Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
580/Pid.B/2025/PN Cbi | 1.DESI DOFANDA, SH 2.FIFI WIGNYORINI, SH |
IKRILAH HAPITASARI Alias IKRI Binti YAHYA | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 03 Okt. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 580/Pid.B/2025/PN Cbi | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 03 Okt. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-3816/M.2.18.3/Eoh.2/09/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Bahwa Terdakwa Ikrilah Hapitasari Alias Ikri Binti Yahya pada hari Senin 06 Agustus 2025 sekitar pukul 11.00 Wib di Perumahan Cibinong Raya Residence Blok N.5 Rt. 00/001 Kel. Tengah Kec. Cibinong Kab. Bogor atau setidak-tidaknya masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berhak memeriksa dan mengadili , telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagaian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum , perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : Bahwa terdakwa Ikrilah Hapitasari Alias Ikri Binti Yahya bekerja sebagai Asisten rumah tangga di rumah saksi korban Sdri. Reni Rusmawati yang berletak di Perumahan Cibinong Raya Residence Blok N.5, Rt. 001/001, Kel. Tengah, Kec. Cibinong Kab. Bogor sejak tanggal 03 Januari 2025, pada Senin tanggal 04 agustus sekitar pukul 08.00 Wib terdakwa Ikrilah Hapitasari Alias Ikri Binti Yahya datang untuk bekerja seperti biasanya di rumah saksi korban Sdri. Reni Rusmawati dimana pada saat itu saksi korban tidak berada dirumah, selanjutnya terdakwa Ikrilah Hapitasari Alias Ikri Binti Yahya mulai berkerja membersihkan rumah lantai 2 (Dede / Ruangan Berdoa) untuk menyimpan pakaian milik korban Sdri. Reni Rusmawati dan Sdr. William alias koko dan ketika akan membersihkan tempat tidur terdakwa melihat dibawah kasur terdapat sebuah kantong belanja / tote bag berwarna hitam yang bertuliskan ”THE FELLES”, karena penasaran terdakwa membukanya dan di dalamnya berisi perhiasan kalung emas kemudian terdakwa Ikrilah Hapitasari Alias Ikri Binti Yahya menyimpan dan meletakan kembali. Bahwa sekitar Pukul 11.00 Wib terdakwa Ikrilah Hapitasari Alias Ikri Binti Yahya masuk kembali ke ruangan lantai 2 dan membuka kembali kantong belanja / tote bag yang berisi perhiasan kalung emas, karena terdakwa Ikrilah Hapitasari Alias Ikri Binti Yahya sedang membutuhkan uang maka terdakwa melepaskan kalung tersebut dari kotaknya dan menutupi kalung tersebut menggunakan kain lap, selanjutnya terdakwa Ikrilah Hapitasari Alias Ikri Binti Yahya memasukan kalung tersebut ke lembaran tissue dan menyimpannya di bawah tumpukan tas – tas digudang. Bahwa pada esok harinya Selasa tanggal 05 Agustus 2025 terdakwa Ikrilah Hapitasari Alias Ikri Binti Yahya datang ke rumah korban untuk bekerja bersih – bersih ke keruangan (Dede / Ruangan Berdoa), dan melihat dibawahkasur posisi kantong belanja / tote bag hitam yang bertuliskan ”THE FELLES”tersebut masih pada posisi awal, karena takut ketahuan terdakwa kembali ke gudang berniat untuk mengembalikan kalung tersebut ke tempat semula, namun tiba-tiba terdakwa Ikrilah Hapitasari Alias Ikri Binti Yahya dipangggil oleh saksi korban dan menyuruh untuk belanja ke Superindo, karena takut ketahuan terdakwa meminta izin untuk makan terlebih dahulu, maka terdakwa pergi kebalakang dan membungkus kalung emas didalam kertas nasi setelah itu dimasukan kedalam plastik merah dan dibuang sampah didepan rumah, selanjutnya terdakwa Ikrilah Hapitasari Alias Ikri Binti Yahya berangkat ke Superindo . Bahwa sekitar Pukul 09.00 Wib terdakwa Ikrilah Hapitasari Alias Ikri Binti Yahya pulang dari superindo dan mengeluarkan barang belanja, ketika itu saksi korban Sdri. Reni Rusmawati menanyakan kepada terdakwa Ikrilah Hapitasari Alias Ikri Binti Yahya tentang perhiasan kalung dan terdakwa menjawab tidak tahu, saksi korban terus mendesak dengan mengatakan sudah melihat di CCTV dimana terdakwa keluar dari lantai 2 membawa sesuatu yang ditutupi dengan kain lap, karena terus didesak dan terdakwa takut akhirnya terdakwa Ikrilah Hapitasari Alias Ikri Binti Yahya mengakui perbuatannya dan mengambil kalung perhiasan emas yang disimpan di didalam plastik merah yang dibuang ketempat sampah, selanjut terdakwa Ikrilah Hapitasari Alias Ikri Binti Yahya dan barang bukti dibawa dan diserahkan ke pihak Kepolisian untuk mempertanggungjawabankan perbuatannya. Akibat perbuatan terdakwa korban Reni Rusmawati mengalami kerugian Rp. 15.000.000 (Lima Belas Juta Rupiah).- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |