Dakwaan |
Kesatu
---------Bahwa terdakwa RAMDANI als DANI JUBIR bin ANWAR MAKSUM (alm), pada hari Minggu tanggal 08 desember 2024 sekira pukul 16.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan desember tahun 2024 atau setidak tidaknya masih masuk dalam tahun 2024 bertempat di didaerah ciapus kab Bogor atau setidak tidaknya yang masih masuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili,percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan preskursor narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram,Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : -----------------
- Bahwa awalnya pada hari minggu tanggal 08 Desember 2024 terdakwa dihubungi oleh sdr Acil dan membicarkan ada sabu sabu dan akan dititipkan melalui sdr Rizki Darmawan (berkas terpisah), setelah diambil oleh sdr Rizki lalu terdakwa bertemu langsung dirumah Sdr Fitriyana (berkas terpisah).
- Bahwa tanpa di duga dan diketahui oleh terdakwa saksi Esal, Beni dan Rivan dari polres bogor menerima laporan bila didaerah Kp hagarsari ada penyalahgunanan, dan setelah menangkap terdakwa di tempat tersebut dan diintrogasi oleh para saksi bila terdakwa mendapatkan sabu dari acil sebanyak 1 (satu) bungkus plastik klip bening dimana sebelumnya telah sdr Rizki ambil, bahwa sabu tersebut terdakwa dapatkan dengan berat 20 gram lalu oleh terdakwa di cak/dibagi 2 masing masing mendapatkan 10 gram, sedangkan 10 gram telah ditempel oleh sdr rizki di daerah tajur kota bogor dan itu adalah atas arahan dari terdakwa.
- Bahwa dari introgasi terdakwa mengakui dari 10 gram tersebut di bagi kembali menjadi 14 bungkus dan 7 bungkus telah ditempel oleh sdr Rizki didaerah tajur kota sedangkan 7 lagi di tempel tidak jauh dari tempat semula.
- Bahwa terdakwa menerima barang yang diambil oleh sdr Rizki adalah dengan maksud barang tersebut di cak/bagi lalu ditempel di suatu tempat berdasarkan arahan dari sdr Acil.
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dari instansi terkait untuk menjual atau menerima menjadi perantara jual beli narkotika sabu sabu jenis sabu sabu.
- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia No PL 10GA/I/2025/Pusat Lanboratorium Narkotika terhadap barang bukti yang disita dari Terdakwa RAMDANI ALIAS DANI JUBIR Alias DANI JUBIR Bin ANWAR MAKSUM (alm) telah melakukan pemeriksaan berupa 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran besar berisikan narkotika jenis sabu dengan berat netto hasil pemeriksaan BNN RI sample A 6,9912 gram dan hasil pemeriksaan BNN RI sampel B dengan berat netto 0,4447 gram, dengan kesimpulan Positif Narkotika dan benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 dan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam padal 114 ayat 2 Jo pasal 132 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Atau
kedua
-------Bahwa terdakwa RAMDANI als DANI JUBIR bin ANWAR MAKSUM (alm), pada hari rabu tanggal 11 desember 2024 sekira pukul 01.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan desember tahun 2024 atau setidak tidaknya masih masuk dalam tahun 2024 bertempat di Kp Hegarsari Rt 003/001 Kel Muarasari Kec Bogor Selatan kota bogor atau setidak tidaknya yang masih masuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili, yang di dalam daerah hukumnya diketemukan atau ditahan yang sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Cibinong dari pada Pengadilan Bogor (Vide Pasal 84 ke 2 KUHAP) percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan preskursor narkotika memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram ,Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya pada hari minggu tanggal 08 Desember 2024 terdakwa dihubungi oleh sdr Acil dan membicarkan ada sabu sabu dan akan dititipkan melalui sdr Rizki Darmawan (berkas terpisah), setelah diambil oleh sdr Rizki lalu terdakwa bertemu langusng dirumah Sdr Fitriyana (berkas terpisah).
- Bahwa tanpa di duga dan diketahui oleh terdakwa saksi Esal, Beni dan Rivan dari polres bogor menerima laporan bila didaerah Kp hagarsari ada penyalahgunanan, dan setelah menangkap terdakwa di tempat tersebut dan diintrogasi oleh para saksi bila terdakwa mendapatkan sabu dari acil sebanyak 1 (satu) bungkus plastik klip bening dimana sebelumnya telah sdr Rizki ambil, bahwa sabu tersebut terdakwa dapatkan dengan berat 20 (dua puluh) gram lalu oleh terdakwa di cak/dibagi 2 (dua) masing masing mendapatkan 10 (sepuluh) gram, sedangkan 10 (sepuluh) gram telah ditempel oleh sdr rizki di daerah tajur kota bogor dan itu adalah atas arahan dari terdakwa.
- Bahwa saat dilakukan penggeledahan di temukan 1 (satu) tas gengam warna merah yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus klip ukuran besar yang berisikan narkotika jenis sabu sabu dan 5 (lima) bungkus plastik klip ukuran kecil masing masing berisikan sabu dan terdakwa simpan di dalam tas dan dilemparklan ke genteng saat dilakukan penggeledahan dan penangkapan oleh para anggota sat res narkoba polres Bogor.
- Bahwa dari introgasi terdakwa mengakui dari 10 (sepuluh) gram tersebut di bagi kembali menjadi 14 (empat belas) bungkus dan 7 (tujuh) bungkus telah ditempel oleh sdr Rizki didaerah tajur kota sedangkan 7 (tujuh) lagi di tempel tidak jauh dari tempat semula.
- Bahwa terdakwa menerima barang yang diambil oleh sdr Rizki adalah dengan maksud barang tersebut di cak/bagi lalu ditempel di suatu tempat berdasarkan arahan dari sdr Acil.
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dari instansi terkait untuk memiliki, menyimpan ataupun menguasai narkotika golongan I.
- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia No PL 10GA/I/2025/Pusat Lanboratorium Narkotika terhadap barang bukti yang disita dari Terdakwa RAMDANI ALIAS DANI JUBIR Alias DANI JUBIR Bin ANWAR MAKSUM (alm) telah melakukan pemeriksaan berupa 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran besar berisikan narkotika jenis sabu dengan berat netto hasil pemeriksaan BNN RI sample A 6,9912 gram dan hasil pemeriksaan BNN RI sampel B dengan berat netto 0,4447 gram, dengan kesimpulan Positif Narkotika dan benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 dan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam padal 112 ayat 2 Jo pasal 132 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
|