Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
63/Pid.Sus/2025/PN Cbi 1.DIFIA SETYO MAYRACHELIA, S.H.
2.BAGAS SASONGKO, SH
JESICCA SETIAWATI binti IWAN SETIAWAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 63/Pid.Sus/2025/PN Cbi
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 05 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-391/M.2.18.3/Enz.2/02/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DIFIA SETYO MAYRACHELIA, S.H.
2BAGAS SASONGKO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JESICCA SETIAWATI binti IWAN SETIAWAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

--- Bahwa terdakwa JESICCA SETIAWATI binti IWAN SETIAWAN bersama dengan Sdr. HUSEIN MUHAMAD ANNAHDI (Pasal 77 KUHP Kewenangan menuntut pidana hapus, jika tertuduh meninggal dunia) pada hari Rabu tanggal 27 November 2024 sekitar jam 19.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 yang berada di bawah pohon di pinggir jalan di sebrang gedung hijau sebuah sekolahan swasta di Kab. Subang Pengadilan Negeri yang didalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat ia diketemukan atau ditahan hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan (berdasarkan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP) atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara tersebut telah melakukan, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I berbentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram. Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 27 November 2024 sekitar jam 13.00 wib pada saat terdakwa berada di rumah yang beralamat di Kp. Sasak Rt.002 Rw.004 Desa. Gunung Bunder II Kec. Pamijahan Kab. Bogor, saat itu terdakwa ditelpon oleh Sdr. HUSEIN MUHAMAD ANNAHDI (Pasal 77 KUHP Kewenangan menuntut pidana hapus, jika tertuduh meninggal dunia) dengan tujuan meminta terdakwa untuk mengantar ke daerah sekitaran Subang untuk menempel narkotika jenis tembakau sintesis sebanyak 4 (empat) bungkus besar plastik klip bening kurang lebih seberat 1 (satu) kg atas perintah dari bos Sdr. HUSEIN MUHAMAD ANNAHDI (Pasal 77 KUHP Kewenangan menuntut pidana hapus, jika tertuduh meninggal dunia) dan terdakwa dijanjikan upah berupa uang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah). Selanjutnya sekitar jam 15.00 wib Sdr. HUSEIN MUHAMAD ANNAHDI (Pasal 77 KUHP Kewenangan menuntut pidana hapus, jika tertuduh meninggal dunia) datang kerumah terdakwa bersama Sdr. NURDIN (DPO) untuk menjemput terdakwa dengan menggunakan mobil Toyota Calya warna putih, No Pol : F-1320-JJ dan terdakwa langsung ikut berangkat. Selanjutnya sekitar jam 15.40 wib Sdr. HUSEIN MUHAMAD ANNAHDI (Pasal 77 KUHP Kewenangan menuntut pidana hapus, jika tertuduh meninggal dunia) mampir kerumahnya di Jalan Paledang No.22 Rt.001 Rw.001 Kel.  Paledang Kec. Bogor Tengah Kota Bogor dengan tujuan untuk mengambil tembakau sintesis yang akan ditempel sekaligus mengantarkan Sdr. NURDIN (DPO) pulang kerumahnya.
  • Bahwa di Tengah perjalanan menuju Subang, terdakwa meminta kepada Sdr. HUSEIN MUHAMAD ANNAHDI (Pasal 77 KUHP Kewenangan menuntut pidana hapus, jika tertuduh meninggal dunia) untuk dibelikan narkotika jenis sabu dan Terdakwa dibelikan narkotika jenis sabu paketan seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dari Sdr. NURDIN (DPO) dan transaksi dilakukan melalui handphone, kemudian Sdr. HUSEIN MUHAMAD ANNAHDI (Pasal 77 KUHP Kewenangan menuntut pidana hapus, jika tertuduh meninggal dunia) menerima sabu dari Sdr. NURDIN (DPO) dengan cara ditempel dipinggir jalan dekat Mall Jambu Dua Kota Bogor. Selanjutnya sekitar jam 19.00 wib terdakwa bersama Sdr. HUSEIN MUHAMAD ANNAHDI (Pasal 77 KUHP Kewenangan menuntut pidana hapus, jika tertuduh meninggal dunia) tiba di daerah Kab. Subang, kemudian narkotika jenis tembakau sintesis sebanyak 4 (empat) bungkus besar plastic klip bening kurang lebih seberat 1 kg (satu kilogram) dimasukan ke dalam plastik bekas kemasan makanan ringan merk LITE lalu ditempel atau disimpan tepatnya dibawah pohon dipinggir jalan disebrang Gedung hijau sebuah sekolahan swasta di Kab. Subang. Selanjutnya setelah Sdr. HUSEIN MUHAMAD ANNAHDI (Pasal 77 KUHP Kewenangan menuntut pidana hapus, jika tertuduh meninggal dunia) berhasil menempel narkotika jenis tembakau sintesis, Sdr. HUSEIN MUHAMAD ANNAHDI (Pasal 77 KUHP Kewenangan menuntut pidana hapus, jika tertuduh meninggal dunia) ditelpon oleh bosnya disuruh mengambil bibit narkotika jenis tembakau sintesis kepada Sdr. KOKOH (DPO) yang sudah menunggu di depan Indomaret Jalan Raya Ahmad Yani Kota Subang.
  • Selanjutnya sekitar jam 19.30 wib terdakwa bersama Sdr. HUSEIN MUHAMAD ANNAHDI (Pasal 77 KUHP Kewenangan menuntut pidana hapus, jika tertuduh meninggal dunia) tiba di lokasi dan saat itu ada Sdr. KOKOH (DPO) membawa sebuah bungkusan menghampiri mobil yang dikemudikan oleh Sdr. HUSEIN MUHAMAD ANNAHDI (Pasal 77 KUHP Kewenangan menuntut pidana hapus, jika tertuduh meninggal dunia), kemudian Sdr. HUSEIN MUHAMAD ANNAHDI (Pasal 77 KUHP Kewenangan menuntut pidana hapus, jika tertuduh meninggal dunia) membuka kaca depan sebelah kiri dan menyuruh terdakwa untuk menerima atau mengambil bungkusan tersebut, kemudian bungkusan tersebut terdakwa simpan di jok tengah dan Sdr. HUSEIN MUHAMAD ANNAHDI (Pasal 77 KUHP Kewenangan menuntut pidana hapus, jika tertuduh meninggal dunia) mengatakan kepada laki-laki yang membawa bungkusan “koh jangan bilang saya berdua ya, bilang aja sendiri” kemudian laki-laki tersebut mengatakan “iyaa”. Selanjutnya Sdr. HUSEIN MUHAMAD ANNAHDI (Pasal 77 KUHP Kewenangan menuntut pidana hapus, jika tertuduh meninggal dunia) langsung melajukan kendaraannya pergi meninggalkan lokasi dan menuju pulang kembali ke Bogor.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab : 6729 / NNF / 2024 tanggal 6 Januari 2025 yang ditandatangani oleh Triwidiastuti, S. Si., Apt dan Dwi Hernanto, S.T. sebagai pemeriksa, dengan hasil lab sebagai berikut:
  1. Barang Bukti yang Diterima :

Barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) buah amplop warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti yang didalamnya terdapat :

        1. 1 (satu) bungkus tissue berlakban bening berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan serbuk warna merah dengan berat netto 92,0509 gram, diberi nomor barang bukti 3070/2024/PF;
        2. 1 (satu) bungkus tissue berlakban bening berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan serbuk warna merah dengan berat netto 95,7252  gram, diberi nomor barang bukti 3071/2024/PF;
        3. 1 (satu) bungkus tissue berlakban bening berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan serbuk warna merah dengan berat netto 98,2597 gram, diberi nomor barang bukti 3072/2024/PF.
  1. Kesimpulan :

Berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 3070/2024/PF s/d 3072/2024/PF berupa serbuk warna merah tersebut adalah benar mengandung Narkotika jenis MDMB-4en PINACA yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 182 Lampiran Peraturan Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotik.

  1. Sisa Barang Bukti dan Pembungkusan serta Penyegelan :

Sisa barang bukti hasil pemeriksaan dengan nomor barang bukti sebagai berikut :

              1. 3070/2024/PF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan serbuk warna merah yang mengandung Narkotika jenis MDMB-4en PINACA dengan berat netto 90,0628 gram;
              2. 3071/2024/PF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan serbuk warna merah yang mengandung Narkotika jenis MDMB-4en PINACA dengan berat netto 93,4857 gram;
              3. 3072/2024/PF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan serbuk warna merah yang mengandung Narkotika jenis MDMB-4en PINACA dengan berat netto 96,8713 gram.
  • Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa tanpa dilengkapi dengan izin dari Menteri Kesehatan RI atau pejabat lain yang berwenang untuk itu, dan narkotika golongan I tersebut tidak ada hubungan serta kaitannya dengan kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan untuk reagensia diagnostik, serta reagensia laboratorium.

 

------ Perbuatan terdakwa JESICCA SETIAWATI binti IWAN SETIAWAN bersama dengan Sdr. HUSEIN MUHAMAD ANNAHDI (Pasal 77 KUHP Kewenangan menuntut pidana hapus, jika tertuduh meninggal dunia) tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114  ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika jo. Pasal 1 daftar Narkotika Golongan 1 No. Urut 182 Permenkes RI No.30 tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika. ---------------------------------------

 

A T A U

 

KEDUA

 

--- Bahwa terdakwa JESICCA SETIAWATI binti IWAN SETIAWAN bersama dengan Sdr. HUSEIN MUHAMAD ANNAHDI (Pasal 77 KUHP Kewenangan menuntut pidana hapus, jika tertuduh meninggal dunia) pada hari Kamis tanggal 28 November 2024 sekitar jam 00.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 yang di pintu keluar Tol Sumarecon Desa. Cibanon Kec. Sukaraja Kab. Bogor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadilinya telah melakukan, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram. Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 27 November 2024 sekitar jam 21.00 wib pada saat saksi BAYU PERMANA bersama saksi A. YUDHA BIRAN, saksi EDI DWI ANGGORO, saksi NOERMAN SUSANTO dan saksi TONI K.ISMAWAN sedang melaksanakan tugas piket Sat. Res. Narkoba mendapat laporan dari masyarakat yang tidak mau disebutkan namanya bahwa ada target operasi yang merupakan residivis penyalahgunaan narkotika jenis tembakau sintesis dan saat itu pelapor memberitahukan ciri-ciri pelaku serta kendaraan yang digunakan yaitu mobil Toyota Calya warna putih No Pol : F-1320-JJ yang akan melintas melalui jalan tol Jagorawi dari arah Jakarta mengarah ke Bogor. Selanjutnya para saksi melakukan penyelidikan dan melakukan pemantauan dimulai dari pintu Tol Gunung Putri. Selanjutnya sekitar jam 23.30 wib terpantau mobil Toyota Calya warna putih No. Pol : F-1320-JJ berhenti di Rest Area Sentul dan saat itu para saksi merencanakan untuk melakukan penangkapan dengan cara menghentikan mobil Toyota Calya dimaksud saat mau keluar pintu tol, saat itu saksi A. YUDHA BIRAN bersama saksi EDI DWI ANGGORO dan saksi NOERMAN SUSANTO berada di dalam satu mobil yang dikemudikan saksi SAAMAN untuk melakukan pembututan dan penyekatan dari arah belakang sedangkan saksi BAYU PERMANA dengan saksi TONI K. ISMAWAN berada di dalam satu mobil yang dikemudikan oleh saksi OKE DWI JANUAR bertugas untuk melakukan penyekatan dari arah depan.
  • Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 28 November 2024 sekitar jam 00.10 wib saksi BAYU PERMANA melihat mobil Toyota Calya keluar dari Rest Area Sentul yang kemudian saksi A. YUDHA BIRAN bersama saksi EDI DWI ANGGORO dan saksi NOERMAN SUSANTO melakukan pembututan dari arah belakang dan mobil Toyota Calya terlihat melaju ke arah tol Ciawi, kemudian mobil Toyota Calya terlihat akan keluar tol Sumarecon yang dimana mobil tersebut tepat berada di mobil yang ditumpangi oleh saksi BAYU PERMANA. Selanjutnya sekitar jam 00.30 wib tepatnya di depan pintu keluar tol Sumarecon mobil Toyota Calya diberhentikan dengan cara di sekat dari arah depan dan belakang, kemudian para saksi secara bersama keluar dari mobil dan berusaha untuk melakukan penangkapan, kemudian saksi TONI K. ISMAWAN teriak “saya polisi turun-turun” dan Sdr. HUSEIN MUHAMAD ANNAHDI (Pasal 77 KUHP Kewenangan menuntut pidana hapus, jika tertuduh meninggal dunia) berusaha untuk melarikan diri dengan cara membanting stir kearah kiri dan hampir menabrak saksi TONI, kemudian saksi YUDHA, saksi EDI dan saksi NOERMAN melakukan tembakan peringatan ke udara tetapi Sdr. HUSEIN MUHAMAD ANNAHDI (Pasal 77 KUHP Kewenangan menuntut pidana hapus, jika tertuduh meninggal dunia) tetap melajukan mobil hingga dilakukan tindakan tegas terukur dengan cara melakukan penembakan ke arah mobil hingga mengenai ban belakang sebelah kanan dan kaca belakang sebelah kanan yang membuat mobil Toyota Calya berhenti menabrak pembatas jalan sebelah kanan dan terdakwa membuka pintu mobil. Selanjutnya saksi TONI, saksi YUDHA, saksi EDI dan saksi NOERMAN melakukan pemeriksaan di dalam mobil dan ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis bibit tembakau sintesis sebanyak 3 (tiga) bungkus plastik klip bening masing-masing dibungkus kertas tisu dibalut lakban bening didalam sebuah kaleng bekas kemasan makanan kucing merk Royal Canin tepatnya di jok Tengah mobil Toyota Calya dan saat itu diketahui Sdr. HUSEIN MUHAMAD ANNAHDI (Pasal 77 KUHP Kewenangan menuntut pidana hapus, jika tertuduh meninggal dunia) terkena luka tembak dan segera dibawa ke Mayapada Hospital Kota Bogor guna dilakukan pertolongan atau pengobatan secara medis, sedangkan terdakwa berikut barang bukti dibawa dan diamankan ke kantor Sat. Narkoba Polres Bogor.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab : 6729 / NNF / 2024 tanggal 6 Januari 2025 yang ditandatangani oleh Triwidiastuti, S. Si., Apt dan Dwi Hernanto, S.T. sebagai pemeriksa, dengan hasil lab sebagai berikut:
  1. Barang Bukti yang Diterima :

Barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) buah amplop warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti yang didalamnya terdapat :

        1. 1 (satu) bungkus tissue berlakban bening berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan serbuk warna merah dengan berat netto 92,0509 gram, diberi nomor barang bukti 3070/2024/PF;
        2. 1 (satu) bungkus tissue berlakban bening berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan serbuk warna merah dengan berat netto 95,7252  gram, diberi nomor barang bukti 3071/2024/PF;
        3. 1 (satu) bungkus tissue berlakban bening berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan serbuk warna merah dengan berat netto 98,2597 gram, diberi nomor barang bukti 3072/2024/PF.
  1. Kesimpulan :

Berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 3070/2024/PF s/d 3072/2024/PF berupa serbuk warna merah tersebut adalah benar mengandung Narkotika jenis MDMB-4en PINACA yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 182 Lampiran Peraturan Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotik.

  1. Sisa Barang Bukti dan Pembungkusan serta Penyegelan :

Sisa barang bukti hasil pemeriksaan dengan nomor barang bukti sebagai berikut :

              1. 3070/2024/PF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan serbuk warna merah yang mengandung Narkotika jenis MDMB-4en PINACA dengan berat netto 90,0628 gram;
              2. 3071/2024/PF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan serbuk warna merah yang mengandung Narkotika jenis MDMB-4en PINACA dengan berat netto 93,4857 gram;
              3. 3072/2024/PF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan serbuk warna merah yang mengandung Narkotika jenis MDMB-4en PINACA dengan berat netto 96,8713 gram.
  • Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa tanpa dilengkapi dengan izin dari Menteri Kesehatan RI atau pejabat lain yang berwenang untuk itu, dan narkotika golongan I tersebut tidak ada hubungan serta kaitannya dengan kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan untuk reagensia diagnostik, serta reagensia laboratorium.

 

-------- Perbuatan terdakwa JESICCA SETIAWATI binti IWAN SETIAWAN bersama dengan Sdr. HUSEIN MUHAMAD ANNAHDI (Pasal 77 KUHP Kewenangan menuntut pidana hapus, jika tertuduh meninggal dunia) tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112  ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika jo. Pasal 1 daftar Narkotika Golongan 1 No. Urut 182 Permenkes RI No.30 tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika. ---------------------------------------

A T A U

KETIGA

--- Bahwa terdakwa JESICCA SETIAWATI binti IWAN SETIAWAN bersama dengan Sdr. HUSEIN MUHAMAD ANNAHDI (Pasal 77 KUHP Kewenangan menuntut pidana hapus, jika tertuduh meninggal dunia) pada hari Rabu tanggal 27 November 2024 sekitar jam 19.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di depan Indomart Jl. Raya Ahmad Yani Kota Subang Pengadilan Negeri yang didalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat ia diketemukan atau ditahan hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan (berdasarkan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP) atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara tersebut telah melakukan, dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 dan Pasal 114. Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 27 November 2024 sekitar jam 13.00 wib pada saat terdakwa berada di rumah yang beralamat di Kp. Sasak Rt.002 Rw.004 Desa. Gunung Bunder II Kec. Pamijahan Kab. Bogor, saat itu terdakwa ditelpon oleh Sdr. HUSEIN MUHAMAD ANNAHDI (Pasal 77 KUHP Kewenangan menuntut pidana hapus, jika tertuduh meninggal dunia) dengan tujuan meminta terdakwa untuk mengantar ke daerah sekitaran Subang untuk menempel narkotika jenis tembakau sintesis sebanyak 4 (empat) bungkus besar plastik klip bening kurang lebih seberat 1 (satu) kg atas perintah dari bos Sdr. HUSEIN MUHAMAD ANNAHDI (Pasal 77 KUHP Kewenangan menuntut pidana hapus, jika tertuduh meninggal dunia) dan terdakwa dijanjikan upah berupa uang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah). Selanjutnya sekitar jam 15.00 wib Sdr. HUSEIN MUHAMAD ANNAHDI (Pasal 77 KUHP Kewenangan menuntut pidana hapus, jika tertuduh meninggal dunia) datang kerumah terdakwa bersama Sdr. NURDIN (DPO) untuk menjemput terdakwa dengan menggunakan mobil Toyota Calya warna putih, No Pol : F-1320-JJ dan terdakwa langsung ikut berangkat.
  • Bahwa setelah selesai menempel narkotika jenis tembakau sintesis tersebut Sdr. HUSEIN MUHAMAD ANNAHDI (Pasal 77 KUHP Kewenangan menuntut pidana hapus, jika tertuduh meninggal dunia) ditelfon oleh bosnya disuruh mengambil bibit narkotika jenis tembakau sintesis kepada Sdr. KOKOH (DPO) yang sudah menunggu di depan Indomart Jl Raya Ahmad Yani  Kota Subang. Selanjutnya sekitar jam 19.30 wib terdakwa bersama Sdr. HUSEIN MUHAMAD ANNAHDI (Pasal 77 KUHP Kewenangan menuntut pidana hapus, jika tertuduh meninggal dunia) tiba di lokasi dan saat itu Sdr. KOKOH (DPO) membawa sebuah bungkusan menghampiri mobil Toyota Calya yang dikemudikan oleh Sdr. HUSEIN MUHAMAD ANNAHDI (Pasal 77 KUHP Kewenangan menuntut pidana hapus, jika tertuduh meninggal dunia), kemudian Sdr. HUSEIN MUHAMAD ANNAHDI (Pasal 77 KUHP Kewenangan menuntut pidana hapus, jika tertuduh meninggal dunia) membuka kaca dan menyuruh terdakwa untuk menerima atau mengambil bungkusan tersebut setelah barang tersebut berhasil diambil atau diterima oleh Terdakwa kemudian bungkusan tersebut terdakwa simpan di jok tengah selanjutnya Terdakwa dan Sdr. HUSEIN MUHAMAD ANNAHDI (Pasal 77 KUHP Kewenangan menuntut pidana hapus, jika tertuduh meninggal dunia) melanjutkan perjalanan pulang ke rumah. Bahwa Terdakwa mengetahui jika Narkotika jenis bibit tembakau sintesis sebanyak 3 (tiga) bungkus plastic klip bening masing-masing dibungkus kertas tisu dibalut lakban bening di dalam sebuah kaleng bekas kemasan makanan kucing merk Royal Canin tersebut tujuannya akan diolah menjadi Narkotika jenis tembakau sintesis oleh Sdr. HUSEIN MUHAMAD ANNAHDI (Pasal 77 KUHP Kewenangan menuntut pidana hapus, jika tertuduh meninggal dunia).
  • Bahwa saat terdakwa sedang bersama dengan Sdr. HUSEIN MUHAMAD ANNAHDI (Pasal 77 KUHP Kewenangan menuntut pidana hapus, jika tertuduh meninggal dunia) dilakukan penangkapan oleh petugas kepolisian yang tidak berseragam dinas dari Sat. Res. Narkoba Polres Bogor dan saat itu terdakwa bersama dengan Sdr. HUSEIN MUHAMAD ANNAHDI (Pasal 77 KUHP Kewenangan menuntut pidana hapus, jika tertuduh meninggal dunia) sedang dalam perjalanan pulang kerumah selesai menempel narkotika jenis tembakau sintesis dan selesai mengambil bibit narkotika jenis tembakau sintesis. Kemudian pihak kepolisian menemukan barang bukti sebanyak 3 (tiga) bungkus plastic klip bening masing-masing dibungkus kertas tisu dibalut lakban bening yang ditemukan di dalam sebuah kaleng bekas kemasan makanan kucing merk Royal Canin yang tersimpan tepatnya di jok Tengah mobil Toyota Calya warna putih No Pol : F-1320-JJ.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab : 6729 / NNF / 2024 tanggal 6 Januari 2025 yang ditandatangani oleh Triwidiastuti, S. Si., Apt dan Dwi Hernanto, S.T. sebagai pemeriksa, dengan hasil lab sebagai berikut:
  1. Barang Bukti yang Diterima :

Barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) buah amplop warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti yang didalamnya terdapat :

        1. 1 (satu) bungkus tissue berlakban bening berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan serbuk warna merah dengan berat netto 92,0509 gram, diberi nomor barang bukti 3070/2024/PF;
        2. 1 (satu) bungkus tissue berlakban bening berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan serbuk warna merah dengan berat netto 95,7252  gram, diberi nomor barang bukti 3071/2024/PF;
        3. 1 (satu) bungkus tissue berlakban bening berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan serbuk warna merah dengan berat netto 98,2597 gram, diberi nomor barang bukti 3072/2024/PF.
  1. Kesimpulan :

Berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 3070/2024/PF s/d 3072/2024/PF berupa serbuk warna merah tersebut adalah benar mengandung Narkotika jenis MDMB-4en PINACA yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 182 Lampiran Peraturan Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotik.

  1. Sisa Barang Bukti dan Pembungkusan serta Penyegelan :

Sisa barang bukti hasil pemeriksaan dengan nomor barang bukti sebagai berikut :

              1. 3070/2024/PF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan serbuk warna merah yang mengandung Narkotika jenis MDMB-4en PINACA dengan berat netto 90,0628 gram;
              2. 3071/2024/PF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan serbuk warna merah yang mengandung Narkotika jenis MDMB-4en PINACA dengan berat netto 93,4857 gram;
              3. 3072/2024/PF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan serbuk warna merah yang mengandung Narkotika jenis MDMB-4en PINACA dengan berat netto 96,8713 gram.
  • Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa tanpa dilengkapi dengan izin dari Menteri Kesehatan RI atau pejabat lain yang berwenang untuk itu, dan narkotika golongan I tersebut tidak ada hubungan serta kaitannya dengan kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan untuk reagensia diagnostik, serta reagensia laboratorium.

 

-------- Perbuatan terdakwa JESICCA SETIAWATI binti IWAN SETIAWAN bersama dengan Sdr. HUSEIN MUHAMAD ANNAHDI (Pasal 77 KUHP Kewenangan menuntut pidana hapus, jika tertuduh meninggal dunia) tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 131 Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya