Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
672/Pid.B/2025/PN Cbi 1.MULIA AGUNG PRADIPTA, SH
2.FEBRIYAN ABIYOGA, S.H.
ABDILLAH bin OLIH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 07 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 672/Pid.B/2025/PN Cbi
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 07 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-4477/M.2.18/Eoh.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1MULIA AGUNG PRADIPTA, SH
2FEBRIYAN ABIYOGA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ABDILLAH bin OLIH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

-----Bahwa Terdakwa ABDILLAH bin OLIH bersama-sama dengan Sdr. TIO (DPO), pada hari Senin tanggal 25 bulan Agustus tahun 2025 sekira pukul 07.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di SMPN 1 Tajurhalang yang beralamat di Jl. Tengah RT 05/RW 03, Desa Citayam, Kecamatan Tajurhalang, Kabupaten Bogor atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:----------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Senin, tanggal 25 Agustus 2025 sekitar pukul 05.30 WIB, teman Terdakwa ABDILLAH bin OLIH bernama Sdr. TIO (DPO) datang ke rumah Terdakwa dengan menggunakan sepeda motor Honda Vario warna hitam. Pada saat itu, Sdr. TIO (DPO) mengajak Terdakwa untuk melakukan pencurian sepeda motor dan menyerahkan kunci leter “Y” miliknya kepada Terdakwa.
  • Bahwa selanjutnya, Terdakwa bersama Sdr. TIO (DPO) berangkat menggunakan sepeda motor yang dikemudikan oleh Sdr. TIO (DPO) menuju daerah Tajurhalang. Sekitar pukul 07.30 WIB, Terdakwa dan Sdr. TIO (DPO) tiba di daerah tersebut dan mulai mencari sasaran sepeda motor yang akan dicuri. Kemudian, Terdakwa melihat beberapa sepeda motor terparkir di halaman SMPN 1 Tajurhalang yang beralamat di Jl. Tengah RT 05/RW 03, Desa Citayam, Kecamatan Tajurhalang, Kabupaten Bogor. Terdakwa kemudian turun dari sepeda motor dan masuk ke area parkir sekolah, sementara Sdr. TIO (DPO) menunggu di pinggir jalan sambil memantau situasi. Terdakwa memilih satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi B-3734-EZP milik Saksi HENI. Selanjutnya, Terdakwa merusak rumah kunci motor tersebut dengan cara memasukkan kunci leter “Y” ke dalam lubang kunci kontak dan menyalakan sepeda motor tersebut. Setelah berhasil, Terdakwa membawa sepeda motor itu keluar dari halaman sekolah.
  • Bahwa kemudian ketika sampai di depan jalan, Terdakwa dihadang oleh Saksi M. YUSUF dan Saksi RAIS ISKANDAR yang kemudian berteriak “Maling!” sambil mengejar Terdakwa. Akibatnya, sepeda motor yang dicuri oleh Terdakwa terjatuh. Beberapa warga sekitar yang mendengar teriakan tersebut datang dan berhasil menangkap Terdakwa, sedangkan Sdr. TIO (DPO) melarikan diri meninggalkan Terdakwa. Selanjutnya, Terdakwa diamankan oleh warga sekitar dan kemudian diserahkan ke Polsek Tajurhalang.
  • Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa mengambil satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi B-3734-EZP tersebut adalah untuk selanjutnya dijual dan mendapatkan uang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa ABDILLAH bin OLIH, kerugian materiil yang dialami oleh Saksi HENI adalah sebesar Rp22.000.000,- (dua puluh dua juta rupiah).

-----Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP.-------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

-----Bahwa Terdakwa ABDILLAH bin OLIH, pada hari Senin tanggal 25 bulan Agustus tahun 2025 sekira pukul 07.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di SMPN 1 Tajurhalang yang beralamat di Jl. Tengah RT 05/RW 03, Desa Citayam, Kecamatan Tajurhalang, Kabupaten Bogor atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:--------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Senin, tanggal 25 Agustus 2025 sekitar pukul 05.30 WIB, teman Terdakwa ABDILLAH bin OLIH bernama Sdr. TIO (DPO) datang ke rumah Terdakwa dengan menggunakan sepeda motor Honda Vario warna hitam. Pada saat itu, Sdr. TIO (DPO) mengajak Terdakwa untuk melakukan pencurian sepeda motor dan menyerahkan kunci leter “Y” miliknya kepada Terdakwa.
  • Bahwa selanjutnya, Terdakwa bersama Sdr. TIO (DPO) berangkat menggunakan sepeda motor yang dikemudikan oleh Sdr. TIO (DPO) menuju daerah Tajurhalang. Sekitar pukul 07.30 WIB, Terdakwa dan Sdr. TIO (DPO) tiba di daerah tersebut dan mulai mencari sasaran sepeda motor yang akan dicuri. Kemudian, Terdakwa melihat beberapa sepeda motor terparkir di halaman SMPN 1 Tajurhalang yang beralamat di Jl. Tengah RT 05/RW 03, Desa Citayam, Kecamatan Tajurhalang, Kabupaten Bogor. Terdakwa kemudian turun dari sepeda motor dan masuk ke area parkir sekolah, sementara Sdr. TIO (DPO) menunggu di pinggir jalan sambil memantau situasi. Terdakwa memilih satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi B-3734-EZP milik Saksi HENI. Selanjutnya, Terdakwa merusak rumah kunci motor tersebut dengan cara memasukkan kunci leter “Y” ke dalam lubang kunci kontak dan menyalakan sepeda motor tersebut. Setelah berhasil, Terdakwa membawa sepeda motor itu keluar dari halaman sekolah.
  • Bahwa kemudian ketika sampai di depan jalan, Terdakwa dihadang oleh Saksi M. YUSUF dan Saksi RAIS ISKANDAR yang kemudian berteriak “Maling!” sambil mengejar Terdakwa. Akibatnya, sepeda motor yang dicuri oleh Terdakwa terjatuh. Beberapa warga sekitar yang mendengar teriakan tersebut datang dan berhasil menangkap Terdakwa, sedangkan Sdr. TIO (DPO) melarikan diri meninggalkan Terdakwa. Selanjutnya, Terdakwa diamankan oleh warga sekitar dan kemudian diserahkan ke Polsek Tajurhalang.
  • Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa mengambil satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi B-3734-EZP tersebut adalah untuk selanjutnya dijual dan mendapatkan uang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa ABDILLAH bin OLIH, kerugian materiil yang dialami oleh Saksi HENI adalah sebesar Rp22.000.000,- (dua puluh dua juta rupiah).

-----Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 362 KUHP.---------------

Pihak Dipublikasikan Ya