INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
79/Pdt.G/2025/PN Cbi | PT. Doori Lestari Garment | 1.PT. Bahtera Tunas Mandiri 2.Kwartir Nasional Gerakan Pramuka |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 28 Feb. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 79/Pdt.G/2025/PN Cbi | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 24 Feb. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | DALAM PROVISI:
Mengabulkan permohonan Putusan Provisi dari Pemohon/Penggugat:
SITA JAMINAN
Memerintahkan Tergugat I dan Tergugat II dan/atau kuasanya dan/atau pihak-pihak manapun juga yang menerima pengalihan hak dan wewenang dari Tergugat I dan Tergugat II untuk tidak melakukan tindakan-tindakan tertentu yang menimbulkan kerugian bagi Penggugat termasuk tidak melakukan tindakan hukum membuat kerjasama dengan pihak ketiga atau lainnya atas aset disebut dibawah ini diletakkan dalam keadaan sita jaminan (revindicatoir) sampai dengan adanya putusan berkekuatan hukum tetap atas perkara aquo:
1) Gedung Kwarnas yang lokasinya beralamat Gedung Kwarnas, Jl. Medan Merdeka Timur No. 6, Kota Administrasi Jakarta Pusat, DKI Jakarta–10110 dengan luas tanah sekitar 5.750 meter persegi milik Tergugat II;
2) Rumah pribadi milik dari DR. Fairus Aziz Pulungan selaku Direktur Utama Tergugat I yang beralamat di Jl. Bangka IX C No. 18, RT/RW 006/010, Pela Mampang, Mampang Prapatan, Kota Administrasi Jakarta Selatan, DKI Jakarta;
3) Rumah pribadi milik dari Irza Fibriand selaku Direktur Tergugat I, yang beralamat di Jl. Peta Utara No. 36, RT/RW 002/006, Pegadungan, Kali Deres, Kota Administrasi Jakarta Barat, DKI Jakarta;
4) Rumah pribadi milik dari Swastaningsih selaku Direktur Tergugat I, yang beralamat di Jl. Mundu IV No. 1, RT/RW 012/004, Jati, Pulogadung, Kota Administrasi Jakarta Timur, DKI Jakarta;
5) Rumah pribadi milik dari Rachmad Junizar selaku Direktur Tergugat I, yang beralamat di Jl. Madrasah No. 27, RT/RW 004/002, Gandaria Selatan, Cilandak, Kota Administrasi Jakarta Selatan, DKI Jakarta;
6) Sertipikat Hak Milik (SHM) No.07093 atas sebidang tanah asli, Provinsi Jawa Barat Kota Bekasi Kecamatan Bantar Gebang Kelurahan Sumur Batu; NIB: 10260604.16806, Letak Tanah: RT.002 RW.002; Konversi Pengakuan Hak; Daftar Isian 202 tanggal 21/07/2018 No. 2670/BA.10.26/VII/2018; Surat Ukur tanggal 09/07/2018 No. 05594/SUMURBATU/2018, Luas 1.700 M2 (Seribu Tujuh Ratus Meter Persegi), Peta: Foto Udara, Nomor Peta Pendaftaran: 48.2-38.087-02-5, Kotak: C/4, D/4, Keadaan Tanah: sebidang tanah darat, Tanda Batas sesuai dengan Pasal 22 PMNA 3/Tahun 1997 (Sari, H. Enur, ~, Bekasi Regency, Jalan Lingkungan), Alamat: Ciketing Rt.002/002 Kel. Sumur Batu Kec. Bantar Gebang, Kota Bekasi, Pemohon: Acep; Nama Pemegang Hak ACEP tanggal lahir 16-03-1973, Pembukuan Bekasi, 22/07/2018 ditandatangani oleh An. Kepala Kantor Pertanahan Kota Bekasi/Ketua Panitia Ajudikasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap bernama Wahyu Jatmiko, A.Ptnh, NIP.19660927 198603 1 009 adalah SAH sebagai jaminan yang melekat dalam Perjanjian;
SITA PENYESUAIAN/PERSAMAAN
Memerintahkan Turut Tergugat I dan/atau kuasanya dan/atau pihak-pihak manapun juga yang menerima pengalihan hak dan wewenang dari Turut Tergugat I untuk tidak melakukan tindakan-tindakan tertentu yang menimbulkan kerugian bagi Penggugat termasuk tidak melakukan tindakan hukum seperti melakukan jual beli, memasukan ke dalam daftar lelang untuk dijual kepada pihak lain atas aset disebut dibawah ini agar diletakkan dalam keadaan sita penyesuaian/persamaan atas obyek yang sudah menjadi jaminan untuk Turut Tergugat I sampai dengan adanya putusan berkekuatan hukum tetap atas perkara aquo:
Sebidang tanah dan bangunan (pabrik) milik Penggugat yang surat kepemilikannya berupa Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 2539, Desa Curug, Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, atas nama PT. Doori Lestari Garment berkedudukan di Bogor, Penerbitan Sertipikat “Pengganti” yang ditandatangani oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor yaitu Ir. Joko Heriyadi, MM pada tanggal 18-07-2011, Surat Ukur Nomor 103/Curug/2011, Luas 7.168 M2 (meter persegi) yang ditandatangani oleh Plt. Kepala Seksi Survei, Pengukuran dan Pemetaan yaitu H. Haryono, SIP pada tanggal 14-06-2011, dapat diletakkan dalam keadaan sita penyesuaian/persamaan;
DALAM POKOK PERKARA
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Penggugat;
3. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar ganti rugi materiil secara tanggung renteng kepada Penggugat dari sisa barang stok gudang dan hingga terhitung sejak gugatan ini sampai dengan putusan atas perkara ini diputus, atau setidak-tidaknya tak kurang dari sebesar kurang lebih Rp.61.105.886.075 (enam puluh satu milyar seratus lima juta delapan ratus delapan puluh enam ribu tujuh puluh lima Rupiah), dengan rincian sebagai berikut:
1) Pinjam Bank Panin Rp.15.000.000.000;
2) Biaya Proses Pinjam Bank Panin Rp.599.516.075;
3) Bunga Pinjaman Bank Panin Mei 2023 s/d Desember 2024 Rp.2.250.000.000;
4) Pinjaman Orang Pribadi Rp.7.000.000.000;
5) Bunga Pinjaman Orang Pribadi Mei 2023 s/d September 2024 Rp.1.190.000.000
6) Bayar Karyawan bulan Oktober, Nopember & Desember 2023 Rp.2.070.000.000
7) Perkiraan Keuntungan Produksi Oktober 2023 s/d Agustus 2024 Rp.7.200.000.000;
8) Gaji Karyawan 2 bulan Agustus & September 2023 Rp.6.742.000.000
9) Barang Jadi Seragam Pramuka 100.023 set x Rp.190.000 = Rp.19.004.370.000;
10) Sewa gudang untuk menyimpan barang stok jadi sejak bulan Januari 2024 sampai dengan Desember 2024 senilai Rp.50.000.000,- (lima puluh juta Rupiah) untuk jangka waktu 1 (satu) tahun dan penambahan perpanjangan setiap tahunnya hingga perkara aquo memiliki kekuatan hukum tetap;
4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng membayar ganti rugi immateriil kepada Penggugat sebesar Rp.50.000.000.000,- (lima puluh milyar Rupiah);
5. Memerintahkan kepada Turut Tergugat I untuk tidak melakukan tindakan hukum yang berhubungan dengan hak pemindahan keatas nama pihak lain atas tanah dan bangunan (pabrik) milik Penggugat yang surat kepemilikannya berupa Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 2539, Desa Curug, Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, atas nama PT. Doori Lestari Garment berkedudukan di Bogor, Penerbitan Sertipikat “Pengganti” yang ditandatangani oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor yaitu Ir. Joko Heriyadi, MM pada tanggal 18-07-2011, Surat Ukur Nomor 103/Curug/2011, Luas 7.168 M2 (meter persegi) yang ditandatangani oleh Plt. Kepala Seksi Survei, Pengukuran dan Pemetaan yaitu H. Haryono, SIP pada tanggal 14-06-2011 yang sudah menjadi obyek jaminan untuk Turut Tergugat I atas fasilitas kredit pinjaman dan termasuk tidak melakukan proses jual beli maupun lelang sampai dengan perkara aquo memiliki kekuatan hukum tetap;
6. Menyatakan putusan atas perkara ini serta merta dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding, kasasi atau upaya hukum lain dari Tergugat (uitverbaar bij voor raad);
7. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya sejak tanggal putusan perkara aquo, apabila lalai memenuhi isi putusan ini;
8. Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk pada putusan perkara aquo;
9. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |