Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
171/Pdt.P/2025/PN Cbi JAMAL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 11 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 171/Pdt.P/2025/PN Cbi
Tanggal Surat Kamis, 10 Apr. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1JAMAL
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki tanggal,bulan dan tahun kelahiran  pemohon pada akta kelahiran pemohon yakni Kutipan Akta Kelahiran dengan Nomor 3201-LT-27032025-0020 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Bogor tertanggal 27 Maret 2025  Yang semula lahir pada tanggal 20 Maret 1970 untuk diperbaiki menjadi tanggal 02 Juni 1985 untuk di sesuaikan dengan Surat Keterangan Kelahiran Nomor : 474.1/14/IV/2025 yang diterbitkan oleh Kantor Desa Kota batu Kecamatan Ciomas Kabupaten Bogor tertanggal 10 April 2025;
  3. Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki Tanggal, Bulan dan  tahun kelahiran  pemohon pada akta kelahiran pemohon yakni Kutipan Akta Kelahiran dengan Nomor 3201-LT-27032025-0020 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Bogor tertanggal 27 Maret 2025  Yang semula lahir pada tanggal 20 Maret 1970 untuk diperbaiki menjadi tanggal 02 Juni 1985 untuk di sesuaikan dengan Surat Keterangan Kelahiran Nomor : 474.1/14/IV/2025 yang diterbitkan oleh Kantor Desa Kota batu Kecamatan Ciomas Kabupaten Bogor tertanggal 10 April 2025;
  4. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bogor untuk mendaftarkan Perbaikan tanggal lahir Pemohon dalam Akta Kelahiran Pemohon dalam register yang sedang berjalan dan berlaku serta memberikan catatan pinggir pada Akta Kelahiran Pemohon tersebut.
  5. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon menurut hukum
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak