Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
171/Pid.B/2026/PN Cbi 1.YUSSY SRI NURAMELIA, SH.,MH
2.GIFRAN HERALDI, SH
NURPALA Alias LALA Bin IMRON Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 171/Pid.B/2026/PN Cbi
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 12 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1668/M.2.18.3/Eku.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1YUSSY SRI NURAMELIA, SH.,MH
2GIFRAN HERALDI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NURPALA Alias LALA Bin IMRON[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

---------- Bahwa Terdakwa NURPALA  ALS LALA BIN IMRON pada hari Selasa tanggal 13 bulan Januari tahun 2026 sekira pukul 09.00 WIB  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2026 bertempat di Parkiran Pasar Parungpanjang Desa Parungpanjang Kec. Parungpanjang Kab. Bogor atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hokum. Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 13 Januari 2026, Terdakwa NURPALA als LALA bin IMRON berangkat seorang diri dari rumah menuju Pasar Parungpanjang dengan menggunakan angkutan umum dengan niat untuk mencuri sepeda motor. Sesampainya di pasar, Terdakwa sarapan dan berada di sekitar area parkir. Sekira pukul 09.00 WIB, Saksi Maesaroh baru saja memarkirkan sepeda motornya di area parkir Pasar Parungpanjang dan lupa mencabut kunci kontak yang masih tergantung. Pada saat itu Terdakwa yang sedang berjalan di area parkir melihat sepeda motor milik Saksi MAESAROH dalam keadaan kunci masih terpasang, kemudian setelah memastikan keadaan sekitar Terdakwa langsung menaiki dan mengendarai sepeda motor tersebut berkeliling area pasar, akan tetapi saat hendak keluar dari area pasar, Terdakwa tertahan di pintu gerbang karena tidak dapat menunjukkan karcis parkir
  • Bahwa Saksi MAESAROH baru menyadari kunci motornya tertinggal dan kembali mengecek motornya. Saat itu, Saksi MAESAROH mendengar suara mesin motor dan melihat motornya tidak lagi berada di posisi semula. Ketika melihat ke pintu keluar Pasar Parungpanjang, Saksi MAESAROH melihat motornya sedang dikendarai oleh Terdakwa sehingga Saksi MAESAROH langsung mengejar, sementara Saksi GESIKA yang mengetahui hal tersebut ikut berteriak. Lalu, Terdakwa mencoba melarikan diri ke arah Stasiun Kereta Parungpanjang, namun pihak keamanan pasar bersama warga berhasil mengejar dan mengamankan Terdakwa.
  • Bahwa karena perbuatan Terdakwa Saksi MAESAROH mengalami kerugian sebesar Rp 4.000.000 (empat juta rupiah).
  • Bahwa Terdakwa NURPALA  ALS LALA BIN IMRON tidak memiliki hak maupun izin dari Saksi Maesaroh untuk mengambil barang berupa 1 (satu) unit sepeda motor milik Saksi Maesaroh tersebut.

 

 

Perbuatan terdakwa sebagaiman diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya