INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
28/Pdt.G.S/2025/PN Cbi | PT BERCA SCHINDLER LIFTS | HENNY HERYANI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 24 Jul. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 28/Pdt.G.S/2025/PN Cbi | ||||||
Tanggal Surat | Selasa, 22 Jul. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 121.604.462,00 | ||||||
Petitum | 1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Tergugat terbukti telah melakukan perbuatan Cidera Janji (Wanprestasi).
3. Menyatakan SAH dan berharga semua bukti-bukti yang diajukan oleh Penggugat dalam perkara a quo;
4. Menghukum Tergugat membayar Kerugian Penggugat Rp 121.604.461,72,. apabila dibulatkan menjadi Rp 121.604.462,. (seratus dua puluh satu juta enam ratus empat ribu empat ratus enam puluh dua rupiah),. Kerugian ini dihitung dari nilai Invoice sebesar Rp 54.355.575,. (lima puluh empat juta tiga ratus lima puluh lima ribu lima ratus tujuh puluh lima rupiah ditambah bunga atas denda keterlambatan pembayaran yang telah jatuh tempo sebesar Rp 67.248.886,72,.
5. Menyatakan putusan a quo dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun terdapat upaya hukum Banding, Verzet maupun Kasasi (Uit Voerbaar bij Vooraad).
6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara a quo. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |