Dakwaan |
- DAKWAAN
------ Bahwa terdakwa Parolaba Sihite Alias Sihite, pada hari Senin tanggal 11 Nopember 2024 sekira pukul 08.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Nopember 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di Gudang yang beralamat di Kampung Kirab Remaja RT.004 RW.004 Kelurahan Dayeuh Kecamatan Cileungsi Kabupaten Bogor, atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan pemerintah, perbuatan tersebut terdakwa Parolaba Sihite Alias Sihite dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------------
- Awalnya sekitar bulan Juni 2024 terdakwa PAROLABA SIHITE Alias SIHITE berinisiatif membeli tabung gas LPG subsidi kosong ukuran 3 kg dari DWI (DPO) setelah itu membeli tabung gas LPG non subsidi kosongan ukuran 12 Kg dari DEDEN (DPO) selanjutnya membeli alat suntikan dan timbangan elektronik dari toko on line Lazzada. Setelah barang-barang tersebut disiapkan kemudian terdakwa PAROLABA SIHITE Alias SIHITE mencari tempat atau lahan kosong (Gudang) lalu menemukan Gudang yang beralamat di Kampung Kirab Remaja RT. 004 RW. 004 Kelurahan Dayeuh Kecamatan Cileungsi Kabupaten Bogor yang merupakan tempat yang pernah dijadikan untuk penyuntikan (pengoplosan) isi tabung Gas LPG subsidi ukuran 3 Kg dipindahkan atau dioplos ke tabung gas LPG non subsidi ukuran 12 Kg ;
- Bahwa selanjutnya terdakwa PAROLABA SIHITE Alias SIHITE mengajak temannya yang bernama MANTO, JEFRY dan PASARIBU (ketiganya masih dalam pencarian/DPO) untuk membantu terdakwa PAROLABA SIHITE Alias SIHOTE melakukan pemindahan atau penyuntikan isi tabung Gas LPG subsidi ukuran 3 Kg dipindahkan atau disuntikan ke tabung gas LPG non subsidi ukuran 12 Kg di Gudang yang beralamat di Kampung Kirab Remaja RT. 004 RW. 004 Kelurahan Dayeuh Kecamatan Cileungsi Kabupaten Bogor ;
- Bahwa terdakwa PAROLABA SIHITE Alias SIHITE dan MANTO serta PASARIBU bertugas melakukan pemindahan (penyuntikan) isi tabus Gas LPG subisidi ukuran 3 Kg dipindahkan ke tabung Gas LPG non subsidi ukuran 12 Kg, sedangka JEFRY bertugas sebagai sopir yang mengantarkan hasil pemindahan (penyuntikan) isi tabus Gas LPG subisidi ukuran 3 Kg dipindahkan ke tabung Gas LPG non subsidi ukuran 12 Kg untuk di jual didaerah Bekasi ;
- Bahwa cara terdakwa PAROLABA SIHITE Alias SIHITE dan MANTO serta PASARIBU melakukan pemindahan (penyuntikan) isi tabung Gas LPG subisidi ukuran 3 Kg dipindahkan ketabung Gas LPG non subsidi ukuran 12 Kg, yaitu dengan cara awalnya tabung gas LPG non subsidi 12 Kg kosong diletakkan dibawah, lalu tabung tersebut ditempelkan dengan es batu selanjutnya dengan bantuan alat suntikan yang telah dimodifikasi, kemudian dilakukan pemindahan (penyuntikan) dari tabung gas LPG subsidi ukuran 3 Kg isi, dan untuk pengisian 1 (satu) tabung gas LPG non subsidi 12 Kg dibutuhkan 4 (empat) tabung gas LPG subsidi ukuran 3 Kg, kemudian hasil produksi ditimbang dengan timbangan digital ;
- Bahwa untuk setiap kali pekerjaan pemindahan (penyuntikan) isi tabus Gas LPG subisidi ukuran 3 Kg dipindahkan ke tabung Gas LPG non subsidi ukuran 12 Kg menghasilkan tabung Gas LPG non subsidi 12 Kg sebanyak 50 (lima puluh) tabung Gas LPG ukuran 12 Kg dan membutuhkan sekitar 200 (dua ratus) tabung Gas LPG subsidi ukuran 3 Kg, selanjutnya tabung Gas LPG ukuran 12 Kg dijual kepada DEDEN seharga Rp. 120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah) di Bekasi namun terdakwa PAROLABA SIHITE Alias SIHITE tidak mengetahui tempat penjualan milik DEDEN di Bekasi karena yang mengantarkannya JEFRY ;
- Bahwa keuntungan yang terdakwa PAROLABA SIHITE Alias SIHITE dapatkan yaitu sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp. 22.000,- (dua puluh dua ribu rupiah) per tabungnya ;
- Bahwa terdakwa PAROLABA SIHITE Alias SIHITE menggaji MANTO dan PASARIBU per pekerjaan atau harian sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) sedangka JEFRY sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) ;
- Bahwa pada hari Senin tanggal 11 Nopember 2024 sekira pukul 08.30 Wib, bertempat digudang yang beralamat di Kampung Kirab Remaja RT.004 RW.004 Kelurahan Dayeuh Kecamatan Cileungsi Kabupaten Bogor, ketika terdakwa PAROLABA SIHITE Alias SIHITE bersama MANTO, PASARIBU dan JEFRY sedang melakukan kegiatan pemindahan atau penyuntikan isi tabung Gas LPG subsidi ukuran 3 Kg dipindahkan ke tabung Gas LPG non subsidi ukuran 12 Kg di, tiba-tiba dihampiri oleh petugas Kepolisian dari Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri diantaranya saksi NANDO AKBAR JOHANSYAH dan saksi ASEP SUTIANA kemudian terdakwa PAROLABA SIHITE Alias SIHITE bersama MANTO, PASARIBU dan JEFRY berusaha untuk melarikan diri namun terdakwa PAROLABA SIHITE Alias SIHITE berhasil diamankan dan ditangkap oleh petugas Kepolisian dari Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri sedangkan MANTO, PASARIBU dan JEFRY berhasil melarikan diri, selanjutnya petugas Kepolisian dari Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri diantaranya saksi NANDO AKBAR JOHANSYAH dan saksi ASEP SUTIANA melakukan penggeledahan di tempat pemindahan atau penyuntikan Gas LPG tersebut dan ditemukan barang bukti :
- Tabung Gas LPG subsidi ukuran 3 Kg sebanyak 230 tabung ;
- Tabung Gas LPG non subsidi ukuran 12 Kg sebanyak 130 tabung ;
- Tabung Gas LPG non subsidi ukuran 5,5 Kg sebanyak 15 tabung ;
- Alat suntikan sebanyak 50 buah ;
- Timbangan elektronik sebanyak 1 unit ;
- 1 (satu) unit Handphone merek OPPO A78 warna hitam model CPH2483 dengan nomor imei 862581061245573 dan sim card Telkomsel 081398089252 ;
- Bahwa selanjutnya terdakwa PAROLABA SIHITE Alias SIHITE beserta barang bukti dibawa ke Kantor Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri guna penyidikan lebih lebih lanjut ;
- Bahwa berdasarkan Pasal 13 angka 1 dan angka 2 Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 tahun 2018 tentang Kegiatan Penyaluran Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas dan Liquefied Petroleum Gas dijelaskan bahwa pendistribusian LPG Tertentu (LPG Tabung 3 Kg) dilaksanakan oleh Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga untuk kegiatan usaha niaga LPG kepada pengguna LPG Tertentu untuk rumah tangga, usaha mikro, nelayan kecil yang pelaksanaannya melalui mekanisme penugasan dari Direktur Jendral atas nama Menteri. Untuk menjamin kelancaran pendistribusian LPG Tertentu, Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga untuk kegiatan usaha niaga LPG yang mendapatkan penugasan penyediaandan pendistribusian LPG Tertentu dapat menunjuk Sub Penyalur LPG Tertentu berdasarkan usulan Penyalur LPG Tertentu, dalam hal ini PT. Pertamina yang mendapatkan penugasan dari pemerintah dapat menunjuk Sub Penyalur LPG Tertentu berdasarkan usulan dari penyalur LPG Tertentu (sebagaimana keterangan ahli) ;
Sehingga perbuatan yang dilakukan terdakwa PAROLABA SIHITE Alias SIHITE tersebut termasuk ke dalam perbuatan menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas, dan/atau Liquefied Petroleum Gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan pemerintah.
------ Perbuatan terdakwa Parolaba Sihite Alias Sihite tersebut diatur dan diancam pidana dalam pasal 55 Undand-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang. ----------------------------------------------------------------------------------- |