Petitum |
- Menerima dan mengabulkan permohonan pemohon.
- Memberi izin kepada Pemohon untuk mengurus Pembuatan Akte Kematian Suami Pemohon Atas nama M. SUGIHARTO (Almarhum) telah meninggal dunia pada hari Kamis tanggal 08-07-2018 di Rumah Kediaman karena sakit yang tercatat pada Surat Kematian dengan Nomor : 474.3/…../VI/2024 yang dikeluarkan pada tanggal 24-06-2024 dari Kantor Desa Cileungsi, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor;;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan kepada Kantor Dinas dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bogor untuk mendaftarkan Akte Kematian M. SUGIHARTO (Almarhum) sebagai Suami pemohon, untuk dicatat kedalam register yang sedang berjalan dan berlaku hingga penerbitan Akte Kematian tersebut.
- Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada pemohon
|