| Dakwaan |
Bahwa Ia terdakwa an.ANDI WIJAYA hari Senin, 13 Oktober 2025 sekitar
pukul 10.00 Wib, atau pada waktu-waktu lain setidak-tidaknya dalam Bulan Oktober
2025 atau pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Kab. Bogor, atau
setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum
Pengadilan Negeri Cibinong, Pasal 07 Huruf (D) Tentang Ketertiban Umum Lalu
Lintas Dan Jalan (Membuat,Memasang,Memindahkan, dan Membuat tidak
berfungsi rambu lalu lintas) Jo Pasal 19 Huruf (a) (Meminta bantuan atau
sumbangan dengan cara dan alasan apapun baik di lakukan sendiri atau
Bersama-sama di jalan, angkutan umum atau tempat umum lainnya) Perda
Kab.Bogor No.4 Tahun 2015 Tentang Ketertiban Umum, perbuatan tersebut
dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------
---------------------
- MELANGGAR KETERTIBAN UMUM PERDA KAB BOGOR No.04 TAHUN 2015 |