| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 9/Pid.Pra/2026/PN Cbi | NURAYA PURBA | KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA Cq. KEPALA KEPOLISIAN RESOR BOGOR POLDA JAWA BARAT, | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 14 Jul. 2026 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya Penghentian Penyidikan | ||||
| Nomor Perkara | 9/Pid.Pra/2026/PN Cbi | ||||
| Tanggal Surat | Selasa, 14 Jul. 2026 | ||||
| Nomor Surat | - | ||||
| Pemohon |
|
||||
| Termohon |
|
||||
| Advokat | |||||
| Petitum Permohonan | 1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Surat Ketetapan Penetapan Tersangka Nomor SP.TAP.Tsk/01/11l/2026/Satlantas tertanggal 11 Maret 2026 atas nama Almarhum MULIANTON BARASA adalah tidak sah, batal demi hukum, dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat (void ab initio); 3. Menyatakan Surat Perintah ~~ Penghentian Penyidikan (SP3) Nomor B/01/IV/2026/Satlantas tertanggal 18 April 2026 yang diterbitkan oleh Termohon atas nama MULIANTON BARASA adalah tidak sah dan cacat hukum; 4. Memerintahkan Termohon untuk mencabut Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Nomor B/01/1V/2026/Satlantas tertanggal 18 April 2026 tersebut; 5. Memerintahkan Termohon untuk segera melanjutkan penyidikan secara profesional, transparan, independen, dan bebas dari konflik kepentingan atas Laporan Polisi Nomor LP/A/525/XI/2025/SPKT/SAT LANTAS/RES BOGOR/POLDA JBR, dengan menetapkan PIPIH RUSLIANA sebagai tersangka berdasarkan dugaan pelanggaran Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan jo. Pasal 474 ayat (3) KUHP Nasional; 6. Memerintahkan Termohon apabila terdapat indikasi konflik kepentingan dalam proses penyidikan yang akan dilanjutkan untuk melimpahkan penanganan perkara kepada satuan penyidik yang tidak memiliki keterkaitan dengan AKP MARWAN ISHERY selaku pemilik kendaraan yang terlibat; 7. Memerintahkan Termohon untuk memberikan salinan seluruh dokumen penyidikan kepada Pemohon atau Kuasa Hukumnya, termasuk namun tidak terbatas pada: Berita Acara Pemeriksaan, Surat Perintah Penyidikan, SPDP, Laporan Hasil Penyidikan, dan seluruh berkas perkara; 8. Memerintahkan Termohon untuk memulihkan nama baik dan kehormatan Almarhum MULIANTON BARASA selaku KORBAN bukan tersangka dalam seluruh catatan, dokumen resmi, dan sistem administrasi penyidikan; 9.Memerintahkan Termohon untuk memberitahukan seluruh tindak lanjut penyidikan kepada Pemohon atau Kuasa Hukumnya secara berkala sesuai ketentuan hukum yang berlaku; 10. Menghukum Termohon untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini. |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
