Tanggal Pendaftaran |
Rabu, 09 Okt. 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Sah atau tidaknya penangkapan |
Nomor Perkara |
14/Pid.Pra/2024/PN Cbi |
Tanggal Surat |
Rabu, 09 Okt. 2024 |
Nomor Surat |
- |
Pemohon |
|
Termohon |
No | Nama | 1 | KAPOLRES KABUPATEN BOGOR, KASAT SERSE UNIT PPA |
|
Kuasa Hukum Termohon |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Dani Purwanto, S.H. | KAPOLRES KABUPATEN BOGOR, KASAT SERSE UNIT PPA |
|
Petitum Permohonan |
- Mengabulkan permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
- Menyatakan tindakan Termohon melakukan Penangkapan tanpa Surat Perintah Penangkapan, Melakukan Penahanan tanpa adanya Surat Perintah Penahanan selama ± 6 ( enam ) bulan tidak Sah dan meminta Klien kami atas nama Hifmi Andika Yahya bebas demi Hukum.
- Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon;
- Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap kepada Pemohon;
- Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
- Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |