Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
296/Pdt.P/2026/PN Cbi IWAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 12 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 296/Pdt.P/2026/PN Cbi
Tanggal Surat Senin, 11 Mei 2026
Nomor Surat
Pemohon
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan pemohon;
  2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk melakukan Memperbaiki Tahun Lahir Pada Akta lahir anak Pemohon yang semula Tertulis NAMIRA HILWA lahir pada 01-01-2023 anak ke satu Perempuan dari Pasangan IWAN dan NAWA ETI GUNA, dirubah menjadi  NAMIRA HILWA lahir pada 01-01-2020 anak ke satu untuk di sesuaikan dengan suraat keterangan lahir dari PUSKESMAS RUMPIN;01-01-2020:
  3. Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan kepada pegawai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bogor untuk mendaftarkan tentang Perbaikan Tahun Lahir Anak Pemohon dalam register yang berjalan dan berlaku serta memberikan Catatan pinggir pada akte Kelahiran Anak Pemohon Nomor 3201-LT-23012025-0306, tersebut;
  4. Membebankan biaya perkara menurut hukum;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak