| Dakwaan |
Pertama
Bahwa terdakwa MUSTAFID Bin SUPARDI (Alm), sekira pada hari Minggu tanggal 06 April 2025 sekira pukul 20.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan April Tahun 2025 bertempat di Kp. Wanaherang Rt.002 Rw.008 Desa Wanaherang Kecamatan Gunung Putri Kabupaten Bogor atau setidak-tidaknya ditempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Bogor yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat ataun rangkaian kata bohong, menggerakan orang supaya menyerahkan suatu Barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang.
Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada hari Minggu, tanggal 06 April 2025 sekira pukul 20.00 wib bertempat di Kp. Wanaherang Rt.002 Rw.008 Desa Wanaherang Kecamatan Gunung Putri Kabupaten Bogor, terdakwa MUSTAFID Bin SUPARDI (Alm) menawarkan kepada saksi SITI FATMAWATI bisnis Pedang Samurai, kemudian terdakwa MUSTAFID Bin SUPARDI (Alm) mengatakan kepada saksi SITI FATIMAH telah menjual 1 (satu) buah Pedang Samurai ke Negara Jepang, namun masih menunggu pencairan, terdakwa MUSTAFID Bin SUPARDI (Alm) mengatakan akan memberikan kepada saksi SITI FATIMAH uang sejumlah Rp.2.200.000.000.00 (dua milyar dua ratus juta rupiah) dan akan memberikan 1 (satu) unit Mobil setelah uang sudah di cairkan jika saksi SITI FATIMAH mau memberikan uang untuk mengurus pencairan tersebut, kemudian saksi SITI FATIMAH secara bertahap memberikan uang sejumlah Rp. 41.530.000.00 (empat puluh satu juta lima ratus tiga puluh ribu rupiah) kepada terdakwa MUSTAFID Bin SUPARDI (Alm) yang ditransfer ke rekening Bank BRI An. MEI ASTUTI Norek 479201035957536, terdakwa MUSTAFID Bin SUPARDI (Alm) mengatakan uang tersebut untuk kordinasi dan konsumsi dengan staf Bank BRI, PPATK, OJK dan BARESKRIM POLRI, kemudian terdakwa MUSTAFID Bin SUPARDI (Alm) meunjukan Dokumen dari penjualan 1 (satu) buah Pedang Samurai yang dikeluarkan oleh Bank BRI Ciputra Bekasi, terdakwa MUSTAFID Bin SUPARDI (Alm) mengatakan akan mengembalikan uang milik saksi SITI FATIMAH sejumlah Rp. 41.530.000.00 (empat puluh satu juta lima ratus tiga puluh ribu rupiah) berikut keuntungan sebesar Rp.2.200.000.000.00 (dua milyar dua ratus juta rupiah), namun terdakwa MUSTAFID Bin SUPARDI (Alm) belum juga mengembalikan uang milik saksi SITI FATIMAH tersebut, kemudian saksi SITI FATIMAH melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gunung Putri terdakwa MUSTAFID Bin SUPARDI (Alm) diamankan di Polsek Gunung Putri guna pengusutan lebih lanjut.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa MUSTAFID Bin SUPARDI (Alm), saksi SITI FATMAWATI mengalami kerugian sebesar Rp. 41.530.000.00 (empat puluh satu juta lima ratus tiga puluh ribu rupiah).
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 KUHP.
Atau
kedua
----- Bahwa terdakwa MUSTAFID Bin SUPARDI (Alm), sekira pada hari Minggu tanggal 06 April 2025 sekira pukul 20.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan April Tahun 2025 bertempat di Kp. Wanaherang Rt.002 Rw.008 Desa Wanaherang Kecamatan Gunung Putri Kabupaten Bogor atau setidak-tidaknya ditempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Bogor yang berwenang memeriksa dan mengadili, secara melawan hukum memiliki suatu barang sesuatu yang Sebagian atau selurunya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaanya bukan karena tindak pidana
Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Berawal berawal pada hari Minggu, tanggal 06 April 2025 sekira pukul 20.00 wib bertempat di Kp. Wanaherang Rt.002 Rw.008 Desa Wanaherang Kecamatan Gunung Putri Kabupaten Bogor, terdakwa MUSTAFID Bin SUPARDI (Alm) menawarkan kepada saksi SITI FATMAWATI bisnis Pedang Samurai, kemudian terdakwa MUSTAFID Bin SUPARDI (Alm) mengatakan kepada saksi SITI FATIMAH telah menjual 1 (satu) buah Pedang Samurai ke Negara Jepang, namun masih menunggu pencairan, terdakwa MUSTAFID Bin SUPARDI (Alm) mengatakan akan memberikan kepada saksi SITI FATIMAH uang sejumlah Rp.2.200.000.000.00 (dua milyar dua ratus juta rupiah) dan akan memberikan 1 (satu) unit Mobil setelah uang sudah di cairkan jika saksi SITI FATIMAH mau memberikan uang untuk mengurus pencairan tersebut, kemudian saksi SITI FATIMAH secara bertahap memberikan uang sejumlah Rp. 41.530.000.00 (empat puluh satu juta lima ratus tiga puluh ribu rupiah) kepada terdakwa MUSTAFID Bin SUPARDI (Alm) yang ditransfer ke rekening Bank BRI An. MEI ASTUTI Norek 479201035957536, terdakwa MUSTAFID Bin SUPARDI (Alm) mengatakan uang tersebut untuk kordinasi dan konsumsi dengan staf Bank BRI, PPATK, OJK dan BARESKRIM POLRI, kemudian terdakwa MUSTAFID Bin SUPARDI (Alm) meunjukan Dokumen dari penjualan 1 (satu) buah Pedang Samurai yang dikeluarkan oleh Bank BRI Ciputra Bekasi, terdakwa MUSTAFID Bin SUPARDI (Alm) mengatakan akan mengembalikan uang milik saksi SITI FATIMAH sejumlah Rp. 41.530.000.00 (empat puluh satu juta lima ratus tiga puluh ribu rupiah) berikut keuntungan sebesar Rp.2.200.000.000.00 (dua milyar dua ratus juta rupiah), namun terdakwa MUSTAFID Bin SUPARDI (Alm) belum juga mengembalikan uang milik saksi SITI FATIMAH tersebut, kemudian saksi SITI FATIMAH melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gunung Putri terdakwa MUSTAFID Bin SUPARDI (Alm) diamankan di Polsek Gunung Putri guna pengusutan lebih lanjut.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa MUSTAFID Bin SUPARDI (Alm), saksi SITI FATMAWATI mengalami kerugian sebesar Rp. 41.530.000.00 (empat puluh satu juta lima ratus tiga puluh ribu rupiah).
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 KUHP. |