Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
43/Pdt.G.S/2023/PN Cbi SUPRI IZHAR WIWIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 12 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 43/Pdt.G.S/2023/PN Cbi
Tanggal Surat Senin, 11 Des. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SUPRI IZHAR
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1WIWIN
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 40.200.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi);
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat semua ongkos dan biaya yang telah keluarkan oleh Penggugat untuk melakukan penagihan dan pengajuan gugatan sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah);
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian yang dialami oleh Penggugat, yaitu berupa kekurangan pembayaran Upah Borongan Ke-4 dan RETENSI 5% yang belum dibayarkan sebesar Rp. 40.200.000,- (empat puluh juta dua ratus ribu rupiah) secara sekaligus kepada Tergugat;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar penggantian berupa bunga kepada Tergugat sebesar Rp. 4.020.000,- (empat juta dua puluh ribu rupiah);
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) kepada Penggugat setiap hari keterlambatan Tergugat lalai memenuhi isi putusan dalam perkara ini;
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak