Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
385/Pid.Sus/2024/PN Cbi (NARKOTIKA) 1.Jesfry Agustinus Nadapdap, SH
2.SRI SULASTRI PAMASA, SH
SABRINA RIDWAN MAQBUL binti RIDWAN MAQBUL (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 385/Pid.Sus/2024/PN Cbi (NARKOTIKA)
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 08 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2349 /M.2.18/ENZ.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Jesfry Agustinus Nadapdap, SH
2SRI SULASTRI PAMASA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SABRINA RIDWAN MAQBUL binti RIDWAN MAQBUL (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

Pertama

------- Bahwa terdakwa SABRINA RIDWAN MAQBUL binti RIDWAN MAQBUL pada hari Senin tanggal 28 April 2024 sekira pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya di waktu lain masih dalam tahun 2024 bertempat dipinggir jalan didepan Warteg bersebrangan dengan Mall Pulo Gadung Trade Center Jakarta Timur, Pengadilan Negeri yang didalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat ia diketemukan atau ditahan hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman Sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan (berdasarkan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP) atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara tersebut atau setidak-tidaknya di tempat lain masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I berupa narkotika bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : --------------

 

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 28 April 2024 sekira pukul 13.30 WIB, terdakwa SABRINA RIDWAN MAQBUL binti RIDWAN MAQBUL (Alm) sedang berada dirumah kontrakannya di Kp. Tipar Ujung Rt.004 Rw.004 Desa Ciawi Kec. Ciawi Kab. Bogor saat itu terdakwa SABRINA RIDWAN MAQBUL binti RIDWAN MAQBUL (Alm) dihubungi oleh Sdr. BAO (DPO) dan yang bersangkutan menyuruh atau memerintahkan terdakwa SABRINA RIDWAN MAQBUL binti RIDWAN MAQBUL (Alm) untuk mengambil tempelan narkotika jenis sabu untuk yang kedua kalinya sebanyak 1 (satu) bungkus plastik bening didalam plastik bening besar disekitaran Mall Pulo Gadung Trade Center Jakarta Timur dan hari itu juga sekira pukul 15.00 WIB terdakwa SABRINA RIDWAN MAQBUL binti RIDWAN MAQBUL (Alm) dari rumah kontrakan berangkat sendirian menggunakan angkutan umum (Gocar) menuju ke lokasi tempelan narkotika jenis sabu tersebut dan tiba di lokasi hari itu juga sekira pukul 17.00 WIB. Setibanya di lokasi terdakwa SABRINA RIDWAN MAQBUL binti RIDWAN MAQBUL (Alm) berhasil mengambil tempelan narkotika jenis sabu tersebut dalam keadaan dibungkus menggunakan kotak dus tokopedia warna hijau. Saat itu terdakwa SABRINA RIDWAN MAQBUL binti RIDWAN MAQBUL (Alm) mengambilnya dalam keadaan tergeletak dipinggir jalan didepan Warteg dalam keadaan tutup yang bersebrangan dengan Mall Pulo Gadung Trade Center Jakarta Timur, setelah berhasil mengambil tempelan narkotika jenis sabu tersebut kemudian oleh terdakwa SABRINA RIDWAN MAQBUL binti RIDWAN MAQBUL (Alm) dimasukan kedalam tas jingjing warna coklat miliknya lalu terdakwa SABRINA RIDWAN MAQBUL binti RIDWAN MAQBUL (Alm) kembali kekontrakan dengan menggunakan angkutan umum (Gocar) dan tiba dikontrakan hari itu juga sekira pukul 20.00 WIB.
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 29 April 2024 sekira pukul 15.30 WIB, saksi AIPDA A YUDHA BIRAN, AIPDA ARIEF BUDIMAN dan BRIPTU RYAN LERIAN bersama rekan kerja lainnya yang sedang melakukan penyelidikan berhasil mengamankan/menangkap terdakwa SABRINA RIDWAN MAQBUL binti RIDWAN MAQBUL (Alm) di sebuah rumah kontrakan di Kp. Tipar Ujung Rt.004 Rw.004 Desa Ciawi Kec. Ciawi Kab. Bogor dan saat dilakukan penggeledahan oleh saksi AIPDA A YUDHA BIRAN disaksikan oleh AIPDA ARIEF BUDIMAN, BRIPTU RYAN LERIAN dan saksi MUHAMAD FAJAR GUMILAR, ditemukan narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) bungkus besar plastik bening didalam plastik bening dan sebanyak 2 (dua) bungkus kecil plastik bening dibungkus kertas tisu warna putih dibalut lakban warna silver dibungkus menggunakan plastik bekas kemasan kopi warna coklat dan barang bukti lainnya berupa 1 (satu) pak plastik bening kecil, 1 (satu) unit timbangan elektrik warna abu-abu dan 1 (satu) unit Handphone merk realme, warna abu-abu, No. IMEI : 869012054080119, No. SIM CARD : 081927472521.
  • Bahwa kemudian dilakukan pemeriksaan oleh Laboratoris Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Pusat Laboratorium Narkotika No. PL50FE/V/2024/Pusat Laboratorium Narkotika, yang dibuat dan ditandatangani oleh Ir. Wahyu Widodo selaku Kepala Pusata Laboratorium Narkotika dengan hasil barang bukti yang diserahkan oleh Pihak Penyidik tersebut telah dilakukan  pengujian tanggal 07 Mei 2024 dan dilakukan pemeriksaan terhadap:

 

 

  • Barang Bukti
  • 1 (satu) bungkus besar plastik bening didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus besar plastik bening berisikan:

A : kristal warna putih

  • 2 (dua) buah bekas kemasan kopi masing-masing didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus lakban warna silver berisi 1 (satu) bungkus kertas tissue warna putih berisi 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan:

B : kristal warna putih

 

    1. A : Total Sampel A : 45,1628 Gram
    2. B : Total Sampel B : 0,4981 Gram

          Barang bukti tersebut diatas disita dari terdakwa SABRINA RIDWAN MAQBUL binti RIDWAN MAQBUL (Alm)

 

Disimpulkan bahwa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 dan diatur dalam Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

  • Sisa Barang Bukti
  1. A : Total Sampel A : 45,1161 Gram
  2. B : Total Sampel B : 0,4446 Gram

 

  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin yang sah dan tidak mendapat ijin yang sah dari pihak yang berwenang atau pihak yang berwajib atau lembaga yang berwenang atau badan yang berwenang untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang dalam bentuk bukan tanaman. Selain itu Narkotika tersebut tidak digunakan oleh Terdakwa untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

 

-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ------------------------------------------------

 

 

ATAU

Kedua

------- Bahwa terdakwa SABRINA RIDWAN MAQBUL binti RIDWAN MAQBUL pada hari Senin tanggal 29 April 2024 sekira pukul 15.30 WIB atau setidak-tidaknya di waktu lain masih dalam tahun 2024 di Kp. Tipar Ujung Rt. 004, Rw. 004 Desa Ciawi Kec. Ciawi Kab. Bogor atau setidak-tidaknya di tempat lain masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai,  atau menyediakan Narkotika Golongan I berupa narkotika bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : --------------

 

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 28 April 2024 sekira pukul 13.30 WIB, terdakwa SABRINA RIDWAN MAQBUL binti RIDWAN MAQBUL (Alm) dihubungi oleh Sdr. BAO (DPO) dan yang bersangkutan menyuruh atau memerintahkan terdakwa SABRINA RIDWAN MAQBUL binti RIDWAN MAQBUL (Alm) untuk mengambil tempelan narkotika jenis sabu untuk yang kedua kalinya sebanyak 1 (satu) bungkus plastik bening didalam plastik bening besar disekitaran Mall Pulo Gadung Trade Center Jakarta Timur dan hari itu juga sekira pukul 15.00 WIB terdakwa SABRINA RIDWAN MAQBUL binti RIDWAN MAQBUL (Alm) dari rumah kontrakan menuju ke lokasi tempelan narkotika jenis sabu tersebut dan tiba di lokasi hari itu juga sekira pukul 17.00 WIB. Setibanya di lokasi terdakwa SABRINA RIDWAN MAQBUL binti RIDWAN MAQBUL (Alm) berhasil mengambil tempelan narkotika jenis sabu tersebut dalam keadaan dibungkus menggunakan kotak dus tokopedia warna hijau. Saat itu terdakwa SABRINA RIDWAN MAQBUL binti RIDWAN MAQBUL (Alm) mengambilnya dalam keadaan tergeletak dipinggir jalan didepan Warteg dalam keadaan tutup yang bersebrangan dengan Mall Pulo Gadung Trade Center Jakarta Timur, setelah berhasil mengambil tempelan narkotika jenis sabu tersebut kemudian oleh terdakwa SABRINA RIDWAN MAQBUL binti RIDWAN MAQBUL (Alm) dimasukan kedalam tas jingjing warna coklat miliknya lalu terdakwa SABRINA RIDWAN MAQBUL binti RIDWAN MAQBUL (Alm) kembali kekontrakan pukul 20.00 WIB kemudian menyimpannya di lantai ruang tengah rumah kontrakan terdakwa SABRINA RIDWAN MAQBUL binti RIDWAN MAQBUL (Alm).
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 29 April 2024 sekira pukul 15.30 WIB, saksi AIPDA A YUDHA BIRAN, AIPDA ARIEF BUDIMAN dan BRIPTU RYAN LERIAN bersama rekan kerja lainnya yang sedang melakukan penyelidikan berhasil mengamankan/menangkap terdakwa SABRINA RIDWAN MAQBUL binti RIDWAN MAQBUL (Alm) di sebuah rumah kontrakan di Kp. Tipar Ujung Rt.004 Rw.004 Desa Ciawi Kec. Ciawi Kab. Bogor dan saat dilakukan penggeledahan oleh saksi AIPDA A YUDHA BIRAN disaksikan oleh AIPDA ARIEF BUDIMAN, BRIPTU RYAN LERIAN dan saksi MUHAMAD FAJAR GUMILAR, ditemukan narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) bungkus besar plastik bening didalam plastik bening dan sebanyak 2 (dua) bungkus kecil plastik bening dibungkus kertas tisu warna putih dibalut lakban warna silver dibungkus menggunakan plastik bekas kemasan kopi warna coklat yang tersimpan di lantai ruang tengah kontrakan terdakwa SABRINA RIDWAN MAQBUL dan barang bukti lainnya berupa 1 (satu) pak plastik bening kecil, 1 (satu) unit timbangan elektrik warna abu-abu dan 1 (satu) unit Handphone merk realme, warna abu-abu, No. IMEI : 869012054080119, No. SIM CARD : 081927472521.
  • Bahwa kemudian dilakukan pemeriksaan oleh Laboratoris Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Pusat Laboratorium Narkotika No. PL50FE/V/2024/Pusat Laboratorium Narkotika, yang dibuat dan ditandatangani oleh Ir. Wahyu Widodo selaku Kepala Pusata Laboratorium Narkotika dengan hasil barang bukti yang diserahkan oleh Pihak Penyidik tersebut telah dilakukan  pengujian tanggal 07 Mei 2024 dan dilakukan pemeriksaan terhadap:

 

 

  • Barang Bukti
  • 1 (satu) bungkus besar plastik bening didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus besar plastik bening berisikan:

A : kristal warna putih

  • 2 (dua) buah bekas kemasan kopi masing-masing didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus lakban warna silver berisi 1 (satu) bungkus kertas tissue warna putih berisi 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan:

B : kristal warna putih

 

    1. A : Total Sampel A : 45,1628 Gram
    2. B : Total Sampel B : 0,4981 Gram

          Barang bukti tersebut diatas disita dari terdakwa SABRINA RIDWAN MAQBUL binti RIDWAN MAQBUL (Alm)

 

Disimpulkan bahwa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 dan diatur dalam Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

  • Sisa Barang Bukti
  1. A : Total Sampel A : 45,1161 Gram
  2. B : Total Sampel B : 0,4446 Gram

 

  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin yang sah dan tidak mendapat ijin yang sah dari pihak yang berwenang atau pihak yang berwajib atau lembaga yang berwenang atau badan yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I yang dalam bentuk bukan tanaman. Selain itu Narkotika tersebut tidak digunakan oleh Terdakwa untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

 

-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya