Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
151/Pdt.G/2025/PN Cbi PT. TAMAN ROYAL PROPERTIES (PT. TRP) YAYASAN TRISAKTI cq. UNIVERSITAS TRISAKTI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 06 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 151/Pdt.G/2025/PN Cbi
Tanggal Surat Jumat, 25 Apr. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. TAMAN ROYAL PROPERTIES (PT. TRP)
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ACHMAD ISKANDAR, S.H., M.H.PT. TAMAN ROYAL PROPERTIES (PT. TRP)
Tergugat
NoNama
1YAYASAN TRISAKTI cq. UNIVERSITAS TRISAKTI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1RUYANTI RANTIN
2NOTARIS DEDIH A. BASHORI, SH., MKn
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
DALAM POKOK PERKARA
 
1.  Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
2. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Akta Pelepasan Hak Atas Tanah No. 333 tertanggal 12 September 2013 yang dibuat dihadapan Turut Tergugat II.
3. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
4. Menyatakan Penggugat adalah pemilik yang sah atas tanah seluas ± 1.080 M2 (seribu delapan puluh meter persegi) yang terletak di Kampung Cikeas Ilir, Desa Ciangsana, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor.
5. Menghukum Tergugat untuk mengosongkan tanah secara sukarela dan mencabut plang nama Tergugat diatas tanah tersebut.
6. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi materil kepada Penggugat sebesar Rp. Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah).  
7. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi imateril kepada Penggugat sebesar Rp. Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah).  
8. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat atas penggantian kerugian yang timbul sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah). 
9. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari apabila Tergugat lalai tidak melaksanakan isi putusan.
10. Menyatakan putusan perkara aquo dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada Banding, Kasasi atau upaya hukum lainnya (Uit Voerbaar Bij Voerraad).
11. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak