Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
356/Pid.Sus/2026/PN Cbi 1.Trias Prastyoningrum, S.H, M.H
2.NILA MEUTIA ZAILFADHA, SH
1.M.SOPIAN Bin DASIR (alm)
2.ERGANT MALTA PERDANA Bin JOKO SUNARYO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 356/Pid.Sus/2026/PN Cbi
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 22 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-3200/M.2.18/Enz.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Trias Prastyoningrum, S.H, M.H
2NILA MEUTIA ZAILFADHA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M.SOPIAN Bin DASIR (alm)[Penahanan]
2ERGANT MALTA PERDANA Bin JOKO SUNARYO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA Bahwa ia Terdakwa I M.SOPIAN Bin DASIR (alm) dan Terdakwa Il ERGANT MALTA PERDANA Bin JOKO SUNARYO bersama Sdr. Palembang (DPO), pada hari Jumat tanggal 06 Februari 2026 sekira pukul 22.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada bulan Februari tahun 2026, bertempat di Kp Rawa Sepat Desa Waru Kecamatan Parung Kabupaten Bogor atau setidaktidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong, telah melakukan percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan Tindak Pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu yang dilakukan Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut: Bahwa berwal pada bulan Januari 2026 Terdakwa I M. SOPIAN meminta pekerjaan kepada Sdr. Palembang (DPO), kemudian Sdr. Palembang (DPO) menawarkan pekerjaan untuk mengambil, membagi dan menjual narkotika jenis sabu kepada Terdakwa I M. SOPIAN dengan diberikan upah sebesar Rp 1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan keuntungan lain untuk mengkonsumsi narkotika sabu secara gratis. Kemudian Terdakwa I M. SOPIAN menyetujuinya. Bahwa pada hari Jumat tanggal 06 Februari 2026 sekira pukul 15.00 WIB Terdakwa I M. SOPIAN dihubungi oleh Sdr. Palembang (DPO) untuk mengambil narkotika jenis shabu kepada sebanyak 1 paket dengan berat bruto 5 gram. Kemudian atas arahan Sdr. Palembang (DPO), Terdakwa I M. Sopian pergi dan mengambil paket narkotika jenis sabu tersebut yang diletakkan atau ditempel di jalan Desa Bojong Sempu Kecamatan Parung Kabupaten Bogor. Bahwa setelah mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut, Terdakwa I M. SOPIAN menawarkan pekerjaan kepada Terdakwa II ERGANT untuk membagi dan menjual narkotika jenis sabu dengan diberikan upah sebesar Rp 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) per (satu) paket narkotika yang berhasil terjual dan keuntungan lain berupa konsumsi sabu secara gratis. Kemudian Terdakwa II ERGANT menyetujuinya. Setelah itu sekira pukul 16.00 WIB Terdakwa I M. SOPIAN memerintahkan Terdakwa II ERGANT untuk membagi atau mengecak paket narkotika jenis shabu, lalu atas perintah Terdakwa I M. SOPIAN tersebut, Terdakwa II ERGANT membagi 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5 gram menjadi: b) a) 1 (satu) bungkus paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto sebanyak 2 gram 1 (satu) bungkus paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto sebanyak 3 gram. Bahwa kemudian 1 (satu) bungkus paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto sebanyak 3 gram tersebut dibagi lagi menjadi 27 (dua puluh tujuh) bungkus paket narkotika jenis shabu yang dimasukkan ke dalam plastik klip bening atau "paket kelinci". Bahwa setelah paket narkotika jenis sabu tersebut dibagi oleh Terdakwa II ERGANT, Kemudian Terdakwa I M. SOPIAN mendapatkan perintah dari dari Sdr. PALEMBANG (DPO) untuk menjual 1 (satu) bungkus paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto sebanyak 2 gram. Kemudian atas perintah dari Sdr. PALEMBANG (DPO), pada pukul 21.00 WIB Terdakwa I M. SOPIAN menjual 1 (satu) bungkus paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto sebanyak 2 gram tersebut dengan cara Terdakwa I M. SOPIAN bertemu langsung dengan Sdr. IPUL di dekat Gang serius Desa Waru Kecamatan Parung Kabupaten Bogor Lalu pada pukul 22.00 WIB Para Terdakwa telah menjual narkotika jenis sabu yaitu: a) pada pukul 22.00 WIB Terdakwa I M. SOPIAN menjual 14 (empat belas) bungkus plastik klip bening yang berisi narkotika jenis sabu di Desa Waru Kecamatan Parung Kabupaten Bogor b) pada pukul 22.00 WIB Terdakwa I M SOPIAN memerintahkan Terdakwa II ERGANT untuk menjual 1 (satu) paket kelinci. kemudian atas perintah Terdakwa I M SOPIAN tersebut Terdakwa II ERGANT menjual 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang berisi narkotika jenis sabu di Gang Dukuh Desa Waru Kecamatan Parung Kabupaten Bogor Bahwa kemudian Saksi M.RIVAN MAULANA, Saksi RIAN MAULANA dan Saksi M.MAHARDIKA AKBAR selaku Anggota Kepolisian Resor Bogor mendapatkan informasi dari warga masyarakat bahwa di sekitar Desa Waru Kecamatan Parung Kabupaten Bogor sering dijadikan transaksi penyalahgunaan narkotika jenis sabu, atas informasi tersebut kemudian Saksi M.RIVAN, Saksi RIAN dan Saksi AKBAR melakukan pemantauan di lokasi yang dimaksud. Kemudian pada hari Jumat tanggal 06 Februari 2026 sekira pukul 22.00 WIB Saksi M.RIVAN, Saksi RIAN dan Saksi AKBAR melihat seseorang yang mencurigakan yakni Terdakwa I M. SOPIAN dan Terdakwa II ERGANT yang berada di lokasi yang dimaksud yakni di sebuah warung yang beralamat di Kp Rawa Sepat Desa Waru Kecamatan Parung Kabupaten Bogor. Kemudian Saksi M. RIVAN, Saksi RIAN dan Saksi AKBAR mengintrogasi Terdakwa I M. SOPIAN dan Terdakwa II ERGANT berada di warung tersebut, lalu Terdakwa I M. SOPIAN dan Terdakwa II ERGANT mengakui bahwa Terdakwa I M. SOPIAN dan Terdakwa Il ERGANT telah menjual narkotika jenis sabu di Desa Waru Kecamatan Parung Kabupaten Bogor. Setelah mendapatkan informasi tersebut M.RIVAN, Saksi RIAN dan Saksi AKBAR melakukan pemeriksaan dan penggeledahan badan dan warung dan ditemukan barang bukti berupa: a) 1 (satu) bungkus bekas rokok Gudang Garam Filter (dua belas) bungkus plastik klip masing masing berisikan narkotika jenis sabu masing c) masing dibungkus lakban fragile dengan berat bruto 3.3 gram 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam (Barang bukti huruf a, b dan c ditemukan di laci warung di Kp Rawa Sepat Desa Waru Kecamatan Parung Kabupaten Bogor) d) 1 (satu) unit handphone merk Redmi A2 warna hitam no imei: 869104050000827 (Barang bukti huruf d ditemukan di kantong celana Terdakwa I M. SOPIAN) Kemudian pada saat ditanya perihal kepemilikan narkotika tersebut Terdakwa I M. SOPIAN dan Terdakwa II ERGANT mengakui bahwa narkotika jenis sabu adalah milik Sdr. Palembang (DPO) yang disimpan oleh Terdakwa I M. SOPIAN dan Terdakwa II ERGANT dimana Narkotika jenis sabu tersebut adalah kesepakatan Terdakwa I M. SOPIAN dan Terdakwa II ERGANT yang rencananya akan dijual oleh Terdakwa I M. SOPIAN dan Terdakwa I ERGANT. Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Nomor: PL2HB/II/2026/Pusat Laboratorium Narkotika tanggal 24 Februari 2026 yang ditandantangani oleh Dr. Supriyanto, M.Si selaku Kepala Pusat Laboratorium Narkotika pada Pusat Laboratorium Narkotika Badan Narkotika Nasional RI dengan hasil pemeriksaan bahwa 5 (lima) bungkus lakban kombinasi warna merah dan putih masing-masing-masing di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus kertas berisi 1 (satu) bungkus plastic berisikan Kristal warna putih dan 7 (tujuh) bungkus lakban kombinasi warna putih dan merah masing-masing-masing di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus kertas warna coklat berisi 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan kristal warna putih dengan netto awal 1,0314 gram netto akhir 0, 8415 gram berupa kristal warna putih dan hasil pemeriksaan sampel bahwa Positif Narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 dan diatur dalam UndangUndang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Bahwa Terdakwa I M. SOPIAN dan Terdakwa II ERGANT dalam menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman berupa Narkotika jenis shabu tanpa izin dari pihak berwenang dan narkotika tersebut bukanlah untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi - Perbuatan Terdakwa I M.SOPIAN Bin DASIR (alm) dan Terdakwa II ERGANT MALTA PERDANA Bin JOKO SUNARYO tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam

Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana

KEDUA  Bahwa ia Terdakwa I M.SOPIAN Bin DASIR (alm) dan Terdakwa II ERGANT MALTA PERDANA Bin JOKO SUNARYO bersama Sdr. Palembang (DPO), pada hari Jumat tanggal 06 Februari 2026 sekira pukul 22.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada bulan Februari tahun 2026, bertempat di Kp Rawa Sepat Desa Waru Kecamatan Parung Kabupaten Bogor atau setidaktidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong, telah melakukan percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan Tindak Pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu yang dilakukan Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut: Bahwa berwal pada bulan Januari 2026 Terdakwa I M. SOPIAN meminta pekerjaan kepada Sdr. Palembang (DPO), kemudian Sdr. Palembang (DPO) menawarkan pekerjaan untuk mengambil, membagi dan menjual narkotika jenis sabu kepada Terdakwa I M. SOPIAN dengan diberikan upah sebesar Rp 1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan keuntungan lain untuk mengkonsumsi narkotika sabu secara gratis. Kemudian Terdakwa I M. SOPIAN menyetujuinya. Bahwa pada hari Jumat tanggal 06 Februari 2026 sekira pukul 15.00 WIB Terdakwa I M. SOPIAN dihubungi oleh Sdr. Palembang (DPO) untuk mengambil narkotika jenis shabu kepada sebanyak 1 paket dengan berat bruto 5 gram. Kemudian atas arahan Sdr. Palembang (DPO), Terdakwa I M. Sopian pergi dan mengambil paket narkotika jenis sabu tersebut yang diletakkan atau ditempel di jalan Desa Bojong Sempu Kecamatan Parung Kabupaten Bogor. Bahwa setelah mendapatkan dan menyimpan narkotika jenis sabu tersebut, Terdakwa I M.SOPIAN menawarkan pekerjaan kepada Terdakwa Il ERGANT untuk membagi dan menjual narkotika jenis sabu dengan diberikan upah sebesar Rp 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) per 1 (satu) paket narkotika yang berhasil terjual dan keuntungan lain berupa konsumsi sabu secara gratis. Kemudian Terdakwa II ERGANT menyetujuinya. Setelah itu sekira pukul 16.00 WIB Terdakwa I M. SOPIAN memerintahkan Terdakwa II ERGANT untuk membagi atau mengecak paket narkotika jenis shabu, lalu atas perintah Terdakwa I M. SOPIAN tersebut, Terdakwa II ERGANT membagi 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5 gram menjadi: a) 1 (satu) bungkus paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto sebanyak 2 gram b) 1 (satu) bungkus paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto sebanyak 3 gram. Bahwa kemudian 1 (satu) bungkus paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto sebanyak 3 gram tersebut dibagi lagi menjadi 27 (dua puluh tujuh) bungkus paket narkotika jenis shabu yang dimasukkan ke dalam plastik klip bening atau "paket kelinci". Bahwa setelah paket narkotika jenis sabu tersebut dibagi oleh Terdakwa II ERGANT, Kemudian Terdakwa I M. SOPIAN mendapatkan perintah dari dari Sdr. PALEMBANG (DPO) untuk menyimpan dan menjual 1 (satu) bungkus paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto sebanyak 2 gram. Kemudian atas perintah dari Sdr. PALEMBANG (DPO), pada pukul 21.00 WIB Terdakwa I M. SOPIAN menjual 1 (satu) bungkus paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto sebanyak 2 gram tersebut dengan cara Terdakwa I M. SOPIAN bertemu langsung dengan Sdr. IPUL di dekat Gang serius Desa Waru Kecamatan Parung Kabupaten Bogor Lalu pada pukul 22.00 WIB Para Terdakwa telah menyimpan dan menjual narkotika jenis sabu yaitu: a) pada pukul 22.00 WIB Terdakwa I M. SOPIAN menjual 14 (empat belas) bungkus plastik klip bening yang berisi narkotika jenís sabu di Desa Waru Kecamatan Parung Kabupaten Bogor b) pada pukul 22.00 WIB Terdakwa I M SOPIAN memerintahkan Terdakwa II ERGANT untuk menjual 1 (satu) paket kelinci. kemudian atas perintah Terdakwa I M SOPIAN tersebut Terdakwa II ERGANT menjual 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang berisi narkotika jenís sabu di Gang Dukuh Desa Waru Kecamatan Parung Kabupaten Bogor Bahwa kemudian Saksi M.RIVAN MAULANA, Saksi RIAN MAULANA dan Saksi M.MAHARDIKA AKBAR selaku Anggota Kepolisian Resor Bogor mendapatkan informasi dari warga masyarakat bahwa di sekitar Desa Waru Kecamatan Parung Kabupaten Bogor sering dijadikan transaksi penyalahgunaan narkotika jenis sabu, atas informasi tersebut kemudian Saksi M.RIVAN, Saksi RIAN dan Saksi AKBAR melakukan pemantauan di lokasi yang dimaksud. Kemudian pada hari Jumat tanggal 06 Februari 2026 sekira pukul 22.00 WIB Saksi M.RIVAN, Saksi RIAN dan Saksi AKBAR melihat seseorang yang mencurigakan yakni Terdakwa I M. SOPIAN dan Terdakwa II ERGANT yang berada di lokasi yang dimaksud yakni di sebuah warung yang beralamat di Kp Rawa Sepat Desa Waru Kecamatan Parung Kabupaten Bogor. Kemudian Saksi M. RIVAN, Saksi RIAN dan Saksi AKBAR mengintrogasi Terdakwa I M. SOPIAN dan Terdakwa II ERGANT berada di warung tersebut, lalu Terdakwa I M. SOPIAN dan Terdakwa II ERGANT mengakui bahwa Terdakwa I M. SOPIAN dan Terdakwa II ERGANT telah menyimpan dan menjual narkotika jenis sabu di Desa Waru Kecamatan Parung Kabupaten Bogor. Setelah mendapatkan informasi tersebut M.RIVAN, Saksi RIAN dan Saksi AKBAR melakukan pemeriksaan dan penggeledahan badan dan warung dan ditemukan barang bukti berup?: e) 1 (satu) bungkus bekas rokok Gudang Garam Filter f) 12 (dua belas) bungkus plastik klip masing masing berisikan narkotika jenis sabu masing masing dibungkus lakban fragile dengan berat bruto 3.3 gram g) 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam h) (Barang bukti huruf a, b dan c ditemukan di laci warung di Kp Rawa Sepat Desa Waru Kecamatan Parung Kabupaten Bogor) 1 (satu) unit handphone merk Redmi A2 warna hitam no imei: 869104050000827 (Barang bukti huruf d ditemukan di kantong celana Terdakwa I M. SOPIAN) Kemudian pada saat ditanya perihal kepemilikan narkotika tersebut Terdakwa I M. SOPIAN dan Terdakwa II ERGANT mengakui bahwa narkotika jenis sabu adalah milik Sdr. Palembang (DPO) yang disimpan oleh Terdakwa I M. SOPIAN dan Terdakwa II ERGANT dimana Narkotika jenis sabu tersebut adalah kesepakatan Terdakwa I M. SOPIAN dan Terdakwa II ERGANT yang rencananya akan dijual oleh Terdakwa I M. SOPIAN dan Terdakwa II ERGANT. Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Nomor: PL2HB/II/2026/Pusat Laboratorium Narkotika tanggal 24 Februari 2026 yang ditandantangani oleh Dr. Supriyanto, M.Si selaku Kepala Pusat Laboratorium Narkotika pada Pusat Laboratorium Narkotika Badan Narkotika Nasional RI dengan hasil pemeriksaan bahwa 5 (lima) bungkus lakban kombinasi warna merah dan putih masing-masing-masing di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus kertas berisi 1 (satu) bungkus plastic berisikan Kristal warna putih dan 7 (tujuh) bungkus lakban kombinasi warna putih dan merah masing-masing-masing di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus kertas warna coklat berisi 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan kristal warna putih dengan netto awal 1,0314 gram netto akhir 0, 8415 gram berupa kristal warna putih dan hasil pemeriksaan sampel bahwa Positif Narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 dan diatur dalam Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Bahwa Terdakwa I M. SOPIAN dan Terdakwa II ERGANT dalam menerima, menjadi perantara dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan bukan tanaman jenis shabu tanpa izin dari pihak berwenang dan narkotika tersebut bukanlah untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi ----

Perbuatan Terdakwa I M.SOPIAN Bin DASIR (alm) dan Terdakwa II ERGANT MALTA PERDANA Bin JOKO SUNARYO tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana--

Pihak Dipublikasikan Ya