Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
341/Pdt.G/2024/PN Cbi PT. Surya Cipta Khatulistiwa 1.PT. Tumbuh Semangat Makmur
2.Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 26 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 341/Pdt.G/2024/PN Cbi
Tanggal Surat Senin, 19 Agu. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Surya Cipta Khatulistiwa
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Rocky Prawira Pasaeno, SH, MHPT. Surya Cipta Khatulistiwa
Tergugat
NoNama
1PT. Tumbuh Semangat Makmur
2Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Notaris Syamsul Hidayat, S.H., MKn
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Dalam Provisi

  1. Mengabulkan Permohonan Provisi Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Memerintahkan Tergugat I dan Tergugat II menghentikan pendaftaran / peralihan atau segala tindakan hukum pada Tergugat II menyangkut 22 (dua puluh dua) objek transaksi antara Penggugat dan Tergugat I sampai perkara a quo diputus dengan putusan berkekuatan hukum tetap;
  3. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) perhati apabila tidak melaksanakan tuntutan Provisionil ini;

Dalam Pokok Perkara

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II baik sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan Penggugat;
  3. Membatalkan atau menyatakan tidak sah dan/atau tidak mempunyai kekuatan hukum Keputusan yang dikeluarkan oleh Tergugat II berupa tindakan pengkuran ulang yang dikeluarkan melalui Surat Nomor: 237/S.Ket-IP.01.01/I/2021 tanggal 25 Januari 2021 beserta segala tindakan yang mendasarinya;
  4. Menyatakan Penggugat tidak terikat dengan Keputusan yang dikeluarkan oleh Tergugat II berupa tindakan pengkuran ulang yang dikeluarkan melalui Surat Nomor: 237/S.Ket-IP.01.01/I/2021 tanggal 25 Januari 2021 beserta segala tindakan yang mendasarinya;
  5. Menyatakan sah hasil ukur yang dikeluarkan oleh Tergugat II yang disebut Hasil Ukur Pertama, berupa :

 

  1. Dokumen Peta Bidang Tanah dengan Nomor 01612 disahkan di Bogor oleh A.n. Kepala Seksi Infrastruktur Pertanahan Kepala Sub Seksi Pengukuran dan Pemetaan Kadastral, Liliek Hermawan, A Pinh; dengan Dokumen Berita Acara Pengukuran Ulang dengan No.170/BAPU-10.10/IV/2019, dari luas 13.950 meter persegi menjadi 13.385 meter persegi;
  2. Dokumen Peta Bidang Tanah dengan Nomor 01504 disahkan di Bogor oleh A.n. Kepala Seksi Infrastruktur Pertanahan Kepala Sub Seksi Pengukuran dan Pemetaan Kadastral, Liliek Hermawan, A Pinh; dengan Dokumen Berita Acara Pengukuran Ulang dengan No.174/BAPU-10.10/IV/2019 dari luas 677 meter persegi menjadi 677 meter persegi;
  3. Dokumen Peta Bidang Tanah dengan Nomor 01376 disahkan di Bogor oleh A.n. Kepala Seksi Infrastruktur Pertanahan Kepala Sub Seksi Pengukuran danPemetaan Kadastral, Liliek Hermawan, A Pinh; dengan Dokumen Berita Acara Pengukuran Ulang dengan No.354/BAPU-10.10/V/2019 dari luas 12.350 meter persegi menjadi 10.815 meter persegi;
  4. Dokumen Peta Bidang Tanah dengan Nomor 01503 disahkan di Bogor oleh A.n. Kepala Seksi Infrastruktur Pertanahan Kepala Sub Seksi Pengukuran dan Pemetaan Kadastral, Liliek Hermawan, A Pinh; dengan Dokumen Berita Acara Pengukuran Ulang dengan No.167/BAPU-10.10/IV/2019 dari luas 15.405 meter persegi menjadi 13.693 meter persegi;
  5. Dokumen Peta Bidang Tanah dengan Nomor 01506 disahkan di Bogor oleh A.n. Kepala Seksi Infrastruktur Pertanahan Kepala Sub Seksi Pengukuran dan Pemetaan Kadastral, Liliek Hermawan, A Pinh; dengan Dokumen Berita Acara Pengukuran Ulang dengan No.168/BAPU-10.10/IV/2019 dari luas 3.988 meter persegi menjadi 3.580 meter persegi;
  6. Dokumen Peta Bidang Tanah dengan Nomor 01505 disahkan di Bogor oleh A.n. Kepala Seksi Infrastruktur Pertanahan Kepala Sub Seksi Pengukuran dan Pemetaan Kadastral, Liliek Hermawan, A Pinh; dengan Dokumen Berita Acara Pengukuran Ulang dengan No.175/BAPU-10.10/IV/2019 hasil ukur seluas 5.910 meter persegi;
  7. Dokumen Peta Bidang Tanah dengan Nomor 01507 disahkan di Bogor oleh A.n. Kepala Seksi Infrastruktur Pertanahan Kepala Sub Seksi Pengukuran dan Pemetaan Kadastral, Liliek Hermawan, A Pinh; dengan Dokumen Berita Acara Pengukuran Ulang dengan No.165/BAPU-10.10/IV/2019 dari luas 865 meter persegi menjadi 865 meter persegi;
  8. Dokumen Peta Bidang Tanah dengan Nomor 01378 disahkan di Bogor oleh A.n. Kepala Seksi Infrastruktur Pertanahan Kepala Sub Seksi Pengukuran dan Pemetaan Kadastral, Liliek Hermawan, A Pinh; dengan Dokumen Berita Acara Pengukuran Ulang dengan No.173/BAPU-10.10/IV/2019 dari luas 1.840 meter persegi menjadi 1.840 meter persegi;
  9. Dokumen Peta Bidang Tanah dengan Nomor 01429 disahkan di Bogor oleh A.n. Kepala Seksi Infrastruktur Pertanahan Kepala Sub Seksi Pengukuran dan Pemetaan Kadastral, Liliek Hermawan, A Pinh; dengan Dokumen Berita Acara Pengukuran Ulang dengan No.172/BAPU-10.10/IV/2019 dari luas 31.973 meter persegi menjadi 30.056 meter persegi;
  10. Dokumen Peta Bidang Tanah dengan Nomor 01539 disahkan di Bogor oleh A.n. Kepala Seksi Infrastruktur Pertanahan Kepala Sub Seksi Pengukuran dan Pemetaan Kadastral, Liliek Hermawan, A Pinh; dengan Dokumen Berita Acara Pengukuran Ulang dengan No.352/BAPU-10.10/V/2019 dari luas 5.460 meter persegi menjadi 5.460 meter persegi;
  11. Dokumen Peta Bidang Tanah dengan Nomor 01610 disahkan di Bogor oleh A.n. Kepala Seksi Infrastruktur Pertanahan Kepala Sub Seksi Pengukuran dan Pemetaan Kadastral, Liliek Hermawan, A Pinh; dengan Dokumen Berita Acara Pengukuran Ulang dengan No.181/BAPU-10.10/IV/2019 dari luas 5.844 meter persegi menjadi 5.844 meter persegi;
  12. Dokumen Peta Bidang Tanah dengan Nomor 01511 disahkan di Bogor oleh A.n. Kepala Seksi Infrastruktur Pertanahan Kepala Sub Seksi Pengukuran dan Pemetaan Kadastral, Liliek Hermawan, A Pinh; dengan Dokumen Berita Acara Pengukuran Ulang dengan No.176/BAPU-10.10/IV/2019 dari luas 4.301 menjadi 4.310 meter persegi;
  13. Dokumen Peta Bidang Tanah dengan Nomor 01611 disahkan di Bogor oleh A.n. Kepala Seksi Infrastruktur Pertanahan Kepala Sub Seksi Pengukuran dan Pemetaan Kadastral, Liliek Hermawan, A Pinh; dengan Dokumen Berita Acara Pengukuran Ulang dengan No.179/BAPU-10.10/IV/2019 dari luas 440 meter persegi menjadi 440 meter persegi;
  14. Dokumen Peta Bidang Tanah dengan Nomor 01512 disahkan di Bogor oleh A.n. Kepala Seksi Infrastruktur Pertanahan Kepala Sub Seksi Pengukuran dan Pemetaan Kadastral, Liliek Hermawan, A Pinh; dengan Dokumen Berita Acara Pengukuran Ulang dengan No.353/BAPU-10.10/V/2019 dari luas 70.923 meter persegi menjadi 69.675 meter persegi;
  15. Dokumen Peta Bidang Tanah dengan Nomor 01508 disahkan di Bogor oleh A.n. Kepala Seksi Infrastruktur Pertanahan Kepala Sub Seksi Pengukuran dan Pemetaan Kadastral, Liliek Hermawan, A Pinh; dengan Dokumen Berita Acara Pengukuran Ulang dengan No.180/BAPU-10.10/V/2019 dari luas 1.775 meter persegi menjadi luas 1.775 meter persegi;
  16. Dokumen Peta Bidang Tanah dengan Nomor 01502 disahkan di Bogor oleh A.n. Kepala Seksi Infrastruktur Pertanahan Kepala Sub Seksi Pengukuran dan Pemetaan Kadastral, Liliek Hermawan, A Pinh; dengan Dokumen Berita Acara Pengukuran Ulang dengan No.169/BAPU-10.10/V/2019 dari luas 2.409 meter persegi menjadi luas 2.003 meter persegi;
  17. Dokumen Peta Bidang Tanah dengan Nomor 01501 disahkan di Bogor oleh A.n. Kepala Seksi Infrastruktur Pertanahan Kepala Sub Seksi Pengukuran dan Pemetaan Kadastral, Liliek Hermawan, A Pinh; dengan Dokumen Berita Acara Pengukuran Ulang dengan No.178/BAPU-10.10/V/2019 dari luas 2.510 meter persegi menjadi 2.510 meter persegi;
  18. Dokumen Peta Bidang Tanah dengan Nomor 01510 disahkan di Bogor oleh A.n. Kepala Seksi Infrastruktur Pertanahan Kepala Sub Seksi Pengukuran dan Pemetaan Kadastral, Liliek Hermawan, A Pinh; dengan Dokumen Berita Acara Pengukuran Ulang dengan No.182/BAPU-10.10/V/2019 dari luas 9.040 meter persegi menjadi luas 9.040 meter persegi;
  19. Dokumen Peta Bidang Tanah dengan Nomor 01575 disahkan di Bogor oleh A.n. Kepala Seksi Infrastruktur Pertanahan Kepala Sub Seksi Pengukuran dan Pemetaan Kadastral, Liliek Hermawan, A Pinh; dengan Dokumen Berita Acara Pengukuran Ulang dengan No.183/BAPU-10.10/V/2019 dari luas 11.755 meter persegi menjadi 11.755 meter persegi;
  20. Dokumen Peta Bidang Tanah dengan Nomor 01509 disahkan di Bogor oleh A.n. Kepala Seksi Infrastruktur Pertanahan Kepala Sub Seksi Pengukuran dan Pemetaan Kadastral, Liliek Hermawan, A Pinh; dengan Dokumen Berita Acara Pengukuran Ulang dengan No.177/BAPU-10.10/V/2019 dari luas 5.762 meter persegi menjadi 5.762 meter persegi;
  21. Dokumen Peta Bidang Tanah dengan Nomor 01500 disahkan di Bogor oleh A.n. Kepala Seksi Infrastruktur Pertanahan Kepala Sub Seksi Pengukuran dannPemetaan Kadastral, Liliek Hermawan, A Pinh; dengan Dokumen Berita Acara Pengukuran Ulang dengan No.166/BAPU-10.10/V/2019 dari luas 2.060 meter persegi menjadi 2.060 meter persegi;
  22. Dokumen Peta Bidang Tanah dengan Nomor 01422 disahkan di Bogor oleh A.n. Kepala Seksi Infrastruktur Pertanahan Kepala Sub Seksi Pengukuran dan Pemetaan Kadastral, Liliek Hermawan, A Pinh; dengan Dokumen Berita Acara Pengukuran Ulang dengan No.171/BAPU-10.10/V/2019 dari luas 20.000 meter persegi menjadi 20.000 meter persegi. Adalah hasil ukur yang dijadikan dasar perhitungan transaksi jual beli antara Penggugat dan Tergugat I.

 

6. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng dan sekaligus, untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat, dengan perincian sebagai berikut:

 

  1. Kerugian Materiil sebesar Rp. 3.135.000.000,- (tiga milyar seratus tiga puluh lima juta rupiah), yang disertai dengan kewajiban untuk membayar bunga sebesar 6% (enam persen) per tahun terhitung sejak putusan dalam perkara ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap dan mengikat (inkracht van gewijsde) sampai dengan semua dibayar lunas kepada Penggugat; dan

 

  1. Kerugian Immateriil atas tindakan perbuatan melawan hukum jika diperhitungkan sebesar Rp. 15.000.000.000,- (lima belas milyar rupiah) yang disertai dengan kewajiban untuk membayar bunga sebesar 6% (enam persen) per tahun terhitung sejak putusan dalam perkara ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap dan mengikat (inkracht van gewijsde) sampai dengan semua dibayar lunas kepada Penggugat.

 

7. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakkan;

8. Menghukum Tergugat I danTergugat II secara tanggung renteng membayar uang paksa atau dwangsom secara tunai kepada Para Penggugat sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta Rupiah) per hari apabila Tergugat I dan Tergugat II, baik secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama tidak melaksanakan baik sebagian maupun seluruh isi putusan ini;

9. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bijvoorraad verklaard) walaupun terdapat bantahan, perlawanan (verzet), banding dan kasasi;

10. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar seluruh biaya perkara ini menurut hukum.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak