INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
113/Pdt.G/2025/PN Cbi | 1.ADE YESWA SAHEA 2.LIDIA MAGDALENA SINEDU |
TEUKU MUHAMMAD IQBAL | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 27 Mar. 2025 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||
Nomor Perkara | 113/Pdt.G/2025/PN Cbi | |||||||||
Tanggal Surat | Rabu, 26 Mar. 2025 | |||||||||
Nomor Surat | ||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||
Turut Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||
Petitum | A. DALAM PROVISI
1. Memerintahkan agar Turut Tergugat I, melakukan pemblokiran terhadap sebidang tanah dan bangunan seluas 112 M2 (seratus dua belas meter persegi), dengan alas hak Sertifikat Hak Milik nomor 3410, NIB : 10.10.16.06.02098 atas nama pemegang hak TEUKU MUHAMMAD IQBAL yang terletak di Zona Galileo Blok L7 Nomor 21 RT 002 RW 20 Wanaherang - Gunung Putri Bogor;
2. Meletakkan sita jaminan (consversatoir beslag) terhadap sebidang tanah dan bangunan seluas 112 M2 (seratus dua belas meter persegi), dengan alas hak Sertifikat Hak Milik nomor 3410, NIB : 10.10.16.06.02098 atas nama pemegang hak TEUKU MUHAMMAD IQBAL yang terletak di Zona Galileo Blok L7 Nomor 21 RT 002 RW 20 Wanaherang - Gunung Putri Bogor;
B. DALAM POKOK PERKARA
1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
3. Menyatakan sah dan berharga serta berkekuatan hukum kwitansi jual beli antara Para Penggugat dan Almarhumah JUSSABELLA SAHEA terhadap sebidang tanah dan bangunan seluas 112 M2 (seratus dua belas meter persegi), dengan alas hak Sertifikat Hak Milik nomor 3410, NIB : 10.10.16.06.02098 atas nama pemegang hak TEUKU MUHAMMAD IQBAL yang terletak di Zona Galileo Blok L7 Nomor 21 RT 002 RW 20 Wanaherang - Gunung Putri Bogor;
4. Menyatakan Para Penggugat sebagai Pemegang Hak yang sah atas sebidang tanah dan bangunan seluas 112 M2 (seratus dua belas meter persegi), dengan alas hak Sertifikat Hak Milik nomor 3410, NIB : 10.10.16.06.02098 atas nama pemegang hak TEUKU MUHAMMAD IQBAL yang terletak di Zona Galileo Blok L7 Nomor 21 RT 002 RW 20 Wanaherang - Gunung Putri Bogor;
5. Memerintahkan kepada Tergugat ataupun kepada siapapun yang memegang Sertifikat Hak Milik nomor 3410, NIB : 10.10.16.06.02098 atas nama pemegang hak TEUKU MUHAMMAD IQBAL yang terletak di Zona Galileo Blok L7 Nomor 21 RT 002 RW 20 Wanaherang - Gunung Putri Bogor untuk menyerahkan dan mengembalikan kepada Para Penggugat;
6. Menyatakan Para Penggugat berhak mengurus peralihan hak / balik nama Sertifikat Hak Milik nomor 3410, NIB : 10.10.16.06.02098 atas nama pemegang hak TEUKU MUHAMMAD IQBAL yang terletak di Zona Galileo Blok L7 Nomor 21 RT 002 RW 20 Wanaherang - Gunung Putri Bogor Kepada atas nama Para Penggugat;
7. Memerintahkan Turut Tergugat I untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan ini;
8. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini menurut ketentuan hukum yang berlaku; |
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
Prodeo | Tidak |