Dakwaan |
PERTAMA
------- Bahwa Terdakwa ADI TRIYANDONO Als GOLUN Bin MULYADI pada hari Minggu tanggal 09 Februari 2025 sekira 05.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Februari 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2025 bertempat di Mess Proyek Vaksindo, Kampung Cicadas, RT 002/RW 002, Desa Cicadas, Kec. Gunung Putri, Kab. Bogor atau setidak-tidaknya ditempat lain masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili, “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya yang dilakukan oleh orang yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
- Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 09 Februari 2025, sekira pukul 04.40 WIB, Terdakwa pergi berangkat mengamen dari rumah Terdakwa dengan berjalan kaki menuju ke daerah Citeureup, Kab. Bogor. Kemudian sekira pukul 05.00 WIB dimana saat itu kondisi masih gelap, Terdakwa berjalan kaki melewati Mess Proyek Vaksindo, Kampung Cicadas, RT 002/RW 002, Desa Cicadas, Kec. Gunung Putri, Kab. Bogor, saat itu Terdakwa melihat gerbang Mess Proyek Vaksindo tersebut terbuka. Selanjutnya Terdakwa masuk ke dalam Mess Proyek Vaksindo tersebut. Setelah Terdakwa berada didalam Mess Proyek Vaksindo tersebut, Terdakwa melihat bahwa karyawan-karyawan tersebut masih tertidur didalam mess, melihat karyawan masih tidur, selanjutnya Terdakwa mengambil 1 (satu) buah handphone merk SAMSUNG Galaxy A02 warna Hitam dengan nomor Imei 1 352166473423401 dan nomor Imei 2 359382693423401 milik Saksi ANANG ISKANDAR Als BOJES Als BLENDES, 1 (satu) buah handphone merk VIVO Y12 warna Hitam Merah milik Saksi MUHAMMAD A PUTRA ROMADHONA yang terletak di samping kasur, kemudian Terdakwa juga mengambil 1 (satu) Buah Tas Gendong warna Coklat merk POLO ACE milik Saksi MUHAMMAD A PUTRA ROMADHONA. Setelah mengambil barang hasil curian tersebut, selanjutnya Terdakwa pulang ke rumah Terdakwa sambil membawa barang hasil curian tersebut tanpa sepengetahuan dan seizin dari Saksi MUHAMMAD A PUTRA ROMADHONA dan Saksi ANANG ISKANDAR Als BOJES Als BLENDES dan Terdakwa tidak jadi pergi untuk mengamen.
- Bahwa kemudian Terdakwa menjual hasil curian berupa 1 (satu) buah handphone merk VIVO Y12 warna Hitam Merah milik Saksi MUHAMMAD A PUTRA ROMADHONA di sebuah konter di daerah Citeureup seharga Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
- Bahwa selanjutnya pada hari Selasa, tanggal 11 Februari 2025, teman Terdakwa yang bernama Sdr. MEGI bersama-temannya, mendatangi rumah Terdakwa dan menyuruh Terdakwa untuk ikut bersamanya. Terdakwa pun bertanya untuk apa Terdakwa mengikutinya namun Sdr. MEGI bersikeras menyuruh Terdakwa untuk ikut. Terdakwa pun mengiyakan dan ternyata Terdakwa diantarkan ke Mess Proyek Vaksindo tempat Terdakwa melakukan pencurian. Sesampainya di Mess Proyek Vaksindo tersebut sudah ramai warga sekitar serta karyawan Mess Proyek Vaksindo, lalu Terdakwa ditanya oleh warga apakah Terdakwa yang melakukan pencurian di Mess Proyek Vaksindo pada hari Minggu, tanggal 09 Februari 2025 tersebut. Terdakwa pun mengakuinya lalu Terdakwa dipukuli oleh warga sekitar dan beberapa saat kemudian datang 4 (empat) orang Polisi mengamankan Terdakwa lalu membawa Terdakwa ke Polsek Gunung Putri.
- Bahwa tujuan Terdakwa mengambil 1 (satu) buah handphone merk SAMSUNG Galaxy A02 warna Hitam dengan nomor Imei 1 352166473423401 dan nomor Imei 2 359382693423401 milik Saksi ANANG ISKANDAR Als BOJES Als BLENDES, 1 (satu) buah handphone merk VIVO Y12 warna Hitam Merah milik Saksi MUHAMMAD A PUTRA ROMADHONA dan 1 (satu) Buah Tas Gendong warna Coklat merk POLO ACE milik Saksi MUHAMMAD A PUTRA ROMADHONA yaitu untuk dijual dan digunakan.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi Korban MUHAMMAD A PUTRA ROMADHONA mengalami kerugian sekitar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah rupiah) dan Saksi Korban ANANG ISKANDAR Als BOJES Als BLENDES mengalami kerugian sekitar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah rupiah).
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke- 3 KUHP.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
------- Bahwa Terdakwa ADI TRIYANDONO Als GOLUN Bin MULYADI pada hari Minggu tanggal 09 Februari 2025 sekira 05.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Februari 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2025 bertempat di Sekolah Mess Proyek Vaksindo, Kampung Cicadas, RT 002/RW 002, Desa Cicadas, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor dan/atau setidak-tidaknya ditempat lain masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili, “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :--------------- ------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 09 Februari 2025, sekira pukul 04.40 WIB, Terdakwa pergi berangkat mengamen dari rumah Terdakwa dengan berjalan kaki menuju ke daerah Citeureup, Kab. Bogor. Kemudian sekira pukul 05.00 WIB dimana saat itu kondisi masih gelap, Terdakwa berjalan kaki melewati Mess Proyek Vaksindo, Kampung Cicadas, RT 002/RW 002, Desa Cicadas, Kec. Gunung Putri, Kab. Bogor, saat itu Terdakwa melihat gerbang Mess Proyek Vaksindo tersebut terbuka. Selanjutnya Terdakwa masuk ke dalam Mess Proyek Vaksindo tersebut. Setelah Terdakwa berada didalam Mess Proyek Vaksindo tersebut, Terdakwa melihat bahwa karyawan-karyawan tersebut masih tertidur didalam mess, melihat karyawan masih tidur, selanjutnya Terdakwa mengambil 1 (satu) buah handphone merk SAMSUNG Galaxy A02 warna Hitam dengan nomor Imei 1 352166473423401 dan nomor Imei 2 359382693423401 milik Saksi ANANG ISKANDAR Als BOJES Als BLENDES, 1 (satu) buah handphone merk VIVO Y12 warna Hitam Merah milik Saksi MUHAMMAD A PUTRA ROMADHONA yang terletak di samping kasur, kemudian Terdakwa juga mengambil 1 (satu) Buah Tas Gendong warna Coklat merk POLO ACE milik Saksi MUHAMMAD A PUTRA ROMADHONA. Setelah mengambil barang hasil curian tersebut, selanjutnya Terdakwa pulang ke rumah Terdakwa sambil membawa barang hasil curian tersebut tanpa sepengetahuan dan seizin dari Saksi MUHAMMAD A PUTRA ROMADHONA dan Saksi ANANG ISKANDAR Als BOJES Als BLENDES dan Terdakwa tidak jadi pergi untuk mengamen.
- Bahwa kemudian Terdakwa menjual hasil curian berupa 1 (satu) buah handphone merk VIVO Y12 warna Hitam Merah milik Saksi MUHAMMAD A PUTRA ROMADHONA di sebuah konter di daerah Citeureup seharga Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
- Bahwa selanjutnya pada hari Selasa, tanggal 11 Februari 2025, teman Terdakwa yang bernama Sdr. MEGI bersama-temannya, mendatangi rumah Terdakwa dan menyuruh Terdakwa untuk ikut bersamanya. Terdakwa pun bertanya untuk apa Terdakwa mengikutinya namun Sdr. MEGI bersikeras menyuruh Terdakwa untuk ikut. Terdakwa pun mengiyakan dan ternyata Terdakwa diantarkan ke Mess Proyek Vaksindo tempat Terdakwa melakukan pencurian. Sesampainya di Mess Proyek Vaksindo tersebut sudah ramai warga sekitar serta karyawan Mess Proyek Vaksindo, lalu Terdakwa ditanya oleh warga apakah Terdakwa yang melakukan pencurian di Mess Proyek Vaksindo pada hari Minggu, tanggal 09 Februari 2025 tersebut. Terdakwa pun mengakuinya lalu Terdakwa dipukuli oleh warga sekitar dan beberapa saat kemudian datang 4 (empat) orang Polisi mengamankan Terdakwa lalu membawa Terdakwa ke Polsek Gunung Putri.
- Bahwa tujuan Terdakwa mengambil 1 (satu) buah handphone merk SAMSUNG Galaxy A02 warna Hitam dengan nomor Imei 1 352166473423401 dan nomor Imei 2 359382693423401 milik Saksi ANANG ISKANDAR Als BOJES Als BLENDES, 1 (satu) buah handphone merk VIVO Y12 warna Hitam Merah milik Saksi MUHAMMAD A PUTRA ROMADHONA dan 1 (satu) Buah Tas Gendong warna Coklat merk POLO ACE milik Saksi MUHAMMAD A PUTRA ROMADHONA yaitu untuk dijual dan digunakan.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi Korban MUHAMMAD A PUTRA ROMADHONA mengalami kerugian sekitar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah rupiah) dan Saksi Korban ANANG ISKANDAR Als BOJES Als BLENDES mengalami kerugian sekitar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah rupiah).
-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP.-
|