Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
325/Pid.B/2026/PN Cbi 1.SEPTI CHAERIYAH, SH
2.JESICA SIANTURI, S.H.
SEPRIANTO ALS IYAN BIN JASRIZAL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 325/Pid.B/2026/PN Cbi
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 04 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 3105/ M.2.18/EOH.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1SEPTI CHAERIYAH, SH
2JESICA SIANTURI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SEPRIANTO ALS IYAN BIN JASRIZAL[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

---------- Bahwa Terdakwa SEPRIANTO ALS IYAN BIN JASRIZAL  pada hari Selasa tanggal 24 Maret 2026 sekira pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2026 bertempat di parkir basement Pasar Wanaherang, Jl. Raya Cikuda Wanaherang RT 04 RW 02 Ds. Wanaherang, Kec. Gunung Putri, Kab. Bogor atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan yang secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana”. Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 24 Maret 2026 sekira pukul 16.00 WIB, saat Saksi MUHAMAD HENDRIK sedang memperbaiki penyedot air di parkir basement Pasar Wanaherang, Jl. Raya Cikuda Wanaherang RT 04 RW 02 Ds. Wanaherang, Kec. Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Terdakwa SEPRIANTO als IAN datang bersama dengan Sdri. SELA (DPO), kemudian terdakwa meminjam 1 (satu) unit sepeda motor  merek Honda Beat Nopol F-4612-FHS warna hitam tahun 2022, nomor rangka : MH1JM9124NK472060 Nomor Mesin JM91E2470459 milik Saksi MUHAMAD HENDRIK dengan alasan untuk mengambil uang ke daerah Cibubur serta terdakwa berjanji kepada saksi Muhamad Hendrik  tidak akan lama dan akan mengganti uang bensin sepeda motor tersebut, sehingga Saksi MUHAMAD HENDRIK bersedia meminjamkan motor tersebut, kemudian saksi Muhamad hendrik menyerahkan sepeda motor tersebut kepada Terdakwa.
  • Bahwa setelah Saksi MUHAMAD HENDRIK menyerahkan 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat kepada Terdakwa, selanjutnya Terdakwa Bersama dengan Sdri. SELA (DPO) pergi ke rumah kontrakan Terdakwa dengan mengendarai sepeda motor milik Saksi MUHAMAD HENDRIK tersebut, kemudian setibanya di kontrakan Terdakwa beristirahat sekira 30 (tiga puluh) menit. Selanjutnya Terdakwa kembali ke parkiran basement Pasar Wanaherang dengan diantar oleh Sdri. SELA (DPO), dan pada saat itu ketika Saksi MUHAMAD HENDRIK menanyakan kepada Terdakwa mengapa Terdakwa tidak jadi mengambil uang ke daerah Cibubur, Terdakwa menjelaskan bahwa yang pergi mengambil uang adalah Sdri. SELA (DPO) dengan membawa sepeda motor milik Saksi MUHAMAD HENDRIK, sehingga alasan yang sebelumnya disampaikan oleh Terdakwa kepada Saksi MUHAMAD HENDRIK tidak sesuai dengan kenyataannya.
  • Bahwa Terdakwa telah menyerahkan 1 (satu) unit sepeda motor milik Saksi MUHAMAD HENDRIK kepada Sdri. SELA (DPO) di kontrakan Terdakwa yang beralamat di Kp. Tlajung RT 05 RW 02 Ds. Wanaherang, Kec. Gunung Putri, Kab. Bogor, kemudian Sdri. SELA (DPO) pergi menuju daerah Cibubur. Sekira pukul 19.00 WIB sepeda motor tersebut belum dikembalikan kepada Saksi MUHAMAD HENDRIK, lalu Terdakwa meminta Saksi MUHAMAD HENDRIK untuk menghubungi handphone milik Terdakwa yang saat itu berada dalam penguasaan Sdri. SELA (DPO). Selanjutnya sekira pukul 21.00 WIB, Sdri. SELA (DPO) mengangkat telepon tersebut dan mengatakan masih berada di perjalanan. Lalu, Terdakwa pergi ke kontrakan untuk menunggu Sdri. SELA (DPO)
  • Bahwa selanjutnya Saksi MUHAMAD HENDRIK menceritakan kejadian tersebut kepada Saksi DIDI, kemudian Saksi MUHAMAD HENDRIK mendatangi kontrakan Terdakwa untuk mencari keberadaan Sdri. SELA (DPO) beserta 1 (satu) unit sepeda motor milik Saksi MUHAMAD HENDRIK, namun pada saat itu Sdri. SELA (DPO) maupun sepeda motor tersebut tidak berada di kontrakan Terdakwa, sehingga atas kejadian tersebut kemudian dilaporkan ke pihak Kepolisian Sektor Gunung Putri guna proses lebih lanjut.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi MUHAMAD HENDRIK mengalami kerugian sebesar Rp16.500.000,00 (enam belas juta lima ratus ribu rupiah).
  • Bahwa Terdakwa SEPRIANTO als IYAN bin JASRIZAL tidak memiliki hak maupun izin dari Saksi MUHAMAD HENDRIK untuk memiliki dan menguasai 1 (satu) unit sepeda motor milik Saksi MUHAMAD HENDRIK.  

 

-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 486 KUHP -----

ATAU

KEDUA

---------- Bahwa Terdakwa SEPRIANTO ALS IYAN BIN JASRIZAL  pada hari Selasa tanggal 24 Maret 2026 sekira pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2026 bertempat di parkir basement Pasar Wanaherang, Jl. Raya Cikuda Wanaherang RT 04 RW 02 Ds. Wanaherang, Kec. Gunung Putri, Kabupaten Bogor atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang atau menghapus utang”. Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 24 Maret 2026 sekira pukul 16.00 WIB, saat Saksi MUHAMAD HENDRIK sedang memperbaiki penyedot air di parkir basement Pasar Wanaherang, Jl. Raya Cikuda Wanaherang RT 04 RW 02 Ds. Wanaherang, Kec. Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Terdakwa SEPRIANTO als IAN datang bersama dengan Sdri. SELA (DPO), kemudian terdakwa meminjam 1 (satu) unit sepeda motor  merek Honda Beat Nopol F-4612-FHS warna hitam tahun 2022, nomor rangka : MH1JM9124NK472060 Nomor Mesin JM91E2470459 milik Saksi MUHAMAD HENDRIK dengan alasan untuk mengambil uang ke daerah Cibubur serta terdakwa berjanji kepada saksi Muhamad Hendrik  tidak akan lama dan akan mengganti uang bensin sepeda motor tersebut, sehingga Saksi MUHAMAD HENDRIK bersedia meminjamkan motor tersebut, kemudian saksi Muhamad hendrik menyerahkan sepeda motor tersebut kepada Terdakwa.
  • Bahwa setelah Saksi MUHAMAD HENDRIK menyerahkan 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat kepada Terdakwa, selanjutnya Terdakwa Bersama dengan Sdri. SELA (DPO) pergi ke rumah kontrakan Terdakwa dengan mengendarai sepeda motor milik Saksi MUHAMAD HENDRIK tersebut, kemudian setibanya di kontrakan Terdakwa beristirahat sekira 30 (tiga puluh) menit. Selanjutnya Terdakwa kembali ke parkiran basement Pasar Wanaherang dengan diantar oleh Sdri. SELA (DPO), dan pada saat itu ketika Saksi MUHAMAD HENDRIK menanyakan kepada Terdakwa mengapa Terdakwa tidak jadi mengambil uang ke daerah Cibubur, Terdakwa menjelaskan bahwa yang pergi mengambil uang adalah Sdri. SELA (DPO) dengan membawa sepeda motor milik Saksi MUHAMAD HENDRIK, sehingga alasan yang sebelumnya disampaikan oleh Terdakwa kepada Saksi MUHAMAD HENDRIK tidak sesuai dengan kenyataannya.
  • Bahwa Terdakwa telah menyerahkan 1 (satu) unit sepeda motor milik Saksi MUHAMAD HENDRIK kepada Sdri. SELA (DPO) di kontrakan Terdakwa yang beralamat di Kp. Tlajung RT 05 RW 02 Ds. Wanaherang, Kec. Gunung Putri, Kab. Bogor, kemudian Sdri. SELA (DPO) pergi menuju daerah Cibubur. Sekira pukul 19.00 WIB sepeda motor tersebut belum dikembalikan kepada Saksi MUHAMAD HENDRIK, lalu Terdakwa meminta Saksi MUHAMAD HENDRIK untuk menghubungi handphone milik Terdakwa yang saat itu berada dalam penguasaan Sdri. SELA (DPO). Selanjutnya sekira pukul 21.00 WIB, Sdri. SELA (DPO) mengangkat telepon tersebut dan mengatakan masih berada di perjalanan. Lalu, Terdakwa pergi ke kontrakan untuk menunggu Sdri. SELA (DPO)
  • Bahwa selanjutnya Saksi MUHAMAD HENDRIK menceritakan kejadian tersebut kepada Saksi DIDI, kemudian Saksi MUHAMAD HENDRIK mendatangi kontrakan Terdakwa untuk mencari keberadaan Sdri. SELA (DPO) beserta 1 (satu) unit sepeda motor milik Saksi MUHAMAD HENDRIK, namun pada saat itu Sdri. SELA (DPO) maupun sepeda motor tersebut tidak berada di kontrakan Terdakwa, sehingga atas kejadian tersebut kemudian dilaporkan ke pihak Kepolisian Sektor Gunung Putri guna proses lebih lanjut.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi MUHAMAD HENDRIK mengalami kerugian sebesar Rp16.500.000,00 (enam belas juta lima ratus ribu rupiah).

---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 492 KUHP -------------

Pihak Dipublikasikan Ya