Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
51/Pdt.G.S/2025/PN Cbi PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. cq. PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk Kantor Cabang Cibinong R NDARU ARIE MURTI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 51/Pdt.G.S/2025/PN Cbi
Tanggal Surat Selasa, 09 Des. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. cq. PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk Kantor Cabang Cibinong
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Batara Pratama Sihombing, SHPT. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. cq. PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk Kantor Cabang Cibinong
Tergugat
NoNama
1R NDARU ARIE MURTI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 158.987.683,00
Petitum

PRIMAIR :

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan ingkar janji/wanprestasi.
  3. Menyatakan sah dan mengikat Perjanjian Kredit Nomor 0013020211018000016 tanggal 19 Januari 2022 kepada PENGGUGAT dan TERGUGAT beserta perjanjian accesoirnya.
  4. Menyatakan sah dan berharga seluruh alat bukti PENGGUGAT yang diajukan dalam perkara ini.
  5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh hutang pokok, bunga dan denda beserta seluruh ganti rugi yang dialami oleh PENGGUGAT sejumlah Rp. 158.987.683,- (Seratus lima puluh delapan juta sembilan ratus delapan puluh tujuh ribu enam ratus delapan puluh tiga rupiah).
  6. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas tanah dan bangunan yang beralamat di Perumahan Bumi Griasadi, Blok D1 Nomor 17, Keluarahan Cibeuteung Muara, Kecamatan Ciseeng, Kabupaten Bogor, Jawa Barat dengan bukti Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 1395/Cibeuteung Muara atas nama TERGUGAT.
  7. Memerintahkan kepada TERGUGAT untuk segera mengosongkan tanah dan bangunan yang beralamat di Perumahan Bumi Griasadi, Blok D1 Nomor 17, Keluarahan Cibeuteung Muara, Kecamatan Ciseeng, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
  8. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) per hari kepada PENGGUGAT bila lalai dalam melaksanakan putusan perkara a quo yang telah berkekuatan hukum tetap.
  9. Menghukum TERGUGAT untuk patuh dan tunduk terhadap putusan ini.
  10. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoobaar bij voorraad) walaupun ada perlawanan (verzet), maupun upaya keberatan..
  11. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak