Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
453/Pdt.G/2024/PN Cbi SRI TANTINI Cau On Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Sertifikat/Girik
Nomor Perkara 453/Pdt.G/2024/PN Cbi
Tanggal Surat Kamis, 07 Nov. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SRI TANTINI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Endra, S.H.SRI TANTINI
Tergugat
NoNama
1Cau On
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL PERWAKILAN KABUPATEN BOGOR
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

 

PRIMAIR:
1. Mengabulkan seluruh gugatan PENGGUGAT;
2. Menyatakan sah  menurut hukum  Kwitansi pembayaran atas transaksi jual beli antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT tertanggal 25 Mei 1998 sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) untuk pembayaran Sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Villa Nusa Indah C.1-19, Rt. 003, Rw. 013, Desa Bojong Kulur, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat;
3. Menyatakan sah jual-beli yang di lakukan berdasarkan bukti Kwitansi jual-beli antara PENGGUGAT dan TERGUGAT yang terletak di Perumahan Vila Nusa Indah, Blok C 1 Nomor 19, Rt. 03,Rw. 13, Desa Bojong Kulur, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor sebagaimana yang yang tercatat dalam Sertipikat Hak Guna Bangunan dengan Nomor 1061 Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Bogor, Kecamatan Gunung Putri, Desa Bojong Kulur atas nama CAU ON (TERGUGAT) dengan Luas 96 M?2; (sembilan puluh enam meter persegi);
4. Menetapkan secara hukum jual-beli tanah dan bangunan sesuai dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 1061 atas nama CAU ON  dengan luas 96 M?2; (sembilan puluh enam meter persegi) yang terletak di Villa Nusa Indah C.1-19, Rt. 003, Rw. 013, Desa Bojong Kulur, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat dengan Batas-batas :
- Utara : Kavling Nomor 10
- Timur : Kavling Nomor 18
- Selatan : Jalan Kavling
- Barat : Kavling Nomor 20
antara PENGGUGAT selaku Pembeli dengan TERGUGAT selaku Penjual pada tanggal 25 Mei 1998 adalah sah menurut hukum yang berlaku;
5. Menetapkan secara hukum pengesahan jual-beli atas tanah ini dapat dipergunakan dan berlaku layaknya sebagai pengganti akta jual beli antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT yang dapat dipergunakan untuk melengkapi syarat sahnya balik nama Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 1061 atas nama 
 
 
 
CAU ON  dengan luas 96 M?2; (sembilan puluh enam meter persegi) yang terletak di Villa Nusa Indah C.1-19, Rt. 003, Rw. 013, Desa Bojong Kulur, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat;
6. Menyatakan TERGUGAT sudah ingkar janji (wanprestasi) dan tidak ada itikad baik sampai sekarang untuk menyelesaikan administrasi jual-beli proses AJB di hadapan Notaris dan balik nama sertifikat rumah kepada pihak TURUT TERGUGAT (Badan Pertanahan Nasional Perwakilan Kabupaten Bogor);
7. Memerintahkan kepada Kepala Badan Pertanahan Nasional Perwakilan Kabupaten Bogor/Turut Tergugat  untuk melaksanakan balik nama menjadi nama PENGGUGAT atas Sertipikat Hak Guna Bangunan dengan Nomor 1061 dari nama TERGUGAT dan agar perubahan tersebut dicatatkan dalam Daftar Register yang tersedia untuk itu;
8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak