Dakwaan |
Pertama
------- Bahwa Terdakwa ARYA WIRA PANGESTU Bin NANANG HADI SULASTO (Alm) pada hari Rabu tanggal 23 Oktober tahun 2024 Pukul 09.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Oktober tahun 2024 bertempat di sekitaran wilayah Cinere, Kota Depok, Pengadilan Negeri yang didalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat ia diketemukan atau ditahan hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman Sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan (berdasarkan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP) atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong, kemudian pada hari Minggu tanggal 27 Oktober 2024 Pukul 12.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Oktober tahun 2024 bertempat di sekitaran wilayah Jl. Cibereum Petir Kelurahan/Desa Cibereum Kecamatan Dramaga, Kabupaten Bogor atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-----
- Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 23 Oktober 2024 sekira jam 06.30 WIB ketika Terdakwa ARYA WIRA PANGESTU Bin NANANG HADI SULASTO (Alm) sedang berada di Asrama Laboratorium Zeni Jl. Lapangan Tembak Cogreg Kelurahan/Desa Cogreg, Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor, terdakwa dihubungi oleh Sdr. AA (Daftar Pencarian Orang) melalui pesan whatsapp mengatakan “jemput barang sabu”, kemudian terdakwa menjawab “iya a”, setelahnya Sdr. AA menjawab lagi “ok tunggu dulu” dan dijawab oleh terdakwa “ok siap a”. kemudian sekiran jam 08.00 WIB, Sdr. AA mengirimkan foto dan share location melalui pesan whatsapp kepada terdakwa yang beralamatkan di wilayah Cinere Kota Depok, dan dibalas oleh Terdakwa “ok siap a, otw”dan Terdakwa langsung menuju ke lokasi yang sudah dikirimkan oleh Sdr. AA tersebut. Kemudian sekira jam 09.00 WIB terdakwa telah sampai di lokasi yang dimaksud dengan menggunakan 1 (satu) unit kendaraan roda 2 merk Honda Beat Warna Hitam, No. Pol : F 3196 AR, No. Mesinn JM91E2803937, No. Rangka MH1JM912XPK806143. Terdakwa langsung mengambil narkotika jenis sabu yang di kirimkan oleh Sdr. AA yang disimpan dibawah pot bunga yang beralamatkan di sekitaran wilayah Cinere Kota Depok, yang mana Terdakwa mengambil sebuah plastic putih yang didalamnya berisikan 40 (empat puluh) paket narkotika jenis sabu. Setelah itu terdakwa kembali menghubungi Sdr. AA melalui pesan whatsapp “hand a” kemudian Sdr. AA menjawab “alhamdulillah” setelah itu terdakwa menjawab “otw pulang” dan dijawab lagi oleh Sdr. AA “hati-hati di jalan”. Kemudian terdakwa kembali ke rumahnya.
- Bahwa terdakwa sudah 3 (tiga) kali mendapatkan narkotika jenis sabu dari Sdr. AA. Adapun paket narkotika jenis sabu sebanyak 40 (empat puluh) paket yang didapatkan oleh terdakwa pada hari Rabu tanggal 23 Oktober 2024 tersebut sudah diedarkan oleh terdakwa sebanyak 20 (dua puluh) paket narkotika jenis sabu. Adapun keuntungan yang didapat oleh terdakwa dari memperjual belikan narkotika jenis sabu dari Sdr. AA tersebut di berikan keuntungan kurang lebih Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah).
- Bahwa selanjutnya berawal pada hari Sabtu tanggal 26 Oktober 2024 sekira jam 12.00 WIB pada saat Terdakwa sedang berada dirumahnya di wilayah Kecamatan Dramaga Kabupaten Bogor, terdakwa menghubungi pemilik akun Instagram cagaralam (Daftar Pencarian Orang) melalui direct message mengatakan, “2 r masih ada?” kemudian pemilik akun Instagram tersebut menjawab “masih”. Selanjutnya terdakwa membalas dengan mengatakan “langsung petik ga daerah dramaga?” kemudian terdakwa mengirimkan screenshot saldo dana miliknya yang berisikan saldo sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah). Kemudian pemilik akun Instagram tersebut mengirimkan nomor akun dana miliknya kepada terdakwa, dan oleh terdakwa mengirimkan uang sejumlah Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada pemilik akun Instagram cagaralam melalui Dana, yang selanjutnya terdakwa mengirimkan bukti transfernya tersebut ke akun Instagram cagaralam dan mengatakan “cek”. Setelah itu pemilik akun Instagram cagaralam mengirimkan foto dan share location yang beralamatkan di sekitaran wilayah Jl. Cibereum Petir Kelurahan/Desa Cibereum Kabupaten Bogor dan terdakwa langsung menuju ke lokasi yang sudah ditunjukkan tersebut. Sekira jam 12.30 WIB terdakwa sampai dilokasi yang dimaksud dan terdakwa langsung mengambil narkotika jenis tembakau sintetis berupa 1 (satu) paket narkotika jenis tembakau sintetis yang dibalut isolasi warna coklat yang disimpan dibawah batu di sekitaran wilayah tersebut. Selanjutnya terdakwa mengirimkan pesan kembali ke akun Instagram cagaralam melalui direct message “hand mas”, kemudian terdakwa langsung berangkat menuju ke Jl. Raya Cinangneng – Ciampea Kp. Petir Kelurahan/Desa Bojong Jengkol Kecamatan Ciampea Kabupaten Bogor. Selanjutnya sekira jam 16.00 WIB terdakwa sampai di lokasi tujuan tersebut untuk langsung mengedarkan narkotika jenis sabu dengan cara menempel, pada saat ingin mengedarkan narkotika jenis sabu dengan cara menempelkan narkotika jenis sabu tersebut.
- Bahwa kemudian dilakukan pemeriksaan oleh Badan Reserse Kriminal POLRI, Pusar Laboratorium Forensik No. Lab: 5778 / NNF / 2024, yang dibuat dan ditandatangani oleh Parasian H. Gultom S.I.K., M.Si. selaku Kapuslabfor Bareskrim Polri an. Kabid Narkobafor dengan hasil barang bukti yang diserahkan oleh Pihak Penyidik tersebut telah dilakukan pengujian tanggal 6 November 2024 dan dilakukan pemeriksaan terhadap:
- 1 (satu) buah amplop warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setekah dibuka didalamnya terdapat:
- 12 (dua belas) bungkus plastic klip masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 2,8230 gram diberi nomer barang bukti 2943/2024/OF
- 7 (tujuh) buah lakban warna hitam masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,7393 gram diberi nomor barang bukti 2944/2024/OF
- 1 (satu) buah lakban warna kuning berisi 1 (satu) bungkus plastic klup berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,1376 gram diberi nomor barang bikti 2945/2024/OF
- 1 (satu) buah lakban warna coklat berisi 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya 1,8844 gram diberi nomor barang bukti 2946/2024/OF
Barang bukti tersebut diatas disita dari Terdakwa ARYA WIRA PENGESTU Bin NANANG HADI SULASTO (Alm)
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan Analisa Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor:
- 2943/2024/OF sampai dengan 2945/2024/OF,- berupa kristal warna putih tersebut diatas adalah mengandung Narkotika jenis Metamfetamina
- 2946/2024/OF,- beripa daun-daun kering tersebut diatas adalah benar Narkotika jenis MDMB-4en PINACA.
Sisa barang bikti hasil pemeriksaan dengan nomor barang bukti sebagai berikut:
-
- 2943/2024/OF,- berupa 12 (dua belas) bungkus plastic klip masing-masing berisikan kristal yang mengandung Metamfetamina dengan berat netto seluruhnya 2,7448 gram
- 2944/2024/OF,- berupa 7 (tujuh) bungkus plastic klip masing-masing berisikan kristal yang mengandung Metamfetamina dengan berat netto seluruhnya 0,7201 gram
- 2945/2024/OF,- berupa 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan kristal yang mengandung Metamfetamina dengan berat netto 0,1162 gram
- 2946/2024/OF,- berupa 1(satu) bungkus plastic klip berisikan daun-daun yang mengandung Narkotika jenis MBMB-4en PINACA dengan berat netto 1,5236 gram.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin yang sah dan tidak mendapat ijin yang sah dari pihak yang berwenang atau pihak yang berwajib atau lembaga yang berwenang atau badan yang berwenang untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I. Selain itu Narkotika tersebut tidak digunakan oleh Terdakwa untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
---- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Pasal 1 Daftar Narkotika. Golongan 1 No. Urut 182 Permenkes RI No. 30 Tahun 2023 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika ----
ATAU
Kedua
----- Bahwa Terdakwa ARYA WIRA PANGESTU Bin NANANG HADI SULASTO (Alm) pada hari Minggu tanggal 27 Oktober 2024 sekira jam 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Oktober tahun 2024 bertempat di Jl. Raya Cinangneng – Ciampea Kampung Petir Keluarah/Desa Bojong Jengkol, Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor, dan/atau setidak-tidaknya ditempat lain masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili, “yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman ”, perbuatan tersebut dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:--------
- Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 27 Oktober 2024 sekira jam 15.00 WIB, Saksi I A. YUDHA BIRAN, Saksi II ARIEF BUDIMAN, dan Saksi III RYAN LERIAN mendapatkan informasi dari masyarakat yang tidak mau diketahui identitasnya, bahwa terdapat peredaran atau penyalahgunaan narkotika di Wilayah Kecamatan Ciampean Kabupaten Bogor dan sekitarnya. Kemudian para saksi melakukan penyelidikan pada hari tersebut. Sekira jam 16.00 WIB di Jl. Raya Cinangneng – Ciampea Kampung Petir Keluarah/Desa Bojong Jengkol, Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor, para saksi berhasil mengamankan terdakwa yang kemudian pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti narkotika berupa:
- 7 (tujuh) bungkus isolasi warna hitam masing-masing didalamnya berisikan kertas warna putih didalamnya berisikan kristal wanra putih berupa narkotika jenis sabu
- 1 (satu) bungkus isolasi warna kuning masing didalamnya berisikan kertas warna putih didalamnya berisikan kristal wanra putih berupa narkotika jenis sabu
- 1 (satu) bungkus plastic klip bening didalamnya berisikan bahan/daun beripa narkotika jenis tembakau sintetis
- 1 (satu) bekas bungkus rokok neslite
- 1(satu) buah tas slempang warna hitam
- 1(satu) buah celana jeans warna hitam
- 1 (satu) unit handphone Samsung merk A05s warna hijau No. Imei 1: 350196770095403, No. Imei 2: 350169770095404
- 1 (satu) unit kendaraan roda 2 merk Honda Beat Warna Hitam, No. Pol : F 3196 AR, No. Mesinn JM91E2803937, No. Rangka MH1JM912XPK806143
Bahwa seluruh barang bukti tersebut digunakan untuk mengambil dan mengedarkan narkotika jenis sabu dengan cara ditempel.
- Bahwa dilakukan pengembangan kembali oleh para saksi Bersama-sama dengan Terdakwa pada hari senin tanggal 28 Oktober 2024 sekira jam 14.00, di Asrama Laboratorium Zeni Jl. Lapangan Tembak Cogreg Kelurahan/Desa Cogreg, Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor, dan ditemukan barang bukti berupa:
- 12 (dua belas) bungkus plastic bening berisikan masing-maisng didalamnya berisikan kristal warna putih berupa narkotika jenis sabu
- 1 (satu) buah plastic bening.
- Bahwa dari hasil penyelidikan sekira pada pukul 18.30, para saksi berhasil mengamankan terdakwa SOLIHIN BIN HUSEN (ALM) dirumah teman terdakwa yang beralamat di Kampung Palahpar RT/RW 019/008 Desa Cikahuripan, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor , kemudian selanjutnya dilakukan penggeledahan badan, pakaian, rumah, dan tempat tertutup lainnya ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah tas slempang warna hitam merk heavy yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus bekas rokok Gudang garam didalamnya terdapat 3 (tiga) buah plastic klip bening berisikan kristal warna putih yang merupakan narkotika jenis sabu. Selanjutnya ditemukan pula 1 (satu) unit handphone merk Samsung nomor imei 357463105345739 yang selama ini digunakan oleh Terdakwa dalam melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu. Kemudian terdakwa berikut seluruh barang bukti dibawa dan diamankan ke kantor Sat Res Narkoba Polres Bogor guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa kemudian dilakukan pemeriksaan oleh Badan Reserse Kriminal POLRI, Pusar Laboratorium Forensik No. Lab: 5778 / NNF / 2024, yang dibuat dan ditandatangani oleh Parasian H. Gultom S.I.K., M.Si. selaku Kapuslabfor Bareskrim Polri an. Kabid Narkobafor dengan hasil barang bukti yang diserahkan oleh Pihak Penyidik tersebut telah dilakukan pengujian tanggal 6 November 2024 dan dilakukan pemeriksaan terhadap:
- 1 (satu) buah amplop warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setekah dibuka didalamnya terdapat:
-
-
- 12 (dua belas) bungkus plastic klip masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 2,8230 gram diberi nomer barang bukti 2943/2024/OF
- 7 (tujuh) buah lakban warna hitam masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,7393 gram diberi nomor barang bukti 2944/2024/OF
- 1 (satu) buah lakban warna kuning berisi 1 (satu) bungkus plastic klup berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,1376 gram diberi nomor barang bikti 2945/2024/OF
- 1 (satu) buah lakban warna coklat berisi 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya 1,8844 gram diberi nomor barang bukti 2946/2024/OF
Barang bukti tersebut diatas disita dari Terdakwa ARYA WIRA PENGESTU Bin NANANG HADI SULASTO (Alm)
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan Analisa Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor:
- 2943/2024/OF sampai dengan 2945/2024/OF,- berupa kristal warna putih tersebut diatas adalah mengandung Narkotika jenis Metamfetamina
- 2946/2024/OF,- beripa daun-daun kering tersebut diatas adalah benar Narkotika jenis MDMB-4en PINACA.
Sisa barang bikti hasil pemeriksaan dengan nomor barang bukti sebagai berikut:
-
- 2943/2024/OF,- berupa 12 (dua belas) bungkus plastic klip masing-masing berisikan kristal yang mengandung Metamfetamina dengan berat netto seluruhnya 2,7448 gram
- 2944/2024/OF,- berupa 7 (tujuh) bungkus plastic klip masing-masing berisikan kristal yang mengandung Metamfetamina dengan berat netto seluruhnya 0,7201 gram
- 2945/2024/OF,- berupa 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan kristal yang mengandung Metamfetamina dengan berat netto 0,1162 gram
- 2946/2024/OF,- berupa 1(satu) bungkus plastic klip berisikan daun-daun yang mengandung Narkotika jenis MBMB-4en PINACA dengan berat netto 1,5236 gram.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin yang sah dan tidak mendapat ijin yang sah dari pihak yang berwenang atau pihak yang berwajib atau lembaga yang berwenang atau badan yang berwenang untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I. Selain itu Narkotika tersebut tidak digunakan oleh Terdakwa untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
----- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Pasal 1 Daftar Narkotika. Golongan 1 No. Urut 182 Permenkes RI No. 30 Tahun 2023 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika ---- |