| Petitum |
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya,
2. Menetapkan bahwa SURII KURNIAWATI adalah orang yang tidak cakap bertindak
hukum (dibawah pengampuan),
3. Menetapkan Pemohon RAKHMAN JUNIANTO sebagai Wali/Pengampu dari
Termohon (Saudara kandungnya yang bernama SURTI KURNIAWATI) khusus
untuk melakukan perbuatan hukum dalam pengurusan harta warisan dan
menandatangani dokumen terkait lainnya;
4. Memberikan izin kepada PEMOHON selaku Pengampu untuk mewakili TERMOHON
melakukan segala perbuatan hukum, khususnya mengurus pembagian harta warisan
penimggalan almarhum SLAMET RIYANTO dan almarhumah WAGIYEM,
5. Membebankan biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. |