| Dakwaan |
Pertama
----- Bahwa terdakwa MUAZAR Bin MUSLEM, sekira Pada hari Rabu, tanggal 21 Januari 2026 sekira Pukul 23.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Januari Tahun 2026 bertempat di di Jl. Raya Pemuda Kelurahan / Desa Cibinong Kecamatan Gunung Sindur Kabupaten Bogor atau setidak-tidaknya ditempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili, memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu.
Perbuatan mana dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal sekira pada hari Rabu tanggal 21 Januari 2026 sekira pukul 23.00 wib bertempat di Jl. Raya Pemuda Kelurahan / Desa Cibinong Kecamatan Gunung Sindur Kabupaten Bogor, pada saat terdakwa MUSTAFA Als MUS Bin JAFAR sedang menjual obat keras jenis Tramadol dan obat keras jenis Trihexyphenidyl, dan Excimer tanpa dengan menggunakan resep dari dokter, kemudian terdakwa MUAZAR Bin MUSLEM menjual obat jenis Tramadol untuk 1 (satu) butirnya seharga Rp. 4.000.00 (empat ribu rupiah), obat jenis Trihexyphenidyl untuk 1 (satu) butirnya seharga Rp. 2.500.00 (dua ribu lima ratus rupiah) dan Excimer untuk 1 (satu) butirnya seharga Rp.2.000.00 (dua ribu rupiah) tanpa adanya surat izin dari pihak yang berwenang, kemudian datang saksi RIZKY WAHYUDI dan saksi DIVARA FAHRIZA HAMIDI dan saksi ERVIN anggota Polri dari Polres Bogor yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdakwa MUAZAR Bin MUSLEM telah menjual obat keras jenis Tramadol dan obat keras jenis Trihexyphenidyl, dan Excimer tanpa dilengkapi dengan surat ijin dari pihak yang berwenang, kemudian saksi RIZKY WAHYUDI dan saksi DIVARA FAHRIZA HAMIDI dan saksi ERVIN langsung melakukan pengeledahan 64 butir Obat jenis tramadol, 22 butir Obat jenis Trihexypenidyl, 74 butir obat jenis Excimer dan Uang tunai senilai Rp 24.000 (dua puluh empat ribu rupiah);
- Bahwa terdakwa MUAZAR Bin MUSLEM menerangkan dihadapan saksi RZKY WAHYUDI dan saksi DIVARA FAHRIZA HAMIDI dan saksi ERVIN, 64 butir Obat jenis tramadol, 22 butir Obat jenis Trihexypenidyl, 74 butir obat jenis Excimer dan Uang tunai senilai Rp 24.000.00 (dua puluh empat ribu rupiah) adalah milik Sdr RISKI (belum tertangkap), bahwa terdakwa MUAZAR Bin MUSLEM mendapatkan upah sebesar Rp.50.000.00 (lima puluh ribu rupiah) setiap bulannya dari Sdr RISKI (belum tertangkap), selanjutnya terdakwa MUAZAR Bin MUSLEM beserta barang bukti diamankan ke Polres Bogor untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa terdakwa MUAZAR Bin MUSLEM tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian dengan sediaan berupa obat keras tidak ada ijin dari pihak yang berwenang;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 0326/NOF/2026 tertanggal 09 Februari 2026 yang ditanda tangani oleh SANDHY SANTOSA,S.Farm.,Apt, TRI WULANDARI, SH, telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti yang diterima dan disita sah secara hukum berupa:
- 1 (satu) bungkus kemasan strip silver hitam bertuliskan “TRIHEXYPHENIDYL” berisikan 10 (sepuluh) butir tablet warna putih berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 2,2510 gram diberi nomor barang bukti 02402026/OF.
- 1 (satu) bungkus kemasan strip berwarna silver hijau berisikan 10 (sepuluh) butir tablet warna putih berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 2,1860 gram diberi nomor barang bukti 0241/2026/OF.
- 2 (dua) bungkus plastik klip berisikan 10 (sepuluh) butir tablet warna kuning berdiameter 0,7 cm dan tebal 0,2 cm dengan berat netto seluruhnya 1,7070 gram diberi nomor barang bukti 0242/2026/OF
Total Keseluruhan berat netto 6,144 gram
dengan kesimpulan hasil pemeriksaan terhadap barang bukti 0240/2026/OF dan 0242/2026/OF berupa tablet tablet warna putih dan kuning adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika. Kandungan bahan aktif obat dari tablet tersebut adalah Trihexyphenidyl atau Trihex adalah obat yang biasanya digunakan untuk parkinson atau tremor yang diakibatkan oleh penyakit lain maupun efek samping dari obat tertentu.
terhadap barang bukti 6989/2025/OF dan 6990/2025/OF berupa tablet warna putih adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika. Kandungan bahan aktif obat dari tablet tersebut adalah Tramadol, yang digunakan untuk mengurangi rasa sakit (Analgesik).
.
dengan sisa barang bukti setelah diperiksa
- 0240/2026/OF berupa 9 butir tablet Trihexyphenidyl warna putih dengan berat netto seluruhnya 2,0259 gram.
- 0241/2026/OF berupa 9 butir tablet Tramadol warna putih dengan berat netto seluruhnya 1,9674 gram.
- 0242/2026/OF berupa 9 butir tablet Trihexyphenidyl warna kuning dengan berat netto seluruhnya 1,5363 gram
Total keseluruhan berat netto 5,5296 gram
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo Undang-Undang No.1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.
atau
Kedua
----- Bahwa terdakwa MUAZAR Bin MUSLEM, sekira Pada hari Rabu, tanggal 21 Januari 2026 sekira Pukul 23.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Januari Tahun 2026 bertempat di di Jl. Raya Pemuda Kelurahan / Desa Cibinong Kecamatan Gunung Sindur Kabupaten Bogor atau setidak-tidaknya ditempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili, yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian dengan sediaan berupa obat keras.
Perbuatan mana dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal sekira pada hari Rabu tanggal 21 Januari 2026 sekira pukul 23.00 wib bertempat di Jl. Raya Pemuda Kelurahan / Desa Cibinong Kecamatan Gunung Sindur Kabupaten Bogor, pada saat terdakwa MUSTAFA Als MUS Bin JAFAR sedang menjual obat keras jenis Tramadol dan obat keras jenis Trihexyphenidyl, dan Excimer tanpa dengan menggunakan resep dari dokter, kemudian terdakwa MUAZAR Bin MUSLEM menjual obat jenis Tramadol untuk 1 (satu) butirnya seharga Rp. 4.000.00 (empat ribu rupiah), obat jenis Trihexyphenidyl untuk 1 (satu) butirnya seharga Rp. 2.500.00 (dua ribu lima ratus rupiah) dan Excimer untuk 1 (satu) butirnya seharga Rp.2.000.00 (dua ribu rupiah) tanpa adanya surat izin dari pihak yang berwenang, kemudian datang saksi RIZKY WAHYUDI dan saksi DIVARA FAHRIZA HAMIDI dan saksi ERVIN anggota Polri dari Polres Bogor yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdakwa MUAZAR Bin MUSLEM telah menjual obat keras jenis Tramadol dan obat keras jenis Trihexyphenidyl, dan Excimer tanpa dilengkapi dengan surat ijin dari pihak yang berwenang, kemudian saksi RIZKY WAHYUDI dan saksi DIVARA FAHRIZA HAMIDI dan saksi ERVIN langsung melakukan pengeledahan 64 butir Obat jenis tramadol, 22 butir Obat jenis Trihexypenidyl, 74 butir obat jenis Excimer dan Uang tunai senilai Rp 24.000 (dua puluh empat ribu rupiah);
- Bahwa terdakwa MUAZAR Bin MUSLEM menerangkan dihadapan saksi RIZKY WAHYUDI dan saksi DIVARA FAHRIZA HAMIDI dan saksi ERVIN, 64 butir Obat jenis tramadol, 22 butir Obat jenis Trihexypenidyl, 74 butir obat jenis Excimer dan Uang tunai senilai Rp 24.000.00 (dua puluh empat ribu rupiah) adalah milik Sdr RISKI (belum tertangkap), bahwa terdakwa MUAZAR Bin MUSLEM mendapatkan upah sebesar Rp.50.000.00 (lima puluh ribu rupiah) setiap bulannya dari Sdr RISKI (belum tertangkap), selanjutnya terdakwa MUAZAR Bin MUSLEM beserta barang bukti diamankan ke Polres Bogor untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa terdakwa MUAZAR Bin MUSLEM tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian dengan sediaan berupa obat keras tidak ada ijin dari pihak yang berwenang;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 0326/NOF/2026 tertanggal 09 Februari 2026 yang ditanda tangani oleh SANDHY SANTOSA,S.Farm.,Apt, TRI WULANDARI, SH, telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti yang diterima dan disita sah secara hukum berupa:
- 1 (satu) bungkus kemasan strip silver hitam bertuliskan “TRIHEXYPHENIDYL” berisikan 10 (sepuluh) butir tablet warna putih berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 2,2510 gram diberi nomor barang bukti 02402026/OF.
- 1 (satu) bungkus kemasan strip berwarna silver hijau berisikan 10 (sepuluh) butir tablet warna putih berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 2,1860 gram diberi nomor barang bukti 0241/2026/OF.
- 2 (dua) bungkus plastik klip berisikan 10 (sepuluh) butir tablet warna kuning berdiameter 0,7 cm dan tebal 0,2 cm dengan berat netto seluruhnya 1,7070 gram diberi nomor barang bukti 0242/2026/OF
Total Keseluruhan berat netto 6,144 gram
dengan kesimpulan hasil pemeriksaan terhadap barang bukti 0240/2026/OF dan 0242/2026/OF berupa tablet tablet warna putih dan kuning adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika. Kandungan bahan aktif obat dari tablet tersebut adalah Trihexyphenidyl atau Trihex adalah obat yang biasanya digunakan untuk parkinson atau tremor yang diakibatkan oleh penyakit lain maupun efek samping dari obat tertentu.
terhadap barang bukti 6989/2025/OF dan 6990/2025/OF berupa tablet warna putih adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika. Kandungan bahan aktif obat dari tablet tersebut adalah Tramadol, yang digunakan untuk mengurangi rasa sakit (Analgesik).
.
dengan sisa barang bukti setelah diperiksa
- 0240/2026/OF berupa 9 butir tablet Trihexyphenidyl warna putih dengan berat netto seluruhnya 2,0259 gram.
- 0241/2026/OF berupa 9 butir tablet Tramadol warna putih dengan berat netto seluruhnya 1,9674 gram.
- 0242/2026/OF berupa 9 butir tablet Trihexyphenidyl warna kuning dengan berat netto seluruhnya 1,5363 gram
Total keseluruhan berat netto 5,5296 gram
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo Undang-Undang No.1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana
. |