Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
334/Pid.Sus/2024/PN Cbi (Narkotika) 1.Jesfry Agustinus Nadapdap, SH
2.Agung Setiawan
DARWIN BIN ARIFIN RIMBA (ALM) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 334/Pid.Sus/2024/PN Cbi (Narkotika)
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 04 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1865/M.2.18/ENZ.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Jesfry Agustinus Nadapdap, SH
2Agung Setiawan
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DARWIN BIN ARIFIN RIMBA (ALM)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN          :

 

Pertama

------- Bahwa Terdakwa DARWIN Bin ARIFIN RIMBA (ALM) pada hari Kamis tanggal 25 Januari 2024 sekira pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Januari tahun 2024 bertempat di Jl. Seseupan depan Alfamidi Kec. Ciawi Kabupaten Bogor, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara tersebut, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I Sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 23 Januari 2024 Pukul 22.00 WIB ditelfon oleh Sdr. JOHAN Als DONI SETIAWAN (DPO) dengan mengatakan “besok pagi ambil barang, nanti gua kabarin lagi”. Kemudian terdakwa mengatakan “oy”. Kemudiak keeseokan harinya pada tanggal 24 Januari 2024 pukul 14.00 WIB terdakwa ditelfon Kembali oleh sdr. JOHAN Als DONI SETIAWAN (DPO) dengan mengatakan “nanti ambil barang di daerah stasiun Juanda Jakarta Pusat”. Terdakwa pun langsung bergegas pergi menggunakan kereta menuju Stasiun Juanda Jakarta Pusat dari stasiun Kota Bogor. Sesampainya di Stasiun Juanda Jakarta Pusat, terdakwa pada hari Rabu tanggal 24 Januari 2024 pukul 17.00 WIB ditelfon Kembali oleh Sdr. JOHAN Als DONI SETIAWAN (DPO) untuk mengambil barang berupa narkotika jenis sabu yang disimpan di dipinggir Jl. Raya Stasiun Juanda Jakarta Pusat, yang kemudian oleh terdakwa  dibawa pulang kerumah terdakwa. Sesampainya dirumah, terdakwa menghubungi Sdr JOHAN Als DONI SETIAWAN (DPO) yang kemudian terdakwa diberikan petunjuk untuk membagi narkotika jenis sabu tersebut menjadi 2 (dua) bungkus plastik bening berukuran besar, 4 (empat) bungkus plastik bening berukuran sedang, dan 6 (enam) bungkus plastik bening berukuran kecil, yang kemudian oleh terdakwa pada pukul 19.30 WIB bertempat dirumahnya melakukan pembagian narkotika jenis sabu tersebut sesuai dengan arahan dari Sdr JOHAN Als DONI SETIAWAN (DPO). Selain memberi arahan untuk membagi narkotika jenis sabu, Sdr. JOHAN Als DONI SETIAWAN (DPO) juga memberikan arahan kepada  terdakwa untuk menempel narkotika jenis sabu tersebut di daerah Jl. Seseupan depan Alfamidi Kec. Ciawi Kabupaten Bogor pada hari Kamis tanggal 25 Januari 2024 sekitar jam 19.00 WIB dan di daerah Jl. Raya Tajur pada hari Jumat Tanggal 26 Januari 2024 Pukul 13.00 WIB kemudian yang terakhir didalam kamar mandi Indomaret Siliwangi Kec. Bogor Selatan Kota. Bogor. Keuntungan terdakwa dari menempel atau menjadi perantara jual beli narkotika jenis sabu tersebut adalah diberi imbalan sebesar Rp.1.000.000 yang dimana uang tersebut telah habis digunakan untuk kebutuhan sehari-hari
  • Bahwa kemudian dilakukan pemeriksaan oleh Laboratoris Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Pusat Laboratorium Narkotika No. PL92FB/II/2024/Pusat Laboratorium Narkotika, yang buat dan ditandatangani oleh Ir. Wahyu Widodo selaku selaku Kepala Pusat Laboratorium Narkotika dengan hasil barang bukti yang diserahkan oleh Pihak Penyidik tersebut telah dilakukan pengujian tanggal 12 Februari 2024 dan dilakukan pemeriksaan terhadap:

 

 

  • Barang Bukti

Barang bukti diterima berupa 1 (satu) bungkus plastic bening yang dibalut dengan lakban hitam berisikan narkotika jenis sabu

  1. A : Total sampel A : 0,1275 Gram
  2. B : Total sampel B : 15,2599 Gram
  3. C : Total sampel C : 4,7822 Gram
  4. D : Total sampel D : 0,6218 Gram

 Barang bukti tersebut diatas disita dari terdakwa DARWIN Bin ARIFIN RIMBA (Alm)

 

Disimpulkan bahwa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika

 

  • Sisa Barang Bukti
  1. A: Total Sampel A : 0,1122 Gram
  2. B : Total Sampel B : 15,1759 Gram
  3. C : Total Sampel C : 4,7470 Gram
  4. D : Total Sampel D : 0,6026 Gram

 

  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin yang sah dan tidak mendapat ijin yang sah dari pihak yang berwenang atau pihak yang berwajib atau lembaga yang berwenang atau badan yang berwenang untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang dalam bentuk bukan tanaman. Selain itu Narkotika tersebut tidak digunakan oleh Terdakwa untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. -----------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

Kedua

------- Bahwa Terdakwa DARWIN Bin ARIFIN RIMBA (ALM) pada hari Jumat tanggal 26 Januari 2024 sekira pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Januari tahun 2024 bertempat di daerah didepan Indomaret Siliwangi Kec. Bogor Selatan, Kota Bogor, Pengadilan Negeri yang didalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat ia diketemukan atau ditahan hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman Sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan (berdasarkan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP) atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara tersebut, Tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai,  atau menyediakan narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman Sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : --------------

 

  • Bahwa pada hari Jum’at tanggal 26 Januari 2024 sekitar Jam 21.00 Wib saksi AIPDA A. YUDHA BIRAN, Saksi AIPDA ARIEF BUDIMAN, dan Saksi BRIPTU RYAN LERIAN yang dimana ketiga saksi berdomisili/bertempat tinggal di wilayah Kab. Bogor, kemudian pada saat itu di sekitaran didaerah didepan Indomaret Siliwangi Kec. Bogor Selatan Kota Bogor mendapatkan terdakwa DARWIN Bin ARIFIN RIMBA (Alm) sedang menempel narkotika jenis sabu di Indomaret Siliwangi Kec. Bogor Selatan Kota Bogor. Saat diamankan dan digeledah ditemukan narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) bungkus plastik bening yang dibalut dengan lakban warna hitam berisikan narkotika jenis sabu. Kemudian saat di interogasi terdakwa mengaku menyimpan narkotika jenis sabu dirumah terdakwa didaerah Komp. Abri Sukasari No.30 RT.003/004 Des. Lawanggintung Kec. Bogor Selatan Kota Bogor sebanyak 1 (satu) bungkus plastik bening berukuran besar didalamnya diduga narkotika jenis sabu, 1 (satu) bungkus plastik bening berukuran sedang yang didalamnya diduga narkotika jenis sabu yang disimpan didalam kotak warna bening, dan 1 (satu) bungkus plastik bening berukuran kecil yang didalamnya diduga narkotika jenis sabu yang disimpan didalam kotak hitam bertuliskan MS GLOW. Kemudian Saksi A. YUDHA BIRAN, Saksi ARIEF BUDIMAN dan Saksi RYAN LERIAN yang menangkap terdakwa langsung mengamankan terdakwa dan terdakwa mengakui, selanjut terdakwa dan barang bukti di bawa ke Satuan reserse Narkoba Polres Bogor untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa kemudian dilakukan pemeriksaan oleh Laboratoris Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Pusat Laboratorium Narkotika No. PL92FB/II/2024/Pusat Laboratorium Narkotika, yang buat dan ditandatangani oleh Ir. Wahyu Widodo selaku selaku Kepala Pusat Laboratorium Narkotika dengan hasil barang bukti yang diserahkan oleh Pihak Penyidik tersebut telah dilakukan pengujian tanggal 12 Februari 2024 dan dilakukan pemeriksaan terhadap:

 

  • Barang Bukti

Barang bukti diterima berupa 1 (satu) bungkus plastic bening yang dibalut dengan lakban hitam berisikan narkotika jenis sabu

  1. A : Total sampel A : 0,1275 Gram
  2. B : Total sampel B : 15,2599 Gram
  3. C : Total sampel C : 4,7822 Gram
  4. D : Total sampel D : 0,6218 Gram

 Barang bukti tersebut diatas disita dari terdakwa DARWIN Bin ARIFIN RIMBA (Alm)

 

Disimpulkan bahwa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika

 

  • Sisa Barang Bukti
  1. A: Total Sampel A : 0,1122 Gram
  2. B : Total Sampel B : 15,1759 Gram
  3. C : Total Sampel C : 4,7470 Gram
  4. D : Total Sampel D : 0,6026 Gram

 

  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin yang sah dan tidak mendapat ijin yang sah dari pihak yang berwenang atau pihak yang berwajib atau lembaga yang berwenang atau badan yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I yang dalam bentuk bukan tanaman. Selain itu Narkotika tersebut tidak digunakan oleh Terdakwa untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (2) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ---------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya