| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 564/Pid.Sus/2026/PN Cbi | JUAN BANGUN WICAKSANA | 1.WILDAN ZULKIFLI Bin ADE ZULKIFLI 2.MOCH. AGUNG Bin CEPI SOEGANDA 3.IRPAN ARDIAN Bin MAMAD SUHANDA |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 22 Sep. 2026 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||
| Nomor Perkara | 564/Pid.Sus/2026/PN Cbi | ||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 22 Sep. 2026 | ||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-4639/M.2.18/Enz.2/09/2026 | ||||
| Penuntut Umum |
|
||||
| Terdakwa | |||||
| Advokat | |||||
| Anak Korban | |||||
| Dakwaan | P E R T A M A
------Bahwa Para Terdakwa, Terdakwa I WILDAN ZULKIFLI BIN ADE ZULKIFLI bersama-sama dengan Terdakwa II MOCH.AGUNG BIN CEPI SOEGANDA, dan Terdakwa III IRPAN ARDIAN BIN MAMAD SUHANDA pada hari Jumat tanggal 10 Juli 2026, sekira pukul 23.00 WIB dan pada hari Minggu tanggal 12 Juli 2026 sekira pukul 03.00 WIB atau pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2026 bertempat daerah Cibungbulang, Tenjolaya, Pamijahan, Ciampea, Kabupaten Bogor atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya “Sebagai yang melakukan, turut serta melakukan melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I berupa 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan bahan/dahun kering narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat brutto 0,75 (nol koma tujuh lima) gram, 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan bahan/daun kering narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat brutto 40 (empat puluh) gram (Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Nomor: PL26HH/VII/2026 tanggal 06 Agustus 2026 - yang terlampir dalam berkas perkara) dan 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukurang kecil berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,18 (nol koma delapan belas) gram, 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran besar berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 4,31 (empat koma tiga satu) gram (Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Nomor: PL75HH/VII/2026 tanggal 06 Agustus 2026 – yang terlampir dalam berkas perkara). Perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------------------------- Bahwa awalnya pada hari Jumat tanggal 10 Juli 2026 sekira pukul 18.00 WIB, ketika Terdakwa I WILDAN ZULKIFLI BIN ADE ZULKIFLI sedang berada dirumah yang beralamat di Kp. Cikampak RT 003 RW 006 Desa Bojong Rangkas Kecamatan Ciampea Kabupaten Bogor, terdakwa I dihubungi oleh sdr. BOCIN (DPO) meminta terdakwa I mengambil narkotika cairan sintetis (MDMB-4en-PINACA), pukul 20.00 WIB terdakwa I berangkat kerumah Terdakwa II MOCH.AGUNG BIN CEPI SOEGANDA yang beralamat di Kp. Pabuaran Lebak RT 01 RW 01 Desa Girimulya Kec. Cibungbulang Kab.Bogor dengan tujuan mengajak terdakwa II mengambil narkotika sintetis tersebut. kemudian I dan terdakwa II berangkat lalu diarahkan sdr. BOCIN (DPO) ke Jl. Raya Ciapus Kec. Tamansari Kab.Bogor, dan pada pukul 21.00 WIB terdakwa I dan terdakwa II berhasil mendapatkan narkotika sintetis yang ditemukan di pinggir jalan dengan dibungkus menggunakan plastik putih dan didalamnya terdapat botol spray berisi cairan sintetis, lalu terdakwa I dan terdakwa II membawanya pulang ke kontrakan terdakwa II, tetapi sebelum pulang mampir terlebih dahulu untuk membeli tembakau rokok di warung sebanyak 100 (seratus) gram dengan harga Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) Bahwa sesampainya dirumah kontrakan terdakwa II, tepatnya didapur, terdakwa I dan terdakwa II bersama-sama menyemprotkan spray cairan sintetis ke tembakau rokok yang telah dibeli menjadi narkotika jenis tembakau sintetis. Setelah selesai menyemprotkan, terdakwa I dan terdakwa II mengemas narkotika tembakau sintetis tersebut menjadi 25 (dua puluh) lima paket dengan berat masing-masing bervariasi yaitu 1,3 (satu koma nol tiga) gram, 1,9 (satu koma nol sembilan) gram, dan 2,5 (dua koma lima) gram, lalu kemudian terdakwa I dan terdakwa II pergi untuk menempelkan semua paket tembakau sintetis di daerah Cibungbulang, Tenjolaya, Pamijahan dan Ciampea Kabupaten Bogor sesuai arahan sdr. BOCIN (DPO). Lalu setelah selesai narkotika tembakau sintetis tersebut ditempelkan, terdakwa I mengirimkan gambar lokasi tempelan kepada sdr. BOCIN (DPO) Bahwa pada hari Sabtu tanggal 11 Juli 2026 sekira pukul 18.30 WIB, terdakwa I dihubungi oleh sdr. DIMAS alias DIMONG (DPO) menyuruh terdakwa I mengambil narkotika jenis sabu dengan mengatakan ”DAN..jemput lagi mau ga?”, (menunjukkan bahwa terdakwa I ditawarkan untuk mengambil narkotika jenis sabu), terdakwa I menjawab ”dimana?”, sdr. DIMAS (DPO) menjawab ”nanti dikabarin tunggu dulu bentar”. Kemudian pukul 18.45 WIB sdr. DIMAS (DPO) mengirimkan peta lokasi tempelan narkotika jenis sabu kepada terdakwa I dan terdakwa I pada pukul 21.00 WIB sampai di lokasi yaitu di Karadenan Cibinong Kab. Bogor tepatnya di bawah pohon bambu, setelah mendapatkan narkotika jenis sabu, terdakwa I pulang kerumahnya. Sesampainya dirumah yaitu pukul 23.00 WIB terdakwa I membuka narkotika jenis sabu dan menimbang dan berat sabu tersebut adalah 10 (sepuluh) gram. Sdr.DIMAS kemudian menyuruh terdakwa I untuk membagi narkotika jenis sabu menjadi 2 (dua) paket masing-masing 5 (lima) gram. 1 bagian ukuran 5 (lima) gram dibagi lagi menjadi 2 (dua) gram dan 3 (tiga) gram, sementara ukuran 2 (gram) dibagi lagi menjadi 3 paket masing-masing 0,7 gram Bahwa pada hari Minggu tanggal 12 Juli 2026 sekira pukul 03.00 WIB terdakwa I disuruh oleh sdr. DIMAS (DPO) untuk mengedarkan 3 (tiga) paket kecil narkotika jenis sabu didaerah Cibuntu Ciampea Kab.Bogor. Lalu pada pukul 17.30 WIB Terdakwa I mengajak Terdakwa III IRPAN ARDIAN BIN MAMAD SUHANDA untuk mengedarkan narkotika jenis sabu, terdakwa III menyetujuinya, tetapi sebelum mengedarkan, terdakwa I dan terdakwa III mampir dahulu ke kontrakan terdakwa II. Bahwa dikontrakan terdakwa II, terdakwa I mengeluarkan paket sabunya dan para terdakwa membuat paket kecil untuk narkotika jenis tembakau sintetis sisa yang diedarkan terdakwa I hari sebelumnya, lalu sambil membuat paket kecil, para tedakwa mengkonsumsi sabu bersama-sama tetapi tidak diketahui oleh para terdakwa berapa banyak yang dibuat paket kecil. Bahwa sisa tembakau sintetis pada saat itu masih tersimpan dikontrakan terdakwa II. Terdakwa I bersama dengan terdakwa III kemudian bersama-sama mengedarkan narkotika jenis sabu sesuai arahan sdr. DIMAS (DPO) Bahwa pada hari Senin tanggal 13 Juli 2026 sekira pukul 14.00 WIB, terdakwa I menghubungi mengajak terdakwa III untuk membagi sisa narkotika yang masih ada pada terdakwa I dirumah kontrakan terdakwa II yaitu kurang lebih 5 (lima) gram. Tetapi ketika terdakwa I dan terdakwa III sampai kerumah kontrakan terdakwa II pada pukul 14. 30 WIB, terdakwa I dan terdakwa III langsung ditangkap oleh saksi RIAN MAULANA, saksi RIVAN MAULANA, saksi M.MAHARDIKA AKBAR (ketiganya anggota satresnarkoba polres bogor) yang sebelumnya telah menangkap terdakwa II dikontrakannya. Bahwa ketiga saksi penangkap terlebih dahulu menangkap Terdakwa II MOCH.AGUNG BIN CEPI SOEGANDA pada hari Senin tanggal 13 Juli 2026 sekira pukul 13.00 WIB di Kampung Pabuaran Lebak RT 001 RW 001 Desa Girimulya Kecamatan Cibungbulang Kabupaten Bogor dengan barang bukti yang ada pada Terdakwa II yaitu 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan bahan/dahun kering narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat brutto 0,75 (nol koma tujuh lima) gram, 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan bahan/daun kering narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat brutto 40 (empat puluh) gram, 9 (sembilan) pack plastik klip bening, 4 (empat) buah botol spray kosong bekas berisikan cairan MDMB-4en-PINACA, 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam, 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan sedotan plastik warna merah muda, 2 (dua) buah lakban warna hitam, dan 1 (satu) unit handphone merk Realme C12 warna biru dengan nomor imei: 864738050456292/84, dan pada saat diinterogasi terdakwa II mengaku mendapatkan barang tersebut dari terdakwa I. Lalu pada pukul 14.30 WIB para saksi penangkap melakukan penangkapan terhadap terdakwa I dan terdakwa III di depan kontrakan terdakwa II dimana terdakwa I dan terdakwa III akan berencana membagi sisa narkotika jenis sabu bersama dengan terdakwa II. Bahwa dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa I dan ditemukan barang bukti 1 (satu) buah kantong kecil berwarna hitam, 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukurang kecil berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,18 (nol koma delapan belas) gram, 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran besar berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 4,31 (empat koma tiga satu) gram dan 1 (satu) unit handphone merk Redmi Note 10 warna hitam dengan nomor imei 354617082807523/78, sedangkan pada terdakwa III ditemukan barang bukti 1 (satu) unit handphone merk Infinix Note 40 Pro 5G warna hijau dengan nomor imei: 351272390528487/95. Kemudian para terdakwa beserta barang bukti dibawa ke polres cibinong untuk proses selanjutnya. Bahwa barang bukti 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan bahan/dahun kering narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat brutto 0,75 (nol koma tujuh lima) gram, 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan bahan/daun kering narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat brutto 40 (empat puluh) gram setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium hasilnya adalah benar barang bukti tersebut adalah + (POSITIF) MDMB-4en PINACA yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 182 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dan diatur dalam Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Nomor: PL26HH/VII/2026 tanggal 06 Agustus 2026) yang terlampir dalam berkas perkara Bahwa barang bukti 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukurang kecil berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,18 (nol koma delapan belas) gram, 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran besar berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 4,31 (empat koma tiga satu) gram setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium hasilnya adalah benar barang bukti tersebut adalah + (POSITIF) MDMB-4en PINACA yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 dan diatur dalam Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Nomor: PL75HH/VII/2026 tanggal 06 Agustus 2026) yang terlampir dalam berkas perkara Bahwa para terdakwa, Terdakwa I WILDAN ZULKIFLI BIN ADE ZULKIFLI , Terdakwa II MOCH.AGUNG BIN CEPI SOEGANDA, Terdakwa III IRPAN ARDIAN BIN MAMAD SUHANDA, dalam melakukan perbuatannya adalah tanpa izin dari pihak berwenang ------- Bahwa perbuatan para terdakwa tersebut melanggar hukum sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 20 huruf a, c KUHP Jo. Lampiran II UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuain Pidana -----------------
A T A U K E D U A
------Bahwa Para Terdakwa, Terdakwa I WILDAN ZULKIFLI BIN ADE ZULKIFLI bersama-sama dengan Terdakwa II MOCH.AGUNG BIN CEPI SOEGANDA, dan Terdakwa III IRPAN ARDIAN BIN MAMAD SUHANDA pada hari Minggu tanggal 12 Juli 2026 sekira pukul 03.00 WIB atau pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2026 bertempat di rumah kontrakan Terdakwa II Kp. Pabuaran Lebak RT 01 RW 01 Desa Girimulya Kec. Cibungbulang Kab.Bogor atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya “Sebagai yang melakukan, turut serta melakukan melakukan tindak pidana secara tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman berupa 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan bahan/dahun kering narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat brutto 0,75 (nol koma tujuh lima) gram, 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan bahan/daun kering narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat brutto 40 (empat puluh) gram (Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Nomor: PL26HH/VII/2026 tanggal 06 Agustus 2026 - yang terlampir dalam berkas perkara) dan 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukurang kecil berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,18 (nol koma delapan belas) gram, 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran besar berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 4,31 (empat koma tiga satu) gram (Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Nomor: PL75HH/VII/2026 tanggal 06 Agustus 2026 – yang terlampir dalam berkas perkara). Perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------- Bahwa awalnya pada hari Jumat tanggal 10 Juli 2026 sekira pukul 18.00 WIB, ketika Terdakwa I WILDAN ZULKIFLI BIN ADE ZULKIFLI sedang berada dirumah yang beralamat di Kp. Cikampak RT 003 RW 006 Desa Bojong Rangkas Kecamatan Ciampea Kabupaten Bogor, terdakwa I dihubungi oleh sdr. BOCIN (DPO) meminta terdakwa I mengambil narkotika cairan sintetis (MDMB-4en-PINACA), pukul 20.00 WIB terdakwa I berangkat kerumah Terdakwa II MOCH.AGUNG BIN CEPI SOEGANDA yang beralamat di Kp. Pabuaran Lebak RT 01 RW 01 Desa Girimulya Kec. Cibungbulang Kab.Bogor dengan tujuan mengajak terdakwa II mengambil narkotika sintetis tersebut. kemudian I dan terdakwa II berangkat lalu diarahkan sdr. BOCIN (DPO) ke Jl. Raya Ciapus Kec. Tamansari Kab.Bogor, dan pada pukul 21.00 WIB terdakwa I dan terdakwa II berhasil mendapatkan narkotika sintetis yang ditemukan di pinggir jalan dengan dibungkus menggunakan plastik putih dan didalamnya terdapat botol spray berisi cairan sintetis, lalu terdakwa I dan terdakwa II membawanya pulang ke kontrakan terdakwa II, tetapi sebelum pulang mampir terlebih dahulu untuk membeli tembakau rokok di warung sebanyak 100 (seratus) gram dengan harga Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) Bahwa sesampainya dirumah kontrakan terdakwa II, tepatnya didapur, terdakwa I dan terdakwa II bersama-sama menyemprotkan spray cairan sintetis ke tembakau rokok yang telah dibeli menjadi narkotika jenis tembakau sintetis. Setelah selesai menyemprotkan, terdakwa I dan terdakwa II mengemas narkotika tembakau sintetis tersebut menjadi 25 (dua puluh) lima paket lalu mengedarkannya di daerah Cibungbulang, Tenjolaya, Pamijahan dan Ciampea Kabupaten Bogor sesuai arahan sdr. BOCIN (DPO Bahwa pada hari Sabtu tanggal 11 Juli 2026 sekira pukul 18.30 WIB, terdakwa I dihubungi oleh sdr. DIMAS alias DIMONG (DPO) menyuruh terdakwa I mengambil narkotika jenis sabu dengan mengatakan ”DAN..jemput lagi mau ga?”, (menunjukkan bahwa terdakwa I ditawarkan untuk mengambil narkotika jenis sabu), terdakwa I menjawab ”dimana?”, sdr. DIMAS (DPO) menjawab ”nanti dikabarin tunggu dulu bentar”. Kemudian pukul 18.45 WIB sdr. DIMAS (DPO) mengirimkan peta lokasi tempelan narkotika jenis sabu kepada terdakwa I dan terdakwa I pada pukul 21.00 WIB sampai di lokasi yaitu di Karadenan Cibinong Kab. Bogor tepatnya di bawah pohon bambu, setelah mendapatkan narkotika jenis sabu, terdakwa I pulang kerumahnya. Sesampainya dirumah yaitu pukul 23.00 WIB terdakwa I membuka narkotika jenis sabu dan menimbang dan berat sabu tersebut adalah 10 (sepuluh) gram. Sdr.DIMAS kemudian menyuruh terdakwa I untuk membagi narkotika jenis sabu menjadi 2 (dua) paket masing-masing 5 (lima) gram. 1 bagian ukuran 5 (lima) gram dibagi lagi menjadi 2 (dua) gram dan 3 (tiga) gram, sementara ukuran 2 (gram) dibagi lagi menjadi 3 paket masing-masing 0,7 gram Bahwa pada hari Minggu tanggal 12 Juli 2026 sekira pukul 03.00 WIB terdakwa I disuruh oleh sdr. DIMAS (DPO) untuk mengedarkan 3 (tiga) paket kecil narkotika jenis sabu didaerah Cibuntu Ciampea Kab.Bogor. Lalu pada pukul 17.30 WIB Terdakwa I mengajak Terdakwa III IRPAN ARDIAN BIN MAMAD SUHANDA untuk mengedarkan narkotika jenis sabu, terdakwa III menyetujuinya, tetapi sebelum mengedarkan, terdakwa I dan terdakwa III mampir dahulu ke kontrakan terdakwa II. Bahwa dikontrakan terdakwa II, terdakwa I mengeluarkan paket sabunya dan para terdakwa membuat paket kecil untuk narkotika jenis tembakau sintetis sisa yang diedarkan terdakwa I hari sebelumnya, lalu sambil membuat paket kecil, para tedakwa mengkonsumsi sabu bersama-sama tetapi tidak diketahui oleh para terdakwa berapa banyak yang dibuat paket kecil. Bahwa sisa tembakau sintetis pada saat itu masih tersimpan dikontrakan terdakwa II. Terdakwa I bersama dengan terdakwa III kemudian bersama-sama mengedarkan narkotika jenis sabu sesuai arahan sdr. DIMAS (DPO) Bahwa pada hari Senin tanggal 13 Juli 2026 sekira pukul 14.00 WIB, terdakwa I menghubungi mengajak terdakwa III bersama-sama dengan terdakwa II untuk membagi sisa narkotika yang masih ada pada terdakwa I dirumah kontrakan terdakwa II yaitu kurang lebih 5 (lima) gram. Tetapi ketika terdakwa I dan terdakwa III sampai kerumah kontrakan terdakwa II pada pukul 14. 30 WIB, terdakwa I dan terdakwa III langsung ditangkap oleh saksi RIAN MAULANA, saksi RIVAN MAULANA, saksi M.MAHARDIKA AKBAR (ketiganya anggota satresnarkoba polres bogor) yang sebelumnya telah menangkap terdakwa II dikontrakannya. Bahwa ketiga saksi penangkap terlebih dahulu menangkap Terdakwa II MOCH.AGUNG BIN CEPI SOEGANDA pada hari Senin tanggal 13 Juli 2026 sekira pukul 13.00 WIB di Kampung Pabuaran Lebak RT 001 RW 001 Desa Girimulya Kecamatan Cibungbulang Kabupaten Bogor dengan barang bukti yang ada pada Terdakwa II yaitu 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan bahan/dahun kering narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat brutto 0,75 (nol koma tujuh lima) gram, 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan bahan/daun kering narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat brutto 40 (empat puluh) gram, 9 (sembilan) pack plastik klip bening, 4 (empat) buah botol spray kosong bekas berisikan cairan MDMB-4en-PINACA, 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam, 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan sedotan plastik warna merah muda, 2 (dua) buah lakban warna hitam, dan 1 (satu) unit handphone merk Realme C12 warna biru dengan nomor imei: 864738050456292/84, dan pada saat diinterogasi terdakwa II mengaku mendapatkan barang tersebut dari terdakwa I. Lalu pada pukul 14.30 WIB para saksi penangkap melakukan penangkapan terhadap terdakwa I dan terdakwa III di depan kontrakan terdakwa II dimana terdakwa I dan terdakwa III akan berencana membagi sisa narkotika jenis sabu bersama dengan terdakwa II. Bahwa dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa I dan ditemukan barang bukti 1 (satu) buah kantong kecil berwarna hitam, 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukurang kecil berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,18 (nol koma delapan belas) gram, 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran besar berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 4,31 (empat koma tiga satu) gram dan 1 (satu) unit handphone merk Redmi Note 10 warna hitam dengan nomor imei 354617082807523/78, sedangkan pada terdakwa III ditemukan barang bukti 1 (satu) unit handphone merk Infinix Note 40 Pro 5G warna hijau dengan nomor imei: 351272390528487/95. Kemudian para terdakwa beserta barang bukti dibawa ke polres cibinong untuk proses selanjutnya. Bahwa barang bukti 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan bahan/dahun kering narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat brutto 0,75 (nol koma tujuh lima) gram, 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan bahan/daun kering narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat brutto 40 (empat puluh) gram setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium hasilnya adalah benar barang bukti tersebut adalah + (POSITIF) MDMB-4en PINACA yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 182 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dan diatur dalam Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Nomor: PL26HH/VII/2026 tanggal 06 Agustus 2026) yang terlampir dalam berkas perkara Bahwa barang bukti 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukurang kecil berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,18 (nol koma delapan belas) gram, 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran besar berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 4,31 (empat koma tiga satu) gram setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium hasilnya adalah benar barang bukti tersebut adalah + (POSITIF) MDMB-4en PINACA yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 dan diatur dalam Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Nomor: PL75HH/VII/2026 tanggal 06 Agustus 2026) yang terlampir dalam berkas perkara Bahwa para terdakwa, Terdakwa I WILDAN ZULKIFLI BIN ADE ZULKIFLI , Terdakwa II MOCH.AGUNG BIN CEPI SOEGANDA, Terdakwa III IRPAN ARDIAN BIN MAMAD SUHANDA, dalam melakukan perbuatannya adalah tanpa izin dari pihak berwenang ------- Bahwa perbuatan para terdakwa tersebut melanggar hukum sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a KUHP Jo. Pasal 20 huruf a, c KUHP Jo. Pasal VII Angka 50 UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuain Pidana --------------------------------------------- |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
