| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
- Menyatakan SAH Persetujuan Persetujuan Perjanjian Pembiayaan. Nomor : 1566120250514117 tanggal 15 Mei 2025 berikut Syarat dan Ketentuan Perjanjian Pembiayaan (“Perjanjian Pembiayaan”).
- Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan Cidera Janji (Wanprestasi) terhadap Persetujuan Perjanjian Pembiayaan. Nomor : 1566120250514117 tanggal 15 Mei 2025 berikut Syarat dan Ketentuan Perjanjian Pembiayaan (“Perjanjian Pembiayaan”)
- Menyatakan SAH Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W11.00843371.AH.05.01 TAHUN 2025 Tanggal 20-05-2025.
- Menghukum dan memerintahkan kepada Tergugat untuk menyerahkan 1 (satu) unit kendaraan bermotor Merk : DAIHATSUTERIOSR M/T, Nomor Rangka : MHKG8FA2JKK017932, Nomor Mesin : 2NRF879713, Tahun : 2019, Nomor Polisi : BA1316GB (“Objek Sewa Pembiayaan atau Kendaraan Bermotor”) sebagaimana tercantum dalam Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (“BPKB”) kepada PENGGUGAT.
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada PENGGUGAT dengan rincian sebagai berikut:
- Kerugian Materiil = Rp 247.102.575
- Kerugian Immateriil = Rp 100.000.000,-
Total _______________(+)
= Rp 347.102.575
- Menyatakan SAH dan berharganya sita jaminan terhadap 1 (satu) Kendaraan Bermotor Merk : DAIHATSUTERIOSR M/T, Nomor Rangka : MHKG8FA2JKK017932, Nomor Mesin : 2NRF879713, Tahun : 2019, Nomor Polisi : BA1316GB, (“Objek Sewa Pembiayaan atau Kendaraan Bermotor”) sebagaimana tercantum dalam Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (“BPKB”).
- Menghukum Tergugat untuk membayar Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya apabila Tergugat lalai memenuhi isi putusan ini.
- Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorrad), meskipun ada upaya hukum lain.
- Menghukum Tergugat membayar biaya Perkara yang timbul dalam perkara ini.
|