| Dakwaan |
KESATU
-----Bahwa Terdakwa CHALID MUFTI als ARAB bin MUFTI BAGIMA Bersama Saksi FITRI RAMANDA als FITRI binti DIDI RAHMAN (Penuntutan dalam berkas perkara terpisah), pada hari Sabtu tanggal 07 Februari 2026 pada pukul 00.10 wib atau setidak-tidaknya pada bulan Februari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Gg. Laskar Kp. Bojong Pondok Terong Rt.007 Rw.010 Kel. Bojong Pondok Terong Kec. Cipayung Kota Depok, Pengadilan negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal Terdakwa, kediaman terakhir, atau tempat Terdakwa ditemukan atau ditahan, hanya berwenang, Mengadili perkara Terdakwa tersebut, atau tempat kediaman sebagian besar Saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang daerah hukumnya tindak pidana tersebut dilakukan (berdasarkan Pasal 165 Ayat (2) UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP) atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara tersebut “Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 06 Februari 2026 pukul 09.00 wib terdakwa mendatangi rumah kontrakan Saksi FITRI RAMANDA als FITRI binti DIDI RAHMAN (Penuntutan dalam berkas perkara terpisah) yang berada di Kp. Bojong Pondok Terong Rt.007 Rw.010 Kel. Bojong Pondok Terong Kec. Cipayung Kota Depok untuk mengonsumsi narkotika jenis sabu bersama. Kemudian pukul 16.00 wib terdakwa mulai berangkat menggunakan sepeda motor untuk menempel narkotika jenis sabu di 8 (delapan) titik sesuai arahan dari Saksi FITRI RAMANDA als FITRI binti DIDI RAHMAN (Penuntutan dalam berkas perkara terpisah) di sekitar Citayam dan Depok. Kemudian pukul 20.00 wib terdakwa kembali ke rumah kontrakan Saksi FITRI RAMANDA als FITRI binti DIDI RAHMAN (Penuntutan dalam berkas perkara terpisah) dan terdakwa bersama Saksi FITRI RAMANDA als FITRI binti DIDI RAHMAN (Penuntutan dalam berkas perkara terpisah) lanjut mengonsumsi narkotika jenis sabu hingga pukul 22.00 wib. Kemudian pada hari Sabtu tanggal 07 Februari 2026 pukul 00.10 terdakwa mengantar pesanan narkotika jenis sabu ke teman terdakwa yang berada di Gg. Laskar Kel. Bojong Pondok Terong Kec. Cipayung Kota Depok dan terdakwa diamankan oleh pihak Polsek Tajurhalang dengan barang bukti yang ada.
- Bahwa peran terdakwa bersama Saksi FITRI RAMANDA als FITRI binti DIDI RAHMAN (Penuntutan dalam berkas perkara terpisah) yaitu mengantarkan pesanan narkotika jenis sabu kepada konsumen dengan cara meletakkan di sudut pinggir jalan yang ditentukan oleh Saksi FITRI RAMANDA als FITRI binti DIDI RAHMAN (Penuntutan dalam berkas perkara terpisah), kemudian Saksi FITRI RAMANDA als FITRI binti DIDI RAHMAN (Penuntutan dalam berkas perkara terpisah) mengirim foto atau titik lokasi kepada konsumen untuk diambil.
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 5 Februari 2026 terdakwa membantu Saksi FITRI RAMANDA als FITRI binti DIDI RAHMAN (Penuntutan dalam berkas perkara terpisah) untuk mengemas paketan menjadi 32 (tiga puluh dua) paket kecil dengan harga Rp.150.000,- (serratus lima puluh ribu rupiah) hingga Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dengan ukuran paket kecil yaitu 0,12 gram, ukuran paket sedang yaitu 0,40 gram dan ukuran paket besar yaitu 0,8 gram.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki kesepatakan gaji atau untungan dengan alasan terdakwa menjalin hubungan dengan Saksi FITRI RAMANDA als FITRI binti DIDI RAHMAN (Penuntutan dalam berkas perkara terpisah) dan terdakwa dikasih 1 (satu) paket narkotika jenis sabu untuk di konsumsi setiap membantu Saksi FITRI RAMANDA als FITRI binti DIDI RAHMAN (Penuntutan dalam berkas perkara terpisah).
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab : 0891 / NOF / 2026 tanggal 03 Maret 2026, yang ditandatangani oleh Parasian H. Gultom, S.I.K., M.Si selaku Kapuslabfor Bareskrim Polri, dengan hasil sebagai berikut :
- Barang Bukti yang Diterima :
-
-
- 1 (satu) bungkus plastik bening berisi 6 (enam) bungkus plastic klip maisng-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 1,2541gram (0557/2026/PF)
- 2 (dua) buah centrifuge masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,2788 gram (0558/2026/PF)
- Kesimpulan :
Bahwa barang bukti tersebut berupa kristal warna putih adalah benar mengandung narkotika jenis Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Sisa Barang Bukti dan Pembungkusan serta Penyegelan
-
-
- 0557/2026/PF tersisa berat netto seluruhnya 1,2331 gram
- 0558/2026/PF tersisa berat netto seluruhnya 0,2538 gram.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dan tidak mempunyai kualitas atau keahlian untuk menjual atau mengedarkan Narkotika Golongan I.
----- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Lampiran II UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana ----------
ATAU
KEDUA
-----Bahwa Terdakwa CHALID MUFTI als ARAB bin MUFTI BAGIMA Bersama Saksi FITRI RAMANDA als FITRI binti DIDI RAHMAN (Penuntutan dalam berkas perkara terpisah), pada hari Sabtu tanggal 07 Februari 2026 pada pukul 00.10 wib atau setidak-tidaknya pada bulan Februari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Gg. Laskar Kp. Bojong Pondok Terong Rt.007 Rw.010 Kel. Bojong Pondok Terong Kec. Cipayung Kota Depok, Pengadilan negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal Terdakwa, kediaman terakhir, atau tempat Terdakwa ditemukan atau ditahan, hanya berwenang, Mengadili perkara Terdakwa tersebut, atau tempat kediaman sebagian besar Saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang daerah hukumnya tindak pidana tersebut dilakukan (berdasarkan Pasal 165 Ayat (2) UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP) atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara tersebut, “Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman”. Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: -----
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 06 Februari 2026 pukul 09.00 wib terdakwa mendatangi rumah kontrakan Saksi FITRI RAMANDA als FITRI binti DIDI RAHMAN (Penuntutan dalam berkas perkara terpisah) yang berada di Kp. Bojong Pondok Terong Rt.007 Rw.010 Kel. Bojong Pondok Terong Kec. Cipayung Kota Depok untuk mengonsumsi narkotika jenis sabu bersama. Kemudian pukul 16.00 wib terdakwa mulai berangkat menggunakan sepeda motor untuk menempel narkotika jenis sabu di 8 (delapan) titik sesuai arahan dari Saksi FITRI RAMANDA als FITRI binti DIDI RAHMAN (Penuntutan dalam berkas perkara terpisah) di sekitar Citayam dan Depok. Kemudian pukul 20.00 wib terdakwa kembali ke rumah kontrakan Saksi FITRI RAMANDA als FITRI binti DIDI RAHMAN (Penuntutan dalam berkas perkara terpisah) dan terdakwa bersama Saksi FITRI RAMANDA als FITRI binti DIDI RAHMAN (Penuntutan dalam berkas perkara terpisah) lanjut mengonsumsi narkotika jenis sabu hingga pukul 22.00 wib. Kemudian pada hari Sabtu tanggal 07 Februari 2026 pukul 00.10 terdakwa mengantar pesanan narkotika jenis sabu ke teman terdakwa yang berada di Gg. Laskar Kel. Bojong Pondok Terong Kec. Cipayung Kota Depok dan terdakwa diamankan oleh pihak Polsek Tajurhalang dengan barang bukti yang ada.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab : 0891 / NOF / 2026 tanggal 03 Maret 2026, yang ditandatangani oleh Parasian H. Gultom, S.I.K., M.Si selaku Kapuslabfor Bareskrim Polri, dengan hasil sebagai berikut :
- Barang Bukti yang Diterima :
-
-
- 1 (satu) bungkus plastik bening berisi 6 (enam) bungkus plastic klip maisng-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 1,2541gram (0557/2026/PF)
- 2 (dua) buah centrifuge masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,2788 gram (0558/2026/PF)
- Kesimpulan :
Bahwa barang bukti tersebut berupa kristal warna putih adalah benar mengandung narkotika jenis Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Sisa Barang Bukti dan Pembungkusan serta Penyegelan
-
-
- 0557/2026/PF tersisa berat netto seluruhnya 1,2331 gram
0558/2026/PF tersisa berat netto seluruhnya 0,2538 gram.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dan tidak mempunyai kualitas atau keahlian untuk menjual atau mengedarkan Narkotika Golongan I.
---- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal VII No. 50 UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana ------------------------------------------------- |