INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 437/Pdt.G/2025/PN Cbi | 1.AKHMAD IKHLAS 2.RENY INDRIYANI |
1.PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk 2.HENDRICUS SAMODRA 3.Pemerintah Republik Indonesia, Cq. Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Cq. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Cq. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Jawa Barat Cq. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bogor 4.Pemerintah Republik Indonesia Cq. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional Cq. Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor II 5.FLORINA CHRYSANTHI, S.H |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 20 Okt. 2025 | ||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||
| Nomor Perkara | 437/Pdt.G/2025/PN Cbi | ||||||||||||
| Tanggal Surat | Jumat, 17 Okt. 2025 | ||||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||
| Petitum |
DALAM POKOK PERKARA:
1) Mengabulkan Gugatan Para Penggugat seluruhnya.
2) Menyatakan dengan hukum bahwa Para Tergugat dan Turut Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
3) Menyatakan Tergugat I telah melanggar UUPK pasal 18.
4) Menyatakan dengan hukum bahwa Akta Perjanjian Kredit Mandiri Kredit Kepemilikan Rumah No.08 Tanggal 29 desember 2015 yang dibuat di hadapan Florina Chrysanthi, S.H., Notaris di Kabupaten Bogor adalah batal demi hukum.
5) Menyatakan Perjanjian Lanjutan/Accessoir/Tambahan/Perubahan dari Perjanjian Pokok seperti dan tidak terbatas pada:
• APHT No.185/2015 Tanggal 22 Mei 2015,
• SHT No.12492/2015
• Risalah Lelang Nomor: 3664/08.03/2024-01 yang ditetapkan pada tanggal 19 Desember 2024 yang diterbitkan oleh Tergugat III
• Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Cibinong Nomor 13/Pdt.Eks.RL/2025/PN.Cbi Jo. Grosse Risalah Lelang Nomor: 3664/08.03/2024-01,
termasuk dokumen-dokumen lanjutan/Accessoir terkait Perjanjian Pokok lainnya adalah tidak sah secara hukum, sehingga harus dibatalkan, untuk SHT dan Peralihan Hak Agunan ke Objek Sengketa yakni ke atas nama Tergugat II setidaknya menjadi tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.
6) Menyatakan dengan hukum bahwa gugatan ini menggunakan asas pembuktian terbalik.
7) Menyatakan dengan hukum bahwa Penggugat adalah sebagai Penggugat yang baik yang mana memiliki dasar hukum karenanya harus dilindungi Undang - Undang.
8) Menghukum Tergugat II dan kepada siapapun yang mendapatkan hak daripadanya untuk tidak melakukan penjualan Agunan dalam bentuk apapun tanpa ijin dari Para Penggugat yaitu:
1(satu) bidang Tanah seluas 220 m2 berikut bangunan sesuai SHM No. 8264 a.n Hendricus Samodra terletak di Blok. SD2 No.60, Desa/Kelurahan Ciangsana, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat (sesuai sertipikat), (Setempat dikenal dengan Perum. Kota Wisata Cluster Livingston, Blok SD-2 No. 60), Desa/Kelurahan Ciangsana, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat
9) Menyatakan bahwa Lelang atas Agunan Penggugat yaitu: 1(satu) bidang Tanah seluas 220 m2 berikut bangunan sesuai SHM No. 8264 a.n AKHMAD IKHLAS terletak di Blok. SD2 No.60, Desa/Kelurahan Ciangsana, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat (sesuai sertipikat), (Setempat dikenal dengan Perum. Kota Wisata Cluster Livingston, Blok SD-2 No. 60), Desa/Kelurahan Ciangsana, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, yang dilaksanakan pada tanggal 19 Desember 2024 adalah tidak sah dan batal demi hukum.
10) Memerintahkan Tergugat II ataupun kepada siapa saja yang mendapatkan hak daripadanya, untuk mengembalikan Sertifikat Agunan yaitu;
SHM No. 8264, Tanah seluas 220 m2 berikut bangunan atas nama Hendricus Samodra terletak di Blok. SD2 No.60, Desa/Kelurahan Ciangsana, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat (sesuai sertipikat), (Setempat dikenal dengan Perum. Kota Wisata Cluster Livingston, Blok SD-2 No. 60), Desa/Kelurahan Ciangsana, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat kepada Para Penggugat secara seketika dan tanpa syarat apapun.
11) Memerintahkan Tergugat IV untuk membatalkan Peralihan Hak dari 1 (satu) bidang tanah dan bangunan seluas 220 m2 sesuai SHM No. 8264 a.n AKHMAD IKHLAS terletak di Blok. SD2 No.60, Desa/Kelurahan Ciangsana, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat (sesuai sertipikat), (Setempat dikenal dengan Perum. Kota Wisata Cluster Livingston, Blok SD-2 No. 60), Desa/Kelurahan Ciangsana, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat,
menjadi
1 (Satu) bidang Tanah dan Bangunan yang berdiri di atasnya dengan total luas 220 m2, NIB.10.33.000038299.0 atas nama HENDRICUS SAMODRA yang terletak di Blok. SD2 No.60, Desa/Kelurahan Ciangsana, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat (sesuai sertipikat), (Setempat dikenal dengan Perum. Kota Wisata Cluster Livingston, Blok SD-2 No. 60), Desa/Kelurahan Ciangsana, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat
12) Memerintahkan Tergugat IV untuk melakukan peralihan hak yakni; 1 (Satu) bidang Tanah dan Bangunan yang berdiri di atasnya dengan total luas 220 m2, NIB.10.33.000038299.0 atas nama HENDRICUS SAMODRA yang terletak di Blok. SD2 No.60, Desa/Kelurahan Ciangsana, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat (sesuai sertipikat), (Setempat dikenal dengan Perum. Kota Wisata Cluster Livingston, Blok SD-2 No. 60), Desa/Kelurahan Ciangsana, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat,
menjadi
dari 1 (satu) bidang tanah dan bangunan seluas 220 m2 sesuai SHM No. 8264 a.n AKHMAD IKHLAS terletak di Blok. SD2 No.60, Desa/Kelurahan Ciangsana, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat (sesuai sertipikat), (Setempat dikenal dengan Perum. Kota Wisata Cluster Livingston, Blok SD-2 No. 60), Desa/Kelurahan Ciangsana, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat,
13) Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) atas Objek Sengketa yakni:
1(satu) bidang Tanah seluas 220 m2 berikut bangunan sesuai SHM No. 8264 a.n. Hendricus Samodra terletak di Blok. SD2 No.60, Desa/Kelurahan Ciangsana, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat (sesuai sertipikat), (Setempat dikenal dengan Perum. Kota Wisata Cluster Livingston, Blok SD-2 No. 60), Desa/Kelurahan Ciangsana, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat.
14) Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian Immaterial sebesar Rp.5.000.000.000,-(Lima miliar rupiah) yang dibayar secara seketika dan sekaligus lunas kepada Penggugat pada saat Perkara ini berkekuatan hukum tetap(BHT).
15) Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian Material sebesar Rp.5.000.000.000,-(Lima miliar rupiah) secara Tanggung Renteng yang dibayar secara seketika dan sekaligus lunas kepada Penggugat pada saat Perkara ini berkekuatan hukum tetap(BHT).
17) Menyatakan sah dan berharga penawaran Penggugat secara Konsinyasi (kontinatie) melalui Pengadilan Negeri Cibinong sebesar pelunasan kembali ke nilai pokok yakni sebesar Rp.219.148.700,-(Dua ratus sembilan belas juta seratus empat puluh delapan ribu tujuh ratus rupiah) secara angsuran sesuai dengan kemampuan Penggugat saat ini yaitu sebesar Rp.2.000.000 (Dua juta rupiah) setiap bulannya dengan cicilan tetap dan tanpa bunga maupun denda hingga lunas secara konsinyasi (kontinatie) pada Pengadilan Negeri Cibinong, sejak 30 (tiga puluh) hari perkara ini berkekuatan hukum tetap.
18) Menghukum Para Tergugat membayar uang paksa kepada Para Penggugat sebesar Rp.2.000.000,-(Dua juta rupiah) setiap hari atas kelalaian memenuhi isi putusan hingga dilaksanakannya putusan dimaksud.
19) Menghukum Para Tergugat dengan melakukan permohonan maaf di media massa Nasional dan media cetak Nasional pada halaman depan selama 7 (tujuh) hari berturut- turut.
20) Menghukum Para Tergugat membayar semua biaya perkara yang timbul atas perkara ini.
21) Menghukum Para Tergugat dan Turut Tergugat untuk tunduk dan taat pada isi Putusan perkara ini. |
||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
