Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
390/Pid.Sus/2024/PN Cbi (Narkotika) 1.AJI YODASKORO, SH
2.HARIS MAHARDIKA, SH, MH
3.MUHAMMAD RIZKI BIN NIZAR
4.MUHAMMAD AFRI ALI SHIDIQ BIN NUR PATRIANA KRISNA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 390/Pid.Sus/2024/PN Cbi (Narkotika)
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 10 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2367/M.2.18/ENZ.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1AJI YODASKORO, SH
2HARIS MAHARDIKA, SH, MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD RIZKI BIN NIZAR[Penahanan]
2MUHAMMAD AFRI ALI SHIDIQ BIN NUR PATRIANA KRISNA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

 

Kesatu

 

------- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD RIZKI Bin NIZAR bersama-sama dengan Terdakwa MUHAMMAD AFRI ALI SHIDIQ Bin PATRIANA KRISNA dan Saksi MUHAMMAD AKBAR DICKELPI Bin RIDZWAN EFENDI (Terdakwa dalam berkas terpisah) pada hari Minggu tanggal 03 Maret 2024 sekira jam 22.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2024 atau setidaknya dalam tahun 2024 bertempat di warung daerah Jl. Raya Malang Nengah Kelurahan/Desa Ciseeng Kecamatan Ciseeng Kabupaten Bogor atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara tersebut, “tanpa hak atau melawan hukum melakukan percobaan atau permufakatan untuk, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon”, perbuatan tersebut dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -----------------------------

 

------- Bahwa awal mulanya pada hari Jumat tanggal 01 Maret 2024 pukul 10.00 Wib Terdakwa MUHAMMAD RIZKI Bin NIZAR ditelefon oleh Sdr. SULTAN (DPO) dengan mengatakan "lu mau kerjaan engga?" Terdakwa MUHAMMAD RIZKI Bin NIZAR menjawab "iya mau, kerjaan apa?” lalu Sdr. SULTAN (DPO) mengatakan "lu ambil paket nanti ke J&T, gua kasih upah Rp. 4.000.000 (empat juta rupiah)" Kemudian Terdakwa MUHAMMAD RIZKI Bin NIZAR menanyakan "paket apa?" Sdr. SULTAN (DPO) mengatakan "paket ganja" kemudian Terdakwa MUHAMMAD RIZKI Bin NIZAR pun menjawab kembali "yaudah iya mau".

 

Bahwa Setelah itu pada hari Jumat tanggal 01 Maret 2024 pukul 21.00 Wib Terdakwa MUHAMMAD RIZKI Bin NIZAR nongkrong dirumah Sdr. MUHAMMAD AKBAR DICKELPI Bin RIDWAN didaerah Kp. Jampang Perapatan Rt. 002/002 Desa Jampang Kecamatan Kemang Kabupaten Bogor bersama-sama dengan Sdr. MUHAMMAD AKBAR DICKELPI Bin RIDZWAN EFENDI dan Terdakwa MUHAMMAD AFRI ALI SHIDIQ Bin NUR PATRIANA KRISNA. Dan Pada saat sedang nongkrong tersebut Terdakwa MUHAMMAD RIZKI Bin NIZAR mengatakan kepada Sdr. MUHANMAD AKBAR DICKELPI Bin RIDZWAN EFENDI dan Terdakwa MUHAMMAD AFRI ALI SHIDIQ Bin NUR PATRIANA KRISNA "saya ditawarin kerjaan sama Sdr. SULTAN (DPO) buat ambil paket ganja dan dikasih upah Rp. 4.000.000 (empat juta rupiah)" Kemudian Sdr. MUHAMMAD AKBAR DICKELPI Bin RIDZWAN EFENDI dan Terdakwa MUHAMMAD AFRI ALI SHIDIQ Bin NUR PATRIANA KRISNA mengatakan "yaudah gua ikut ngambil tapi nanti bagi hasil ya?" Kemudian Terdakwa MUHAMMAD RIZKI Bin NIZAR pun mengatakan "yaudah iya". Kemudian Terdakwa MUHAMMAD AFRI ALI SHIDIQ Bin NUR PATRIANA KRISNA mengatakan "yaudah nanti hari minggu gua balik kerja dateng kerumah lu ya" Kemudian Terdakwa MUHAMMAD RIZKI Bin NIZAR menjawab "yaudah iya".

 

Bahwa Setelah itu keesokan harinya pada hari Sabtu tanggal 02 Maret 2024 sekitar pukul 10.00 Wib Terdakwa MUHAMMAD RIZKI Bin NIZAR ditelefon kembali oleh Sdr. SULTAN (DPO) diarahakan untuk memantau ke J&T. Setelah itu Terdakwa MUHAMMAD RIZKI Bin NIZAR pergi dengan diantarkan oleh Sdr. MUHAMMAD AKBAR DICKELPI Bin RIDZWAN EFENDI untuk memantau paket tersebut akan tetapi belum datang.

 

Bahwa Kemudian pada hari yang sama pada pukul 15.00 wib kembali Terdakwa MUHAMMAD RIZKI Bin NIZAR memantau kembali bersama-sama dengan Sdr. MUHAMMAD AKBAR DICKELPI Bin RIDZWAN EFENDI dengan menggunakan Sepeda Motor Merk Vario warna Silver akan tetapi belum datang.

 

Bahwa Kemudian keesokan harinya pada hari Minggu tanggal 03 Maret 2024 pukul 11.00 wib Terdakwa MUHAMMAD RIZKI Bin NIZAR mengecek kembali bersama-sama dengan Sdr. MUHAMMAD AKBAR DICKELPI Bin RIDZWAN EFENDI akan tetapi belum sampai juga. Setelah itu Sdr. MUHAMMAD AKBAR DICKELPI Bin RIDZWAN EFENDI dan wib Terdakwa MUHAMMAD RIZKI Bin NIZAR pulang kerumah.

 

Bahwa Setelah itu pada hari yang sama pada pukul 13.00 wib Terdakwa MUHAMMAD RIZKI Bin NIZAR ditelefon oleh Sdr. SULTAN (DPO) dengan mengatakan "barang udah dateng, nanti gua gojegin lu tunggu di warung didaerah JI. Raya Malang Nengah Kelurahan/Desa Ciseeng Kecamatan Ciseeng Kabupaten Bogor, nanti kabarin ngambil jam berapa nya" Setelah itu Terdakwa MUHAMMAD RIZKI Bin NIZAR menjawab "yaudah iya".

 

Bahwa Kemudian pada hari yang sama Minggu tanggal 03 Maret 2024 pukul 19.00 wib Terdakwa MUHAMMAD RIZKI Bin NIZAR ditelefon kembali oleh Sdr. SULTAN (DPO) dengan mengatakan "lu ambil barangnya ya" Terdakwa MUHAMMAD RIZKI Bin NIZAR menjawab "iya" lalu pada saat Terdakwa MUHAMMAD RIZKI Bin NIZAR akan mengambil barang datang Terdakwa MUHAMMAD AFRI ALI SHIDIQ Bin NUR PATRIANA KRISNA dan mengantarkan Terdakwa MUHAMMAD RIZKI Bin NIZAR untuk mengambil barang tersebut menggunakan sepeda motor merk Beat warna hitam dengan NO. POL : B 6723 ZUA.

 

Bahwa Pada hari Minggu tanggal 03 Maret 2024 pukul 20.00 wib Terdakwa MUHAMMAD RIZKI Bin NIZAR muter untuk memantau disekitaran JI. Raya Malang Nengah Kelurahan/Desa Ciseeng Kecamatan Ciseeng Kabupaten Bogor dan ketika Terdakwa MUHAMMAD RIZKI Bin NIZAR bersama Terdakwa MUHAMMAD AFRI ALI SHIDIQ Bin NUR PATRIANA KRISNA merasa aman dan langsung mengambil paket tersebut yang berada diwarung didaerah JI. Raya Malang Nengah Kelurahan/Desa Ciseeng Kecamatan Ciseeng Kabupaten Bogor. Setelah Terdakwa MUHAMMAD RIZKI Bin NIZAR dan Terdakwa MUHAMMAD AFRI ALI SHIDIQ Bin NUR PATRIANA KRISNA mengambil paket tersebut ketika akan pulang kerumah, akan tetapi sebelum sampai rumah tiba-tiba Terdakwa MUHAMMAD RIZKI Bin NIZAR dan Terdakwa MUHAMMAD AFRI ALI SHIDIQ Bin NUR PATRIANA KRISNA didatangi dan langsung diamankan oleh pihak Kepolisan dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti sebanyak 1 (satu) buah kotak kardus warna coklat berukuran besar yang didalamnya terdapat 4 (empat) buah sarung jok mobil warna hitam yang melapisi 19 (sembilan belas) paket masing masing didalamnya berisikan bahan atau daun kering yang diduga narkotika jenis daun ganja yang dibalut lakban warna coklat dan dilapisi dengan plastik warna hitam kemudian dibalut dengan lakban bening dan 1 (satu) paket berisikan bahan atau daun kering yang diduga narkotika jenis daun ganja yang dibalut lakban warna coklat dengan total berat brutto 20,198 kg.

 

Bahwa Pada saat diintrogasi Terdakwa MUHAMMAD RIZKI Bin NIZAR dan Terdakwa MUHAMMAD AFRI ALI SHIDIQ Bin PATRIANA KRISNA mengaku bahwa narkotika jenis daun ganja tersebut didapat dari Sdr. SULTAN (DPO). Setelah itu dilakukan pengembangan dan pada hari Minggu tanggal 03 Maret 2024 sekitar pukul 23.50 Wib diamankan Sdr. MUHAMMAD AKBAR DICKELPI Bin RIDZWAN EFENDI didaerah Kp. Jampang Prapatan Rt. 002 Rw. 002 Desa Jampang Kecamatan Kemang Kabupaten Bogor yang sedang beristirahat dirumahnya dan dipertemukan oleh pihak Kepolisian dengan Terdakwa MUHAMMAD RIZKI Bin NIZAR dan Terdakwa MUHAMMAD AFRI ALI SHIDIQ Bin PATRIANA KRISNA. Sdr. MUHAMMAD AKBAR DICKELPI Bin RIDZWAN EFENDI mengakui bahwa sebelumnya telah melakukan kesepakatan untuk mengambil narkotika jenis ganja tersebut dengan upahnya akan dibagi 3 (tiga). Kemudian Terdakwa MUHAMMAD RIZKI Bin NIZAR, Terdakwa MUHAMMAD AFRI ALI SHIDIQ Bin NUR PATRIANA KRISNA dan Sdr. MUHAMMAD AKBAR DICKELPI Bin RIDZWAN EFENDI berikut barang bukti tersebut diamankan dan dibawa oleh pihak Kepolisan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. ------

 

Bahwa berdasarkan surat permohonan pengujian laboratorium Nomor B/370/III/2024/Sat Res Narkoba kepada Kepala Badan Narkotika Nasional dimana barang bukti berupa :

  • 1 (satu) paket dengan kode A yang didalamnya berisikan narkotika jenis daun ganja dengan berat 950,6 (sembilan ratus lima puluh koma enam) gram.
  • 1 (satu) paket dengan kode B yang didalamnya berisikan narkotika jenis daun ganja dengan berat 1035,3 (seribu tiga puluh lima koma tiga) gram.
  • 1 (satu) paket dengan kode C yang didalamnya berisikan narkotika jenis daun ganja dengan berat 949 (sembilan ratus empat puluh sembilan) gram.
  • 1 (satu) paket dengan kode D yang didalamnya berisikan narkotika jenis daun ganja dengan berat 1000 (seribu) gram.
  • 1 (satu) paket dengan kode E yang didalamnya berisikan narkotika jenis daun ganja dengan berat 1132,8 (seribu seratus tiga puluh dua koma delapan) gram.
  • 1 (satu) paket dengan kode F yang didalamnya berisikan narkotika jenis daun ganja dengan berat 1098,4 (seribu sembilan puluh delapan koma empat) gram.
  • 1 (satu) paket dengan kode G yang didalamnya berisikan narkotika jenis daun ganja dengan berat 977,8 (sembilan ratus tujuh puluh tujuh koma delapan) gram.
  • 1 (satu) paket dengan kode H yang didalamnya berisikan narkotika jenis daun ganja dengan berat 949 (sembilan ratus empat puluh sembilan) gram.
  • 1 (satu) paket dengan kode I yang didalamnya berisikan narkotika jenis daun ganja dengan berat 948,4 (sembilan ratus empat puluh delapan koma empat) gram.
  • 1 (satu) paket dengan kode J yang didalamnya berisikan narkotika jenis daun ganja dengan berat 1102,8 (seribu seratus dua koma delapan) gram.
  • 1 (satu) paket dengan kode K yang didalamnya berisikan narkotika jenis daun ganja dengan berat 1033,8 (seribu tiga puluh tiga koma delapan) gram.
  • 1 (satu) paket dengan kode L yang didalamnya berisikan narkotika jenis daun ganja dengan berat 978,9 (sembilan ratus tujuh puluh delapan koma sembilan) gram.
  • 1 (satu) paket dengan kode M yang didalamnya berisikan narkotika jenis daun ganja dengan berat 942 (sembilan ratus empat puluh dua) gram.
  • 1 (satu) paket dengan kode N yang didalamnya berisikan narkotika jenis daun ganja dengan berat 996 (sembilan ratus sembilan puluh enam) gram.
  • 1 (satu) paket dengan kode O yang didalamnya berisikan narkotika jenis daun ganja dengan berat 1036,6 (seribu tiga puluh enam koma enam) gram.
  • 1 (satu) paket dengan kode P yang didalamnya berisikan narkotika jenis daun ganja dengan berat 1028,5 (seribu dua puluh delapan koma lima) gram.
  • 1 (satu) paket dengan kode Q yang didalamnya berisikan narkotika jenis daun ganja dengan berat 995 (sembilan ratus sembilan puluh lima) gram.
  • 1 (satu) paket dengan kode R yang didalamnya berisikan narkotika jenis daun ganja dengan berat 989,5 (sembilan ratus delapan puluh sembilan koma lima) gram.
  • 1 (satu) paket dengan kode S yang didalamnya berisikan narkotika jenis daun ganja dengan berat 1057,9 (seribu lima puluh tujuh koma sembilan) gram.
  • 1 (satu) paket dengan kode T yang didalamnya berisikan narkotika jenis daun ganja dengan berat 996 (sembilan ratus sembilan puluh enam) gram.

 

Bahwa Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Narkotika No : PL177FC/III/2024/Pusat Laboratorium Narkotika, tanggal 26 Maret 2024 pada Pusat Laboratorium Narkotika Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia, berupa sampel :

  • 1 (satu) bungkus plastik bening kode A berisikan bahan/daun dengan berat netto awal 1,2255 gram.
  • 1 (satu) bungkus plastik bening kode B berisikan bahan/daun dengan berat netto awal 1,2276 gram.
  • 1 (satu) bungkus plastik bening kode C berisikan bahan/daun dengan berat netto awal 1,5044 gram.
  • 1 (satu) bungkus plastik bening kode D berisikan bahan/daun dengan berat netto awal 1,3215 gram.
  • 1 (satu) bungkus plastik bening kode E berisikan bahan/daun dengan berat netto awal 1,8274 gram.
  • 1 (satu) bungkus plastik bening kode F berisikan bahan/daun dengan berat netto awal 1,0826 gram.
  • 1 (satu) bungkus plastik bening kode G berisikan bahan/daun dengan berat netto awal 1,3679 gram.
  • 1 (satu) bungkus plastik bening kode H berisikan bahan/daun dengan berat netto awal 1,0707 gram.
  • 1 (satu) bungkus plastik bening kode I berisikan bahan/daun dengan berat netto awal 1,7711 gram.
  • 1 (satu) bungkus plastik bening kode J berisikan bahan/daun dengan berat netto awal 1,2770 gram.
  • 1 (satu) bungkus plastik bening kode K berisikan bahan/daun dengan berat netto awal 1,0076 gram.
  • 1 (satu) bungkus plastik bening kode L berisikan bahan/daun dengan berat netto awal 1,2258 gram.
  • 1 (satu) bungkus plastik bening kode M berisikan bahan/daun dengan berat netto awal 1,0248 gram.
  • 1 (satu) bungkus plastik bening kode N berisikan bahan/daun dengan berat netto awal 1,6887 gram.
  • 1 (satu) bungkus plastik bening kode O berisikan bahan/daun dengan berat netto awal 1,0087 gram.
  • 1 (satu) bungkus plastik bening kode P berisikan bahan/daun dengan berat netto awal 1,4947 gram.
  • 1 (satu) bungkus plastik bening kode Q berisikan bahan/daun dengan berat netto awal 1,4906 gram.
  • 1 (satu) bungkus plastik bening kode R berisikan bahan/daun dengan berat netto awal 1,2423 gram.
  • 1 (satu) bungkus plastik bening kode S berisikan bahan/daun dengan berat netto awal 1,7720 gram.
  • 1 (satu) bungkus plastik bening kode T berisikan bahan/daun dengan berat netto awal 1,7238 gram.

 

      Sampel barang bukti tersebut diatas disita dari : MUHAMMAD RIZKI Bin NIZAR, MUHAMMAD AFRI ALI SHIDIQ Bin PATRIANA KRISNA, MUHAMMAD AKBAR DICKELPI Bin RIDZWAN EFENDI.

      Dengan hasil pengujian sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------

     

Sampel Barang Bukti

Pemeriksaan

Hasil

Bahan/Daun (A1)

 

 

 

 

 

 

 

 

  • C (Duquenois)
  • Mikroskopis
  • GC-MS
  • Kesimpulan

 

 

 

 

  • Positif
  • Positif Narkotika
  • Positif Narkotika
  • Positif Narkotika adalah benar ganja mengandung THC (Tetrahydrocannabinol) dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 8 dan 9 dan diatur dalam UndangUndang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

Bahan/Daun (B1)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

  • C (Duquenois)
  • Mikroskopis
  • GC-MS
  • Kesimpulan

 

 

 

 

  • Positif
  • Positif Narkotika
  • Positif Narkotika
  • Positif Narkotika adalah benar ganja mengandung THC (Tetrahydrocannabinol) dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 8 dan 9 dan diatur dalam UndangUndang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

Bahan/Daun (C1)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

  • C (Duquenois)
  • Mikroskopis
  • GC-MS
  • Kesimpulan

 

 

 

 

  • Positif
  • Positif Narkotika
  • Positif Narkotika
  • Positif Narkotika adalah benar ganja mengandung THC (Tetrahydrocannabinol) dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 8 dan 9 dan diatur dalam UndangUndang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

Bahan/Daun (D1)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

  • C (Duquenois)
  • Mikroskopis
  • GC-MS
  • Kesimpulan

 

 

 

 

  • Positif
  • Positif Narkotika
  • Positif Narkotika
  • Positif Narkotika adalah benar ganja mengandung THC (Tetrahydrocannabinol) dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 8 dan 9 dan diatur dalam UndangUndang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

Bahan/Daun (E1)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

  • C (Duquenois)
  • Mikroskopis
  • GC-MS
  • Kesimpulan

 

 

 

 

  • Positif
  • Positif Narkotika
  • Positif Narkotika
  • Positif Narkotika adalah benar ganja mengandung THC (Tetrahydrocannabinol) dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 8 dan 9 dan diatur dalam UndangUndang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

Bahan/Daun (F1)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

  • C (Duquenois)
  • Mikroskopis
  • GC-MS
  • Kesimpulan

 

 

 

 

  • Positif
  • Positif Narkotika
  • Positif Narkotika
  • Positif Narkotika adalah benar ganja mengandung THC (Tetrahydrocannabinol) dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 8 dan 9 dan diatur dalam UndangUndang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

Bahan/Daun (G1)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

  • C (Duquenois)
  • Mikroskopis
  • GC-MS
  • Kesimpulan

 

 

 

 

  • Positif
  • Positif Narkotika
  • Positif Narkotika
  • Positif Narkotika adalah benar ganja mengandung THC (Tetrahydrocannabinol) dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 8 dan 9 dan diatur dalam UndangUndang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

Bahan/Daun (H1)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

  • C (Duquenois)
  • Mikroskopis
  • GC-MS
  • Kesimpulan

 

 

 

 

  • Positif
  • Positif Narkotika
  • Positif Narkotika
  • Positif Narkotika adalah benar ganja mengandung THC (Tetrahydrocannabinol) dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 8 dan 9 dan diatur dalam UndangUndang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

Bahan/Daun (I1)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

  • C (Duquenois)
  • Mikroskopis
  • GC-MS
  • Kesimpulan

 

 

 

 

  • Positif
  • Positif Narkotika
  • Positif Narkotika
  • Positif Narkotika adalah benar ganja mengandung THC (Tetrahydrocannabinol) dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 8 dan 9 dan diatur dalam UndangUndang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

Bahan/Daun (J1)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

  • C (Duquenois)
  • Mikroskopis
  • GC-MS
  • Kesimpulan

 

 

 

 

  • Positif
  • Positif Narkotika
  • Positif Narkotika
  • Positif Narkotika adalah benar ganja mengandung THC (Tetrahydrocannabinol) dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 8 dan 9 dan diatur dalam UndangUndang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

Bahan/Daun (K1)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

  • C (Duquenois)
  • Mikroskopis
  • GC-MS
  • Kesimpulan

 

 

 

 

  • Positif
  • Positif Narkotika
  • Positif Narkotika
  • Positif Narkotika adalah benar ganja mengandung THC (Tetrahydrocannabinol) dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 8 dan 9 dan diatur dalam UndangUndang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

Bahan/Daun (L1)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

  • C (Duquenois)
  • Mikroskopis
  • GC-MS
  • Kesimpulan

 

 

 

 

  • Positif
  • Positif Narkotika
  • Positif Narkotika
  • Positif Narkotika adalah benar ganja mengandung THC (Tetrahydrocannabinol) dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 8 dan 9 dan diatur dalam UndangUndang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

Bahan/Daun (M1)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

  • C (Duquenois)
  • Mikroskopis
  • GC-MS
  • Kesimpulan

 

 

 

 

  • Positif
  • Positif Narkotika
  • Positif Narkotika
  • Positif Narkotika adalah benar ganja mengandung THC (Tetrahydrocannabinol) dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 8 dan 9 dan diatur dalam UndangUndang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

Bahan/Daun (N1)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

  • C (Duquenois)
  • Mikroskopis
  • GC-MS
  • Kesimpulan

 

 

 

 

  • Positif
  • Positif Narkotika
  • Positif Narkotika
  • Positif Narkotika adalah benar ganja mengandung THC (Tetrahydrocannabinol) dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 8 dan 9 dan diatur dalam UndangUndang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

Bahan/Daun (O1)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

  • C (Duquenois)
  • Mikroskopis
  • GC-MS
  • Kesimpulan

 

 

 

 

  • Positif
  • Positif Narkotika
  • Positif Narkotika
  • Positif Narkotika adalah benar ganja mengandung THC (Tetrahydrocannabinol) dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 8 dan 9 dan diatur dalam UndangUndang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

Bahan/Daun (P1)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

  • C (Duquenois)
  • Mikroskopis
  • GC-MS
  • Kesimpulan

 

 

 

 

  • Positif
  • Positif Narkotika
  • Positif Narkotika
  • Positif Narkotika adalah benar ganja mengandung THC (Tetrahydrocannabinol) dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 8 dan 9 dan diatur dalam UndangUndang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

Bahan/Daun (Q1)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

  • C (Duquenois)
  • Mikroskopis
  • GC-MS
  • Kesimpulan

 

 

 

 

  • Positif
  • Positif Narkotika
  • Positif Narkotika
  • Positif Narkotika adalah benar ganja mengandung THC (Tetrahydrocannabinol) dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 8 dan 9 dan diatur dalam UndangUndang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

Bahan/Daun (R1)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

  • C (Duquenois)
  • Mikroskopis
  • GC-MS
  • Kesimpulan

 

 

 

 

  • Positif
  • Positif Narkotika
  • Positif Narkotika
  • Positif Narkotika adalah benar ganja mengandung THC (Tetrahydrocannabinol) dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 8 dan 9 dan diatur dalam UndangUndang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

Bahan/Daun (S1)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

  • C (Duquenois)
  • Mikroskopis
  • GC-MS
  • Kesimpulan

 

 

 

 

  • Positif
  • Positif Narkotika
  • Positif Narkotika
  • Positif Narkotika adalah benar ganja mengandung THC (Tetrahydrocannabinol) dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 8 dan 9 dan diatur dalam UndangUndang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

Bahan/Daun (T1)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

  • C (Duquenois)
  • Mikroskopis
  • GC-MS
  • Kesimpulan

 

 

 

 

  • Positif
  • Positif Narkotika
  • Positif Narkotika
  • Positif Narkotika adalah benar ganja mengandung THC (Tetrahydrocannabinol) dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 8 dan 9 dan diatur dalam UndangUndang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

 

  • Kesimpulan : setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti :
  • Bahan/Daun tersebut diatas adalah Benar Ganja mengandung THC (Tetrahydrocannabinol) dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 8 dan 9 dan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
  • Keterangan : THC (Tetrahydrocannabinol) dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 8 dan 9 dan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
  • Sisa sampel barang bukti :

