INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
453/Pdt.G/2024/PN Cbi | SRI TANTINI | Cau On | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 07 Nov. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Sertifikat/Girik | ||||||
Nomor Perkara | 453/Pdt.G/2024/PN Cbi | ||||||
Tanggal Surat | Kamis, 07 Nov. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum |
PRIMAIR:
1. Mengabulkan seluruh gugatan PENGGUGAT;
2. Menyatakan sah menurut hukum Kwitansi pembayaran atas transaksi jual beli antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT tertanggal 25 Mei 1998 sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) untuk pembayaran Sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Villa Nusa Indah C.1-19, Rt. 003, Rw. 013, Desa Bojong Kulur, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat;
3. Menyatakan sah jual-beli yang di lakukan berdasarkan bukti Kwitansi jual-beli antara PENGGUGAT dan TERGUGAT yang terletak di Perumahan Vila Nusa Indah, Blok C 1 Nomor 19, Rt. 03,Rw. 13, Desa Bojong Kulur, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor sebagaimana yang yang tercatat dalam Sertipikat Hak Guna Bangunan dengan Nomor 1061 Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Bogor, Kecamatan Gunung Putri, Desa Bojong Kulur atas nama CAU ON (TERGUGAT) dengan Luas 96 M?2; (sembilan puluh enam meter persegi);
4. Menetapkan secara hukum jual-beli tanah dan bangunan sesuai dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 1061 atas nama CAU ON dengan luas 96 M?2; (sembilan puluh enam meter persegi) yang terletak di Villa Nusa Indah C.1-19, Rt. 003, Rw. 013, Desa Bojong Kulur, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat dengan Batas-batas :
- Utara : Kavling Nomor 10
- Timur : Kavling Nomor 18
- Selatan : Jalan Kavling
- Barat : Kavling Nomor 20
antara PENGGUGAT selaku Pembeli dengan TERGUGAT selaku Penjual pada tanggal 25 Mei 1998 adalah sah menurut hukum yang berlaku;
5. Menetapkan secara hukum pengesahan jual-beli atas tanah ini dapat dipergunakan dan berlaku layaknya sebagai pengganti akta jual beli antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT yang dapat dipergunakan untuk melengkapi syarat sahnya balik nama Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 1061 atas nama
CAU ON dengan luas 96 M?2; (sembilan puluh enam meter persegi) yang terletak di Villa Nusa Indah C.1-19, Rt. 003, Rw. 013, Desa Bojong Kulur, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat;
6. Menyatakan TERGUGAT sudah ingkar janji (wanprestasi) dan tidak ada itikad baik sampai sekarang untuk menyelesaikan administrasi jual-beli proses AJB di hadapan Notaris dan balik nama sertifikat rumah kepada pihak TURUT TERGUGAT (Badan Pertanahan Nasional Perwakilan Kabupaten Bogor);
7. Memerintahkan kepada Kepala Badan Pertanahan Nasional Perwakilan Kabupaten Bogor/Turut Tergugat untuk melaksanakan balik nama menjadi nama PENGGUGAT atas Sertipikat Hak Guna Bangunan dengan Nomor 1061 dari nama TERGUGAT dan agar perubahan tersebut dicatatkan dalam Daftar Register yang tersedia untuk itu;
8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |