| Dakwaan |
KESATU
------ Bahwa terdakwa TISNA PRATAMA BIN CACUY, pada hari Selasa Tanggal 08 Juli 2025 pukul 10.00 Wib, bertempat di Kantor PT. Catur Putra Jaya di Jalan Raya Parung-Bogor KM.15 No. 5 Ds. Kemang Kec. Kemang Kab. Bogor, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “secara melawan hukum memiliki suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap Barang tersebut karena ada hubungan kerja, karena profesinya, atau karena mendapat upah untuk penguasaan Barang tersebut”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ------------------------
- Bahwa terdakwa merupakan pegawai di PT. Catur Putra Jaya selaku SPV Satelit sejak tahun 2024 berdasarkan Surat Keputusan Nomor : 001/CPJ-HRD-SKP J/IX-2024 tanggal 13 September 2024.
- Bahwa pada hari Selasa Tanggal 08 Juli 2025 pukul 10.00 Wib saksi ANDIKA selalu accounting keuangan sedang melakukan audit an menemukan banyak tagihan setoran dari customer yang seharusnya sudah ada pembayaran karena sudah lewat jatuh tempo. Kemudian ditelusuri hingga diketahui erdakwa yang telah menggelapkan uang setoran hasil tagihan penjualan barang dari customer milik PT. Catur Putra Jaya
- Bahwa sejak bulan November 2024 terdakwa telah melakukan penggelapan uang setoran hasil penjualan barang milik PT. Catur Putra Jaya yang tidak disetorkan oleh terdakwa ke perusahaan, dengan rincian sebagai berikut :
- No. Invoice: 1625060001 tanggal 09 Juni 2025 sebesar Rp. 57.702.000,- (lima puluh tujuh juta tujuh ratus dua ribu rupiah), an. Mega Motor Caringin dengan salesman Saksi 7. IING.
- No. Invoice: 1625060113 tanggal 21 Juni 2025 sebesar Rp. 40.397.760,- (empat puluh juta tiga ratus sembilan puluh tujuh ribu tujuh ratus enam puluh rupiah), an. Mega Motor Caringin dengan salesman Saksi 7. IING.
- No. Invoice: 1625060114 tanggal 21 Juni 2025 sebesar Rp. 34.407.750,- (tiga puluh empat juta empat ratus tujuh ribu tujuh ratus lima puluh rupiah), an. Mega Motor Caringin dengan salesman Saksi 7. IING.
- No. Invoice: 1625060115 tanggal 21 Juni 2025 sebesar Rp. 26.165.100,- (dua puluh enam juta seratus enam puluh lima ribu seratus rupiah), an. Mega Motor Caringin dengan salesman Saksi 7, IING.
- No. Invoice: 1625060203 tanggal 27 Juni 2025 sebesar Rp. 34.230.000,- (tiga puluh empat juta dua ratus tiga puluh ribu rupiah), an. Mega Motor Caringin dengan salesman Saksi 7, IING.
- No. Invoice: 1625060128 tanggal 23 Juni 2025 sebesar Rp. 27.897.665,- (dua puluh tujuh juta delapan ratus sembilan puluh tujuh ribu enam ratus enam puluh lima rupiah), an. Cheris Motor dengan salesman Saksi 4. ABDUL ROH???.
- No. Invoice: 1625060189 tanggal 26 Juni 2025 sebesar Rp. 50.504.610,- (lima puluh juta lima ratus empat ribu enam ratus sepuluh rupiah), an. Pondok Indah Raya Motor dengan salesman Saksi 4. ABDUL ROH???.
- No. Invoice 1625060191 tanggal 27 Juni 2025 sebesar Rp. 52.188.630,- (lima puluh dua juta seratus delapan puluh delapan ribu enam ratus tiga puluh rupiah), an. Pondok Indah Raya Motor dengan salesman Saksi 4, ABDUL ROH???.
- No. Invoice: 1625050023 tanggal 02 Juli 2025 sebesar Rp. 25.132.770,- (dua puluh lima juta seratus tiga puluh dua ribu tujuh ratus tujuh puluh rupiah), an. Wonderfull Motor dengan salesman Saksi 4. ABDUL ROHMAN.
- No. Invoice: 1625050024 tanggal 02 Juli 2025 sebesar Rp. 25.826.580,- (dua puluh lima juta delapan ratus dua puluh enam ribu lima ratus delapan puluh rupiah), an. Wonderfull Motor dengan salesman Saksi 4. ABDUL ROHMAN.
- No. Invoice: 1625050027 tanggal 03 Juli 2025 sebesar Rp. 32.473.740,- (tiga puluh dua juta empat ratus tujuh puluh tiha ribu tujuh ratus empat puluh rupiah), an. Wonderfull Motor dengan salesman Saksi 4. ABDUL ROH???
- No. Invoice: 1625060091 tanggal 19 Juni 2025 sebesar Rp. 115.404.000,- (seratus lima belas juta empat ratus empat ribu rupiah), an. CB Motor dengan salesman Saksi 5. MOCHAMMAD IQBAL FIRDAUS
- Bahwa cara terdakwa melakukan penggelapan yaitu mengambil uang cash hasil setoran penjualan barang dari sales atau bagian pengiriman barang dan tidak di setorkan kepada Perusahaan yang selanjutnya uang tersebut terdakwa gunakan untuk keperluan pribadi dan renovasi rumah milik terdakwa
- Bahwa terdakwa mengambil uang setoran hasil tagihan penjualan barang milik PT. Catur Putra Jaya dari para salesman tanpa sepengetahuan serta seijin dari pimpinan atau Perusahaan.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, PT. Catur Putra Jaya mengalami kerugian sebesar Rp.522.330.605,- (lima ratus dua puluh dua juta tiga ratus tiga puluh ribu enam ratus lima rupiah)
----- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 488 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP---------------
ATAU
KEDUA
------ Bahwa terdakwa TISNA PRATAMA BIN CACUY, pada hari Selasa Tanggal 08 Juli 2025 pukul 10.00 Wib, bertempat di Kantor PT. Catur Putra Jaya di Jalan Raya Parung-Bogor KM.15 No. 5 Ds. Kemang Kec. Kemang Kab. Bogor, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “secara melawan hukum memiliki suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ------------------------
- Bahwa terdakwa merupakan pegawai di PT. Catur Putra Jaya selaku SPV Satelit sejak tahun 2024 berdasarkan Surat Keputusan Nomor : 001/CPJ-HRD-SKP J/IX-2024 tanggal 13 September 2024.
- Bahwa pada hari Selasa Tanggal 08 Juli 2025 pukul 10.00 Wib saksi ANDIKA selalu accounting keuangan sedang melakukan audit an menemukan banyak tagihan setoran dari customer yang seharusnya sudah ada pembayaran karena sudah lewat jatuh tempo. Kemudian ditelusuri hingga diketahui erdakwa yang telah menggelapkan uang setoran hasil tagihan penjualan barang dari customer milik PT. Catur Putra Jaya
- Bahwa sejak bulan November 2024 terdakwa telah melakukan penggelapan uang setoran hasil penjualan barang milik PT. Catur Putra Jaya yang tidak disetorkan oleh terdakwa ke perusahaan, dengan rincian sebagai berikut :
- No. Invoice: 1625060001 tanggal 09 Juni 2025 sebesar Rp. 57.702.000,- (lima puluh tujuh juta tujuh ratus dua ribu rupiah), an. Mega Motor Caringin dengan salesman Saksi 7. IING.
- No. Invoice: 1625060113 tanggal 21 Juni 2025 sebesar Rp. 40.397.760,- (empat puluh juta tiga ratus sembilan puluh tujuh ribu tujuh ratus enam puluh rupiah), an. Mega Motor Caringin dengan salesman Saksi 7. IING.
- No. Invoice: 1625060114 tanggal 21 Juni 2025 sebesar Rp. 34.407.750,- (tiga puluh empat juta empat ratus tujuh ribu tujuh ratus lima puluh rupiah), an. Mega Motor Caringin dengan salesman Saksi 7. IING.
- No. Invoice: 1625060115 tanggal 21 Juni 2025 sebesar Rp. 26.165.100,- (dua puluh enam juta seratus enam puluh lima ribu seratus rupiah), an. Mega Motor Caringin dengan salesman Saksi 7, IING.
- No. Invoice: 1625060203 tanggal 27 Juni 2025 sebesar Rp. 34.230.000,- (tiga puluh empat juta dua ratus tiga puluh ribu rupiah), an. Mega Motor Caringin dengan salesman Saksi 7, IING.
- No. Invoice: 1625060128 tanggal 23 Juni 2025 sebesar Rp. 27.897.665,- (dua puluh tujuh juta delapan ratus sembilan puluh tujuh ribu enam ratus enam puluh lima rupiah), an. Cheris Motor dengan salesman Saksi 4. ABDUL ROH???.
- No. Invoice: 1625060189 tanggal 26 Juni 2025 sebesar Rp. 50.504.610,- (lima puluh juta lima ratus empat ribu enam ratus sepuluh rupiah), an. Pondok Indah Raya Motor dengan salesman Saksi 4. ABDUL ROH???.
- No. Invoice 1625060191 tanggal 27 Juni 2025 sebesar Rp. 52.188.630,- (lima puluh dua juta seratus delapan puluh delapan ribu enam ratus tiga puluh rupiah), an. Pondok Indah Raya Motor dengan salesman Saksi 4, ABDUL ROH???.
- No. Invoice: 1625050023 tanggal 02 Juli 2025 sebesar Rp. 25.132.770,- (dua puluh lima juta seratus tiga puluh dua ribu tujuh ratus tujuh puluh rupiah), an. Wonderfull Motor dengan salesman Saksi 4. ABDUL ROHMAN.
- No. Invoice: 1625050024 tanggal 02 Juli 2025 sebesar Rp. 25.826.580,- (dua puluh lima juta delapan ratus dua puluh enam ribu lima ratus delapan puluh rupiah), an. Wonderfull Motor dengan salesman Saksi 4. ABDUL ROHMAN.
- No. Invoice: 1625050027 tanggal 03 Juli 2025 sebesar Rp. 32.473.740,- (tiga puluh dua juta empat ratus tujuh puluh tiha ribu tujuh ratus empat puluh rupiah), an. Wonderfull Motor dengan salesman Saksi 4. ABDUL ROH???
- No. Invoice: 1625060091 tanggal 19 Juni 2025 sebesar Rp. 115.404.000,- (seratus lima belas juta empat ratus empat ribu rupiah), an. CB Motor dengan salesman Saksi 5. MOCHAMMAD IQBAL FIRDAUS
- Bahwa cara terdakwa melakukan penggelapan yaitu mengambil uang cash hasil setoran penjualan barang dari sales atau bagian pengiriman barang dan tidak di setorkan kepada Perusahaan yang selanjutnya uang tersebut terdakwa gunakan untuk keperluan pribadi dan renovasi rumah milik terdakwa
- Bahwa terdakwa mengambil uang setoran hasil tagihan penjualan barang milik PT. Catur Putra Jaya dari para salesman tanpa sepengetahuan serta seijin dari pimpinan atau Perusahaan.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, PT. Catur Putra Jaya mengalami kerugian sebesar Rp.522.330.605,- (lima ratus dua puluh dua juta tiga ratus tiga puluh ribu enam ratus lima rupiah).
----- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 486 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP--------------- |