Tanggal Pendaftaran |
Jumat, 28 Feb. 2025 |
Klasifikasi Perkara |
Wanprestasi |
Nomor Perkara |
80/Pdt.G/2025/PN Cbi |
Tanggal Surat |
Jumat, 28 Feb. 2025 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | CV. ANEKA SEMESTA NUTRISINDO (CV.ASN) |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | TIMOTY EZRA SIMANJUNTAK,SH.,MH.,IPC.,CPM.,CRA.,CLA. | CV. ANEKA SEMESTA NUTRISINDO (CV.ASN) |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | PT. GENTA NIAGA FRANSINDO |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Turut Tergugat |
-
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan mengikat demi hukum nota penjualan dan/atau invoice berupa makanan dan minuman antara Penggugat dan Tergugat sebagaimana dibuktikan dalam nota penjualan dan/atau invoice sebagai berikut:
NO.
|
NOMOR INVOICE
|
TANGGAL INVOICE
|
JATUH TEMPO
|
NILAI INVOICE
|
1.
|
101AS241000666
|
09 Okt 2024
|
08 Nop 2024
|
Rp. 6.911.999
|
2.
|
101AS240802507
|
30 Agu 2024
|
29 Sep 2024
|
Rp. 52.100.000
|
3.
|
101AS240900451
|
05 Sep 2024
|
15 Okt 2024
|
Rp. 156.300.000
|
4.
|
101AS241000446
|
07 Okt 2024
|
06 Nov 2024
|
Rp. 78.150.000
|
5.
|
101AS240901771
|
21 Sep 2024
|
21 Okt 2024
|
Rp.78.149.999
|
6.
|
101AS240901544
|
19 Sep 2024
|
19 Okt 2024
|
Rp.29.999.999
|
7.
|
101AS241000665
|
09 Okt 2024
|
08 Nov 2024
|
Rp.10.199.999
|
8.
|
101AS240900233
|
03 Sep 2024
|
03 Okt 2024
|
Rp. 229.999.
|
9.
|
101AS240900968
|
11 Sep 2024
|
11 Okt 2024
|
Rp.36.470.000
|
10.
|
101AS240900879
|
10 Sep 2024
|
10 Okt 2024
|
Rp.58.316.999
|
Total tagihan yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih : Rp. 506.828.994
|
- Menyatakan sah dan mengikat demi hukum Surat Komitmen nomor GNF/XXIV/0412/IV yang telah disepakati antara Penggugat dan Tergugat tertanggal 04 Desember 2024;
- Menyatakan sah dan mengikat demi hukum Surat Perihal Rencana Pembayaran yang telah disepakati antara Penggugat dan Tergugat tertanggal 16 Januari 2025;
- Menyatakan Tergugat terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan Perbuatan WANPRESTASI/Ingkar Janji kepada Penggugat dengan tidak melaksanakan prestasi atas kewajibannya untuk melakukan pembayaran yang sudah jatuh tempo dan dapat ditagih;
- Menghukum Tergugat untuk melakukan pengembalian dana senilai Rp.426.828.994 (empat ratus dua puluh enam juta delapan ratus dua puluh delapan ribu sembilan ratus sembilan puluh empat rupiah) kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Penggugat yang telah dikeluarkan kepada Penggugat sebagaimana diuraikan dalam Posita nomor 24 halaman 9 diatas senilai Rp. 83.384.024 (delapan puluh tiga juta tiga ratus delapan puluh empat ribu dua puluh empat rupiah).
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya kerugian Immateriil kepada Penggugat dengan senilai Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah).
- Menyatakan sah dan berharga seluruh sita jaminan (conservatoir beslag) yang diletakkan terhadap aset atau harta kekayaan yang dimiliki oleh Tergugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa/dwangsome sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) kepada Penggugat atas setiap hari keterlambatan Tergugat dalam melaksanakan dan memenuhi isi putusan perkara a quo sejak putusan perkara a quo dibacakan oleh Yang Mulia Majelis Hakim;
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya verzet, Banding, Kasasi maupun Peninjauan Kembali dari Tergugat;
- Menghukum Tergugat secara bersama-sama untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo.
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |