| Dakwaan |
KESATU
------ Bahwa Terdakwa RIDWAN SAPUTRA BIN HENDRA pada hari Selasa tanggal 11 November 2025 sekira pukul 20.00 Wib atau setidak-tidaknya di suatu waktu masih dalam tahun 2025 bertempat di sebuah rumah kontrakan yang beralamat di Kp. Kp. Cikaung Tengah RT 02/01 Desa Cijujung Kec. Cibungbulang Kab. Bogor dan/atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa RIDWAN SAPUTRA BIN HENDRA dengan cara sebagai berikut: -------------------------
- Bahwa pada hari Senin tanggal 10 November 2025 sekira pukul 15.00 WIB, Terdakwa RIDWAN SAPUTRA BIN HENDRA bertemu dengan Sdr. EDI (DPO) di rumah Sdr. EDI (DPO) yang beralamat di Kp. Cimangir Tengah RT 03/02 Desa Galuga Kec. Cibungbulan Kab. Bogor untuk membeli 50 (lima puluh) butir obat keras jenis Tramadol dan 50 (lima puluh) butir obat keras Jenis Trihexyphenidyl seharga Rp 300.000 dibayarkan Tunai oleh Terdakwa RIDWAN SAPUTRA BIN HENDRA kepada Sdr. EDI (DPO). Kemudian, obat tersebut Terdakwa RIDWAN SAPUTRA BIN HENDRA masukan ke dalam tas selempang warna hitam milik Terdakwa RIDWAN SAPUTRA BIN HENDRA dan kembali pulang kerumah. Pada hari yang sama, Terdakwa RIDWAN SAPUTRA BIN HENDRA menjual 8 (delapan) butir obat keras jenis Tramadol kepada pembeli yang datang langsung ke Terdakwa RIDWAN SAPUTRA BIN HENDRA tepatnya di Kp. Cikaung Tengah RT 02/01 Desa Cijujung Kec. Cibungbulang Kab. Bogor, memperoleh uang sebesar Rp 40.000, yang digunakan untuk membeli rokok, dan sisanya sebesar Rp 5.000 masih dimiliki Terdakwa RIDWAN SAPUTRA BIN HENDRA .
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 11 November 2025 sekira pukul 20.00 Saksi RAHMAN, Saksi IVAN RIZKI dan Saksi RAFLI MALIK berhasil mengamankan Terdakwa RIDWAN SAPUTRA BIN HENDRA yang diduga melakukan peredaran atau sediaan farmasi jenis obat merek Tramadol dan Trihexyphenidyl di rumah Terdakwa RIDWAN SAPUTRA BIN HENDRA yang beralamat di Kp. Cikaung Rt. 01/01 Desa Cijujung Kec. Cibungbulang Kab. Bogor. Kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah tas selempang warna hitam yang sedang digunakan Terdakwa RIDWAN SAPUTRA BIN HENDRA berisikan 42 (empat puluh dua) butir obat keras jenis Tramadol, 52 (lima puluh dua) obat keras jenis Trihexyphenidy dan uang hasil penjualan sebesar Rp 5.000 (lima ribu rupiah).
- Terdakwa RIDWAN SAPUTRA BIN HENDRA sudah 5 (lima) kali membeli obat keras tersebut dari Sdr. EDI (DPO) dengan tujuan dijual/diedarkan kembali.
- Bahwa rata-rata dalam sehari, Terdakwa RIDWAN SAPUTRA BIN HENDRA dapat menjual sediaan farmasi sebanyak 40 (empat puluh) butir obat jenis Tramadol dan Trihexyphenidyl, dengan harga per butir sebesar Rp 5.000, sehingga keuntungan tiap harinya sebesar Rp 80.000.
- Bahwa kemudian dilakukan pemeriksaan oleh Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab : 7099/NOF/2025 tanggal 09 Desember 2026, yang dibuat dan ditandatangani oleh Parasian H. Gultom, S.I.K., M.Si. selaku Kepala Pusat Laboratorim Forensik Bareskrim Polri dengan hasil barang bukti yang diserahkan oleh Pihak Penyidik tersebut telah dilakukan pengujian terhadap barang bukti Obat Jenis Tramadol dan Obat jenis Trihexyphenidyl . Disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomroe 5457/2025/0F dan 5458/2025/OF berupa tablet warna putih adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, mengandung bahan obat jenis Tramadol dan Trixheyphenidyl.
- Kemudian Ahli PRAMESTI PUJI LESTIANI, S.Farm., Apt menerangkan bahwa barang bukti berupa sediaan farmasi yang ditemukan dalam penguasaan Terdakwa RIDWAN SAPUTRA BIN HENDRA merupakan sediaan farmasi berupa obat keras diedarkan tidak memenuhi standar mutu pelayanan farmasi yang ditetapkan dengan Peraturan, dijual tidak dengan bungusan asli dari pabriknya atau pembuatnya (telah dikemas ulang) dan tidak disertai dengan keterangan nama obat, efek samping, nomor registrasi, tanggal pembuatan, tanggal kadaluarsa, nama pabrik yang memproduksi, tempat pabrik yang memproduksi serta tidak ada logo golongan obat, selain itu dari segi keamanan sediaan farmasi yang diedarkan oleh Terdakwa RIDWAN SAPUTRA BIN HENDRA jelas tidak aman karena diperoleh tanpa resep dokter dan bukan ditempat yang seharusnya (Apotek) dan bukan dari tenaga yang berkompeten (Apoteker).
- Bahwa Terdakwa RIDWAN SAPUTRA BIN HENDRA dalam hal memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu adalah tanpa memiliki surat ijin dari Menteri Kesehatan RI atau pejabat yang berwenang lainnya serta Terdakwa RIDWAN SAPUTRA BIN HENDRA bukanlah seorang apoteker, tidak menggunakan resep dokter dan tidak menjual di apotek. Pendidikan Terdakwa RIDWAN SAPUTRA BIN HENDRA hanya SD sehingga tidak memiliki pengetahuan yang memadai tentang Sediaan Farmasi.
------- Perbuatan Terdakwa RIDWAN SAPUTRA BIN HENDRA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo. Lampiran I UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana-------
ATAU
KEDUA :
------ Bahwa Terdakwa RIDWAN SAPUTRA BIN HENDRA, pada hari Selasa tanggal 11 November 2025 sekira pukul 20.00 Wib atau setidak-tidaknya di suatu waktu masih dalam tahun 2025 bertempat di sebuah rumah kontrakan yang beralamat di Kp. Kp. Cikaung Tengah RT 02/01 Desa Cijujung Kec. Cibungbulang Kab. Bogor dan/atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa RIDWAN SAPUTRA BIN HENDRA dengan cara sebagai berikut: -----
- Bahwa pada hari Senin tanggal 10 November 2025 sekira pukul 15.00 WIB, Terdakwa RIDWAN SAPUTRA BIN HENDRA bertemu dengan Sdr. EDI (DPO) di rumah Sdr. EDI (DPO) yang beralamat di Kp. Cimangir Tengah RT 03/02 Desa Galuga Kec. Cibungbulan Kab. Bogor untuk membeli 50 (lima puluh) butir obat keras jenis Tramadol dan 50 (lima puluh) butir obat keras Jenis Trihexyphenidyl seharga Rp 300.000 dibayarkan Tunai oleh Terdakwa RIDWAN SAPUTRA BIN HENDRA kepada Sdr. EDI (DPO). Kemudian, obat tersebut Terdakwa RIDWAN SAPUTRA BIN HENDRA masukan ke dalam tas selempang warna hitam milik Terdakwa RIDWAN SAPUTRA BIN HENDRA dan kembali pulang kerumah. Pada hari yang sama, Terdakwa RIDWAN SAPUTRA BIN HENDRA menjual 8 (delapan) butir obat keras jenis Tramadol kepada pembeli yang datang langsung ke alamat Terdakwa RIDWAN SAPUTRA BIN HENDRA di Kp. Cikaung Tengah RT 02/01 Desa Cijujung Kec. Cibungbulang Kab. Bogor, memperoleh uang sebesar Rp 40.000, yang digunakan untuk membeli rokok, dan sisanya sebesar Rp 5.000 masih dimiliki Terdakwa RIDWAN SAPUTRA BIN HENDRA .
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 11 November 2025 sekira pukul 20.00 Saksi RAHMAN, Saksi IVAN RIZKI dan Saksi RAFLI MALIK berhasil mengamankan Terdakwa RIDWAN SAPUTRA BIN HENDRA yang diduga melakukan peredaran atau sediaan farmasi jenis obat merek Tramadol dan Trihexyphenidyl di rumah Terdakwa RIDWAN SAPUTRA BIN HENDRA yang beralamat di Kp. Cikaung Rt. 01/01 Desa Cijujung Kec. Cibungbulang Kab. Bogor. Kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah tas selempang warna hitam yang sedang digunakan Terdakwa RIDWAN SAPUTRA BIN HENDRA berisikan 42 (empat puluh dua) butir obat keras jenis Tramadol, 52 (lima puluh dua) obat keras jenis Trihexyphenidyl dan uang hasil penjualan sebesar Rp 5.000 (lima ribu rupiah).
- Terdakwa RIDWAN SAPUTRA BIN HENDRA sudah 5 (lima) kali membeli obat keras tersebut dari Sdr. EDI (DPO) dengan tujuan dijual/diedarkan kembali.
- Bahwa rata-rata dalam sehari, Terdakwa RIDWAN SAPUTRA BIN HENDRA dapat menjual sediaan farmasi sebanyak 40 (empat puluh) butir obat jenis Tramadol dan Trihexyphenidyl, dengan harga per butir sebesar Rp 5.000, sehingga keuntungan tiap harinya sebesar Rp 80.000.
- Bahwa kemudian dilakukan pemeriksaan oleh Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab : 7099/NOF/2025 tanggal 09 Desember 2026, yang dibuat dan ditandatangani oleh Parasian H. Gultom, S.I.K., M.Si. selaku Kepala Pusat Laboratorim Forensik Bareskrim Polri dengan hasil barang bukti yang diserahkan oleh Pihak Penyidik tersebut telah dilakukan pengujian terhadap barang bukti Obat Jenis Tramadol dan Obat jenis Trihexyphenidyl . Disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomroe 5457/2025/0F dan 5458/2025/OF berupa tablet warna putih adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, mengandung bahan obat jenis Tramadol dan Trixheyphenidyl.
- Kemudian Ahli PRAMESTI PUJI LESTIANI, S.Farm., Apt menerangkan bahwa barang bukti berupa sediaan farmasi yang ditemukan dalam penguasaan Terdakwa RIDWAN SAPUTRA BIN HENDRA merupakan sediaan farmasi berupa obat keras diedarkan tidak memenuhi standar mutu pelayanan farmasi yang ditetapkan dengan Peraturan, dijual tidak dengan bungusan asli dari pabriknya atau pembuatnya (telah dikemas ulang) dan tidak disertai dengan keterangan nama obat, efek samping, nomor registrasi, tanggal pembuatan, tanggal kadaluarsa, nama pabrik yang memproduksi, tempat pabrik yang memproduksi serta tidak ada logo golongan obat, selain itu dari segi keamanan sediaan farmasi yang diedarkan oleh Terdakwa RIDWAN SAPUTRA BIN HENDRA jelas tidak aman karena diperoleh tanpa resep dokter dan bukan ditempat yang seharusnya (Apotek) dan bukan dari tenaga yang berkompeten (Apoteker).
- Bahwa Terdakwa RIDWAN SAPUTRA BIN HENDRA dalam hal memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu adalah tanpa memiliki surat ijin dari Menteri Kesehatan RI atau pejabat yang berwenang lainnya serta Terdakwa RIDWAN SAPUTRA BIN HENDRA bukanlah seorang apoteker, tidak menggunakan resep dokter dan tidak menjual di apotek. Pendidikan Terdakwa RIDWAN SAPUTRA BIN HENDRA hanya SD sehingga tidak memiliki pengetahuan yang memadai tentang Sediaan Farmasi.
------- Perbuatan Terdakwa RIDWAN SAPUTRA BIN HENDRA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI No.17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo. Lampiran I UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana |