Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
459/Pdt.G/2025/PN Cbi DEDY. B 1.DANANG HARI MUKTI
2.PT. NARAJAYA CIPTA PRASADA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 459/Pdt.G/2025/PN Cbi
Tanggal Surat Rabu, 29 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1DEDY. B
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1AGUS SALIM, S.H.DEDY. B
Tergugat
NoNama
1DANANG HARI MUKTI
2PT. NARAJAYA CIPTA PRASADA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1YADI SURYADI dkk
2PT CIMB NIAGA FINANCE
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
PRIMAIR:
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan secara hukum Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Wanprestasi (Cidera Janji) terhadap Penggugat.
3. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang di letakkan atas Kavling A8 (Objek Sengketa) dan seluruh harta kekayaan Tergugat I dan Tergugat II.
4. Memerintahkan Turut Tergugat II (PT. CIMB NIAGA FINANCE) untuk menghadirkan dan menyerahkan Sertifikat Jaminan Fidusia atas Mobil FORD, Nopol B 1307 SIC, yang menjadi objek jaminan, guna pembuktian di persidangan.
5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat, yang meliputi: 
a. Kerugian Materiil sebesar Rp. 147.000.000.00 (Seratus Empat Puluh Tujuh Juta Rupiah). 
b. Kerugian Immateriil sebesar Rp. 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah);
c. Total Ganti Rugi: Rp. 647.000.000.00 (Enam Ratus Empat Puluh Tujuh Juta      Rupiah).
6. Menghukum Tergugat I untuk mengembalikan mobil HONDA CRV, Nopol AA 1606 HJ (Jaminan Awal), atau menggantinya dengan nilai setara tunai, mengingat mobil Ford terikat hak Fidusia oleh Turut Tergugat II.
7. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk menyelesaikan sengketa tanah dengan Turut Tergugat I (YADI dkk.) secara tuntas, sehingga Objek Sengketa Kavling A8 dapat di kuasai secara aman oleh Penggugat.
8. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,00 (Satu Juta Rupiah) per hari keterlambatan dalam melaksanakan putusan ini, terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht).
9. Menyatakan Putusan dalam perkara ini dapat di jalankan terlebih dahulu (Uitvoerbaar Bij Voorraad).
10. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak