Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi);
- Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat semua ongkos dan biaya yang telah keluarkan oleh Penggugat untuk melakukan penagihan dan pengajuan gugatan sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian yang dialami oleh Penggugat, yaitu berupa kekurangan pembayaran Upah Borongan Ke-4 dan RETENSI 5% yang belum dibayarkan sebesar Rp. 40.200.000,- (empat puluh juta dua ratus ribu rupiah) secara sekaligus kepada Tergugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar penggantian berupa bunga kepada Tergugat sebesar Rp. 4.020.000,- (empat juta dua puluh ribu rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) kepada Penggugat setiap hari keterlambatan Tergugat lalai memenuhi isi putusan dalam perkara ini;
-
Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini;
|