas tahun. Pada pemeriksaan kelamin didapatkan robekkan lama pada selaput dara akibat kekerasan tumpul yang melewati liang senggama, Selanjutnya tidak ditemukan tanda tanda perlukaan pada permukaan tubuh lainnya.
- Bahwa berdasarkan pemeriksaan psikologi forensik nabila saputri dugaan tindak pidana perkosaan yang ditandatangani oleh Retno Lelyani Dewi S.Psi, M.Pd., Psikologi Klinis tanggal 07 April 2026 dengan hasil simpulan: Nabila cukup memiliki kompetensi memberikan keterangan terkait dugaan tindak pidana perkosaan, yang dilaporkan dialaminya. Patut diduga Nabila mengalami tindak pidana perkosaan dalam kondisi tertidur, namun tidak dapat memberikan perlawanan. Patut diduga akibat tindak pidana perkosaan Nabila menunjukkan gejala depresi.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 473 ayat (9) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana
ATAU
KEDUA
Bahwa terdakwa MOHAMAD IRFAN Alias AYAH Bin RIDWAN pada hari, tanggal dan bulan yang sudah tidak diingat lagi dalam kurun waktu tahun 2025 sampai dengan tanggal 22 Maret 2026 sekira pukul 02.00 WIB bertempat di Kp Masjid Gg Dodol No 27 Desa Bojonggede Kecamatan Bojonggede Kabupaten Bogor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini, melakukan percabulan dengan Anak Kandung, Anak Tirinya, Anak Angkatnya atau Anak dibawah pengawasannya yang dipercayakan padanya untuk diasuh atau didik, yaitu terhadap anak kandung Terdakwa yakni terhadap anak korban NABILA SAPUTRI yang masih berusia 15 (lima belas) tahun (lahir pada tanggal 14 Maret 2011 berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 3171-LT-13122017-0044 tanggal 13 Desember 2017 yang ditandatangani oleh H. Remon Nastadian S.H, M.si., selaku Kepala Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Jakarta Pusat. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa MOHAMAD IRFAN Alias AYAH Bin RIDWAN merupakan ayah kandung dari anak Korban NABILA SAPUTRI dan tinggal bersama dalam 1 (satu) rumah (Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 3171-LT-13122017-0044 tanggal 13 Desember 2017 yang ditandatangani oleh H. Remon Nastadian S.H, M.si., selaku Kepala Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Jakarta Pusat dan berdasarkan Kartu Keluarga Nomor: 3171043004121005 tanggal 06 Oktober 2025 yang ditandatangani oleh Catalina Naomi Dae Pany, S.AP selaku an. Ka Sudin Dukcapil Jakarta Pusat Ka. Sektor).
- Bahwa pada hari, tanggal dan bulan yang sudah tidak diingat lagi, pada tahun 2025 sekira pukul 14.00 WIB Anak Korban NABILA SAPUTRI yang baru pulang sekolah datang ke rumahnya yang beralamat di Desa Bojonggede Kecamatan Bojonggede Kabupaten Bogor kemudian Anak korban tidur siang di kamar anak korban. Kemudian Terdakwa masuk ke kamar Anak Korban kemudian Anak Korban yang sedang tidur lalu terbangun dan melihat Terdakwa sedang memeluk badan Anak Korban lalu Anak Korban mengatakan “ngapain sih pak“ lalu Terdakwa mengatakan “udah diam saja!“ sambil mata melotot lalu Anak Korban yang ketakutan hanya diam saja. Kemudian Terdakwa meraba payudara anak korban dari luar baju kemudian Anak Korban langsung memberontak dengan cara mendorong badan Terdakwa lalu Terdakwa menarik badan Anak Korban kemudian Terdakwa memasukkan jari Terdakwa ke dalam alat kelamin anak korban.
- Selanjutnya pada hari, tanggal dan bulan yang sudah tidak diingat lagi, pada akhir tahun 2025 sekira pukul 01.00 WIB Terdakwa melihat Anak Korban sedang tidur bersama Anak Saksi Aulia Agustina (kakak kandung anak korban) kemudian Terdakwa masuk ke dalam kamar anak korban, lalu Anak Korban terbangun dan melihat Terdakwa sedang meraba payudara anak korban. Setelah itu Terdakwa memasukkan jari Terdakwa ke dalam alat kelamin anak korban.
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 21 Maret 2026 sekira pukul 17.30 WIB Anak Korban NABILA SAPUTRI sedang bermain handphone lalu tertidur di kamarnya di rumah yang beralamat di Jalan Kp Masjid Gg Dodol No 27 Desa Bojonggede Kecamatan Bojonggede Kabupaten Bogor, kemudian sekira pukul 23.00 WIB Anak Korban NABILA SAPUTRI terbangun lalu melihat Anak Saksi Muhammad Fatir (kakak kandung anak korban) yang sedang tidur di kasur bawah dan melihat Anak Saksi Aulia Agustina (kakak kandung anak korban) yang sedang tidur di samping anak korban, kemudian anak korban bermain handphone kembali hingga keesokan harinya pada hari Sabtu tanggal 22 Maret 2026 sekira pukul 02.00 WIB. Setelah itu Terdakwa yang melihat Anak Korban bermain handphone mengatakan “dek tidur udah malem jangan main handphone“. Setelah itu Anak Korban menyimpan handphonenya dan memiringkan badannya dengan posisi berbaring, kemudian Terdakwa masuk ke kamar anak korban dan Terdakwa melihat anak korban yang belum tidur lalu Terdakwa memegang pinggang anak korban dan Terdakwa menarik kaki anak korban hingga posisi anak korban dekat dengan Terdakwa kemudian Anak Korban mencoba bergeser untuk menjauh dari Terdakwa lalu Terdakwa mengatakan “diam!“. kemudian anak korban yang ketakutan hanya diam saja, lalu Terdakwa menarik kaki anak korban kembali hingga posisi anak korban dekat dengan badan Terdakwa lalu Terdakwa membuka celana dan celana dalam anak korban lalu Terdakwa memasukkan jari tengah Terdakwa ke dalam alat kelamin Anak Korban sekira 10 menit.
- Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor: R-109/VER-PPT-KSA/III/2026 tanggal 23 Maret 2026 yang ditandatangani oleh dr. Asyifa Widya W, M.M selaku dokter pemeriksa pada Rumah Sakit Bhayangkara Tk.I.Pusdokkes Polri dengan hasil kesimpulan telah dilakukam pemeriksaan terhadap korban seorang anak perempuan yang berusia lima belas tahun. Pada pemeriksaan kelamin didapatkan robekkan lama pada selaput dara akibat kekerasan tumpul yang melewati liang senggama, Selanjutnya tidak ditemukan tanda tanda perlukaan pada permukaan tubuh lainnya.
- Bahwa berdasarkan pemeriksaan psikologi forensik nabila saputri dugaan tindak pidana perkosaan yang ditandatangani oleh Retno Lelyani Dewi S.Psi, M.Pd., Psikologi Klinis tanggal 07 April 2026 dengan hasil simpulan: Nabila cukup memiliki kompetensi memberikan keterangan terkait dugaan tindak pidana perkosaan, yang dilaporkan dialaminya. Patut diduga Nabila mengalami tindak pidana perkosaan dalam kondisi tertidur, namun tidak dapat memberikan perlawnaan. Patut diduga akibat tindak pidana perkosaan Nabila menunjukkan gejala depresi.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 418 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana
|