| Dakwaan |
------- Bahwa Terdakwa ANGGI MARDANI Als ANGGI Bin UMAR DANI (Alm) Pada hari Sabtu, tanggal 04 Juli 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Juli 2026 dan/atau masih dalam tahun 2026 sekira pukul 00.30 WIB bertempat di di Kp. Kedep RT. 02 RW. 23 Desa Tlajung Udik Kec Gunung Putri Kab. Bogor, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “yang mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada Malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak” Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------
- Berawal Terdakwa pulang bermain bersama dengan Sdr. SAMIN dari daerah Wanaherang, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, pada hari Jumat tanggal 03 Juli 2026 sekira pukul 23.45 WIB, kemudian pada hari Sabtu tanggal 04 Juli 2026 sekira pukul 00.15 WIB ketika Terdakwa bersama dengan Sdr. SAMIN tiba di daerah Kedep, Desa Tlajung Udik, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Terdakwa melihat pintu pagar sebuah rumah dalam keadaan terbuka sedikit, kemudian Terdakwa meminta kepada Sdr. SAMIN untuk menurunkan Terdakwa dari sepeda motor yang dikendarai oleh Sdr. SAMIN, setelah turun dari sepeda motor Terdakwa kemudian berjalan kaki menuju rumah yang beralamat di Kp. Kedep RT. 002/023, Desa Tlajung Udik, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, setelah sampai di rumah tersebut Terdakwa masuk ke dalam pekarangan rumah milik Saksi SAHLAINI MARDIA Binti (Alm.) MUHAMAD JAMIL MARDIA melalui pintu pagar depan yang terbuka sedikit, kemudian setelah berada di dalam pekarangan rumah tersebut Terdakwa melihat 1 (satu) unit mesin steam merek REAIM MACHINE warna biru yang berada di samping kanan rumah, selanjutnya Terdakwa mengambil 1 (satu) unit mesin steam tersebut tanpa seizin dan tanpa sepengetahuan pemiliknya dengan maksud untuk menguasai barang tersebut, kemudian setelah Terdakwa berhasil mengambil 1 (satu) unit mesin steam tersebut Terdakwa membawa barang tersebut menuju pintu pagar depan rumah dengan maksud untuk membawa keluar dari pekarangan rumah, namun sebelum Terdakwa berhasil keluar dari pekarangan rumah tersebut perbuatan Terdakwa diketahui oleh pemilik rumah yang kemudian berteriak “Maling...Maling...”, mendengar teriakan tersebut Terdakwa menjadi panik kemudian meletakkan 1 (satu) unit mesin steam tersebut di dekat pagar depan rumah Saksi SAHLAINI MARDIA Binti (Alm.) MUHAMAD JAMIL MARDIA, selanjutnya warga sekitar berdatangan ke rumah Saksi SAHLAINI MARDIA Binti (Alm.) MUHAMAD JAMIL MARDIA dan Terdakwa berusaha melarikan diri, namun Terdakwa berhasil diamankan oleh warga setempat dan selanjutnya diserahkan kepada pihak Kepolisian Sektor Gunung Putri, dimana pada saat diamankan sekira pukul 00.45 WIB Terdakwa masih berada di sekitar rumah Saksi SAHLAINI MARDIA Binti (Alm.) MUHAMAD JAMIL MARDIA, kemudian Petugas Kepolisian menanyakan kepada Terdakwa mengenai 1 (satu) unit mesin steam merek REAIM MACHINE warna biru tersebut, Terdakwa menerangkan bahwa mesin steam tersebut diambil oleh Terdakwa dari pekarangan rumah Saksi SAHLAINI MARDIA Binti (Alm.) MUHAMAD JAMIL MARDIA, selanjutnya Petugas Kepolisian menanyakan kepada Terdakwa mengenai maksud Terdakwa mengambil mesin steam tersebut, Terdakwa menerangkan bahwa Terdakwa bermaksud untuk membawa dan menguasai mesin steam tersebut, dimana pada awalnya Terdakwa tidak mempunyai niat untuk mengambil barang tersebut, namun setelah melihat pintu pagar rumah dalam keadaan terbuka sedikit dan mengetahui keadaan di sekitar rumah dalam keadaan sepi, kemudian timbul niat Terdakwa untuk mengambil 1 (satu) unit mesin steam tersebut, selanjutnya Terdakwa masuk ke dalam pekarangan rumah dan mengambil 1 (satu) unit mesin steam merek REAIM MACHINE warna biru yang berada di samping kanan rumah milik Saksi SAHLAINI MARDIA Binti (Alm.) MUHAMAD JAMIL MARDIA tanpa seizin dan tanpa sepengetahuan pemiliknya, namun sebelum Terdakwa berhasil membawa barang tersebut keluar dari pekarangan rumah, perbuatan Terdakwa diketahui oleh pemilik rumah sehingga Terdakwa meletakkan kembali barang tersebut di dekat pagar depan rumah.
- Bahwa 1 (satu) buah mesin pencucian steam merk REAIM MACHINE warna biru telah disita dan dijadikan barang bukti dalam perkara tersebut, sedangkan 1 (satu) lembar nota pembelian menunjukkan pembelian mesin pencucian steam tersebut di Toko ANEKA MAKMUR TEKNIK BOGOR dengan harga Rp2.800.000,00 (dua juta delapan ratus ribu rupiah).
- Bahwa atas perbuatan Terdakwa tersebut, Saksi Korban/Pelapor SAHLAINI MARDIA Binti (Alm) MUHAMAD JAMIL MARDIA mengalami kerugian materiil kurang lebih sebesar Rp2.800.000,00 (dua juta delapan ratus ribu rupiah).
--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 477 ayat (1) huruf e KUHP 2023.-----------------
|