Barang bukti hasil pemeriksaan dengan nomor barang bukti sebagai berikut :

  • 1 (satu) bungkus plastik bening kode A berisikan bahan/daun dengan berat netto akhir 0,9096 gram.
  • 1 (satu) bungkus plastik bening kode B berisikan bahan/daun dengan berat netto akhir 0,9027 gram.
  • 1 (satu) bungkus plastik bening kode C berisikan bahan/daun dengan berat netto akhir 0,8621 gram.
  • 1 (satu) bungkus plastik bening kode D berisikan bahan/daun dengan berat netto akhir 0,9048 gram.
  • 1 (satu) bungkus plastik bening kode E berisikan bahan/daun dengan berat netto akhir 1,3805 gram.
  • 1 (satu) bungkus plastik bening kode F berisikan bahan/daun dengan berat netto akhir 0,7013 gram.
  • 1 (satu) bungkus plastik bening kode G berisikan bahan/daun dengan berat netto akhir 1,0964 gram.
  • 1 (satu) bungkus plastik bening kode H berisikan bahan/daun dengan berat netto akhir 0,7638 gram.
  • 1 (satu) bungkus plastik bening kode I berisikan bahan/daun dengan berat netto akhir 1,4300 gram.
  • 1 (satu) bungkus plastik bening kode J berisikan bahan/daun dengan berat netto akhir 0,9066 gram.
  • 1 (satu) bungkus plastik bening kode K berisikan bahan/daun dengan berat netto akhir 0,7340 gram.
  • 1 (satu) bungkus plastik bening kode L berisikan bahan/daun dengan berat netto akhir 0,9248 gram.
  • 1 (satu) bungkus plastik bening kode M berisikan bahan/daun dengan berat netto akhir 0,6733 gram.
  • 1 (satu) bungkus plastik bening kode N berisikan bahan/daun dengan berat netto akhir 1,4093 gram.
  • 1 (satu) bungkus plastik bening kode O berisikan bahan/daun dengan berat netto akhir 0,4523 gram.
  • 1 (satu) bungkus plastik bening kode P berisikan bahan/daun dengan berat netto akhir 0,9721 gram.
  • 1 (satu) bungkus plastik bening kode Q berisikan bahan/daun dengan berat netto akhir 1,2208 gram.
  • 1 (satu) bungkus plastik bening kode R berisikan bahan/daun dengan berat netto akhir 0,8395 gram.
  • 1 (satu) bungkus plastik bening kode S berisikan bahan/daun dengan berat netto akhir 1,3848 gram.
  • 1 (satu) bungkus plastik bening kode T berisikan bahan/daun dengan berat netto akhir 1,3094 gram.

 

------- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD RIZKI Bin NIZAR bersama-sama dengan Terdakwa MUHAMMAD AFRI ALI SHIDIQ Bin PATRIANA KRISNA dan Saksi MUHAMMAD AKBAR DICKELPI Bin RIDZWAN EFENDI (Terdakwa dalam berkas terpisah) tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I berupa Ganja bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan serta tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk itu. --------------------------------

 

------- Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU-RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------

 

A t a u

 

Kedua

 

------- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD RIZKI Bin NIZAR bersama-sama dengan Terdakwa MUHAMMAD AFRI ALI SHIDIQ Bin PATRIANA KRISNA dan Saksi MUHAMMAD AKBAR DICKELPI Bin RIDZWAN EFENDI (Terdakwa dalam berkas terpisah) pada hari Minggu tanggal 03 Maret 2024 sekira jam 22.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2024 atau setidaknya dalam tahun 2024 bertempat di warung daerah Jl. Raya Malang Nengah Kelurahan/Desa Ciseeng Kecamatan Ciseeng Kabupaten Bogor atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara tersebut, “tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon”, perbuatan tersebut dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ------------

 

------- Bahwa awal mulanya pada hari Minggu tanggal 03 Maret 2024 sekitar jam 19.30 Wib Saksi AIPDA A. YUDHA BIRAN, Saksi AIPDA ARIEF BUDIMAN dan Saksi BRIPTU RYAN LERIAN sedang melakukan kegiatan penyelidikan dan mendapatkan informasi atau berita dari masyarakat yang tidak mau menyebutkan identitasnya bahwa disekitaran didaerah Jl. Raya Malang Nengah Desa/Kelurahan Ciseeng Kecamatan Ciseeng Kabupaten Bogor, ada orang yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis ganja, kemudian Saksi AIPDA A. YUDHA BIRAN, Saksi AIPDA ARIEF BUDIMAN dan Saksi BRIPTU RYAN LERIAN menuju ke tempat yang dimaksud yaitu didaerah Jl. Raya Malang Nengah Desa/Kelurahan Ciseeng Kecamatan Ciseeng Kabupaten Bogor. Setelah sampai ditempat tujuan sekira jam 22.00 Wib diwarung daerah Jl. Raya Malang Nengah Desa/Kelurahan Ciseeng Kecamatan Ciseeng Kabupaten Bogor tersebut Saksi AIPDA A. YUDHA BIRAN, Saksi AIPDA ARIEF BUDIMAN dan Saksi BRIPTU RYAN LERIAN mengamankan Terdakwa MUHAMMAD RIZKI Bin NIZAR dan Terdakwa MUHAMMAD AFRI ALI SHIDIQ Bin PATRIANA KRISNA, kemudian pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan narkotika jenis ganja sebanyak 1 (satu) buah kotak kardus warna coklat berukuran besar yang didalamnya terdapat 4 (empat) buah sarung jok mobil warna hitam yang melapisi 19 (sembilan belas) paket masing masing didalamnya berisikan bahan atau daun kering yang diduga narkotika jenis daun ganja yang dibalut lakban warna coklat dan dilapisi dengan plastik warna hitam kemudian dibalut dengan lakban bening dan 1 (satu) paket berisikan bahan atau daun kering yang diduga narkotika jenis daun ganja yang dibalut lakban warna coklat dengan total berat brutto 20,198 kg dan 1 (satu) buah handphone merk Oppo warna Biru dengan No IMEI 860115062708057 yang sebelumnya Terdakwa MUHAMMAD RIZKI Bin NIZAR dan Sdr. MUHAMMAD AKBAR DICKELPI Bin RIDZWAN EFENDI telah memantau berupa paket yang berisikan narkotika jenis daun ganja yang telah diperintahkan Sdr. SULTAN (DPO) yang akan diberi upah sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah).

 

Bahwa Pada saat diintrogasi Terdakwa MUHAMMAD RIZKI Bin NIZAR dan Terdakwa MUHAMMAD AFRI ALI SHIDIQ Bin PATRIANA KRISNA mengaku bahwa narkotika jenis daun ganja tersebut didapat dari Sdr. SULTAN (DPO). Setelah itu dilakukan pengembangan dan diamankan Sdr. MUHAMMAD AKBAR DICKELPI Bin RIDZWAN EFENDI pada hari Minggu tanggal 03 Maret 2024 sekitar pukul 23.50 Wib didaerah Kp. Jampang Prapatan Rt. 002 Rw. 002 Desa Jampang Kecamatan Kemang Kabupaten Bogor yang sedang beristirahat dirumahnya. Kemudian Terdakwa MUHAMMAD RIZKI Bin NIZAR, Terdakwa MUHAMMAD AFRI ALI SHIDIQ Bin NUR PATRIANA KRISNA dan Sdr. MUHAMMAD AKBAR DICKELPI Bin RIDZWAN EFENDI berikut barang bukti tersebut diamankan dan dibawa oleh pihak Kepolisan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. ------

 

Bahwa berdasarkan surat permohonan pengujian laboratorium Nomor B/370/III/2024/Sat Res Narkoba kepada Kepala Badan Narkotika Nasional dimana barang bukti berupa :

  • 1 (satu) paket dengan kode A yang didalamnya berisikan narkotika jenis daun ganja dengan berat 950,6 (sembilan ratus lima puluh koma enam) gram.
  • 1 (satu) paket dengan kode B yang didalamnya berisikan narkotika jenis daun ganja dengan berat 1035,3 (seribu tiga puluh lima koma tiga) gram.
  • 1 (satu) paket dengan kode C yang didalamnya berisikan narkotika jenis daun ganja dengan berat 949 (sembilan ratus empat puluh sembilan) gram.
  • 1 (satu) paket dengan kode D yang didalamnya berisikan narkotika jenis daun ganja dengan berat 1000 (seribu) gram.
  • 1 (satu) paket dengan kode E yang didalamnya berisikan narkotika jenis daun ganja dengan berat 1132,8 (seribu seratus tiga puluh dua koma delapan) gram.
  • 1 (satu) paket dengan kode F yang didalamnya berisikan narkotika jenis daun ganja dengan berat 1098,4 (seribu sembilan puluh delapan koma empat) gram.
  • 1 (satu) paket dengan kode G yang didalamnya berisikan narkotika jenis daun ganja dengan berat 977,8 (sembilan ratus tujuh puluh tujuh koma delapan) gram.
  • 1 (satu) paket dengan kode H yang didalamnya berisikan narkotika jenis daun ganja dengan berat 949 (sembilan ratus empat puluh sembilan) gram.
  • 1 (satu) paket dengan kode I yang didalamnya berisikan narkotika jenis daun ganja dengan berat 948,4 (sembilan ratus empat puluh delapan koma empat) gram.
  • 1 (satu) paket dengan kode J yang didalamnya berisikan narkotika jenis daun ganja dengan berat 1102,8 (seribu seratus dua koma delapan) gram.
  • 1 (satu) paket dengan kode K yang didalamnya berisikan narkotika jenis daun ganja dengan berat 1033,8 (seribu tiga puluh tiga koma delapan) gram.
  • 1 (satu) paket dengan kode L yang didalamnya berisikan narkotika jenis daun ganja dengan berat 978,9 (sembilan ratus tujuh puluh delapan koma sembilan) gram.
  • 1 (satu) paket dengan kode M yang didalamnya berisikan narkotika jenis daun ganja dengan berat 942 (sembilan ratus empat puluh dua) gram.
  • 1 (satu) paket dengan kode N yang didalamnya berisikan narkotika jenis daun ganja dengan berat 996 (sembilan ratus sembilan puluh enam) gram.
  • 1 (satu) paket dengan kode O yang didalamnya berisikan narkotika jenis daun ganja dengan berat 1036,6 (seribu tiga puluh enam koma enam) gram.
  • 1 (satu) paket dengan kode P yang didalamnya berisikan narkotika jenis daun ganja dengan berat 1028,5 (seribu dua puluh delapan koma lima) gram.
  • 1 (satu) paket dengan kode Q yang didalamnya berisikan narkotika jenis daun ganja dengan berat 995 (sembilan ratus sembilan puluh lima) gram.
  • 1 (satu) paket dengan kode R yang didalamnya berisikan narkotika jenis daun ganja dengan berat 989,5 (sembilan ratus delapan puluh sembilan koma lima) gram.
  • 1 (satu) paket dengan kode S yang didalamnya berisikan narkotika jenis daun ganja dengan berat 1057,9 (seribu lima puluh tujuh koma sembilan) gram.
  • 1 (satu) paket dengan kode T yang didalamnya berisikan narkotika jenis daun ganja dengan berat 996 (sembilan ratus sembilan puluh enam) gram.

 

Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Narkotika No : PL177FC/III/2024/Pusat Laboratorium Narkotika, tanggal 26 Maret 2024 pada Pusat Laboratorium Narkotika Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia, berupa sampel :

  • 1 (satu) bungkus plastik bening kode A berisikan bahan/daun dengan berat netto awal 1,2255 gram.
  • 1 (satu) bungkus plastik bening kode B berisikan bahan/daun dengan berat netto awal 1,2276 gram.
  • 1 (satu) bungkus plastik bening kode C berisikan bahan/daun dengan berat netto awal 1,5044 gram.
  • 1 (satu) bungkus plastik bening kode D berisikan bahan/daun dengan berat netto awal 1,3215 gram.
  • 1 (satu) bungkus plastik bening kode E berisikan bahan/daun dengan berat netto awal 1,8274 gram.
  • 1 (satu) bungkus plastik bening kode F berisikan bahan/daun dengan berat netto awal 1,0826 gram.
  • 1 (satu) bungkus plastik bening kode G berisikan bahan/daun dengan berat netto awal 1,3679 gram.
  • 1 (satu) bungkus plastik bening kode H berisikan bahan/daun dengan berat netto awal 1,0707 gram.
  • 1 (satu) bungkus plastik bening kode I berisikan bahan/daun dengan berat netto awal 1,7711 gram.
  • 1 (satu) bungkus plastik bening kode J berisikan bahan/daun dengan berat netto awal 1,2770 gram.
  • 1 (satu) bungkus plastik bening kode K berisikan bahan/daun dengan berat netto awal 1,0076 gram.
  • 1 (satu) bungkus plastik bening kode L berisikan bahan/daun dengan berat netto awal 1,2258 gram.
  • 1 (satu) bungkus plastik bening kode M berisikan bahan/daun dengan berat netto awal 1,0248 gram.
  • 1 (satu) bungkus plastik bening kode N berisikan bahan/daun dengan berat netto awal 1,6887 gram.
  • 1 (satu) bungkus plastik bening kode O berisikan bahan/daun dengan berat netto awal 1,0087 gram.
  • 1 (satu) bungkus plastik bening kode P berisikan bahan/daun dengan berat netto awal 1,4947 gram.
  • 1 (satu) bungkus plastik bening kode Q berisikan bahan/daun dengan berat netto awal 1,4906 gram.
  • 1 (satu) bungkus plastik bening kode R berisikan bahan/daun dengan berat netto awal 1,2423 gram.
  • 1 (satu) bungkus plastik bening kode S berisikan bahan/daun dengan berat netto awal 1,7720 gram.
  • 1 (satu) bungkus plastik bening kode T berisikan bahan/daun dengan berat netto awal 1,7238 gram.

 

      Sampel barang bukti tersebut diatas disita dari : MUHAMMAD RIZKI Bin NIZAR, MUHAMMAD AFRI ALI SHIDIQ Bin PATRIANA KRISNA, MUHAMMAD AKBAR DICKELPI Bin RIDZWAN EFENDI..

      Dengan hasil pengujian sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------

     

Sampel Barang Bukti

Pemeriksaan

Hasil

Bahan/Daun (A1)

 

 

 

 

 

 

 

 

  • C (Duquenois)
  • Mikroskopis
  • GC-MS
  • Kesimpulan

 

 

 

 

  • Positif
  • Positif Narkotika
  • Positif Narkotika
  • Positif Narkotika adalah benar ganja mengandung THC (Tetrahydrocannabinol) dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 8 dan 9 dan diatur dalam UndangUndang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

Bahan/Daun (B1)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

  • C (Duquenois)
  • Mikroskopis
  • GC-MS
  • Kesimpulan

 

 

 

 

  • Positif
  • Positif Narkotika
  • Positif Narkotika
  • Positif Narkotika adalah benar ganja mengandung THC (Tetrahydrocannabinol) dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 8 dan 9 dan diatur dalam UndangUndang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

Bahan/Daun (C1)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

  • C (Duquenois)
  • Mikroskopis
  • GC-MS
  • Kesimpulan

 

 

 

 

  • Positif
  • Positif Narkotika
  • Positif Narkotika
  • Positif Narkotika adalah benar ganja mengandung THC (Tetrahydrocannabinol) dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 8 dan 9 dan diatur dalam UndangUndang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

Bahan/Daun (D1)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

  • C (Duquenois)
  • Mikroskopis
  • GC-MS
  • Kesimpulan

 

 

 

 

  • Positif
  • Positif Narkotika
  • Positif Narkotika
  • Positif Narkotika adalah benar ganja mengandung THC (Tetrahydrocannabinol) dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 8 dan 9 dan diatur dalam UndangUndang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

Bahan/Daun (E1)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

  • C (Duquenois)
  • Mikroskopis
  • GC-MS
  • Kesimpulan

 

 

 

 

  • Positif
  • Positif Narkotika
  • Positif Narkotika
  • Positif Narkotika adalah benar ganja mengandung THC (Tetrahydrocannabinol) dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 8 dan 9 dan diatur dalam UndangUndang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

Bahan/Daun (F1)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

  • C (Duquenois)
  • Mikroskopis
  • GC-MS
  • Kesimpulan

 

 

 

 

  • Positif
  • Positif Narkotika
  • Positif Narkotika
  • Positif Narkotika adalah benar ganja mengandung THC (Tetrahydrocannabinol) dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 8 dan 9 dan diatur dalam UndangUndang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

Bahan/Daun (G1)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

  • C (Duquenois)
  • Mikroskopis
  • GC-MS
  • Kesimpulan

 

 

 

 

  • Positif
  • Positif Narkotika
  • Positif Narkotika
  • Positif Narkotika adalah benar ganja mengandung THC (Tetrahydrocannabinol) dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 8 dan 9 dan diatur dalam UndangUndang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

Bahan/Daun (H1)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

  • C (Duquenois)
  • Mikroskopis
  • GC-MS
  • Kesimpulan

 

 

 

 

  • Positif
  • Positif Narkotika
  • Positif Narkotika
  • Positif Narkotika adalah benar ganja mengandung THC (Tetrahydrocannabinol) dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 8 dan 9 dan diatur dalam UndangUndang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

Bahan/Daun (I1)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

  • C (Duquenois)
  • Mikroskopis
  • GC-MS
  • Kesimpulan

 

 

 

 

  • Positif
  • Positif Narkotika
  • Positif Narkotika
  • Positif Narkotika adalah benar ganja mengandung THC (Tetrahydrocannabinol) dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 8 dan 9 dan diatur dalam UndangUndang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

Bahan/Daun (J1)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

  • C (Duquenois)
  • Mikroskopis
  • GC-MS
  • Kesimpulan

 

 

 

 

  • Positif
  • Positif Narkotika
  • Positif Narkotika
  • Positif Narkotika adalah benar ganja mengandung THC (Tetrahydrocannabinol) dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 8 dan 9 dan diatur dalam UndangUndang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

Bahan/Daun (K1)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

  • C (Duquenois)
  • Mikroskopis
  • GC-MS
  • Kesimpulan

 

 

 

 

  • Positif
  • Positif Narkotika
  • Positif Narkotika
  • Positif Narkotika adalah benar ganja mengandung THC (Tetrahydrocannabinol) dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 8 dan 9 dan diatur dalam UndangUndang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

Bahan/Daun (L1)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

  • C (Duquenois)
  • Mikroskopis
  • GC-MS
  • Kesimpulan

 

 

 

 

  • Positif
  • Positif Narkotika
  • Positif Narkotika
  • Positif Narkotika adalah benar ganja mengandung THC (Tetrahydrocannabinol) dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 8 dan 9 dan diatur dalam UndangUndang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

Bahan/Daun (M1)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

  • C (Duquenois)
  • Mikroskopis
  • GC-MS
  • Kesimpulan

 

 

 

 

  • Positif
  • Positif Narkotika
  • Positif Narkotika
  • Positif Narkotika adalah benar ganja mengandung THC (Tetrahydrocannabinol) dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 8 dan 9 dan diatur dalam UndangUndang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

Bahan/Daun (N1)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

  • C (Duquenois)
  • Mikroskopis
  • GC-MS
  • Kesimpulan

 

 

 

 

  • Positif
  • Positif Narkotika
  • Positif Narkotika
  • Positif Narkotika adalah benar ganja mengandung THC (Tetrahydrocannabinol) dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 8 dan 9 dan diatur dalam UndangUndang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

Bahan/Daun (O1)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

  • C (Duquenois)
  • Mikroskopis
  • GC-MS
  • Kesimpulan

 

 

 

 

  • Positif
  • Positif Narkotika
  • Positif Narkotika
  • Positif Narkotika adalah benar ganja mengandung THC (Tetrahydrocannabinol) dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 8 dan 9 dan diatur dalam UndangUndang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

Bahan/Daun (P1)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

  • C (Duquenois)
  • Mikroskopis
  • GC-MS
  • Kesimpulan

 

 

 

 

  • Positif
  • Positif Narkotika
  • Positif Narkotika
  • Positif Narkotika adalah benar ganja mengandung THC (Tetrahydrocannabinol) dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 8 dan 9 dan diatur dalam UndangUndang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

Bahan/Daun (Q1)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

  • C (Duquenois)
  • Mikroskopis
  • GC-MS
  • Kesimpulan

 

 

 

 

  • Positif
  • Positif Narkotika
  • Positif Narkotika
  • Positif Narkotika adalah benar ganja mengandung THC (Tetrahydrocannabinol) dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 8 dan 9 dan diatur dalam UndangUndang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

Bahan/Daun (R1)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

  • C (Duquenois)
  • Mikroskopis
  • GC-MS
  • Kesimpulan

 

 

 

 

  • Positif
  • Positif Narkotika
  • Positif Narkotika
  • Positif Narkotika adalah benar ganja mengandung THC (Tetrahydrocannabinol) dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 8 dan 9 dan diatur dalam UndangUndang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

Bahan/Daun (S1)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

  • C (Duquenois)
  • Mikroskopis
  • GC-MS
  • Kesimpulan

 

 

 

 

  • Positif
  • Positif Narkotika
  • Positif Narkotika
  • Positif Narkotika adalah benar ganja mengandung THC (Tetrahydrocannabinol) dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 8 dan 9 dan diatur dalam UndangUndang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

Bahan/Daun (T1)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

  • C (Duquenois)
  • Mikroskopis
  • GC-MS
  • Kesimpulan

 

 

 

 

  • Positif
  • Positif Narkotika
  • Positif Narkotika
  • Positif Narkotika adalah benar ganja mengandung THC (Tetrahydrocannabinol) dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 8 dan 9 dan diatur dalam UndangUndang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

 

  • Kesimpulan : setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti :
  • Bahan/Daun tersebut diatas adalah Benar Ganja mengandung THC (Tetrahydrocannabinol) dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 8 dan 9 dan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
  • Keterangan : THC (Tetrahydrocannabinol) dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 8 dan 9 dan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
  • Sisa sampel barang bukti :

Barang bukti hasil pemeriksaan dengan nomor barang bukti sebagai berikut :

  • 1 (satu) bungkus plastik bening kode A berisikan bahan/daun dengan berat netto akhir 0,9096 gram.
  • 1 (satu) bungkus plastik bening kode B berisikan bahan/daun dengan berat netto akhir 0,9027 gram.
  • 1 (satu) bungkus plastik bening kode C berisikan bahan/daun dengan berat netto akhir 0,8621 gram.
  • 1 (satu) bungkus plastik bening kode D berisikan bahan/daun dengan berat netto akhir 0,9048 gram.
  • 1 (satu) bungkus plastik bening kode E berisikan bahan/daun dengan berat netto akhir 1,3805 gram.
  • 1 (satu) bungkus plastik bening kode F berisikan bahan/daun dengan berat netto akhir 0,7013 gram.
  • 1 (satu) bungkus plastik bening kode G berisikan bahan/daun dengan berat netto akhir 1,0964 gram.
  • 1 (satu) bungkus plastik bening kode H berisikan bahan/daun dengan berat netto akhir 0,7638 gram.
  • 1 (satu) bungkus plastik bening kode I berisikan bahan/daun dengan berat netto akhir 1,4300 gram.
  • 1 (satu) bungkus plastik bening kode J berisikan bahan/daun dengan berat netto akhir 0,9066 gram.
  • 1 (satu) bungkus plastik bening kode K berisikan bahan/daun dengan berat netto akhir 0,7340 gram.
  • 1 (satu) bungkus plastik bening kode L berisikan bahan/daun dengan berat netto akhir 0,9248 gram.
  • 1 (satu) bungkus plastik bening kode M berisikan bahan/daun dengan berat netto akhir 0,6733 gram.
  • 1 (satu) bungkus plastik bening kode N berisikan bahan/daun dengan berat netto akhir 1,4093 gram.
  • 1 (satu) bungkus plastik bening kode O berisikan bahan/daun dengan berat netto akhir 0,4523 gram.
  • 1 (satu) bungkus plastik bening kode P berisikan bahan/daun dengan berat netto akhir 0,9721 gram.
  • 1 (satu) bungkus plastik bening kode Q berisikan bahan/daun dengan berat netto akhir 1,2208 gram.
  • 1 (satu) bungkus plastik bening kode R berisikan bahan/daun dengan berat netto akhir 0,8395 gram.
  • 1 (satu) bungkus plastik bening kode S berisikan bahan/daun dengan berat netto akhir 1,3848 gram.
  • 1 (satu) bungkus plastik bening kode T berisikan bahan/daun dengan berat netto akhir 1,3094 gram.

 

------- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD RIZKI Bin NIZAR bersama-sama dengan Terdakwa MUHAMMAD AFRI ALI SHIDIQ Bin PATRIANA KRISNA dan Saksi MUHAMMAD AKBAR DICKELPI Bin RIDZWAN EFENDI (Terdakwa dalam berkas terpisah) tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon berupa Ganja bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan serta tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk itu. ----------

 

------- Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor  35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya