Petitum Permohonan |
1. Menerima permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan penangkapan terhadap Pemohon yang dilakukan oleh Termohon pada tanggal 10 Oktober 2022 sampai dengan tanggal 17 Oktober 2022 adalah tidak sah menurut hukum;
- Menyatakan penangkapan dan penahanan terhadap Pemohon yang dilakukan oleh Termohon pada tanggal 26 Oktober 2022 sampai dengan diajukannya permohonan praperadilan ini adalah tidak sah dan melanggar hukum;
- Memerintahkan Termohon untuk segera mengeluarkan Pemohon dari Rumah Tahanan Kepolisian Resor Bogor dan Membebaskan Pemohon dari segala tuntutan hukum;
- Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan dengan segala akibat hukumnya;
- Memerintahkan kepada Termohon untuk mengembalikan kendaraan yang telah dilakukan penyitaan oleh Termohon seketika setelah putusan ini dibacakan kepada siapa kendaraan tersebut disita;
- Menghukum Termohon untuk membayar ganti rugi sebesar Rp3.587.395,- (tiga juta lima ratus delapan puluh tujuh ribu tiga ratus sembilan puluh lima rupiah);
- Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
- Menghukum Termohon untuk merehabilitasi nama baik Pemohon, dengan mengumumkan seluruh putusan Praperadilan dalam perkara a-quo pada harian nasional dan harian lokal dengan ukuran 1 (satu) halaman penuh;
- Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul sebagai akibat diajukannya permohonan dalam perkara a-quo.
Atau
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a-quo berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |