Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
259/Pid.Sus/2026/PN Cbi 1.HARIS MAHARDIKA, SH, MH
2.YUSSY SRI NURAMELIA, SH.,MH
3.GIFRAN HERALDI, SH
4.SLAMET RIYADI, SH.
5.AFRHEZAN IRVANSYAH, S.H.
SYARIP SAID Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 30 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajak
Nomor Perkara 259/Pid.Sus/2026/PN Cbi
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 30 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2468/M.2.18/Ft.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1HARIS MAHARDIKA, SH, MH
2YUSSY SRI NURAMELIA, SH.,MH
3GIFRAN HERALDI, SH
4SLAMET RIYADI, SH.
5AFRHEZAN IRVANSYAH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SYARIP SAID[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa SYARIF SAID selaku Direktur Utama PT. LANTAI EMAS KEMENANGAN JAYA,  berdasarkan Akta Notaris Ny. Ratna Komala Komar, SH berkedudukan di Jakarta nomor 7 tanggal 02 November 2000 yang telah mendapat pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM dengan Nomor C-00307 HT.01.01TH.2001 tanggal 25 April 2001dan berdasarkan Akta Perubahan Notaris Dedy Suwandy, SH., MH, yang berkedudukan di Jakarta  Nomor Akta 31 Tanggal 31 Mei  2016 tentang pengurus dan pemegang saham, baik yang menyuruh melakukan, yang turut serta melakukan, yang menganjurkan, atau yang membantu melakukan tindak pidana di bidang perpajakan, bersama-sama dengan saksi JUSMERY CHANDRA selaku Direktur PT. LANTAI EMAS KEMENANGAN JAYA,  berdasarkan Akta Perubahan dari Notaris Dedy Suwandy, SH., MH, yang berkedudukan di Jakarta  Nomor Akta 31 Tanggal 31 Mei 2016  (dalam berkas terpisah) pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi dengan pasti antara masa Pajak bulan Januari 2019 sampai dengan masa Pajak bulan Desember 2019 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun Pajak 2019, bertempat di Kantor PT. LANTAI EMAS KEMENANGAN JAYA, di Jalan Raya Klapanunggal, Kp Cibugis, RT. 005 RW. 006 Klapanunggal Kabupaten Bogor atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Bogor  yang berwenang untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara tindak pidana perpajakan, yang masing-masing perbuatan tersebut ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut,, dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap, dan sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut, sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan Negara, sebesar Rp.3.690.857.293,- (tiga milyar enam ratus sembilan puluh juta delapan ratus lima puluh tujuh ribu dua ratus sembilan puluh tiga rupiah ) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut, yang dibebankan sesuai dengan proporsi masing-masing wajib pajak terhadap Terdakwa SYARIP SAID sebesar 3.075.714.411,- (tiga milyar tujuh puluh lima juta tujuh ratus empat belas ribu empat ratus sebelas rupiah) dan terhadap Saksi JUSMERY CHANDRA sebesar Rp.615.142.882 (enam ratus lima belas juta seratus empat puluh dua ribu delapan ratus delapan puluh dua rupiah ),  Sebagaimana keterangan dan hasil perhitungan Ahli Peraturan Perpajakan dan Ahli Menghitung Kerugian pada Pendapatan Negara di Direktorat Jenderal Pajak, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa  dengan cara sebagai berikut :

  • Berdasarkan data Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak (SIDJP) PT. LANTAI EMAS KEMENANGAN JAYA, yang beralamat di jalan Raya Klapanunggal Kp.Cibugis RT.005 RW.006, Klapanunggal Kabupaten Bogor Jawa Barat dengan NPWP: 01.993.495.7-431.000 di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Bogor dan juga telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) sejak tanggal 15 Mei 2001 dengan Surat Keterangan Terdaftar dari Kantor Pelayanan Pajak Madya Bogor nomor S-917/KT/KPP.331103/2023 tanggal 3 Desember 2023.
  • Bahwa PT. LANTAI EMAS KEMENANGAN JAYA, Berdasarkan data Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak (SIDJP), secara Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) 23929 bergerak di bidang usaha Industri bahan bangunan dari tanah liat/keramik bukan batu bata dan Genteng.
  • Bahwa PT. LANTAI EMAS KEMENANGAN JAYA, selaku Wajib Pajak Badan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Bogor mempunyai kewajiban perpajakan yaitu PPh Pasal 21, PPh Pasal 23, PPh Pasal 15, PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 19, PPh Pasal 26, PPh Pasal 25/29 Badan, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan PPn BM, sehingga PT. LANTAI EMAS KEMENANGAN JAYA, berkewajiban untuk menghitung, memperhitungkan, menyetor dan melaporkan sendiri kewajiban perpajakannya (Self Asessment) ;
  • Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang. Pengusaha Kena Pajak (PKP) wajib untuk melaksanakan kewajiban perpajakan dengan cara :
  • Menerbitkan faktur pajak atas setiap transaksi penjualan atau penyerahan Barang dan/atau Jasa Kena Pajak;           
  • Menerbitkan faktur pajak atas setiap transaksi penerimaan pembayaran atas penjualan barang dan atau jasa dari pelanggan, apabila pembayaran diterima sebelum barang dan atau jasa diserahkan kepada pelanggan dan Faktur Pajak yang diterbitkan merupakan bukti pungutan PPN bagi pelanggan; 
  • Memungut dan menerima pembayaran PPN sebesar 10?ri harga penjualan atau penyerahan barang dan atau jasa kena pajak yang terutang atas setiap transaksi dari pelanggan/lawan transaksi;       
  • Menyetorkan PPN sebesar 10% yang telah dipungut dari pelanggan ke Kas Negara melalui mekanisme pengkreditan Pajak Masukan dengan Pajak Keluaran;
  • Melaporkan faktur pajak yang telah diterbitkan pada SPT Masa PPN pada Masa faktur pajak tersebut diterbitkan.
  • Bahwa oleh karena PT. LANTAI EMAS KEMENANGAN JAYA, selaku PKP maka  PT. LANTAI EMAS KEMENANGAN JAYA, berkewajiban untuk :
  • Melaporkan faktur pajak yang telah diterbitkan melalui SPT Masa PPN perusahaan ;
  • Melaporkan SPT Masa PPN secara benar dan lengkap ke Direktorat Jenderal Pajak dalam hal ini ke Kantor Pelayanan Pajak ;
  • Menyampaikan SPT Masa PPN untuk setiap Masa Pajak-nya, sekalipun tidak ada transaksi, tidak ada penyerahan atau tidak ada pemungutan PPN untuk masa tersebut dengan keterangan NIHIL ;
  • Menyetorkan PPN yang telah dipungut dari lawan transaksi ke Kas Negara.

 

  • Bahwa susunan pengurus dan pemegang saham PT. LANTAI EMAS KEMENANGAN JAYA berdasarkan akta nomor 7 tanggal 02 November 2000 Notaris NY. RATNA KOMALA KOMAR, SH  sebagai berikut :

No.

Nama dan Alamat

Jabatan

Jumlah Lembar Saham

Total.

  1.  

SYARIP SAID

Jl. Cempaka Putih Raya 14B RT 003 RW 004 Cempaka Putih , Jakarta Pusat

Direktur Utama

-

-

  1.  

NYONYA JUSMERY CHANDRA

Gang Mesjid III No. 3 RT.12 RW.07

Direktur

-

-

  1.  

SULAEMAN SAID

Jl. Cempaka Putih Raya 14B RT 003 RW 004 Cempaka Putih , Jakarta Pusat

Komisaris Utama

4.500

Rp. 4.500.000.000

  1.  

FARHAT SAID

Jl. Percetakan Negara D No. 757 RT 004 RW 006 Cempaka Putih Barat, Jakarta Pusat

Komisaris

9.000

Rp. 9.000.000.000

  1.  

EVI SILVIA SAID

Jl. Percetakan Negara D 757 RT 004 RW 006 Cempaka Putih , Jakarta Pusat

-

1.500

Rp. 1.500.000.000

 

  • Bahwa susunan Pengurus dan Pemegang Saham PT. LANTAI EMAS KEMENANGAN JAYA berdasarkan akta nomor 31 tanggal 31 Mei 2016 Notaris DEDY SUWANDY, SH., MH. pada tahun 2019 adalah sebagai berikut:

No.

Nama dan Alamat

Jabatan

Jumlah Lembar Saham

Total.

1.

JUSMERY CHANDRA

Jl. Gunung Sahari VII T.1 No 17 Jakarta Pusat

Direktur

-

-

2.

SYARIP SAID

Jl. Cempaka Putih Barat RT 004 RW 004 Cempaka Putih , Jakarta Pusat

Direktur Utama

33.000

Rp. 33.000.000.000

3.

FARHAT SAID

Jl. Percetakan Negara D No. 757 Cempaka Putih, Jakarta Pusat

Komisari

27.000

Rp. 27.000.000.000

 

  • Bahwa tugas dan wewenang/tanggung jawab Terdakwa SYARIP SAID sebagai Direktur Utama PT. LANTAI EMAS KEMENANGAN JAYA adalah sebagai berikut :
  • Menetapkan target produksi & penjualan per bulan & per tahun serta kebijakan secara global untuk dilaksanakan oleh direktur beserta jajaran yang dibawahnya.
  • Mengambil keputusan untuk kegiatan usaha PT. LANTAI EMAS KEMENANGAN JAYA yang bersifat materiil (perjanjian dengan bank, lembaga pembiayaan dsb).
  • Bahwa yang berwenang menandatangani faktur pajak, menandatangani SPT Masa PPN  dan bertanggungjawab atas pelaksanaan kewajiban perpajakan PT. LANTAI EMAS KEMENANGAN JAYA pada masa Januari 2019 s.d. Desember 2019 adalah saksi JUSMERY CHANDRA atas penunjukan dari Terdakwa SYARIP SAID.
  • Bahwa pada tahun 2019 PT. LANTAI EMAS KEMENANGAN JAYA melakukan penjualan keramik hanya dilakukan kepada PT. PURI KEMENANGAN JAYA sebagai distributor tunggal dengan dasar penjulaan  berupa  Kontrak penjualan dibuat antara PT. LANTAI EMAS KEMENANGAN JAYA dengan PT. PURI KEMENANGAN JAYA berupa surat perjanjian keagenan yang ditandatangani oleh terdakwa  SYARIP SAID sebagai pihak yang mewakili PT. LANTAI EMAS KEMENANGAN JAYA dan saksi JUSMERY CHANDRA sebagai Direktur Utama PT. PURI KEMENANGAN JAYA, Sedangkan invoice penjualan ditandatangani oleh Manager Finance Accounting yang berada di bawah tanggung jawab saksi JUSMERY CHNADRA. Tidak dibuat kwitansi atas penerimaan uang dari PT PURI KEMENANGAN JAYA. Pengakuan pembayaran dilakukan dengan rekonsiliasi setiap bulan antara Manager Finance Accounting PT. LANTAI EMAS KEMENANGAN JAYA dan PT PURI KEMENANGAN JAYA.
  • Bahwa prosedur  penjualan yang dilakukan PT. LANTAI EMAS KEMENANGAN JAYA  adalah sebagai berikut:           
  • PT. LANTAI EMAS KEMENANGAN JAYA hanya menjual produk hanya kepada 1(satu) konsumen yaitu PT PURI KEMENANGAN JAYA. PT PURI KEMENANGAN JAYA ditunjuk sebagai Distributor tunggal produk PT. LANTAI EMAS KEMENANGAN JAYA Atas penunjukan PT PURI KEMENANGAN JAYA sebagai Distributor Tunggal dibuatkan Kontrak yang disesuaikan/diperbaharui setiap 2 (dua) tahun sekali.
  • Produksi keramik PT. LANTAI EMAS KEMENANGAN JAYA dilakukan atas permintaan dari PT PURI KEMENANGAN JAYA berdasarkan permintaan pasar (Konsumen PT PURI KEMENANGAN JAYA) ataupun tren dari pasar keramik.
  • PT. LANTAI EMAS KEMENANGAN JAYA bersama-sama dengan PT PURI KEMENANGAN JAYA setiap bulan membuat forecast produksi untuk menetukan produksi yang akan dilakukan oleh PT. LANTAI EMAS KEMENANGAN JAYA pada bulan tersebut dalam rangka memenuhi permintaan PT PURI KERAMIK KEMENANGAN JAYA.
  • Berdasarkan forecast produksi (rencana produksi) tersebut PT. Lantai Emas Kemenangan Jaya Memproduksi Barang (Keramik). Setelah Barang Selesai Diproduksi, Pt. Lantai Emas Kemenangan Jaya Menginformasikan Kepada PT. PURI KEMENANGAN JAYA,  PT. LANTAI EMAS KEMENANGAN JAYA menerima purcahse order dari PT PURI KEMENANGAN JAYA yang memuat jumlah dan jenis barang serta kapan barang akan diambil oleh PT PURI KEMENANGAN JAYA. Pada tanggal yang ditentukan sesuai Purchase Order, PT PURI KEMENANGAN JAYA mengambil barang dari PT. LANTAI EMAS KEMENANGAN JAYA. Setelah barang dikirim dan surat jalan kembali kepada PT. LANTAI EMAS KEMENANGAN JAYA, PT. LANTAI EMAS KEMENANGAN JAYA membuat invoice dan faktur pajak kepada PT PURI KEMENANGAN JAYA. Selanjutnya PT PURI KEMENANGAN JAYA melakukan pembayaran dan menyampaikan bukti pembayaran kepada PT. LANTAI EMAS KEMENANGAN JAYA
  • Penentuan harga jual PT. LANTAI EMAS KEMENANGAN JAYA kepada PT PURI KEMENANGAN JAYA ditentukan bersama-sama antara PT. LANTAI EMAS KEMENANGAN JAYA dan PT PURI KEMENANGAN JAYA diwakili oleh saksi JUSMERY CHANDRA, selaku Direktur PT. LANTAI EMAS KEMENANGAN JAYA sekaligus Direktur Utama PT PURI KEMENANGAN JAYA dan tim teknis PT. LANTAI EMAS KEMENANGAN JAYA dan tim marketing PT PURI KEMENANGAN JAYA.
  • Bahwa nomor rekening yang digunakan oleh PT. LANTAI EMAS KEMENANGAN JAYA untuk menerima pembayaran dari PT PURI KEMENANGAN JAYA yaitu :
  1. Niaga IDR-800 162 544 400
  2. Niaga USD -800 036 017 540
  3. BNI (IDR) 260244359
  4. BNI (IDR) 0109806994
  5. BNI (IDR) 2019686889
  6. BNI (IDR) 0312020911
  7. Sinarmas.0020906898
  8. BCA Nomor 5790198788

Bahwa pejabat yang memiliki akses penggunaan rekening tersebut adalah terdakwa SYARIP SAID selaku Direktur Utama

  • Bahwa Dokumen yang terdapat dalam transaksi penjualan PT LANTAI EMAS KEMENANGAN JAYA kepada PT PURI KEMENANGAN JAYA pada tahun 2019 adalah:
  • Purchase Order diterbitkan oleh PT PURI KEMENANGAN JAYA dan staf pelaksananya adalah tim sales dengan penanggung jawab PUJI ASTUTI (ybs. Resign sekitar tahun 2020)          
  • Surat Jalan diterbitkan oleh PT. LANTAI EMAS KEMENANGAN JAYA yang dihandel oleh Bagian Pengiriman
  • Invoice PT. LANTAI EMAS KEMENANGAN JAYA diadministrasikan oleh ANDREAS selaku Manager Finance.        
  • Faktur Pajak PT. LANTAI EMAS KEMENANGAN JAYA diadministrasikan oleh ISMAIL selaku Supervisor Tax.
  • Bukti bayar/transfer diterbitkan oleh PT PURI KEMENANGAN JAYA dan staf pelaksananya adalah staf keuangan dengan penanggung jawab sdri.TAN ANI selaku Direktur Keuangan.
  • Berdasarkan data Aplikasi Portal Direktorat Jenderal Pajak PT. LANTAI EMAS KEMENANGAN JAYA telah menyampaikan SPT Masa PPN masa pajak Januari s/d Desember 2019 sebagai berikut:

No.

No. LPAD

Tgl. LPAD

Tahun Pajak

Masa Pajak

Pembetulan

Jenis SPT

Status SPT

Nilai (Rp)

Tgl. Terima

Asal

1

S-99004825/PPN1111/WPJ.33/KP.1103/2019

28/02/2019

2019

1

0

SPT Masa PPN dan PPnBM

Kurang Bayar

100.852.482

28/02/2019

e-Filing pajak.go.id

2

S-99006644/PPN1111/WPJ.33/KP.1103/2019

27/03/2019

2019

2

0

SPT Masa PPN dan PPnBM

Kurang Bayar

137.952.437

28/03/2019

e-Filing pajak.go.id

3

S-99011591/PPN1111/WPJ.33/KP.1103/2019

22/05/2019

2019

3

0

SPT Masa PPN dan PPnBM

Kurang Bayar

100.140.285

22/05/2019

e-Filing pajak.go.id

4

S-99016351/PPN1111/WPJ.33/KP.1103/2019

28/05/2019

2019

4

0

SPT Masa PPN dan PPnBM

Kurang Bayar

100.165.754

30/07/2019

e-Filing pajak.go.id

5

S-99013994/PPN1111/WPJ.33/KP.1103/2019

28/06/2019

2019

5

0

SPT Masa PPN dan PPnBM

Kurang Bayar

81.339.293

28/06/2019

e-Filing pajak.go.id

6

S-99016727/PPN1111/WPJ.33/KP.1103/2019

31/07/2019

2019

6

0

SPT Masa PPN dan PPnBM

Nihil

-

31/07/2019

e-Filing pajak.go.id

7

S-99018673/PPN1111/WPJ.33/KP.1103/2019

30/08/2019

2019

7

0

SPT Masa PPN dan PPnBM

Kurang Bayar

74.812.548

30/08/2019

e-Filing pajak.go.id

8

S-99020422/PPN1111/WPJ.33/KP.1103/2019

27/09/2019

2019

8

0

SPT Masa PPN dan PPnBM

Kurang Bayar

10.495.664

27/09/2019

e-Filing pajak.go.id

9

S-99022606/PPN1111/WPJ.33/KP.1103/2019

30/10/2019

2019

9

0

SPT Masa PPN dan PPnBM

Kurang Bayar

14.882.295

30/10/2019

e-Filing pajak.go.id

10

S-99024645/PPN1111/WPJ.33/KP.1103/2019

29/11/2019

2019

10

0

SPT Masa PPN dan PPnBM

Kurang Bayar

66.134.472

29/11/2019

e-Filing pajak.go.id

11

S-99005396/PPN1111/WPJ.33/KP.1103/2021

26/02/2021

2019

10

1

SPT Masa PPN dan PPnBM

Kurang Bayar

   50.127.987

26/02/2021

e-Filing pajak.go.id

12

S-99027018/PPN1111/WPJ.33/KP.1103/2019

31/12/2020

2019

11

0

SPT Masa PPN dan PPnBM

Kurang Bayar

   56.016.336

31/12/2020

e-Filing pajak.go.id

13

S-99002234/PPN1111/WPJ.33/KP.1103/2020

31/01/2020

2019

12

0

SPT Masa PPN dan PPnBM

Kurang Bayar

   25.316.910

31/01/2020

e-Filing pajak.go.id

  • Berdasarkan data Aplikasi Portal Direktorat Jenderal Pajak PT. LANTAI EMAS KEMENANGAN JAYA telah melakukan pembayaran pajak berkaitan dengan SPT Masa PPN yang disampaikan untuk masa pajak Januari s/d Desember 2019 berstatus Kurang bayar. Rincian pembayarannya sebagai berikut:

NO

PASAL

KDMAP

KD SETOR

PTNTP

MASA PAJAK

TANGGAL BAYAR

JML SETOR

KD BANK

KD CAB BANK

SUMBER

1

PPN Dalam Negeri

411211

100

84EEB61JLEN93V8E

1012019

20190228

  100.852.482

3022

47007

mpn idr

2

PPN Dalam Negeri

411211

100

B5DE781NG92LBO1U

2022019

20190327

  137.952.437

3022

47007

mpn idr

3

PPN Dalam Negeri

411211

100

6229135BB76KM1IU

3032019

20190521

  100.000.000

3022

47007

mpn idr

4

PPN Dalam Negeri

411211

100

E9CB435R1HQNCPBE

3032019

20190522

         140.285

3022

47007

mpn idr

5

PPN Dalam Negeri

411211

100

AFEA755015NASCNU

5052019

20190627

    81.339.293

3022

47007

mpn idr

6

PPN Dalam Negeri

411211

100

F89CE0SUQVBGJVOJ

4042019

20190730

  100.165.754

3022

47007

mpn idr

7

PPN Dalam Negeri

411211

100

B9F531PCB2UF6BHD

7072019

20190830

    74.812.548

3022

47007

mpn idr

8

PPN Dalam Negeri

411211

100

3A0A54EKQRAUNMI0

8082019

20190927

    10.495.664

3022

47007

mpn idr

9

PPN Dalam Negeri

411211

100

7984067FQOJDTQMN

9092019

20191030

    14.882.295

3022

47007

mpn idr

10

PPN Dalam Negeri

411211

100

C03AE00HC86353LK

10102019

20191129

    66.134.472

3022

47007

mpn idr

11

PPN Dalam Negeri

411211

100

3BB274EKROA26V17

11112019

20191231

    56.016.336

3022

47007

mpn idr

12

PPN Dalam Negeri

411211

100

BF1023IBEL9AAIF8

12122019

20200131

    25.316.910

3022

47007

mpn idr

13

PPN Dalam Negeri

411211

100

2DBE30T46KRTEOCV

10102019

20210226

    50.127.987

3022

47007

mpn idr

 

 

 

 

 

 

Jumlah

  818.236.463

 

 

 

  • Bahwa pada masa pajak Januari s.d. Desember 2019, PT. LANTAI EMAS KEMENANGAN JAYA telah melakukan penjualan barang berupa keramik ke pelanggan dan telah menerima seluruh hasil penjualan dimaksud termasuk nilai PPN melalui rekening bank atas nama PT. LANTAI EMAS KEMENANGAN JAYA;
  • Berdasarkan  data persandingan data Faktur PKPM di Aplikasi Portal Direktorat Jenderal Pajak PT. LANTAI EMAS KEMENANGAN JAYA sehubungan dengan penjualan keramik ke pelanggan, untuk masa pajak Januari s.d. Desember 2019, telah menerbitkan faktur pajak sebanyak 5.715 (lima ribu tujuh ratus lima belas) faktur pajak nilai PPN seluruhnya Rp. 6,556,159,907,- (enam milyar lima ratus lima puluh enam juta seratus lima puluh sembilan ribu sembilan ratus tujuh rupiah), namun yang dilaporkan di SPT Masa PPN hanya sebanyak 2.379 (dua ribu tiga ratus tujuh puluh sembilan) faktur pajak nilai PPN seluruhnya Rp. 2,728,605,330,- (dua milyar tujuh ratus dua puluh delapan juta enam ratus lima ribu tiga ratus tiga puluh rupiah), sehingga setelah dikurangi dengan Retur Penjualan, yang tidak dilaporkan di SPT Masa PPN masa pajak Januari s.d. Desember 2019 sebanyak 3.336 (tiga ribu tiga ratus tiga puluh rupiah enam) faktur pajak nilai PPN seluruhnya Rp3.827.554.577 (tiga milyar delapan ratus dua puluh tujuh juta lima ratus lima puluh empat ribu lima ratus tujuh puluh tujuh rupiah), dengan rincian sebagai berikut:

Masa Pajak

Faktur Pajak Diterbitkan

Faktur Pajak Dilaporkan di SPT Masa PPN

Faktur Pajak TIDAK DILAPORKAN di SPT Masa PPN

Jumlah Faktur Pajak

DPP (Rp)

PPN (Rp)

Jumlah Faktur Pajak

PPN (Rp)

Jumlah Faktur Pajak

PPN (Rp)

1

2

3

4

5

6

7 (2-5)

8 (4-6)

Januari

436

4.109.208.662

410.920.846

186

178.060.291

250

232.860.555

Februari

899

11.112.030.107

1.111.202.990

346

399.351.151

553

711.851.839

\Maret

963

12.388.590.522

1.238.859.024

436

574.167.287

527

664.691.737

April

875

11.051.035.276

1.105.103.528

471

585.627.240

404

519.476.288

Mei

725

9.017.122.183

901.712.206

256

305.663.849

469

596.048.357

Juni

338

4.062.772.360

406.277.236

-

-

338

406.277.236

Juli

362

3.555.012.402

355.501.235

101

103.975.913

261

251.525.322

Agustus

271

2.095.493.044

209.549.299

40

33.915.029

231

175.634.270

September

195

1.398.740.753

139.874.070

55

39.895.631

140

99.978.439

Oktober

160

1.329.544.790

132.954.459

160

132.954.459

-

-

November

117

1.011.476.278

101.147.617

117

101.147.617

-

-

Desember

374

4.430.573.982

443.057.397

211

273.846.863

163

169.210.534

Jumlah…

5715

65.561.600.359

6.556.159.907

2379

2.728.605.330

3336

3.827.554.577

  • Berdasarkan data tersebut setelah dikurangi dengan Retur Penjualan yang rinciannya sebagai berikut:

No.

No. Nota Retur

Tanggal Nota Retur

Dilaporkan di SPT Masa PPN

Dilaporkan di Lawan Transaksi

NPWP Lawan Transaksi (Pelanggan)

Nama Lawan Transaksi (Pelanggan)

DPP (Rp)

PPN (Rp)

1. Masa Maret 2019

 

 

 

 

 

 

 

1

'NR/PKJ/III/001

30-Mar-19

201903

201903

016840746024000

PT. PURI KEMENANGAN JAYA

-9.423.573

-942.357

2

'NR/PKJ/III/002

30-Mar-19

201903

201903

sda.

sda.

-10.821.327

-1.082.133

3

'NR/PKJ/III/003

30-Mar-19

201903

201903

sda.

sda.

-10.821.327

-1.082.133

4

'NR/PKJ/III/004

30-Mar-19

201903

201903

sda.

sda.

-10.821.327

-1.082.133

5

'NR/PKJ/III/005

30-Mar-19

201903

201903

sda.

sda.

-10.640.972

-1.064.097

6

'NR/PKJ/III/006

30-Mar-19

201903

201903

sda.

sda.

-10.821.327

-1.082.133

sub jumlah

-63.349.853

-6.334.986

2. Masa September 2019

 

 

 

 

 

 

 

7

'001/NR/PKJL/IX/19

30-Sep-19

201909

201909

sda.

sda.

-11.305.309

-1.130.531

8

'002/NR/PKJL/IX/19

30-Sep-19

201909

201909

sda.

sda.

-9.711.200

-971.120

9

'003/NR/PKJL/IX/19

30-Sep-19

201909

201909

sda.

sda.

-3.034.750

-303.475

sub jumlah

-24.051.259

-2.405.126

3. Masa Oktober 2019

 

 

 

 

 

 

 

10

'002/NR/PKJL/X/19

31-OCT-19

201910

201910

sda.

sda.

-5.001.382

-500.138

Jumlah…

-92,402,494

-9.240.250

  • Bahwa  faktur pajak yang diterbitkan namun tidak dilaporkan di SPT Masa PPN masa pajak Januari s.d. Desember 2019, oleh PT. LANTAI EMAS KEMENANGAN JAYA pernah disampaikan Surat Permintaan Penjelasan Atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) nomor SP2DK-48/WPJ.33/KP.11/2021 tanggal 22 Februari 2021, selanjutnya Wajib Pajak melakukan pembetulan SPT Masa PPN masa pajak Oktober 2019, tidak untuk masa pajak lainnya. Selanjutnya terhadap Wajib Pajak diusulkan untuk dilakukan pemeriksaan bukti permulaan.
  • Berdasarkan data Persandingan Data Faktur PKPM di Aplikasi Portal Direktorat Jenderal Pajak, diketahui PT. LANTAI EMAS KEMENANGAN JAYA untuk masa pajak Januari s.d. Desember 2019 menerima Faktur Pajak dari lawan transaksi atas transaksi pembelian barang dan jasa sebanyak 712 (tujuh ratus dua belas) Faktur Pajak nilai PPN seluruhnya Rp1.997.066.151, namun Wajib Pajak melaporkan sebagai Pajak Masukan di SPT Masa PPN sebanyak 656 (enam ratus lima puluh enam) Faktur Pajak nilai PPN seluruhnya Rp1,910,368,867 (satu milyar sembilan ratus sepuluh juta tiga ratus enam puluh delapan ribu delapan ratus enam puluh tujuh rupiah), sehingga terdapat 56 (lima puluh enam) Faktur Pajak nilai PPN seluruhnya Rp86.697.284 (delapan puluh enam juta enam ratus sembilan puluh tujuh  ribu dua ratus delapan puluh empat rupiah) yang belum diperhitungkan sebagai Pajak Masukan di SPT Masa PPN masa pajak Januari s.d. Desember 2019 dengan rincian sebagai berikut:

No.

Masa Pajak

Jumlah Faktur Pajak

PPN (Faktur Pajak - PM) Dilaporkan di SPT Masa PPN (Rp)

PPN (Faktur Pajak - PM) Dapat Diperhitungkan di SPT Masa PPN (Rp)

PM belum Diperhitungkan di SPT Masa PPN (Rp)

1

2

3

4

5

6 (5-4)

1

Januari

32

            77.207.809

90.417.547

13.209.738

2

Februari

92

261.398.714

272.399.960

11.001.246

3

Maret

166

474.027.002

481.605.219

7.578.217

4

April

150

485.461.486

492.793.576

7.332.090

5

Mei

98

224.324.556

238.714.426

14.389.870

6

Juni

11

-

20.378.276

20.378.276

7

Juli

19

29.163.365

29.165.491

2.126

8

Agustus

21

23.419.365

34.690.748

11.271.383

9

September

15

25.013.336

25.074.682

61.346

10

Oktober

9

16.692.000

16.692.000

-

11

November

16

45.131.281

45.131.281

-

12

Desember

83

248.529.953

250.002.945

1.472.992

 

Jumlah

712

  1.910.368.867

1.997.066.151

    86.697.284

  • Berdasarkan data Aplikasi Portal Direktorat Jenderal Pajak diketahui bahwa PT. LANTAI EMAS KEMENANGAN JAYA melakukan pembayaran/penyetoran ke kas negara untuk jenis pajak PPN dengan kode jenis setoran 411211-500 sebagai kode PPN dalam negeri dalam kaitan keinginan Wajib Pajak untuk melakukan pengungkapan ketidak benaran perbuatan dengan rincian setorannya sebagai berikut :

NO

PASAL

KDMAP

KD SETOR

PTNTP

MASA PAJAK

TANGGAL BAYAR

JML SETOR

KD BANK

KD CAB BANK

SUMBER

1

PPN Dalam Negeri

411211

500

2D0D55BB6R3BL212

1012019

20240503

50.000.000

3022

47007

mpn idr

2

PPN Dalam Negeri

411211

500

B4CD92M2THCUCH4J

5052019

20240722

50.000.000

3022

47007

mpn idr

           

Jumlah

100.000.000

   

Maka nilai kerugian pada Pendapatan Negara akibat tindak pidana di bidang perpajakan yang dilakukan melalui PT. Lantai Emas Kemenangan Jaya yaitu dengan sengaja menyampaikan SPT Masa PPN dan/atau keterangan yang isinya tidak benar, dan tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut untuk masa pajak Januari s.d. Desember 2019 dihitung sebagai berikut :

  • Sesuai data di Aplikasi Portal Direktorat Jenderal Pajak dan keterangan saksi serta Barang Bukti, diketahui PT. LANTAI EMAS KEMENANGAN JAYA, telah menyampaikan SPT Masa PPN untuk masa pajak Januari s.d. Desember 2019
  • PT. LANTAI EMAS KEMENANGAN JAYA NPWP: 01.993.496.7-431.000 (LEKJ) melakukan pembayaran pajak setiap bulan atas SPT Masa PPN yang disampaikan yang berstatus kurang bayar. Pembayaran seluruhnya Rp818.236.463 (delapan ratus delapan belas juta dua ratus tiga puluh enam ribu empat ratus enam puluh tiga rupiah).
  • Bahwa selama masa pajak Januari s.d. Desember 2019, Wajib Pajak melakukan penjualan barang ke pelanggan dan telah menerima seluruh hasil penjualan termasuk nilai PPN melalui rekening bank atas nama/milik Wajib Pajak;
  • Dalam kurun waktu masa pajak Januari s.d. Desember 2019, atas penjualan keramik ke pelanggan, PT. LANTAI EMAS KEMENANGAN JAYA menerbitkan Faktur Pajak sebanyak 5.715 (lima ribu tujuh ratus lima belas) faktur pajak dengan nilai PPN seluruhnya Rp6.556.159.907,- (enam milyar lima ratus lima puluh enam juta seratus lima puluh sembilan ribu sembilan ratus tujuh rupiah) dan telah menerima pelunasan penjualan termasuk PPN dari pelanggan, namun yang dilaporkan di SPT Masa PPN hanya sebanyak 2.379 (dua ribu tiga ratus tujuh puluh sembilan) faktur pajak dengan nilai PPN seluruhnya Rp2.728.605.330,- (dua milyar tujuh ratus dua puluh delapan juta enam ratus lima ribu tiga ratus tiga puluh rupiah), sehingga ada Faktur Pajak yang tidak dilaporkan sebanyak 3.336 (tiga ribu tiga ratus tiga puluh rupiah enam) dengan nilai PPN seluruhnya Rp3.827.554.577 (tiga milyar delapan ratus dua puluh tujuh juta lima ratus lima puluh empat ribu lima ratus tujuh puluh tujuh rupiah), setelah dikurangi dengan Retur Penjualan;
  • Terhadap PT. LANTAI EMAS KEMENANGAN JAYA pernah disampaikan surat SP2DK no. SP2DK-48/WPJ.33/KP.11/2021 tanggal 22 Februari 2021, dan Wajib Pajak Membetulan SPT Masa PPN masa pajak Oktober 2019, tidak untuk masa pajak lainnya;
  • Berdasarkan Aplikasi Portal Direktorat Jenderal Pajak, diketahui PT. LANTAI EMAS KEMENANGAN JAYA melakukan pembayaran/penyetoran ke kas Negara PPN kode setoran 411211-500, nilai seluruhnya Rp100.000.000, dalam kaitan keinginan Wajib Pajak untuk melakukan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan.

Bahwa  jumlah Kerugian pada Pendapatan Negara (KpPN) sebagai akibat dari dugaan tindak pidana di bidang perpajakan yang dilakukan melalui PT. LANTAI EMAS KEMENANGAN JAYA tersebut, untuk masing-masing masa pajak dihitung sebagai berikut :

  • Penghitungan PPN yang Kurang Bayar:

Masa Pajak

Faktur Pajak Diterbitkan (PPN yang harus Dipungut Sendiri)

Pajak Masukan (PM) yang Dapat Diperhitungkan

Pengjitungan PPN yang Kurang Bayar 

Jumlah Faktur Pajak

DPP (Rp)

PPN (Rp)

(Rp)

(Rp)

1

2

3

4

5

6 (4-5)

Januari

436

4.109.208.662

410.920.846

90.417.547

320.503.299

Februari

899

11.112.030.107

1.111.202.990

272.399.960

838.803.030

Maret

963

12.388.590.522

1.238.859.024

481.605.219

757.253.805

April

875

11.051.035.276

1.105.103.528

492.793.576

612.309.952

Mei

725

9.017.122.183

901.712.206

238.714.426

662.997.780

Juni

338

4.062.772.360

406.277.236

20.378.276

385.898.960

Juli

362

3.555.012.402

355.501.235

29.165.491

326.335.744

Agustus

271

2.095.493.044

209.549.299

34.690.748

174.858.551

September

195

1.398.740.753

139.874.070

25.074.682

114.799.388

Oktober

160

1.329.544.790

132.954.459

16.692.000

116.262.459

November

117

1.011.476.278

101.147.617

45.131.281

56.016.336

Desember

374

4.430.573.982

443.057.397

250.002.945

193.054.452

Jumlah

5715

   65.561.600.359

   6.556.159.907

     1.997.066.151

   4.559.093.756

  • Selanjutnya PPN yang Kurang Bayar - Kerugian pada Pendapatan Negara (KpPN), perhitungannya sebagai  berikiut :

Pengjitungan PPN yang Kurang Bayar (Rp)

PPN – Setoran Masa (kode MAP/Setor 411211-100) (Rp)

PPN yang Kurang Bayar (Rp)

Pembayaran;  kode MAP/Setor:  411211-500 (Rp)

PPN yang Kurang Bayar - Kerugian pada Pendapatan Negara (KpPN) (Rp)

1

2

3 (1-2)

4

5 (3-4)

320.503.299

    100.852.482

219.650.817

   25.000.000

               194.650.817

838.803.030

    137.952.437

  700.850.593

                        -

               700.850.593

757.253.805

    100.000.000

  657.253.805

                        -

               657.253.805

612.309.952

            140.285

  612.169.667

                        -

               612.169.667

662.997.780

       81.339.293

  581.658.487

     25.000.000

               556.658.487

385.898.960

    100.165.754

  285.733.206

                        -

               285.733.206

326.335.744

       74.812.548

  251.523.196

                        -

               251.523.196

174.858.551

       10.495.664

  164.362.887

                        -

               164.362.887

114.799.388

       14.882.295

    99.917.093

                        -

                 99.917.093

116.262.459

    116.262.459

                       -

                        -

                                    -

56.016.336

       56.016.336

                       -

                       -

                                    -

193.054.452

       25.316.910

  167.737.542

                        -

               167.737.542

4.559.093.756

    818.236.463

3.740.857.293

     50.000.000

           3.690.857.293

Dengan demikian, Kerugian pada Pendapatan Negara terjadi pada Masa Pajak Januari s.d. September 2019, dan Masa Pajak Desember 2019, dengan rincian sebagai berikut :

  • Masa Pajak Januari s.d. September 2019:

Masa Pajak

PPN yang Kurang Bayar - Kerugian pada Pendapatan Negara (KpPN)

(Rp)

Januari

           194.650.817

Februari

           700.850.593

Maret

           657.253.805

April

           612.169.667

Mei

           556.658.487

Juni

           285.733.206

Juli

           251.523.196

Agustus

           164.362.887

September

              99.917.093

Jumlah

        3.523.119.751

yaitu sebesar Rp3.523.119.751 (tiga milyar lima ratus dua puluh tiga juta seratus sembilan belas ribu tujuh ratus lima puluh satu rupiah), dan Masa Pajak Desember 2019 sebesar Rp167.737.542 (seratus enam puluh tujuh juta tujuh ratus tiga puluh tujuh ribu lima ratus empat puluh dua rupiah).

  • Bahwa berdasarkan keterangan dan hasil perhitungan ZULKIFLY sebagai Ahli Peraturan Perpajakan dan Ahli Menghitung Kerugian pada Pendapatan Negara pada Direktorat Jenderal Pajak, akibat perbuatan Terdakwa SYARIF SAID selaku Direktur Utama PT. LANTAI EMAS KEMENANGAN JAYA bersama-sama dengan saksi JUSMERY CHANDRA selaku Direktur PT. LANTAI EMAS KEMENANGAN JAYA  yang dengan sengaja tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut Masa Januari  2019 s/d Desember 2019,  dan/atau dengan sengaja menyampaikan SPT dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap Masa Januari 2019 s/d Desember 2019, adalah sebesar Rp.3.690.857.293,-  (tiga milyar enam ratus sembilan puluh juta delapan ratus lima puluh tujuh ribu dua ratus sembilan puluh dua ribu), dengan rincian perhitungan  berikut: 

Pajak Keluaran dipungut

Rp

6.556.159.907,-

 

Pajak Masukan

Rp

1.997.066.151,-

(-)

Pembayaran Masa

Rp

818.236.463,-

(-)

Pembayaran dalam rangka pengungkapan ketidak benaran perbuatan ( ½ X Rp50.000.000,00)

 

Rp

 

50.000.000,-

 

(-)

Kerugian pada Pendapatan Negara

Rp

3.690.857.293,- 

 

 

  • Bahwa Kerugian pada Pendapatan Negara yang menjadi tanggung jawab dari masing masing tersangka dapat dihitung berdasarkan manfaat/keuntungan yang diterima keduanya yaitu perolehan penghasilan dari PT LEKJ dalam tahun 2019 berupa Gaji, Bonus, THR dan penghasilan lain tersebut dengan perhitungan proporsi sebagai berikut :

 

Penghasilan SYARIP SAID

X

KpKN PT LEKJ

=

Porsi SYARIP SAID

Phsl SS + Phsl JC

Penghasilan JUSMERY CHANDRA

X

KpKN PT LEKJ

=

Porsi JUSMERY CHANDRA

Phsl SS + Phsl JC

SYARIP SAID

Rp. 260.000.000

X

Rp.3.690.857.293,-

=

Rp. 3.075.714.441,-

Rp. 312.000.000

JUSMERY

 Rp.  52.000.000

X

Rp.3.690.857.293,-   

=

Rp. 615.142.882,-

CHANDRA

Rp. 312.000.000

Bahwa Terdakwa SYARIF SAID selaku Direktur Utama PT. LANTAI EMAS KEMENANGAN JAYA,  berdasarkan Akta Notaris Ny. Ratna Komala Komar, SH berkedudukan di Jakarta nomor 7 tanggal 02 November 2000 yang telah mendapat pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM dengan Nomor C-00307 HT.01.01TH.2001 tanggal 25 April 2001dan berdasarkan Akta Perubahan Notaris Dedy Suwandy, SH., MH, yang berkedudukan di Jakarta  Nomor Akta 31 Tanggal 31 Mei  2016 tentang pengurus dan pemegang saham, baik yang menyuruh melakukan, yang turut serta melakukan, yang menganjurkan, atau yang membantu melakukan tindak pidana di bidang perpajakan, bersama-sama dengan saksi JUSMERY CHANDRA selaku Direktur PT. LANTAI EMAS KEMENANGAN JAYA,  berdasarkan Akta Perubahan dari Notaris Dedy Suwandy, SH., MH, yang berkedudukan di Jakarta  Nomor Akta 31 Tanggal 31 Mei 2016  (dalam berkas terpisah) pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi dengan pasti antara masa Pajak bulan Januari 2019 sampai dengan masa Pajak bulan Desember 2019 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun Pajak 2019, bertempat di Kantor PT. LANTAI EMAS KEMENANGAN JAYA, di Jalan Raya Klapanunggal, Kp Cibugis, RT. 005 RW. 006 Klapanunggal Kabupaten Bogor atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Bogor  yang berwenang untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara tindak pidana perpajakan, yang masing-masing perbuatan tersebut ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut,, dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap, dan sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut, sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan Negara, sebesar Rp.3.690.857.293,- (tiga milyar enam ratus sembilan puluh juta delapan ratus lima puluh tujuh ribu dua ratus sembilan puluh tiga rupiah ) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut, yang dibebankan sesuai dengan proporsi masing-masing wajib pajak terhadap Terdakwa SYARIP SAID sebesar 3.075.714.411,- (tiga milyar tujuh puluh lima juta tujuh ratus empat belas ribu empat ratus sebelas rupia

Pihak Dipublikasikan Ya